Ditemukan 1677 data
47 — 17
MARTHEN LUTER WATTIMENA, MD VS ANDRE JOHANES BESARE, DKK
1.HARRY JOSEPH WATTIMENA
2.YANTI HUMA
27 — 12
Menyatakan sah pernikahan antara Harry Joseph Wattimena dan Yanti Huma yang telah dilangsungkan pada hari Jumat Tanggal 21 bulan September tahun 2001 di klasis Pulau Ambon Jemaat GPM Soya Rumah Gereja Sektor 3 sebagaimana dalam Akte Nikah No. 39/MJS-AN/IX/2001 Gereja Protestan Maluku Tanggal 21 September 2001;
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk segera mencatat perkawinan antara para pemohon (Harry Joseph Wattimena dan Yanti Huma) dan memberikan kutipannya yang sah kepada para pemohon;
Pemohon:
1.HARRY JOSEPH WATTIMENA
2.YANTI HUMA
Mengabulkan permohonan Pemohon menyatakan bahwa HARRYJOSEPH WATTIMENA dan YANTI HUMA telah menikah pada Tanggal 21September 2001, sesuai Surat Akta Nikah Gereja Protestan Maluku JemaatGPM Soya No 39/MJS/AN/IX/20012.
Memerintahkan panitera atau Petugas Pengadilan Negeri Ambon untukmengirimkan Salinan Penetapan permohonan Pemohon ini kepada KepalaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk dapatmenerbitkan Akta Perkawinan atas nama HARRY JOSEPH WATTIMENA(Suami) dan YANTI HUMA (istri)3.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk NIK 8171022807770002 atas namaHarry Joseph Wattimena (Suami),diberi tanda P.1;2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk NIK 8171025908790005 atas namaYanti Huma (isteri),diberi tanda P.2;3. Foto Copy Kartu Keluarga No 8171022701085486 atas nama kepalakeluarga Harry Joseph Wattimena 10 05 2013, diberi tanda P.3 ;4.
Menyatakan sah pernikahan antara Harry Joseph Wattimena dan YantiHuma yang telah dilangsungkan pada hari Jumat Tanggal 21 bulanSeptember tahun 2001 di klasis Pulau Ambon Jemaat GPM Soya RumahGereja Sektor 3 sebagaimana dalam Akte Nikah No. 39/MJSAN/IX/2001Gereja Protestan Maluku Tanggal 21 September 2001;3.
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaAmbon untuk segera mencatat perkawinan antara para pemohon (HarryJoseph Wattimena dan Yanti Huma) dan memberikan kutipannya yang sahkepada para pemohon;4.