Ditemukan 664 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 K/TUN/KI/2020
Tanggal 20 Juli 2020 — BUPATI POSO vs KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH;
29391 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUPATI POSO vs KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH;
Register : 27-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/TUN/KI/2021
Tanggal 9 Nopember 2021 — KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH;
14980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH;
Register : 14-07-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/TUN/KI/2021
Tanggal 2 September 2021 — CAMAT BATUCEPER KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH;
10544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CAMAT BATUCEPER KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH;
Register : 15-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 22-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/TUN/KI/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA PD);
12048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA PD);
Register : 27-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/TUN/KI/2021
Tanggal 9 Nopember 2021 — KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA-PD);
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG VS KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA-PD);
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13864
  • Pemohon:
    Kecamatan Batuceper
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    untukmembayar biaya perkara.Bahwa untuk menguatkan dalildalil keberatannya, selain buktibukti suratyang telah diajukan pada saat pemeriksaan di Komisi Informasi dalam persidanganini juga Pemohon Keberatan telah mengajukan buktibukti tertulis berupa fotokopisurat yang telah bermaterai cukup, dan telah pula dilegalisir sesuai denganketentuan yang berrlaku, telah dicocokan dengan asli dan/atau fotokopinya, yangdiberi tanda P.1 sampai dengan P.12, dengan uraian sebagai berikut:1P.14 : Surat Pimpinan Pusat Koalisi
    P.12Surat Pimpinan Pusat Koalisi Independen Transparansi AnggaranPusat dan Daerah (KITAPD) (Fotokopi sesuai denganfotokopinya);Surat Keputusan PPID Pembantu= Tentang PenolakanPermohonan Nomor :No.043.35/89III/2020 tanggal 12 Maret 2020(Fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Pemerintah Kota Serang Nomor : 043.35/1242PPID/2020 tanggal15 April 2020, Perihal : Jawaban Atas Pengajuan KeberatanInformasi, ditujukan kepada Pimpinan Pusat Koalisi IndependentTransparansi
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
18769
  • Pemohon:
    BUPATI POSO
    Termohon:
    KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
    Bahwa fakta hukum yang disertakan dalam dokumenkelengkapan permohonan: Identitas Pemohon (Koalisi Rakyat AntiKorupsi Provinsi Sulawesi Tengah), adalah BUKAN DOKUMENANGGARAN DASAR KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROPINSISULAWESI TENGAH sebagaimana yang dipersyaratkan dengantegas dalam pasal 11 ayat 1 huruf (a) angka (2) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013, oleh karena yang diajukan dalamHalaman 7 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLperkara a quo adalah DOKUMEN IDENTITAS LAIN, sehinggadengan
    demikian fakta hukumnya: Pemohon (Koalisi Rakyat AntiKorupsi Propinsi Sulawesi Tengah) Bukanlah Badan hukum yangsah, sehingga TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGALSTANDING) UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETAINFORMASI Perkara a quo.6.
    Bahwa fakta hukum permohonan Pemohon (Koalisi Rakyat AntiKorupsi Propinsi Sulawesi Tengah) tidak memenuhi salah satuketentuan dalam pasal 36 ayat 1, Peraturan Komisi Informasi nomor1 tahun 2013 yaitu: Pemohon (Koalisi Rakyat Anti Korupsi PropinsiSulawesi Tengah) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing)Halaman 8 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLuntuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasipublik dalam perkara a quo, karena bukan badan hukum yang sah.Sebagaimana
    Bahwa selanjutnya dalam JAWABAN PEMOHON dalam point 2(dua) Pemohon mempertegas tidak mengurus Koalisi Rakyat AntiKorupsi Provinsi Sulawesi Tengah (Pemohon) sebagai badan hukumyang sah, dengan mengajukan dalil berapa banyak dana yang harusdikeluarkan oleh Pemohon dalam membiayai pengesahan (anggarandasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatatdalam berita Negara Republik Indonesia) tersebut dan bisamemakan waktu bertahuntahun hanya untuk mengurus pengesahanMenteri Hukum dan Hak
    Bahwa dalam Nota Kerjasama (Bukti P4) pada point 2 (dua)ditegaskan bahwa Gabungan LSM ini selanjutnya disebut KoalisiRakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah dipimpin olehKetua/Koordinator dan Sekretaris.., tetapi fakta hukumnya dalampersuratan menggunakan Kop Surat: Koalisi Rakyat Anti KorupsiPropinsi Sulawesi Tengah, dan TIDAK ADA KETUA dan TIDAK ADASEKRETARIS yang bertanda tangan sebagai Ketua dan Sekretarisdidalam surat (Bukti T1, bukti P1, bukti P2,), sehingga semakinmempertegas bahwa Koalisi Rakyat
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
10646
  • Pemohon:
    Kecamatan Periuk
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
    RealisasiDana Kelurahan yang diberikan Pemerintah Pusat melalu DAU(Dana Alokasi Umum) dan Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2019, ditujukankepada PPID Pembantu/Sekretaris Kecamatan Neglasari(fotokopi sesuai fotokopi);Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor:01/KI BANTENPPSI/III/2021 Tentang Penghentian ProsesHalaman 15 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Terhadap 6 (enam)Register Sengketa Atas Nama Pemohon Koalisi
    diuraikanpada bagian duduk sengketa di atas;Menimbang, bahwa adapun Pihak Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik telah mengajukan Surat Keberatan secara tertulis tertanggal 1April 2021 yang pada pokoknya Pemohon Keberatan/Termohon InformasiPublik tidak menerima dan memohon pembatalan terhadap Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 033/IV/KI BANTENPS/2020, tanggal 17 Maret 2021 dalam Sengketa Informasi Publik denganNomor Register: 033/IV/KI BANTENPS/2020 antara Koalisi
    Kemudian salah satu pihak yang tidak menerimaPutusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kePengadilan yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan mencermati Putusan Ajudikasi Non LitigasiKomisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 033/IV/KI BANTENPS/2020, tanggal17 Maret 2021 dalam sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register:033/IV/KI BANTENPS/2020 yang diajukan oleh Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITAPD) sebagai PemohonInformasi Publik terhadap Kantor
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
11878
  • Pemohon:
    GUBERNUR SULAWESI TENGAH
    Termohon:
    KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
    Bahwa oleh karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku, maka Gubernur SulawesiTengah in casu Pemohon menyatakan dengan tegas menolak segalabuktibukti tertulis yang diajukan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi(KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah in casu Termohon;B. Mengenai Legal Standing Koalisi Rakyat Anti Korupsi(KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah1.
    Bahwa Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi SulawesiTengah in casu Termohon adalah gabungan antara LembagaPemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI)dengan Lembaga/Perkumpulan Komunitas Pengawas Korupsi videPutusan Nomor O6/PSI/KISLTG/V/2020 Komis Informasi ProvinsiSulawesi Tengah Paragraf 4.9, yang kemudian menggabungkan diridalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), vide Putusan Nomor06/PSI/KISLTG/V/2020 paragraf 4.39 halaman 24, namun tidakterdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa
    Bahwa ditinjau dari kegiatannya kedudukan Koalisi Rakyat AntiKorupsi (KRAK) in casu~ Termohon sebagai OrganisasiKemasyrakatan secara tidak langsung diakui oleh MajelisKomisioner, vide Putusan Nomor 06/PSI/KISLTG/V/2020 KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah paragraf 4.14 akan tetapiMajelis Komisioner melakukan~ kekeliruan dan menyatakankedudukan hukum Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) ProvinsiSulawesi Tengah berbentuk Yayasan;4.
    Bahwa dari uraian tersebut diatas adalah beralasan hukumapabila Pemohon menyimpulkan serta menyatakan Koalisi RakyatAnti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah in casu Termohontidak memiliki legalitas oleh karena Koalisi Rakyat Anti KorupsiHalaman 13 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLKRAK) Provinsi Sulawesi Tengah Tidak Terdaftar Pada BadanKesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Sulawesi Tengah, danjuga tidak pernah memenuhi tuntutan persyaratan yang diamanatkanoleh UndangUndang
    BuktiTl.4=P.4 : Surat Koalisi Rakyat Anti Korupsi Nomor117/KRAK/VIII/2019, Perihal : Penyampaian, Tanggal 5Halaman 23 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PL5. Bukti 7.5 =P.56. Bukti T.6 = P.67.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
8743
  • Pemohon:
    Kecamatan Benda
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    Registrasi: 01PPIDBND/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang diajukan oleh DedyHaryanto kepada PPID Kecamatan Karawaci (Fotokopi darifotokpi);Surat Keputusan PPID Pembantu) Tentang PenolakanPermohonan Nomor : No.043.35/148PPID/2020 tertanggal 20Maret 2020, Lampiran bukti berupa resi pengiriman (Fotokopi darifotokopi);Surat Koor Litobang dan Investigasi Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat Daerah (KITAPD) yang ditujukankepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Kecamatan
    PK18 : Surat Koor Litbang dan Investigasi Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat Daerah (KITAPD) yang ditujukankepada PPID Pembantu/Sekretaris Kecamatan Ciledug Nomor :JKT.21/DPP/PMKITAPD/II/2020 Tertanggal 24 Februari 2020Perihal Surat permintaan salinan Realisasi Dana Kelurahan yangdiberikan Pemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum)Dan Dana Kelurahan yang diberikan pemerintah Daerah melaluiAPBD Tahun 2019 (Fotokopi dari fotokopi);19.
    PK19 : Surat Koor Litbang dan Investigasi Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat Daerah (KITAPD) yang ditujukankepada PPID Pembantu/Sekretaris Kecamatan Cipondoh Nomor :JKT.26/DPP/PMKITAPD/II/2020 Tertanggal 24 Februari 2020Perihal Surat permintaan salinan Realisasi Dana Kelurahan yangdiberikan Pemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum)Dan Dana Kelurahan yang diberikan pemerintah Daerah melaluiAPBD Tahun 2019 (Fotokopi dari fotokopi);20.
    PK20 : Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 01/KIBantenPPSI/III/2021 Tentang Penghentian Proses PenyelesaianSengketa Informasi Publik Terhadap 6 (enam) Register SengketaAtas Nama Pemohon Koalisi Independen Transparansi AnggaranPusat dan Daerah (KITAPD) (Fotokopi dari fotokopi);21.
    Dedi Haryantotidak tercantum dalam AD/ART Badan Perkumpulan Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITAPD);2. Bahwa terhadap sebagian informasi yang dimohonkan oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi merupakan informasi yang sudah disediakansetiap saat oleh Pemohon Keberatan/Termohon Informasi yang tersedia setiapsaat di situs http:/ppid.tangerangkota.go.id. Oleh karenanya PemohonKeberatan/Termohon Informasi telah melaksanakan kewajibannya;3.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9139
  • Pemohon:
    Kecamatan Karawaci
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    PEMOHON untuk membayarbiaya perkara.Bahwa untuk menguatkan dalildalil keberatannya, selain buktibukti suratyang telah diajukan pada saat pemeriksaan di Komisi Informasi dalam persidanganini juga Pemohon Keberatan telah mengajukan buktibukti tertulis berupa fotokopisurat yang telah bermaterai cukup, dan telah pula dilegalisir sesuai denganketentuan yang berrlaku, telah dicocokan dengan asli dan/atau fotokopinya, yangdiberi tanda PK.1 sampai dengan PK.21, dengan uraian sebagai berikut:1.PK.1 : Surat Koalisi
    Karawaci Nomor : 043.35/340KRW/2020 tertanggal 04 Maret 2020, Perihal : MekanismePermohonan Informasi Publik, ditujukan kepada KoailisiIndependent Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (Fotokopisesuai dengan fotokopinya);Formulir Permohonan Informasi yang diajukan oleh Dedy Haryantokepada PPID Kecamatan Karawaci (Fotokopi sesuai denganfotokpinya);Surat Keputusan PPID Pembantu Tentang PenolakanPermohonan Nomor : No..043.35/383krw/2020 tertanggal 13Maret 2020(Fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Surat Koalisi
    Perihal Surat permintaan salinanresmi Realisasi Dana Kelurahan yang diberikan Pemerintah Pusatmelalui DAU (Dana Alokasi Umum) Dan Dana Kelurahan yangdiberikan pemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2019, ditujukankepada PPID Pembantu/ Sekretaris Kecamatan Neglasari(Fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 01/KlBantenPPSI/III/2021 Tentang Penghentian Proses PenyelesaianSengekta Informasi Publik Terhadap 6 (enam) Register SengketaAtas Nama Pemohon Koalisi
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
11276
  • Pemohon:
    Kecamatan Tangerang
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    Pk1 : Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor :JKT.15/DPP/PMPD/II/2020, Perihal Surat PermintaanSalinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikan PemerintahPusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Kelurahanyang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2019,ditujukan kepada YTH.PPID Pembantu/Sekretaris KecamatanHalaman 15 dari 35 Putusan Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG2. Pk23. Pk34. Pk45. Pk56.
    Pk6Tangerang, tanggal 24 Februari 2020 (Fotokopi darifotokopinya);PPID Pembantu Kecamatan Tangerang, Nomor:043.35/222PPIDP, Perihal: Mekanisme Pelayanan Informasi Publik,ditujukan kepada Ketua Umum DPP KITAPD Komplek RukoTaman Modern Blok R 3 No.2, Kel.Ujung Menteng Kec.CakungJakarta Timur, tanggal 28 Februari 2020 (Fotokopi darifotokopinya);Formulir Permohonan Informasi dari KITAPD, tanggal 6 Maret2020 (Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT
    Pk14Tahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Batu Ceper Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.18/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Neglasari Tangerang,
    tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.26/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Cipondoh Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran
    Pk18Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.24/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Pinang Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.25/DPP/PMKITAPD/II/
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
12057
  • Pemohon:
    Kecamatan Tangerang
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    Pk1 : Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor :JKT.15/DPP/PMPD/II/2020, Perihal Surat PermintaanSalinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikan PemerintahPusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Kelurahanyang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2019,ditujukan kepada YTH.PPID Pembantu/Sekretaris KecamatanHalaman 15 dari 35 Putusan Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG2. Pk23. Pk34. Pk45. Pk56.
    Pk6Tangerang, tanggal 24 Februari 2020 (Fotokopi darifotokopinya);PPID Pembantu Kecamatan Tangerang, Nomor:043.35/222PPIDP, Perihal: Mekanisme Pelayanan Informasi Publik,ditujukan kepada Ketua Umum DPP KITAPD Komplek RukoTaman Modern Blok R 3 No.2, Kel.Ujung Menteng Kec.CakungJakarta Timur, tanggal 28 Februari 2020 (Fotokopi darifotokopinya);Formulir Permohonan Informasi dari KITAPD, tanggal 6 Maret2020 (Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT
    Pk14Tahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Batu Ceper Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.18/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Neglasari Tangerang,
    tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.26/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Cipondoh Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran
    Pk18Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.24/DPP/PMKITAPD/II/2020, Perihal, SuratPermintaan Salinan Realisasi Dana Kelurahan yang diberikanPemerintah Pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DanaKelurahan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBDTahun 2019, ditujukan kepada PPID Pembantu SekretarisKecamatan Pinang Tangerang, tanggal 24 Februari 2020(Fotokopi dari fotokopinya);Koalisi Independen Trasparansi Anggaran Pusat dan Daerah,Nomor: JKT.25/DPP/PMKITAPD/II/
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
10639
  • Pemohon:
    Kecamatan Karawaci
    Termohon:
    Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
    PEMOHON untuk membayarbiaya perkara.Bahwa untuk menguatkan dalildalil keberatannya, selain buktibukti suratyang telah diajukan pada saat pemeriksaan di Komisi Informasi dalam persidanganini juga Pemohon Keberatan telah mengajukan buktibukti tertulis berupa fotokopisurat yang telah bermaterai cukup, dan telah pula dilegalisir sesuai denganketentuan yang berrlaku, telah dicocokan dengan asli dan/atau fotokopinya, yangdiberi tanda PK.1 sampai dengan PK.21, dengan uraian sebagai berikut:1.PK.1 : Surat Koalisi
    Karawaci Nomor : 043.35/340KRW/2020 tertanggal 04 Maret 2020, Perihal : MekanismePermohonan Informasi Publik, ditujukan kepada KoailisiIndependent Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (Fotokopisesuai dengan fotokopinya);Formulir Permohonan Informasi yang diajukan oleh Dedy Haryantokepada PPID Kecamatan Karawaci (Fotokopi sesuai denganfotokpinya);Surat Keputusan PPID Pembantu Tentang PenolakanPermohonan Nomor : No..043.35/383krw/2020 tertanggal 13Maret 2020(Fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Surat Koalisi
    Perihal Surat permintaan salinanresmi Realisasi Dana Kelurahan yang diberikan Pemerintah Pusatmelalui DAU (Dana Alokasi Umum) Dan Dana Kelurahan yangdiberikan pemerintah Daerah melalui APBD Tahun 2019, ditujukankepada PPID Pembantu/ Sekretaris Kecamatan Neglasari(Fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 01/KlBantenPPSI/III/2021 Tentang Penghentian Proses PenyelesaianSengekta Informasi Publik Terhadap 6 (enam) Register SengketaAtas Nama Pemohon Koalisi
Putus : 15-08-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
4915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
    TentangPenetapan Jumlah Tata Cara Pengisian Ke Anggotaan DPRD Propinsi danDPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, danKeputusan KPU Kabupaten Ketapang No.36 Tahun 2007, Tanggal 1 Nopember2007, Tentang Penetapan Perolehan Suara sah, Bilangan Pembagi Pemilih(BPP) dan kursi masingmasing Partai Politik dalam angka rangka PengisianKeanggotaan DPRD Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat padatingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara :KOALISI
    Bahwa DPRD Ketapang, KPUD Ketapang, Komunitas Partai Politik,Komunitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas ParaWartawan yang ada di Kabupaten Ketapang dan para pengamatpolitik serta masyarakat Kabupaten Kayong Utara (KKU) danKabupaten Ketapang dan sebelum dimulai dari Koalisi Partai PenegakHukum dan Demokrasi membacakan Pernyataan Politik, bersepakatPenetapan dan pengisian serta Tata Cara Pengisian DPRDKabupaten Kayong Utara (KKU) dan Kabupaten harus berlandaskandengan peraturan dan perundangundangan
    REKOMENDASI.Berdasarkan Pokokpokok diatas, Kami dari Koalisi Partai PenegakHukum dan Demokrasi Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan KabupatenKetapang merekomendasikan, sebagai berikut :1.
    Sebagai warga Negara yang baik kami menjunjung tinggi segala KeputusanMahkamah Agung RI mengenai Tata Cara Pengisian Anggota DPRDKabupaten Kayong Utara ( KKU ) di Kalimantan Barat.Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasanalasan permohonan yangdiajukan ini, Pemohon mengajukan buktibukti sebagai berikut : Bukti P.1: Tata Cara Pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yangdibentuk setelah Pemilihan Umum akibat dari pemekaranKabupaten (Analisis Kabupaten Kayong Utara) ; Bukti P.2 : Koalisi Partai Penegak
    Partai Penegak Hukum Dan Demokrasi Kabupaten Ketapang;Menimbang, bahwa status Koalisi Partai Penegak Hukum dan DemokrasiKabupaten Ketapang tidak jelas bentuk hukumnya sebagai apa dan mewakilikepentingan siapa, oleh karena itu legal standingnya tidak jelas menurut hukum,sehingga tidak dapat mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil atassuatu peraturan perundangundangan dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 PERMANo. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan
Register : 02-10-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 09-04-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 172/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 20 Desember 2012 — Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air ( KRUHA )
8243
  • Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air ( KRUHA )
    ., Warga Negara Indonesia, Advokat,beralamat di Jalan Penjernihan II, Pejompongan,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 28 September 2012, selajutnya disebutSCDAZAL see eee cece cece cence eee eeaneees PemohonKeberatan ;Halaman dari 16 halaman Putusan Nomor: 172/G/2012/PTUN.JKTLAWAN :LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOALISI RAKYAT UNTUK HAKATAS AIR ( KRUHA ), beralamat di JalanMampang Prapatan VIII Komplek Bappenas BlokR.13, Jakarta Selatan ( Jalan Rambutan VI No. 2 Kav.A.2, Pejaten Barat
    keberatannya tertanggal2 Oktober 2012, Pemohon Keberatan pada pokoknya mohon Kepada MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagaiberikut : 1 Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan ; 2 Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan KomisiInformasi Pusat No. 391/XII/KIPPSMA/2011, tanggal 17 September20123 Mewajibkan Komisi Informasi Pusat RI untuk mencabut Putusan KomisiInformasi Pusat No. 391/XII/KIPPSMA/2011, tanggal 17 September2012, antara LSM Koalisi
    keberatanPemohon beralasan hukum untuk dinyatakan diterima ; Menimbang, bahwa alasan alasan keberatan yang didalilkan olehPemohon Keberatan dalam permohonan keberatannya pada pokoknya adalahsebagai berikut : 1Bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon keberatanmasih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturanperundang undangan ; Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah keberatan atas PutusanKomisi Informasi Pusat Nomor 391/XII/KIPPSMA/2011 tertanggal17 September 2012 antara LSM Koalisi
Register : 25-07-2011 — Putus : 18-01-2010 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN WONOGIRI Nomor 15/PDT.G/2010/PNWNG
Tanggal 18 Januari 2010 — Drs. H.MA'RUF IRANTO melawan EDY SANTOSO dkk
794
  • Bahwa mendasarkan pada fakta bahwa dalil15gugatan Penggugat terkait dan/ ataumempersoalkan Koalisi Koalisi Besar Wonogiri(KBWB) yang diusung oleh diusung oleh 3 (tiga)Partai Besar di Wonogiri yaitu Partai Golkar,Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokratdalam = rangka mengosongkan dan menghadapiPemilu) Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri, makakeberadaan Koalisi Koalisi Besar Wonogiri(KBWB) tidak dapat dilepaskan dari partaipartai yang membentuk koalisi tersebut..
    Bahwa dengan hanya mengajukan gugatan terhadapKetua Sekretaris Koalisi Koalisi BesarWonogiri (KBWB) sebagaimana gugatan Penggugat,tanpa melibatkan partai partai yang membentukdan/ atau mengusung Koalisi Koalisi BesarWonogiri (KBWB), maka subyek hukum~= gugatanPenggugat adalah tidak lengkap/ kurang..
    Bahwa dari uraian point 6 dan point 7 tersebutdi atas, maka tidak dapat dikatakan lainkecuali bahwa keberadaan Koalisi Koalisi BesarWonogiri (KBWB) adalah bukan badan hukum,sehingga pertanggungjawaban keperdataan tidakberada di tangan pengurus/ direktur.9.
    Bersedia mengikuti mekanisme yang adadan akan menerima apapun hasilkeputusan akhir dari Koalisi, sertatidak akan mengganggu~ gugat hasil21keputusan Koalisi.11. Bahwa Koalisi Bersatu telah memutuskan bahwasegala biaya pendaftaran yang dibebankan kepadapara calon, adalah untuk kepentingan kegiatanpenjaringan dan pemenangan calon.12.
    Bahwa keputusan akhir (apapun hasilnya) yangtelah diputuskan oleh Koalisi adalah merupakanwewenang sah Koalisi, sehingga secara hukumtindakan Koalisi menertibkan surat keputusanhasil penjaringan adalah tindakan yang bukanmelawan hukum.16.
Putus : 18-12-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 PK/Pdt/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — H. SUGIANTO VS K.H. BAHARUDDIN, S.H. dan HAIRUN ISNANI
9556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat secara pribadi menyatakan bahwa Penggugat dibebaniuntuk membayar uang koalisi dengan Demokrasi Pembaharuan (PDP) DPCSumenep sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).Pada waktu itu, Tergugat secara pribadi menyatakan bersedia menalangilebin dulu uang biaya koalisi yang akan diserahkan kepada PDP DPCSumenep tersebut, sehingga tanggal 27 Maret 2010 Penggugat menandatangani kuitansi utang sebesar Rp140.000.000,00 kepada Tergugattersebut atas permintaan Tergugat.
    (seratusempat puluh juta rupiah) (disebut sebagai uang koalisi) untukkepentingan Pemohon Peninjauan Kembali yang saat itu dicalonkan olehDPC PPP Sumenep sebagai Calon Bupati Sumenep.
    Nomor 789 PK/Pdt/2017Namun dikemudian hari ternyata diketahui bahwa Termohon PeninjauanKembali tidak pernah membayarkan uang koalisi Ro140.000.000,00(seratus empat puluh juta rupiah) kepada DPC PDP Sumenep.
    rupiah) yangdikatakannya sebagai talangan uang koalisi yang dibebankan sebagaiutang Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon PeninjauanKembali secara pribadi.
    Supandi dan saksi TabriSyaifullah Munir serta alat bukti surat P4, P13 dan P14, bahwa uang koalisiyang dikatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya tidak ada,sebab uang koalisi tersebut telah dibayarkan oleh DPC PPP Sumenep sendirikepada partai koalisi sebesar Ro100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Halaman 17 dari 21 Hal. Put.
Register : 24-10-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 16/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 14 Februari 2012 — ISAI WURITIMUR, SH, MH.Penggugat I LUKAS ANGWARMASE, BCKN Penggugat II melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
9856
  • Bahwa oleh karena ke14 Partai Koalisi dinyatakan memenuhi syaratuntuk mengajukan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil BupatiKabupaten Maluku Tenggara Barat, maka dibuatkanlah pernyataandukungan Partai Koalisi terhadap Sdr. Seferinus Fenanlampir dan Sdr.Johanis Seralarat, tertanggal 06 Agustus 2011:4. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2011, Koalisi Galaxy mengusung Sadr.Seferinus Fenanlampir dan Sdr.
    Bahwa selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2011, Koalisi Galaxymengambil inisiatif membuka pendaftaran kembali kepada masyarakatyang ingin menggunakan koalisi partai untuk mendaftarkan diriHalaman 5 dari 75 halaman Putusan Perkara No.16/G/2011/PTUN.ABNsebagai bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil7. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2011 Koalisi Galaxy menyatakanmenarik dan mencabut dukungan terhadap kandidat Bakal CalonBupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Maluku TenggaraBarat, Sdr.
    (Koalisi Galaxy) kecuali Surat keterangan hasilpemeriksaaan kemampuan rohani dan jasmani dari Rumah SakitUmum Dr.
    (Koalisi Galaxy) yang mengusungpasangan calon SEFERINUS FENANLAMBIR, SE dan JOHANISSERALARAT, mau mendaftarkan para Penggugat (Sdr.
    koalisi (Koalisi Galaksi) telah mengundurkan dirisebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah alasanyang tidak benar karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil BupatiHalaman 23 dari 75 halaman Putusan Perkara No.16/G/2011/PTUN.ABN(SEFERINUS FENANLAMPIR dan JOHANIS SERALARAT) yangdiusung pertama kali oleh partaipartai koalisi (Koalisi Galaxy) tidakpernah mengajukan surat pengunduran diri tertulis secara resmikepada Tergugat dari pencalonan mereka sebagai Calon Bupati danWakil Bupati
Register : 23-01-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/LH/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PERKUMPULAN KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN (KIARA)., 3. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) vs I. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA., II. PT. MUARA WISESA SAMUDRA;
610252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKANAN (KIARA)., 3. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) vs I. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA., II. PT. MUARA WISESA SAMUDRA;
    RAKYAT UNTUK KEADILANPERIKANAN (KIARA), diwakili oleh ABDUL HALIM,kewarganegaraan Indonesia, selaku Sekretaris JenderalPerkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan(KIARA), tempat kedudukan di Jalan Tegal Parang UtaraGg.
    Bahwa Penggugat VI adalah organisasi lingkungan hidup denganbadan hukum Perkumpulan bernama Koalisi Rakyat untukKeadilan Perikanan (KIARA), berdasarkan Akta Notaris H. DanaSasmita, SH, Nomor 29 tanggal 13 Maret 2009 yang telahdiperbaharui dengan Akta Notaris Marliansyah, SH Nomor 4tertanggal 27 Agustus 2013 tentang Perubahan Anggaran DasarPerkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan;b.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat IIIntervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:Eksepsi dari Terqugat:A.Penggugat VI (Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk KeadilanPerikanan/Kiara) Tidak Punya Kapasitas Untuk Mengajukan GugatanKarena Bukan Badan Hukum Perdata;1.
    Sebaliknya jika badan hukumnya belum sah, makatanggung jawabnya bersifat pribadi dari orangorang yang duduksebagai pengurus,Bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, yang menjadi Penggugat VIadalah Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan(KIARA) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris H.Dana Sasmita,S.H. Nomor 29 tanggal 13 Maret 2009 dan telah diperbaharui denganAkta Notaris Marliansyah, S.H.
    Kementerian Hukum dan HAM RI;Bahwa dikaitkan dengan perkara a quo, yang menjadi Penggugat VIadalah Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan(KIARA) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris H. Dana Sasmita,S.H. Nomor 29 tanggal 13 Maret 2009 dan telah diperbaharui denganAkta Notaris Marliansyah, S.H.