Ditemukan 1655 data
115 — 44
obscuurlibel/Kabur tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima sehinggadengan demikian demi hukum secara formil Gugatan Penggugatdapat dikwalifikasikan sebagai Error in Objecto atau Salah Gugatselain itu juga Gugatan Penggugat bertentangan dengan KaidahYurisprudensi Mahkamah Agung (KYMA) Republik Indonesia Nomor.556 K/Sip/1973 Tanggal 21 Agustus 1974 bahwa Apabila ObjekGugatan tidak jelas, maka Gugatan tidak dapat diterima,; dan KaidahYurisprudensi Mahkamah Agung (KYMA) Republik Indonesia Nomor.2356
menerangkan yangpada pokoknya bahwa gugatan Penggugat kabur (obcurlibel) denganalasan :e Terhadap obyek sengketa berupa barang tidak bergerak maupunbarang bergerak adalah error in obyecto atau salah gugat danbertentangan dengan kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor :556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, untuk itu maka gugatanPenggugat tidak dapat diterima;e Obyek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterimasebagaimana Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 2356
70 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonKeberatan untuk menjual objek Hak Tanggungan secara Parate Eksekusitelah disyaratkan dalam janjijanji APHT, sehingga penjualan obyek HakTanggungan oleh Pemohon Keberatan melalui KPKNL (Kantor PelelanganKekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan ataumenunggu suatu Putusan Pengadilan;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang akan dilakukan Pemohon Keberatantelah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;Bahwa menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
187 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 374 K/Pdt.SusBPSk/2017Perlindungan Konsumen ayat (3) menyatakan pula:Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha padadokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan Batal Demi Hukum;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 yangmenyebutkan: terdapat suatu kaidah hukum yang pada pokoknya yangmenyatakan bahwa suatu perjanjian yang merupakan misbruik
91 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan RI (in casu) Nomor 93/PMK.06/2010 juncto PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang Hak TanggunganNomor 4 Tahun 1996 tidak memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapat kaidahhukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjian
121 — 177
Persetujuanitu tidak dapat duitarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belahpihak atau karena alasanalasan tyang ditentukan oleh undangundang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor :2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapatkaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjianyang merupakan Misbruik van omstandigheiden dapat mengakibatkanperjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi
90 — 55
Saehavgutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakan padaintinya sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapatkaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatuperjanjian yang merupakan Misbruik van omstandigheiden dapatmengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagimemenuhi unsur unsur pasal 1320 KUH Perdata yaitu tidak adakehendak bebas.Menimbang bahwa berdasarkan Pertimbangan
NELSON JEFRY ENGKA bertindak untuk atasa nama PT.Mitrakoe
Tergugat:
1.Ny. LIDYA LORENS
2.Ny.LIDYA GOSAL
3.CHRISTANTO RAMBITAN
Turut Tergugat:
1.RONNY RAMBITAN
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA AMBON
126 — 54
saat ini tidak dapat atau belum dapatmeyelesaikan hutangnya kepada Tergugat Ill, maka dengan terpaksakarena keadaan Ny.Josina Alice de Fretes SH menandatangani akte jualbeli No.44/AJB/2014 dimana Tergugat sebagai pembelinya dan Ny.JosinaAlice de Fretes sebagai Penjual, maka perbuatan Tergugat II adalah suatuperbuatan yang melawan Hukum sebab telah melakukan suatu spekulasidan memanfaatkan keaadan seseorang yang dilemmatic dan sesualyurisprudensi Mahkamah Agung KI yaitu Putusan Mahkama Agung KINo.2356
KIAGUS ANWAR, SH
Terdakwa:
DEKY IRAWAN Bin IRWAN
77 — 25
Arwana Mas no. 2356 tanggal 16 September 2020 kepada PT. Sri Trang Lingga Indonesia;
- 1 (satu) lembar invoice CV. Arwana Mas no. 2227 tanggal 26 Agustus 2020 kepada PT. Star Rubber;
- 1 (satu) lembar invoice CV. Arwana Mas no. 2363 tanggal 19 September 2020 kepada PT. Star Rubber;
- 1 (satu) lembar invoice CV. Arwana Mas no. 2391 tanggal 29 September 2020 kepada PT. Star Rubber;
- 1 (satu) lembar tanda terima PT.
133 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerpuPeraturan PemerintahPeraturan Presiden29 29 5 BPeraturan Daerah ProvinsiPeraturan DaerahSedangkan, peraturan Menteri Keungan RI (in cassu) Nomor93/PMK.06/2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 106/PMK.06/2013 tidak masuk jenis peraturan perundangundangan, Apalagi Pasal 26 UndangUndang Hak Tanggungan Nomor 4Tahun 1996 tidak memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalahPeraturan Menteri Keuangan;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
246 — 79
Akan tetapi tindakan yang dilakukan Majelisaquo justru melanggar Undangundang Perlindungan Konsumen itusendiri dan melakukan perbuatan diluar batas kewenangannya (ultravires) dengan menyatakan PERJANJIAN KREDIT batal demi hukum;Bahwa pertimbangan hukum Majelis aquo pada halaman 35 yangmendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 2356.K/Pdt/2008tanggal 18 Februari 2009 adalah suatu pertimbangan hukum yang salahdan sesat, karena Majelis aquo hanya mengambil kesimpulan akhir, yaituperjanjian yang
137 — 65
;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang dilakukan PemohonKeberatan telah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHTyang berlaku;Selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara,menyatakan pada intinya sebagai berikut:Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor :2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari2009 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya menyatakanHalaman 37 dari 61 Putusan Nomor 34/Pdt.SusBPSK/2016/PN Kisbahwa suatu perjanjian yang merupakan Misbruik vanomstandigheiden
144 — 59
Keberatan untuk menjual objek Hak Tanggungansecara Parate Eksekusi telah disyaratkan dalam janjijanji APHT,sehingga penjualan obyek Hak Tanggungan oleh PemohonKeberatan melalui KPKNL (Kantor Pelelangan Kekayaan Negaradan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan atau menunggu suatuPutusan Pengadilan.Oleh karena itu Parate Eksekusi yang akan dilakukan PemohonKeberatan telah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHTyang berlaku;Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor :2356
Terbanding/Tergugat III : Santi A
Terbanding/Tergugat I : Dendy Santoso, SH
Terbanding/Tergugat II : Ny. Susan Anggraini
72 — 41
tidak makaPENGGUGAT tidak akan mendapatkan pinjaman dari TERGUGAT II;Bahwa AKTA HUTANG, AKTA JUAL BELI DAN KUASA, AKTA KUASAJUAL dan SURAT PERNYATAAN tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat danditandatangani dalam keadaan yang tidak seimbang, tidak bebas,dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa serta dibuat secaramelawan hukum adalah merupakan MISBRUIK VANOMSTANDIGHEIDEN yang dapat dibatalkan karena tidak memenuhiunsurunsur Pasal 1320 KUH Perdata/BW (Vide: Jurispurensi MARINomor 3641 K/PDT/2001 Jo Nomor 2356
200 — 41
Bahwa Selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor :2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari2009 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya menyatakanbahwa : suatu. peranjian yang merupakan Misbruik vanomstandigheiden dapat mengakibatkan perjanjian dapatdibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur unsur pasal 1320KUH Perdata yaitu tidak ada kehendak bebas.Menimbang bahwa berdasarkan Pertimbangan
81 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 86 K/Pdt.SusBPSK/2017Kekayaan Negara dan Lelang) tidak perlu melalui Pengadilan ataumenunggu suatu Putusan Pengadilan;Oleh karena itu Parate Eksekusi yang akan dilakukan Pemohon Keberatantelah sesuai dengan aturan hukum menurut UUHT yang berlaku;19.Bahwa menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapat kaidahhukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Suatu Perjanjian yang merupakan Misbruik van omstandigheiden dapatmengakibatkan
66 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru dalam hal ini Termohon Keberatanlahyang tidak memiliki itikad baik terhadap Perjanjian Kredit yang telahdisepakati dengan tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi);17.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya BPSK Batu Bara, menyatakanpada intinya sebagai berikut:Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009 terdapat kaidahhukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjian yangmerupakan Misbruik van omstandigheiden
83 — 54
Peraturan daerahSedangkan peraturan menteri keuangan RI (in casu) Nomor93/PMK.06/2010 yo PMK No. 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan perundangundangan, apalagi Pasal 26 Undangundanghak tanggungan no 4 tahun 1996 tidak memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah peraturan menteri keuangan.Menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor :2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwasuatu perjanjiian yang
129 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
melayani konsumen (ic Tergugat/TermohonKeberatan) secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif sehingga Pasal 7huruf (c) dan Pasal 18 ayat (2) dan (3) yang menjadi dasar pertimbanganMajelis Hakim pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatu Bara tersebut haruslah ditolak karena tidak beralasan hukum;Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara berbunyi:Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
207 — 73
Bahwa menimbang bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari2009 terdapat kaidah hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwasuatu perjanjian yang merupakan Misbruik van omstandigheidendapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagimemenuhi unsur unsur pasal 1320 KUH Perdata yaitu tidak adakehendak bebas.Menimbang bahwa berdasarkan Pertimbangan pertimbangan di atas,maka Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapatbahwa
Ir. Rudi Zulham Hasibuan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Sumut I KPPP Medan Timur
2.PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Imam Bonjol
Turut Tergugat:
1.Nyonya Sai Phaik Choo
2.Nyonya Ooi Hooi Min
3.Tuan Sayed Abdul Rahman Bin Syed Mahmood
155 — 30
sebenarnyadalam kedudukan Penggugat sebagai Pengurus maupun pemegang sahamdalam PT Interjadi Asia telah terjadi cacat kehendak (bandingkan ajaranMisbruik Van Omstandigheiden atau Undue Influence yang telah diterima diIndonesia melalui beberapa Putusan MA RI misal Putusan MARI Nomor 1904K/SIP/1982 tanggal 3 Juli 1985 disusul putusan lainnya seperti Putusan MARIHalaman 56 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor 759/Pdt.G/2019/PN MdnNomor 3956 K/Pdt/2000, Putusan MARI Nomor 1329 K/Pdt/2001 dan PutusanMARI Nomor 2356