Ditemukan 3511 data
19 — 14
tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Monika Lorentika (Penggugat) dengan Yuda Maheswara (Tergugat) yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Budha Wihara Prajna Gandha, pada tanggal 8 Maret 2020, sebagaimana telah didaftarkan serta dicatatkan pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 3201
-KW-102032020-0003
Tertanggal 12 Maret 2020, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumya ; - Menyatakan anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Leonard Geraldi, Laki - laki, lahir di Bogor, 12 Januari 2021, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3201-LU-02022021-0038, tanggal 02 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, dibawah
KHUSNAINI
9 — 7
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada akte kelahiran anak pemohon Nomor: 3201-LT-13062022-0276 yang semula tertulis M.
MUHAMMAD SANDI
19 — 17
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada akte kelahiran pemohon dengan Nomor : 3201-LT-24022020-0529 yang semula tertulis Nama SANDI menjadi MUHAMMAD SANDI untuk disesuaikan dengan ijazah pemohon.
Anto
45 — 19
- Menetapkan nama anak Pemohon sebagaimana dalam akte kelahiran nomor 3201-LT-07032018-0622 atas nama NAYURI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tanggal 07 Maret 2018 menjadi NAYURI JASMINE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang pergantian nama anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku;
Adnan
10 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon pada akte kelahiran anak pemohon Nomor 3201-LT-16072018-0118 yang semula tertulis atas nama MUHAMMAD ARFAN KAMAL menjadi MUHAMMAD ARFAN FAIZAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor mengenai perubahan nama
Ronald Sigit Sulistyo
22 — 14
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 3201-LT-19082016-0110, dari yang semula nama anak Pemohon Bernama Elang Evander Putra Sigit, dirubah menjadi Shakeel Muhammad Bin Ronald;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor,
HERMAN HERMAWAN
39 — 36
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon SITI SALWA No : 3201-LT-060820190403 yang semula tertulis HERMAN diperbaiki menjadi HERMAN HERMAWAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan data kependudukan Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat
Tuti Alawiah
25 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-121020018-0902, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tangggal 15 Oktober 2018 semula tertulis nama KARIMATU SAADAH diubah menjadi tertulis nama RATU KARIMATU SAADAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan
SUSILAWATI
25 — 23
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-22092014-0200 atas nama Muhamad Fikri Nakhli, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, dari yang semula tertulis Muhamad Fikri Nakhli ingin dirubah menjadi Muhamad Fikri Hermawan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
LENI WIDIASTUTI
36 — 15
- Menyatakan anak bernama Theo Alvaro yang lahir di Bogor tanggal 9 Maret 2017 sebagaimana Kutipan akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-07112022-0216, tanggal 7 November 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor adalah anak kesatu laki-laki dari Leni Widiastuti sebagai Ibu dan Willian Roberto Ludescher sebagai Ayah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini pada pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Enung Nurhayati
16 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir anak Pemohon bernama Muhamad Rizky Al Gupriana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-24042018-1076, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 24 April 2018, semula tertulis lahir tanggal 21 Juli 2014 diubah menjadi tertulis lahir tanggal 21 Juli 2012;
- Memerintahkan
Irawan dan Siti Marhamah
21 — 0
Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak yaitu MUHAMMAD LUTFI ZAIDAN menjadi nama LUTFI IRAWAN;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk merubah nama anak Para Pemohon MUHAMMAD LUTFI ZAIDAN menjadi nama LUTFI IRAWAN pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran No.3201
HADI WINARNO, SH
Terdakwa:
MOH SOLIHIN BIN SAMSURI Alm
41 — 11
3201/Pid.Sus/2019/PN Sby
HERI PRABOWO
19 — 0
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon didalam akta kelahiran anak Pemohon No.3201-LT-30102014-0198 yang semula tertulis IBRAHIM RENZO diperbaiki menjadi IBRAHIM RENZO PRABOWO.
MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN
28 — 15
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang bernama MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN pada akte kelahiran Pemohon No : 3201-LT-27092017-0098 yang semula tertulis MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN menjadi MUH. ZAINAL ARIFIN untuk disesuaikan dengan IJAZAH PEMOHON.
ABDUL MUHI
28 — 15
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 3201-LT-08082018-0756 atas nama Abdul Muhi, dari yang semula tanggal lahir Pemohon tertulis 21 Februari 1999, dirubah menjadi 25 Mei 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor,
YAYAT
12 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti identitas berupa tanggal lahir anak Pemohon yang bernama Sultoni sebagaimana dalam akta Kelahiran No. 3201-LT-09042018-0148 semula tertulis tanggal lahir 17 September 2009 untuk diganti menjadi tanggal 26 Mei 2001;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk untuk melaporkan Penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
Maulida Kartika Azzahara
46 — 27
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir pada Akta Kelahiran anak pertama pemohon Nomor:3201-LU-05112020-0003 yang semula tertulis tanggal 21 Oktober 2020 diperbaiki menjadi tanggal 22 Oktober 2020 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Lahir Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan
Florince.M
16 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada akte kelahiran nomor 3201-LT-30052018-0512 yang tertulis Andita Putri diganti menjadi Cicilia Putri Boang Manalu.
Jaiyah
20 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namanya yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-26062020-0287 yaituJAIYAHmenjadiJULIA PARAMITHA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi penetapan perkara ini dan melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga