Ditemukan 6560 data
20 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nurlim bin Abdullah ) dengan Pemohon II (Sahmin binti Abdul Raup) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2017, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
18 — 6
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hari Gunawan bin Gunamin ) dengan Pemohon II (Halustya Imamul binti Imamul Haramain) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2018 di Lingkungan Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
GG Kakap, Lingkungan Melayu Bangsal, RT.002,RW.005 Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai : Pemohon Halustya Imamul binti Imamul Haramain, tempat lahir Mataram, pada tanggal02 Agustus 2000 (umur 21 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan Jalan ABG. GG.
Kakap, LingkunganMelayu Bangsal, RT.002, RW.005 Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai:Pemohon IITelah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat permohonannyatertanggal 1 Maret 2021 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram dalam register dengan Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Mtr.
,tertanggal 3 Maret 2021 telah mengajukan permohonan Pengesahan Nikahdengan alasanalasan/dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;2.
Abdul Latif, umur 50 tahun, agama Islam, PendidikanSMP, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Lingkungan MelayuBangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Ilsebagai ibu kandung Pemohon II;HIm. 3 dari 10 hlm, Penetapan No. 148/Pdt.P/2021PA. Mtr.
Mtr.Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Matara di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Ilsebagai paman Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 23 Oktober 2018 di LingkunganMelayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan,Kota Mataram dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon IImenikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalahayah kandung Pemohon Il bernama
21 — 9
Faizin bin Rasidi) dengan Pemohon II (Jumiati binti Munawar) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
13 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Suhirman bin Sahril) dengan Pemohon II ( Saptiah binti Kamariah ) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Pebruari 2004, di Lingkungan Gatep Kelurahan Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
4.
Lingkungan Gatep, Rt.009Rw.004, Kelurahan Ampenan Selatan, KecamatanAmpenan, Kota Mataram sebagai Pemohon Saptiyah Binti Kamariah, tempat dan tanggal lahir Sekotong, 30Desember 1986, agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama,tempat kediaman di Jalan Arya Banjar Getas PrumNelayan, Lingkungan Gatep, Rt.009 Rw.004, KelurahanAmpenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataramsebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2004 Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganGatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia24 tahun, dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 17 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama:Kamariah dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Abd.
Ismu bin Badu, umur 28 tahun, agama Islam,, pekerjaan Swasta,tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Prum Nelayan,Lingkungan Gatep, Rt.009 Rw.004, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sebagai Pemohon Saksi ke 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi adalah tetangga daripara Pemohon ;Halaman 4 dari 10 putusan Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Mtr Bahwa Pemohon dan Pemohon
SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram; dengan wali nikah ayah kandungPemohon II bernama Kamariah, dihadiri oleh dua orang saksi nikah denganmaskawin berupa uang Rp. 50.000,00; tunai.
Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah menikah pada 3Februari 2004 di Lingkungan Gatep Kelurahan Ampenan SelatanKecamatan Ampenan Kota Mataram;2. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakansecara Syariat Islam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Kamariah, dan dihadiri dua orang Saksi nikah, denganmaskawin berupa uang sebesar Rp.50.000,00;3.
10 — 3
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jasman bin Sudir) dengan Pemohon II (Mahnam binti Ungkep) yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2004 di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Utara, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, sebagai : Pemohon Mahnam binti Ungkep, tempat lahir Montong Baan, pada tanggal 21November 1985 (umur 34 tahun), agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Adi Sucipto, LingkunganBatu Raja, RT.003,RW.023, Kelurahan AmpenanUtara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II
Bahwa pada 22 September 2004, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganBatu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;.
Abdurahman Ismail bin M Saleh, tempat lahir Ampenan, tanggal 25Desember 1964, umur 55 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA,pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Seroja Il nomor 2 D, KelurahanMelayu Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon IIsebagai Sepupu Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 22 September 2004 diLingkungan Batu Raja, Kelurahan
Asqina Amelia,perempuan, umur 9 tahun (Ampenan, 05 Mei 2010) dan 2. HaeiqalRahman, lakilaki, umur 5 tahun (Mataram, 24 Desember 2014):HIm. 4 dari 11 hlm, Penetapan No. 239/Pdt.P/2019/PA.Mtr.2.
Asqina Amelia,perempuan, umur 9 tahun (Ampenan, 05 Mei 2010) dan 2.
126 — 0
Hatim Azmi bin Muhir Sahri) dengan Pemohon II (Cici Mega Wati binti Amaq Cici) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
10 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aryanto bin Nuralis) dengan Pemohon II (Rinawati binti Sumardi) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2020, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya
tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
9 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Faozi bin Misbah) dengan Pemohon II ( Endrayani binti Sahban) yang dilaksanakan pada tanggal28 Agustus 2019, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Petemon, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Utara, Kota Mataram;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan
Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2024;
11 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Umar Dani bin Mursawal) dengan Pemohon II (Ziadhatul Khoiroq alias Devi Cristiani binti Cipto Husoso) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020, di Lingkungan Pintu Air, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon
II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
21 — 7
Noor) dengan Pemohon II (Ratnawati binti Muhammad sapoan) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2017, di Lingkungan Karang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan
38 — 30
M E N E T A P A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nurjaya bin Nengah Santep) dengan Pemohon II (Nurul Aini binti Ismail) tanggal 05 Juli 2020, di Lingkungan Sukaraja Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai
Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023
1.Nursanusi bin Badariah
2.Mastianah binti Muhammad
14 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nursanusi bin Badariah) dengan Pemohon II (Mastianah binti Muhammad)yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1981, di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
4.
14 — 4
M E N E T A P A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Novan Agusdian Putra bin Hasan Basri) dengan Pemohon II (Ayuniati binti Alumah) tanggal 24 Februari 2019, Pemohon I Islam di Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya
kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;
15 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BURHANUDIN Bin SAPII) dan Pemohon II (RINAWATI Binti SADERAH) yang dilaksankan pada tanggal 30 Agustus 2006 di Lingkungan Kebon Talo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; --------------------------3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA. Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II; ------------------------------------------------4.
Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I; RINAWATI Binti SADERAH, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di RT. 001 Lingkungan Kebon TaloJaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II; Pengadilan Agama tersebut; 20 nnnn nn nnn nnn nnn nnnTelah membaca permohonan para Pemohon serta suratsurat lain yangberhubungan dengan permohonan tersebut; 2 220220 22 22Telah mendengar keterangan
Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, dalam wilayah hukum Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan, Kota Mataram;.
Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, setelahdiambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut : 2 2002222 nceo noee Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il;e Bahwa saksi adalah keluarga Pemohon I, saksi tinggal bertetanggadengan Pemohon dan Pemohon I;e Bahwa saksi hadir sewaktu Pemohon dengan Pemohon II menikah;Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan diLingkungan Kebon Talo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, KecamatanAmpenan
Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, setelahdiambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut : 20 2c none nennnoeBahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il;Bahwa saksi adalah saudara kandung Pemohon Il, dan saksi tinggalbertetangga dengan Pemohon dan Pemohon II;Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan diLingkungan Kebo Talo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, KecamatanAmpenan, Kota Mataram pada tanggal 30 Agustus 2006;Bahwa yang
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (BURHANUDIN BinSAPIl) dan Pemohon Il (RINAWATI Binti SADERAH) yangdilaksankan pada tanggal 30 Agustus 2006 di Lingkungan Kebon TaloJaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada KUA. Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon II;4.
1.Iskandar bin Mahsyar
2.Maesurotul Ihrom binti Sebah
16 — 10
Meng
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Iskandar bin Mahsyar) dengan Pemohon II (Maesurotul Ihrom binti Sebah) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2014, di Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut
pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2019;
,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, sebagai Pemohon ;Maesurotul Ihrom binti Sebah, tempat lahir Bebare, pada tanggal 31 Juli1991 (umur 27 tahun), agama Islam, pendidikan ,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal diJalan Gotong Royong Tempit, RT.003,RW.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2014 Pemohon dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di PresakTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Hal. 1 dari 14 halaman Penetapan : 57/Pdt.P/2019/PA.Mtr..
menikahpada tanggal 3 Maret 2014, Pemohon dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di PresakTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama :Sebahdan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Iswandi danSukini S.Pd dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp.50.000.
,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, (Saksi 2);Saksi 2 tersebut telan memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi 2 mengenal para Pemohon karena saksi 2 adalahtetangga rumah Pemohon I;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 3 Maret 2014, Pemohon dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di PresakTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram
Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;.
14 — 0
Ridho bin Mastur) dengan Pemohon II (Nurul Hidayatul Lisa binti Agusdiantara) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2021 di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan
1.Iswahyudi bin Iswanto
2.Nila Irmawati binti Herman
10 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iswahyudi bin Iswanto) dengan Pemohon II (Nila Irmawati binti Herman)yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2017, di Lingkungan Tansi, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
4.
17 — 15
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamdan bin Syamsul Bahri) dengan Pemohon II (Liana Destiani binti Edi Yahya) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2023, bertempat Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
4.
13 — 11
Mansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1993, di Lingkungan Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Hasyim Bin Lukman Nul Hakim ) dengan Pemohon II ( Mulyani Binti Amat ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2015, di Lingkungan Banjar, Kelurahan banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Ampenan ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan
Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; ( dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;