Ditemukan 6544 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 344/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — 1.Topan Pebri Hermanto bin Suherman 2.Yuliana binti Mursid
219
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Topan Pebri Hermanto bin Suherman ) dengan Pemohon II (Yuliana binti Mursid ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2009 , di Lingkungan pintu air , Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan , Kota Mataram ;4.
    RW.013, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon !Yuliana binti Mursid, tempat lahir Ampenan, tanggal 23 Maret 1990,umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan tidak sekolah, tempattinggal di Gang Jeruk, Lingkungan Pintu Air, RT.
    RW.013,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 07Agustus 2017 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan AgamaMataram dalam register dengan Nomor: 344/Pdt.P/ 2017/PA.Mtr.
    Penetapan Nomor344/Pdt.P/2017/PA.Mtr.berikut:1.Bahwa pada 29 April 2009 , Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Pintu Air, Kelurahan Ampenan Tengah, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;.
    Pathurrahman bin Munahar, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaanburuh harian lepas, bertempat tinggal di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan ,Kota Mataram, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon selaku tetangga daripara Pemohon;Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang menikahdi lingkungan Pintu Air, Kelurahan Ampenan Tengah , KecamatanAmpenan, Kota Mataram pada tanggal 29 April 2009 dansaksihadir ketika para
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Topan PebriHermanto) dengan Pemohon Il (Yuliana binti Mursid) yangdilaksanakan pada tanggal 29 April 2009 , di Lingkungan Pintu Air,Kelurahan Ampenan Tengah ,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ampenan , Kota Mataram ;4.
Register : 02-03-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 130/Pdt.P/2016/PA.Mtr
Tanggal 30 Maret 2016 — Pemohon Vs Termohon
165
  • Mastur ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Nopember 2006 di Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram Kecamatan Ampenan Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2006, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di JalanKalibaru Lingkungan Tinggar RT.003 RW. 024 Kelurahan Ampenan UtaraKecamatan Ampenan Kota Mataram dalam wilayah Hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;Hal 1 dari 10 Hal Perk.
    Mastur dan maskawinnya berupa uangsebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);> Bahwa permikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakan di JalanKalibaru Lingkungan Tinggar RT.003 RW. 024 Kelurahan Ampenan UtaraKecamatan Ampenan Kota Mataram dan yang hadir sekitar 50 orangdiantaranya Marsa'id dan H.
    No.0130/Pdt.P/2016/PA.MtrKecamatan Ampenan Kota Mataram dalam wilayah Hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Ampenan Kota Mataram dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama L.
    Mastur ) yang dilaksanakan padatanggal 26 Nopember 2006 di Lingkungan Tinggar, Kelurahan AmpenanUtara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram Kecamatan Ampenan KotaMataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
1.Maskan
2.Zaeniah
3121
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7749/TRL/KM/2009 yang mana tertulis Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember 2005 dirubah menjadi Adrian Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 12 Agustus 2005;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama dan tanggal lahir pada Kutipan
    Akta Kelahiran Nomor: 7749/TRL/KM/2009 yang mana tertulis Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember 2005 dirubah menjadi Adrian Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 12 Agustus 2005;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami Istri yang menikah padatanggal 15 Agustus 1989 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor :152/24/VIII/1989 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ampenan;2. Bahwa dari pernikahan tersebut Para Pemohon dikaruniai seorang anakyang bernama Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember2005;3.
    Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir anak ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7749/TRL/KM/2009 yangmana tertulis Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember2005 yang seharusnya tertulis Adrian Maulana, Lahir di Ampenan, padatanggal 12 Agustus 2005 sesuai dengan dokumen ljazah Sekolah DasarNegeri 21 Ampenan No. DN Dd/06 0319714 tertanggal 4 Juni 2018;4.
    Menetapkan perubahan nama dan tanggal lahir anak Para Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7749/TRL/KM/2009 yang manatertulis Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember 2005dirubah menjadi Adrian Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal12 Agustus 2005;3.
    Anak para pemohon tertulisatas nama Adrian Maulana, lahir di Ampenan pada tanggal 12 Agustus2005;Halaman 3 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 100/Pdt.P/2021/PN MtrBahwa pada akta kelahiran anak para pemohon tersebut terdapatkesalahan nama anak yaitu Maulana, lahir di Ampenan pada tanggal 8Desember 2005 dimana seharusnya nama anak harus tertulissebagaimana yang ada pada Izajah anak para pemohon yaitu atas namaAdrian Maulana, lahir di Ampenan pada tanggal 12 Agustus 2005;Bahwa nama anak para Pemohon
    Menetapkan perubahan nama dan tanggal lahir anak Para Pemohonpada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7749/TRL/KM/2009 yang manatertulis Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 8 Desember 2005dirubah menjadi Adrian Maulana, Lahir di Ampenan, pada tanggal 12Agustus 2005;3.
Register : 31-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 319/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Agustus 2017 — Pemohon melawan Para Termohon
133
  • Menetapkan sah pernikahan PEMOHON (PEMOHON) dengan Almarhum Musa Bin Kadir (Suami PEMOHON), yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1968 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama, yang mewilayahi tempat kediaman PEMOHON;3. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya sebanyak Rp. 296.000,- ( Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT telah melangsungkan pernikahan secara syariat Islamdengan seorang lakilaki yang bernama Musa bin Kadir pada tanggal 31Desember 1968 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, dengan wali nikah adalah ayah kandung PENGGUGATbernama Amat, dan di hadiri saksisaksi nikah masingmasing bernama: M. Arepdan Mahsun dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 25, (dua puluh limarupiah), tunai;2.
    Menyatakan sah pernikahan PENGGUGAT PENGGUGAT dengan suamiPENGGUGAT Almarhum Musa bin Kadir yang di laksanakan pada tanggal 31Desember 1968 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, KecamatanAmpenan, Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mencatatkan pernikahannya kepadapegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat kediaman PENGGUGAT;d.
    Bahwa PENGGUGAT adalah isteri dari Musa Bin Kadir, yang menikah padatanggal 31 Desember 1968 di lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPENGGUGAT benama Amat, serta maskawin berupa uang sebesar Rp. 25,dibayar tunai; Bahwa PENGGUGAT tidak pernah ada yang keberatan tentang statusnyasebagai isteri dari Musa Bin Kadir; Bahwa PENGGUGAT sewaktu pernikahan berstatus gadis sedang suaminya(Musa Bin Kadir) berstatus jejaka dan tidak ada halangan
    Seatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, dalam wilayah hukum KUA Ampenan, telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan sebagaimana maksud pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, sehinggapermohonan PENGGUGAT tersebut dapat dikabulkan dengan menetapkanpernikahan PENGGUGAT tersebut adalah sah menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danHim.7 dari 9 Hm.
    Menetapkan sah pernikahan PENGGUGAT (PENGGUGAT) denganAlmarhum Musa Bin Kadir (Suami PENGGUGAT), yang dilaksanakan padatanggal 31 Desember 1968 di Lingkungan Gatep, Kelurahan AmpenanSelatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, untuk dicatatkan di KantorUrusan Agama, yang mewilayahi tempat kediaman PENGGUGAT;3.
Register : 02-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 09-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0676/Pdt.P/2014/PA.Mtr
Tanggal 16 Juli 2014 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • MUNIR ) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 1995, Lingkungan Kebun Jeruk Baru, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dalam wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;-----4.
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
186
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adnan Jayadi bin Hasan Basri) dengan Pemohon II (Sapitri Agustina binti Kasim) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2019, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Ampenan;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
Register : 17-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PA MATARAM Nomor 203/Pdt.P/2024/PA.Mtr
Tanggal 1 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
1412
  • .Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hafid Firdaus bin Sutrisno) dengan Pemohon II (Nike Elen Serina binti Maaz) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2020, di Lingkungan Tangsi, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram

    3.Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor

    Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;

    4.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2024;

Register : 11-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 34/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
109
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sukarno bin Hatta Nur) dengan Pemohon II (Serli Febrianti binti Nasir) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2018 di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;.
    menikah pada tanggal 26 Juni 2018 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II bernama Nasir dan yang menjadi saksi nikah adalahRahman dan Sukri dengan mas kawin berupa Uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), dibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejaka sedangkanPemohon II berstatus gadis; Bahwa Pemohon dan Pemohon
    26 Juni 2018 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,dan saksi hadir ketika Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II bernama Nasir dan yang menjadi saksi nikah adalahRahman dan Sukri dengan mas kawin berupa Uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), dibayar tunai; Bahwa status Pemohon ketika menikah adalah jejaka sedangkanPemohon II berstatus gadis; Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyai
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi 2 terbukti faktafakta sebagai berikut:Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat agamaIslam yang dilangsungkan pada tanggal 26 Juni 2018 di Lingkungan Tempit,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis;3.
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Sukarno bin Hatta Nur)dengan Pemohon II (Serli Febrianti binti Nasir) yang dilaksanakan padatanggal 26 Juni 2018 di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Hlm 9 dari 10 hlm Penetapan Nomor 34/Pat.P/2022/PA.Mtr3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 11-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 123/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 3 Mei 2019 — Pemohon:
1.Iswahyudi bin Iswanto
2.Nila Irmawati binti Herman
70
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iswahyudi bin Iswanto) dengan Pemohon II (Nila Irmawati binti Herman)yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2017, di Lingkungan Tansi, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

Register : 11-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 29/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
130
  • Ridho bin Mastur) dengan Pemohon II (Nurul Hidayatul Lisa binti Agusdiantara) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2021 di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 319/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
150
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Hasyim Bin Lukman Nul Hakim ) dengan Pemohon II ( Mulyani Binti Amat ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2015, di Lingkungan Banjar, Kelurahan banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Ampenan ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; ( dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 609/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
60
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Moh.Saleh bin Idan) dengan Pemohon II (Sita Susanti binti Saleh) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2003, di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan,Kota
Register : 11-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 156/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
208
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Solihin bin Arifin) dengan Pemohon II (Mariah binti Hasan Basri) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1986, di Lingkungan Otak Dese Selatan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan
    Ampenan Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
Register : 19-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 290/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
3722
  • M E N E T A P A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Julhaji bin Karti) dengan Pemohon II (Rusniati binti Darmawan) tanggal 10 Mei 1992, di Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 322/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Said ) dengan Pemohon II ( Riadatul Rizka binti Iskap Kasidi) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 22 Juli 2020 di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Register : 20-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pemohon:
MILISTIARTI
520
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 2965/CLT/KM/2010 yang semula tertulis bernama Aji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak ke satu dari Ayah Burhan dan Ibu Ika Apriana diubah menjadi Aji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak ke satu dari Ayah Sapto Rozi dan Ibu Milistiarti ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon No. 2965/CLT/KM/2010 yang semula tertulis bernama Aji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak ke satu dari Ayah Burhan dan Ibu Ika Apriana diubah menjadi Aji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak ke satu dari Ayah Sapto Rozi dan Ibu Milistiarti;
  • Membebankan kepada Pemohon
Register : 08-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 64/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 29 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
85
  • Yusuf) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2018, di Lingkungan Karang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2019
    Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Maliki bin Edi, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 04 Juni 2001 (umur18 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanBuruh, tempat tinggal di Jalan Energi, LingkunganKarang Panas, RT.004,RW.003, Kelurahan AmpenanSelatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai
    Yusuf, tempat lahir Teluk Nare, pada tanggal 20Maret 2001 (umur 18 tahun), agama Islam,pendidikan , pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan Energi, Lingkungan Karang Panas,RT.004,RW.003, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaiPemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
    Bahwa pada tanggal O03 Maret 2018, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganKarang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 16 tahun, dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 16 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama : bernama M. Yusuf (Sakit) berwakil Kepada H.
    Saksi:Lalu Hadi Wijaya bin Lalu Zaenudin, tempat lahir di Sukaraja Timur,tanggal 09 September 1969, agama Islam, pekerjaan Tukang Bangunan,,tempat tinggal di Jalan Energi, Lingkungan Karang Panas, RT.004,RW.003,Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram (saksi 1) :Saksi 1 Pemohon tersebut telah memberikan keterangan di bawahsumpah di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi 1 mengenal para Pemohon karena saksi 1 adalahtetangga para Pemohon; Bahwa Pemohon dan
    Bahwa para Pemohon bermaksud untuk mengurus pengakuan hukumguna mengurus persyaratan pembuatan Kartu Keluarga, AktaKelahiran Anak dan kepentingan hukum lainnya; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah orang yang tidak mampu(miskin)Edi bin Gunisah, tempat lahir di Ampenan, tanggal 19 Maret 1970,,agama Islam, Pekerjaan Tukang Bangunan, tempat tinggal di Jalan Energi,Lingkungan Karang Panas, RT.004,RW.003, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram (saksi 2);Saksi 2 tersebut telah memberikan
Register : 04-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 286/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
104
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Rahman bin Hasan) dengan Pemohon II (Ipe Soleha binti Abdul Wahid Al Buksi) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016, di Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

    PENETAPANNomor 286/Padt.P/2020/PA.Mtroe I 3 a eaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkarapengesahan nikah dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara yang diajukan oleh:Abdul Rahman bin Hasan, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 10 April 1991(umur 29 tahun), agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Jalan Energi Gang Duyung, Lingkungan KarangBuyuk, RT.001 RW.002, Kelurahan Ampenan Selatan, KecamatanAmpenan
    Bahwa pada 26 Januari 2016, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Karang Buyuk,Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka dalamusia 29 tahun, dan Pemohon Il berstatus Gadis dalam usia 25 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah Ayah kandung Pemohon Ilbernama: Abdul Wahid Al Buksi dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H.
    Asli Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor: Kesos.21/Amps/II/2020,tanggal 02 Maret 2020, yang dikeluarkan Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
    Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, dan saksi hadir pada saat akad nikah;Him.5 dari 10 Him.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Abdul Rahman bin Hasan)dengan Pemohon II (Ipe Soleha binti Abdul Wahid Al Buksi) yangdilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016, di Lingkungan Karang Buyuk,Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 08-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 55/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 29 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
123
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Anang Sahrani bin Efrani Busra) dengan Pemohon II (Aulia Tania binti Ponidjan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2018, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya
    tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2019 ;
  • Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai Pemohon I ;Aulia Tania binti Ponidjan, tempat lahir Mataram, pada tanggal 3 April 1982 (umur 37tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas,Lingkungan Melayu Bangsal, RT.003,RW.005, KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai Pemohon II ;Pengadilan Agama Mataram tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan para Pemohon
    Bahwa pada 12 Desember 2018, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Melayu Bangsal, KelurahanAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;2.
    2018, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pemikahan menurutHal. 3 dari 14 halaman Penetapan : 55/Pdt.P/2019/PA.Mtr.ketentuan syariat Islam di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama Ponidjan dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama : Agus Irwansyahdan Nanang Efendi dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 121.200.
    2018, Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurutketentuan syariat Islam di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama : Ponidjan dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Agus Irwansyahdan Nanang Efendi dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 121.200.
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Anang Sahrani bin Efrani Busra)dengan Pemohon II (Aulia Tania binti Ponidjan) yang dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2018, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannyatersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;4.
Register : 14-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 407/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
2418
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Husni Tamrin bin Abu Lasin) dengan Pemohon II (Siti Hartati binti Misbah) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2015 di Lingkungan Pejeruk Perluasan, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
    Urusan Agama Kecamatan Ampenan;
  • Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara;;