Ditemukan 997 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 972/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 8 Mei 2018 — Penuntut Umum:
MARYANI MELINDAWATI SH
Terdakwa:
BAMBANG NUGRAHA Alias BEMBENG
2323
  • M E N G A D I L I :

    1 Menyatakan Terdakwa Bambang Nugraha Alias Bembeng telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan .

    2 .Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Bambang Nugraha Alias Bembeng selama 3 ( Tiga

    Penuntut Umum:
    MARYANI MELINDAWATI SH
    Terdakwa:
    BAMBANG NUGRAHA Alias BEMBENG
Register : 24-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1922/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
BAMBANG SUHENDRA Alias BEMBENG
783
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Suhendra Alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Suhendra Alias Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan
    Penuntut Umum:
    JHON WESLI SINAGA, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SUHENDRA Alias BEMBENG
Register : 04-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 351/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
FAHRUL AZMI LUBIS, S.H
Terdakwa:
BAMBANG HARIYANTO ALIAS BEMBENG
678
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Hariyanto Alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Hariyanto Alias Bembeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika
    Penuntut Umum:
    FAHRUL AZMI LUBIS, S.H
    Terdakwa:
    BAMBANG HARIYANTO ALIAS BEMBENG
    BAMBANGHARIYANTO alias BEMBENG yang diterima dari Penyidik PolresTanjungbalai, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis miliktersangka An. BAMBANG HARIYANTO alias BEMBENG adalah Benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) No.
    BAMBANGHARIYANTO alias BEMBENG yang diterima dari Penyidik PolresTanjungbalai, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisismilik tersangka An. BAMBANG HARIYANTO alias BEMBENG adalahBenar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) No.
    BAMBANG HARIYANTOalias BEMBENG adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan (satu) No.
Register : 01-03-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 315/Pid.B/2024/PN Lbp
Tanggal 14 Mei 2024 — BEMBENG
134
  • Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
    BEMBENG
Register : 17-11-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 768/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 19 Januari 2023 — Penuntut Umum:
CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA Alias BEMBENG
4411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    CECEP PRIYAYI, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SYAHPUTRA Alias BEMBENG
Register : 19-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 29 Maret 2022 — Penuntut Umum:
Heri Santoso,SH
Terdakwa:
Fadli Arrizal als Bembeng
328
    1. Menyatakan Terdakwa Fadli Arrizal Alias Bembeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
    Penuntut Umum:
    Heri Santoso,SH
    Terdakwa:
    Fadli Arrizal als Bembeng
Register : 18-08-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Tanggal 11 Oktober 2023 —
Terdakwa:
BAMBANG HANDOKO PRIYATNA Alias BEMBENG
830
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Handoko Priyatna alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Handoko Priyatna alias Bembeng tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan

    Terdakwa:
    BAMBANG HANDOKO PRIYATNA Alias BEMBENG
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 3401/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
IVAN DAMARWULAN SH
Terdakwa:
BAMBANG SULISTIO Alias BEMBENG
223
  • --------------------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------------------

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Sulistiio Alias Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Pemerasan dan Perampasan Kemerdekan seseorang;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun
    Penuntut Umum:
    IVAN DAMARWULAN SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SULISTIO Alias BEMBENG
    Medan DenaiAgama : IslamPekerjaan : Tukang ParkirTerdakwa Bambang Sulistio Alias Bembeng ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 12Oktober 20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober2018 sampai dengan tanggal 21 November 20183. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 20184.
    Sylvia Maya Sari memberikan 1 (satu)buah Sertipikat Rumah dan 1 (Satu) buah BPKB Mobil Yundai milik SaksiKorban kepada Terdakwa lalu Saksi Korban di bebaskan oleh Terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;DanKetigaBahwa terdakwa Bambang Sulistio Alias Bembeng bersama dengan sar.Arif (DPO), sdr. Nando (DPO), sdr. Abil (DPO), Pak Jek (DPO) dan sdr.
    Karya Budi Kota Medanatau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Medan, Dengan sengaja dan melawan hukummerampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasankemerdekaan; Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul17.00 Wib Terdakwa Bambang Sulistio Allaas Bembeng bersama denganSaudara Reza (DPO) dan dua orang perempuan teman Saudara Reza(DPO) sedang berada di Hotel Amaliun yang berada di Jalan AmaliunKec.
    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan dan ancamankekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiamadalah kepunyaan orang lain atau Supaya membuat hutang maupunmenghapuskan piutang;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas Bahwa padahari Sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 17.00 Wib terdakwaBambang Sulistio Alias Bembeng bersama dengan sdr.
    Menyatakan Terdakwa Bambang Sulistiio Alias Bembeng tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara bersamasama melakukan Pemerasan dan PerampasanKemerdekan seseorang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itudengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 26-01-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 7 Maret 2023 — Penuntut Umum:
FRIANTA FELIX, SH
Terdakwa:
PUTRA HIDAYAT Alias BEMBENG
1917
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PUTRA HIDAYAT Alias Bembeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00-
    Penuntut Umum:
    FRIANTA FELIX, SH
    Terdakwa:
    PUTRA HIDAYAT Alias BEMBENG
Register : 09-11-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 512/Pid.B/2022/PN Ktp
Tanggal 19 Januari 2023 — Penuntut Umum:
HAJITA CAHYO NUGROHO SH
Terdakwa:
BEMBENG bin LEKO
3615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BEMBENG bin LEKO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    HAJITA CAHYO NUGROHO SH
    Terdakwa:
    BEMBENG bin LEKO
Register : 18-08-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 263/Pid.B/2020/PN Sak
Tanggal 3 Nopember 2020 —
Terdakwa:
BAMBANG IRAWAN BIN MISPANI Als BEMBENG
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor

    Terdakwa:
    BAMBANG IRAWAN BIN MISPANI Als BEMBENG
    Nama lengkap : Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng;2. Tempat lahir > Pekanbaru;3. Umur/Tanggal lahir > 24 tahun/19 Juli 1995;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Cemara RT. O03 RW. OO9 Kel.Limbungan, Kec. Rumbai Pesisir, KotaPekanbaru;7. Agama > Islam;8.
    Menyatakan terdakwa Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Irawan bin Mispani alsBembeng dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng berada dalam tahanansementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan terdakwa Bambang lIrawan bin Mispani als Bembengmembayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan PenuntutUmum yang menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan dan/ataupermohonan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng bersamasama saksi Ahmad Fauzi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),
    Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan bin Mispani als Bembeng tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4.
Register : 02-09-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 403/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
BAMBANG LUSIYADI Als BEMBENG Bin JUMINGIN
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Bambang Lusiyadi Als Bembeng Bin Jumingin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    DEWI ANGGRAINI, SH.MH
    Terdakwa:
    BAMBANG LUSIYADI Als BEMBENG Bin JUMINGIN
Register : 04-08-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1753/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
AMELLISA TARIGAN,SH
Terdakwa:
DENNI RONALDI MANALU ALIAS BEMBENG
122
  • Penuntut Umum:
    AMELLISA TARIGAN,SH
    Terdakwa:
    DENNI RONALDI MANALU ALIAS BEMBENG
Register : 17-12-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 3710/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ULFA BUDIARTY SH MH
Terdakwa:
BAMBANG HARIANTO Alias BEMBENG
233
    1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG HARIANTO Alias BEMBENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ULFA BUDIARTY SH MH
    Terdakwa:
    BAMBANG HARIANTO Alias BEMBENG
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 547/Pid.C/2022/PN Rap
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SIMON SITORUS
Terdakwa:
AHMAD SUBAII Alias BEMBENG
151
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Subaii Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan Terdakwa segera ditahan setelah putusan ini diucapkan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah karung goni berisi berondolan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SIMON SITORUS
    Terdakwa:
    AHMAD SUBAII Alias BEMBENG
Register : 03-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 54/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
TUMPAK MANGASI SITOHANG, SH
Terdakwa:
HERI GUNAWAN ALIAS BEMBENG
3321
  • Menyatakan Terdakwa Heri Gunawan alias Bembeng tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
TUMPAK MANGASI SITOHANG, SH
Terdakwa:
HERI GUNAWAN ALIAS BEMBENG
Nama lengkap : Heri Gunawan alias Bembeng. Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun / 6 Juni 1978. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan SeiRampah, Kabupaten Serdang Bedagal. Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak tetapTerdakwa Heri Gunawan alias Bembeng ditangkap pada tanggal 31Oktober 2020;Terdakwa Heri Gunawan alias Bembeng ditahan dalam tahanan rumahtahanan negara oleh:i, Penyidik sejak tanggal 1 November 2020 sampaidengan tanggal 20 November 2020;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejaktanggal 21 November 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020;3: Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2020sampai dengan tanggal 17 Januari 2021;4.
Menyatakan terdakwa HERI GUNAWAN Als BEMBENG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERI GUNAWAN AlsBEMBENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masapenahanan yang dijalaninya.3.
surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN SrhBahwa terdakwa Heri Gunawan Als Bembeng bersama dengan Boy(belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekirapukul 08.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Oktoberbertempat di sebuah rumah di JI.
Menyatakan Terdakwa Heri Gunawan alias Bembeng tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 822/Pid.Sus/2023/PN Rap
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Lisa Susanti, S.H
Terdakwa:
SYAMSUL TAUFIK HARAHAP Alias BEMBENG
2131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Taufik Harahap Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Lisa Susanti, S.H
    Terdakwa:
    SYAMSUL TAUFIK HARAHAP Alias BEMBENG
Register : 11-10-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 880/Pid.Sus/2017/PN Rap
Tanggal 17 Januari 2018 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
BAMBANG SETIAWAN ALIAS BEMBENG
264
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Setiawan Alias Bembeng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa Bambang Setiawan Alias Bembengtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman
    Penuntut Umum:
    DICKY ADITYA SH
    Terdakwa:
    BAMBANG SETIAWAN ALIAS BEMBENG
Register : 16-10-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 857/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 13 Desember 2017 — Penuntut Umum:
JUANDA RONNY HUTAURUK.SH
Terdakwa:
BAMBANG REO Als BEMBENG
2215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Reo als Bembeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan Hukum menjual Narkotika Gol I bukan tanaman.
    Penuntut Umum:
    JUANDA RONNY HUTAURUK.SH
    Terdakwa:
    BAMBANG REO Als BEMBENG
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 2000 ( dua ribu rupiah )Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Pertama :Bahwa Terdakwa BAMBANG REO Als BEMBENG pada hari Sabtutanggal 19 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus
    sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKedua :Bahwa Terdakwa BAMBANG REO Als BEMBENG pada hari Sabtutanggal 19 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Gang Mesjid KelurahanTanjung Langkat Kecamatan Salapian Kab.
    sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKetiga :Bahwa Terdakwa BAMBANG REO Als BEMBENG pada hari Sabtutanggal 19 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Gang Mesjid KelurahanTanjung Langkat Kecamatan Salapian Kab.
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalahmerujuk kepada Subyek Hukum sebagai Pelaku atau yang melakukan suatuperbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dalam perkara ini adalah pelakudari perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan yaitusemua orang, orang perseorangan atau sekelompok orang maupun BadanHukum sebagai subyek hukum;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanTerdakwa Bambang Reo als Bembeng dengan identitas tersebut
    Menyatakan Terdakwa Bambang Reo als Bembeng terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak ataumelawan Hukum menjual Narkotika Gol bukan tanaman.2.
Register : 16-06-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 192/Pid.B/2023/PN Dum
Tanggal 10 Agustus 2023 —
Terdakwa:
BAMBANG HARIYANTO ALIAS BEMBENG BIN BAWOK
5023
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Bambang Hariyanto Alias Bembeng Bin Bawok, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Bambang Hariyanto Alias Bembeng Bin Bawok, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Hariyanto Alias Bembeng Bin Bawok tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    Terdakwa:
    BAMBANG HARIYANTO ALIAS BEMBENG BIN BAWOK