Ditemukan 1067 data
13 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
14 — 4
Menolak Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI:1) Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.2) Menetapkan hutang di BRI unit ... sebesar Rp.40.000.000 (empat puluhjuta rupiah) adalah harta bersama;3) Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar setengah hutangbersama sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dibayar sebelumdijatuhkanya ikar talak oleh Tergugat rekonpensi.4) Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayara.
31 — 5
argumentasi dalampenalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasil akhr dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ii dengan menjawab petitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan pemohon angka dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka petitumpermohonan angka 2 yang meminta agar diberi yin untuk mengucapkan ikar
8 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keselurunhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka petitum permohonan pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi izin untukmengucapkan ikar
10 — 2
Memberi ijjin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untukmengucapkan ikar talak terhadap Termohon (TERMOHON ASLI)DALAM REKONVENSI1. Menolak dalildalil Jawaban Termohon untuk seluruhnya.2. Mengabulkan kemampuan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,( satu juta limaratus ribu rupiah), Nalkah Mutah sebesar Rp.1000.000, ( Satu jutarupiah) dan Nafkah Madiyah sebesar Rp.2.700.000, ( dua juta tujuhratus ribu rupiah).3.
16 — 18
Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanHalaman 32 dari 35 halaman, Putusan Nomor 1518/Pdt.G/2021/PA.Mkdpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
53 — 17
FIRDAUS selaku petugas kepolisian melakukan penyamaran(undercover) untuk kepentingan penyelidikan dengan cara berteman denganakun blackberry VIKAI dengan Nomor pin 28A646EF melalui handphoneterdakwa Blackberry tipe 9780 warna putih dengan IMEI 354259041546213,kartu Telkomsel ICCID 621000817277529600, Mikro SD Card 4 GB MerkSandisk ID VIKAI yang merupakan milik terdakwa ZALF IKARDI alias V IKAR aliasVIKAI dan selanjutnya IMAM M.
46 — 12
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
152 — 76
. , T.5dan T6, menurut Majelis Hakim adalah merupakan bukti awal dari gugatanRekonvensi dan gugatan rekonvensi telah disepakati baik oleh PenggugatRekonpensi maupun Tergugat Rekonvensi untuk dicabut , sehingga alatalatbukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa keterangan dua orang sebagai saksi TergugatKonvensi, yaitu Carwita Bin Ganen dan Boin bin Ikar yang keduanya adalahpaman Tergugat Konvensi dan supir Tergugat Konvensi, sesuai denganpasal 22 ayat (2)
15 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
23 — 12
Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 yang menyatakan, Dalam rangkapelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindunganhukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikar
1.Kartika Karim, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
1.Randi Saldi Alias Randi Bin Alimuddin
2.Aditiya Duta S Alias Adit Bin Sakkar
3.Angga Bin Asri
77 — 34
UTTA Sdr, PIKO Sdr, IKAR Sdr, DANDI dan Sdr, ANGGIkeluar dari rumah melalui pintu samping dan terjadila keributan disampingrumah kemudian terdengar suara dari Sdr.
55 — 9
Mutah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta ribu rupiah);
Yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
III.
14 — 2
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 34 dari 37 halaman, Putusan Nomor 2159/Pdt.G/2020/PA.Mrputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
144 — 43
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
9 — 11
kandungan Surat AlBaqaraah ayat 227 sebagai berikut :OUUOUU QOUEUONO CONOOUEO OEUON COR DONO OOoUe0d OBOArtinya : Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan Pemohon Konpensi angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon Konpensi dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jin untukmengucapkan ikar
25 — 6
(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensidikabulkan sebagian maka Majelis Hakim menyatakan menolak selebihnya;Menimbang, bahwa halhal lain yang tidak dipertimbangkan, dianggapdikesampingkan;Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaankewajiban Tergugat Rekonvensi mengenai nafkah iddah, nafkah anak danmutah Maka Majelis menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkankewajiban kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut seketika pada saatdiucapkan ikar
16 — 5
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
35 — 34
Putusan No.2367/Pdt.G/2021/PA.Sorangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah,mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengankalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka Majelis Hakimberpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah