Ditemukan 6893 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2008 — Upload : 06-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21K/TUN/2007
Tanggal 13 Mei 2008 — KEPALA DESA POHIJO, KECAMATAN MARGOYOSO, KABUPATEN PATI ; HERY MULYANTO
250 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-11-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2013
Tanggal 22 April 2014 — IRSJADI VS BUPATI SLEMAN;
9839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 74 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa juncto PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PencalonanPemilihan Pelantikan dan Pemberhentian
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2013Yang dimaksud dengan proses pemilihan kepala desa yang belum selesaiadalah proses pencalonan, pemilihan, dan pelantikan kepala desa yang belumselesai dilaksanakan, sebagai contoh adalah pemilihan Kepala Desa Sariharjo,Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, hasil pemilihan kepala desa padatanggal 27 Juni 1993. Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Bupatiadalah pengesahan pelantikan dan pengambilan sumpah.
    dicermati bunyi dalam Peraturan DaerahKabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata caraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa juncto Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan DaerahKabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa Pasal 45 ayat (3) tersebut di atas, maka terjadi kesalahanpenafsiran yang dilakukan oleh Bupati Sleman, sehinggamelakukan pelantikan kepada
    ;2 Tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desasebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian KepalaDesa;Bahwa secara formal Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimanatelah
    Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Bupatiadalah pengesahan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Register : 22-10-2010 — Putus : 20-01-2011 — Upload : 07-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1851 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — RUDOLF HENNY SIMAUW vs LEMBAGA MUSYAWARAH DESA (LMD) Passo, DKK
10046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1851 K/Pdt/2010oleh Tergugat dan Tergugat Il;Bahwa pada tahun 2006, oleh Tergugat telah membentuk PanitiaPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Passo in cacu Tergugat ll,dan pembentukan mana berdasarkan surat keputusan Tergugat Ill yangmengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan danpemberhentian kepala desa, yaitu:a.
    Surat Keputusan Tergugat Ill No. 207 tahun 2003, tanggal 16 Juli 2003tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa;b. Peraturan Tergugat Ill No. 424 tahun 2004 tanggal 29 November 2004tentang Perubahan atas Keputusan Tergugat Ill No. 207 tahun 2003tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa;Bahwa kemudian Tergugat menetapkan Penggugat dan sdr.
    PeraturanPemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan atau Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa haruslahberdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) sebagaimana dikehendakiUndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo.Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa; Tergugat sebagai Lembaga Musyawarah Desa (LMD) Passo danTergugat Il sebagai Panitia Pencalonan, Pemilinan dan Pelantikan KepalaDesa Passo, yang terbentuk berdasar Surat Keputusan Tergugat Ill No
    . 207tahun 2003, tanggal 16 Juli 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, jo.
    Marthen Sarimanella;13.Menghukum Tergugat Ill untuk tidak melakukan pelantikan Kepala DesaPasso atas nama sdr.
Register : 27-02-2012 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.Tual
Tanggal 19 Juli 2012 — FRANSISKUS RESUBUN. cs vs BENEDIKTUS OHOITIMUR cs
24249
  • LEO FOFID, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Ohoi NgilngofKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selaku pribadidan dalam kedudukannya sebagai Ketua Panitia Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilng of; 0 2202 20200. HERMAN MATURBONGS, Pekerjaan Guru Swasta, Alamat OhoiNgilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selakupribadi dan dalam kedudukannya sebagai Sekretaris PanitiaPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilngof;.
    YOHANIS RESUBUNWARIN, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat OhoiNgilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selakupribadi dan dalam kedudukannya sebagai Anggota PanitiaPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilngof;. INOSENSIUS RENTOR, Pekerjaan Petani, Alamat Ohoi NgilngofKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selaku pribadidan dalam kedudukannya sebagai Anggota Panitia Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilngof;.
    DEMIANUS RESUBUN, Pekerjaan Guru PNS, Alamat OhoiNgilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selakupribadi dan dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua PanitiaPengawas' Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KepalaPemerintahan Ohoi Ngilngof;. RUDI RESUBUN, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Ohoi NgilngofKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selaku pribadidan dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Panitia PengawasPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilngof;.
    ANTON MATURBONGS, Pekerjaan Petani, Alamat Ohoi NgilngofKecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selaku pribadidan dalam kedudukannya sebagai Anggota Panitia PengawasPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan OhoiNgilngof; . ANCELMUS TETHOOL, Pekerjaan Tidak ada, Alamat OhoiNgilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, selakupribadi dan dalam kedudukannya sebagai Anggota PanitiaPengawas' Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KepalaPemerintahan Ohoi Ngilngof;.
    HIRONIMUS SAMDERUBUN, Pekerjaan Guru Swasta, AlamatOhoi Ngilngof Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara,selaku pribadi dan dalam kedudukannya sebagai Anggota PanitiaPengawas' Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KepalaPemerintahan Ohoi Ngilngof; Bahwauntuk nomor urut 1 s/d nomor urut 7 selaku pribadi serta dalamkedudukannya sebagai Panitia Pengawas Pencalonan, Pemilihandan Pelantikan Kepala Pemerintahan Ohoi Ngilngof secara secarasendirisendiri/ bersamasama dalam perkara ini selanjutnyadisebut
Register : 28-04-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 26-09-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 80/B/2014/PT.TUN.SBY.
Tanggal 2 Juli 2014 — BUPATI SUMENEP vs MOH. ALIM dan SAHODDIN
3717
  • Oleh karena sampai detik akan dilaksanakannya pelantikan terhadapKepala Desa Terpilin Desa Grujugan tidak ada Lembaga Pro Yustisia yangmembatalkan Surat Keputusan BPD Desa Grujugan tersebut, makaberdasarkan Usul dari Badan Permusyawaratan Desa Grujugan ( Buktibertanda T 1 ), Tergugat melakukan pelantikan terhadap Calon KepalaDesa Terpilin Atas Nama : SAHODDIN ; Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat II Intervensi / TurutTerbanding , terhadap gugatan Penggugat / Terbanding tersebut telahmengajukan jawaban
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/KEP/435.013/2013, tanggal 13 Juni 2013, Tentang Pelantikan KepalaDesa Terpilin atas nama SAHODDIN sebagai Kepala Desa Grujugan,Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang diterbitkan Tergugat ;3.
    danPemberhentian Kepala Desa, Pasal 53 BAB VIII Pengesahan DanPelantikan, Pasal 54 Bagian Kedua Pelantikan jo.
    Peraturan DaerahKabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa, Pasal 53Hal.10 dari 15 hal. putusan Nomor : 80/B/2014/PT.TUN SBY.BAB VIII Pengesahan Dan Pelantikan, Pasal 54 Bagian KeduaPelantikan, maka Tergugat / Pembanding berwenang menerbitkankeputusan obyek sengketa yang berupa Surat Keputusan BupatiSumenep Nomor : 188/318/KEP/435.013/2013, tanggal 13 Juni 2013,Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilin atas nama
    Desa Terpilin Pasal 53 BAB VIIIPengesahan dan Pelantikan, Pasal 54 Bagian Kedua Pelantikan ;Hal.11 dari 15 hal. putusan Nomor : 80/B/2014/PT.TUN SBY.e Bahwa dari segi substansi, kKeputusan obyek sengketa yang berupaSurat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/318/KEP/435.013/2013,tanggal 13 Juni 2013, Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilin atasnama SAHODDIN sebagai Kepala Desa Grujugan, Kecamatan Gapura,Kabupaten Sumenep, yang diterbitkan oleh Tergugat, telah didasarkanatas Keputusan Badan Permusyawaratan
Register : 05-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — AHMAD TRISWADI, SE.,SH.,MH VS Plt. BUPATI KUDUS WAKIL BAKIL BUPATI KUDUS;
332223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 27 P/HUM/20202015, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PeraturanDaerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017, tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015, tentangPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan PemberhentianKepala Desa, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015, tentangPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa;8.
    Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019, tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun2015, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah DiubahDengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017,tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada point kelima
    , Pemilinan, Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana TelahDiubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten KudusNomor 2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Halaman 12 dari 37 halaman.
    DaerahKabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;3.
Upload : 18-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Hj. Masyri'ah binti H.Masyhuri
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Moh.Zuhdi ;Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001,tanggal 5 April 2001 tentang Pengangkatan Dalam JabatanAn.Drs.Ach.Buchari ;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1693/444.031/2001, tanggal6 April 2001 An.Drs.Ach.Buchari ;Hal. 13 dari 37 hal. Put.
    /31/444.031/2001,tanggal 5 April 2001 tentang Pengangkatan dalam JabatanAn.Supariyadi ;Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1733/444.031/2001, tanggal6 April 2001 An.
    Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1693/444.031/2001, tanggal6 April 2001 An.Drs.Ach.Buchari ;27.Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor821.2/1902/444.031/2001, tanggal 6 April 2001 An.Drs.Ach.Buchari ;28.Petikan Putusan Bupati Sumenep Nomor : 821.2/31/444.031/2001,tanggal 5 April 2001 tentang Pengangkatan dalam JabatanAn.Musyaffak ;29. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/1672/444.031/2001, tanggal6 April 2001 An. Musyaffak ;30.
    Pelantikan Nomor : 821.2/1672/444.031/2001, tanggal6 April 2001 An.
Register : 06-10-2010 — Putus : 11-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 64G/2010/PTUN.Smg
Tanggal 11 April 2011 — - HERDARU BUDHY WIBOWO - BUPATI BLORA
8642
  • Putusan nomor :64/G/2010/PTUN.Smg.bertentangan dengan Peraturan Daerah KabupatenBlora Nomor 6 tahun 2006 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yaituPasal 13, Pasal 43 dan Pasal 46 (videPosita Gugatan Penggugat angka 5 hurufeee.
    Bahwa selanjutnya Pasal 46 Peraturan DaerahKabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desadigunakan~ sebagai dalil gugatan juga tidaktepat, karena berdasarkan Pasal 18 ayat 2Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun = 2005tentang Desa Jo.
    Blora No. 6Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian KepalaDesa; .
    Putusan nomor :64/G/2010/PTUN.Smg.Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepalaDesa; eee ee eee8.10.
    Bahwa selanjutnya Pasal 46 Peraturan DaerahKabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa digunakan sebagai dalil gugatanjuga tidak tepat, karena berdasarkan Pasal18 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72tahun 2005 tentang Desa jo.
Putus : 06-03-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — WALIKOTA TUAL vs WAHAB RENHOAT, dkk
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • huruf c PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,Panitia Pemilihan Kepala Desa ;e Panitia pemilihan Kepala Desa (berkedudukan di tingkat Desa) yangmempunyai tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,Panitia Pemilihan Kepala Desa ;Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
    Berdasarkan Proses danMekanisme yang Cacat Hukum dan bertentangan dengan peraturanPerundangundangan, yang oleh Para Penggugat dalam gugatannyamenggunakan tiga istilah masingmasing Peraturan Walikota Tual Nomor50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah tidak benar, dan yangbenar adalah Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, kemudian
    Peraturan Daerah Kota Tual adalah tidak benar olehkarena hingga saat ini di Kota Tual belum ada Peraturan Daerah yangmengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga menjadi pertanyaanyang dimaksudkan dengan Peraturan Daerah dalam posita gugatan parapenggugat adalah Peraturan Daerah yang mengatur tentang apa?
    , Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa yang mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan KepalaDesa oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagaimana amanat Pasal6 ayat 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa, kemudian panitia telah melaksanakan tugasnya berdasarkanPasal 7 huruf a, b, dan huruf c Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
    berjalan sesuai dengan Pasal 6 ayat 3, Pasal 7 huruf a, bdan huruf c serta Pasal 15 ayat 1, 2 dan ayat 3 Peraturan Walikota TualNomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan kepala desa,menghasilkan dua bakal calon kepala desa atas nama masingmasingAlhamid Renhoat dan Lahamudin Watngil.
Register : 06-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 87/PID/2015/PT.JAP
Tanggal 10 Desember 2015 — SYANE FLORINCE SIWA, SE
10637
  • Bupati dan Wakil Bupati terpilin telah menekankan bahwasetiap pengeluaran/penggunaan dana pelantikan harus seijin Ketua Panitiayaitu saksi CHARLY M.
    SIMANJUNTAK;Sampai pada saat pelantikan tanggal 25 Maret 2013, terdakwa yang sulitdihubungi oleh Panitia Pelantikan akhirnya sebagian menggunakan dana uangdipegang saksi Agustinus Pagawak (Bendahara Il) serta uang pribadi Bupatidan Wakil Bupati terpilin guna mensukseskan acara pelantikan, sedangkanterdakwa yang menguasai uang/dana Panitia Pelantikan Bupati dan WakilHalaman 4 dari 33 hal.
    Putusan Nomor 87/Pid.B/2015/PT JAPsetiap pengeluaran/penggunaan dana pelantikan harus seijin Ketua Panitiayaitu saksi CHARLY M.
    SIMANJUNTAK;> Sampai pada saat pelantikan tanggal 25 Maret 2013, terdakwa yang sulitdihubungi oleh Panitia Pelantikan akhirnya sebagian menggunakan danauangdipegang saksi Agustinus Pagawak (Bendahara Il) serta uang pribadi Bupatidan Wakil Bupati terpilin guna mensukseskan acara pelantikan, sedangkanterdakwa selaku Bendahara yang menguasai uang/dana Panitia PelantikanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Memberamo Tengah dengan totalRp. 1.600.000.000, (satu milyar enam ratus juta rupiah) sampai dengan
    Bahwa Terdakwa masih memegang sisa dana pelantikan karena belumdilakukan pertanggungjawaban pengeluaran dan juga karena Terdakwa telahdilaporkan ke Polda Papua sehingga tidak tau kepada siapa sisa danapelantikan tersebut diserahkan;4. Bahwa Terdakwa memberikan sisa dana pelantikan kepada penyidik hanyasupaya terdakwa merasa aman;5.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 236/Pid.B/2016/PN.Mrb
Tanggal 7 Desember 2016 — -Awi Apriansyah Alias Awi Bin Sobirin
308
  • Jurjani, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa bermula dalam acara ramah tamah pelantikan Rio yaitu saksi Sobirinyang merupakan ayah kandung dari terdakwa Awi Apriansyah naik ke atas panggungmengoyanggoyangkan tiang bendera di kantor Camat Pelepat llir sambil marahmarah, kemudian rombongan jurnalis yaitu saksi Muhammad Kurnia dan saksiHalaman 2 dari 23 Putusan Nomor 236/Pid.B/2016/PN.MrbMustaim yang memang sudah sejak awal meliput acara pelantikan Rio tersebuthingga acara ramah
    Rio yaitu saksi Sobirinyang merupakan ayah kandung dari terdakwa Awi Apriansyah naik ke atas panggungmengoyang goyangkan tiang bendera di kantor Camat Pelepat llir sambil marah marah, kemudian rombongan jurnalis yaitu saksi Muhammad Kurnia dan saksiMustaim yang memang sudah sejak awal meliput acara pelantikan Rio tersebuthingga acara ramah tamah langsung meliput saksi Sobirin yang saat itu sedangmarah marah karena saat ramah tamah makanan yang dipesan belum juga sampaipadahal saksi Sobirin sudah
    sebagai jurnalis yang ikut menghadiri dan meliput acarapelantikan Rio yang bertempat di lapangan Kantor Camat Kecepatan Pelepat llirKabupaten Bungo;Bahwa setahu saksi terdakwa adalah anak dari salah satu Rio yang dilantik padahari itu yaitu anak saksi Sobirin;Bahwa saksi menghadiri dan meliput acara pelantikan Rio tersebut bersamasama dengan teman saksi yang lainnya yaitu saksi Mustaim, saksi Eko susilo,saksi Supriyanto, saksi Hendra dan saksi Bahrun;Bahwa setelah acara pelantikan selesai saksi
    Rio;Bahwa terdakwa ikut menghadiri acara pelantikan Rio tersebut karena salah saturio yang dilantik adalah ayah kandung terdakwa yaitu yang bernama saksi sobirin;Bahwa terdakwa melihat pada acara pelantikan rio tersebut banyak wartawan yangmeliput dan banyak warga yang ikut menghadiri acara tersebut;Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi kurnia, saksi mustaim maupunwartawan lainnya;Bahwa setelah selesai acara pelantikan terdakwa melihat ayah terdakwa yaitusaksi Sobirin naik ke atas panggung, berbicara
    Rio terdakwa ada melakukan penganiayaanterhadap saksi Kurnia;Bahwa benar terdakwa ikut menghadiri acara pelantikan ayah kandung terdakwayaitu saksi Sobirin yang di lantik menjadi Rio, setelah acara pelantikan selesaimasuk acara ramah tamah saksi Sobirin yang merupakan ayah kandung dariterdakwa ada naik ke atas panggung dan mengoyanggoyangkan tiang bendera diHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 236/Pid.B/2016/PN.Mrbkantor Camat Pelepat Ilir sambil marahmarah, kemudian rombongan jurnalis yaitusaksi Kurnia
Putus : 01-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 K/TUN/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — ANDRI NURUL ANWAR VS BUPATI PANDEGLANG, DK
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perubahan atas Peraturan Bupati PandeglangNomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 58 ayat (1) Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 22 Tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati PandeglangNomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;Bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah mengabaikanAsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya AsasKecermatan, Asas
    Pasal 48 Peraturan Daerah KabupatenPandeglang Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo.
    49 ayat (4) Peraturan DaerahKabupaten Pandeglang Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desajo.
    Pasal 48 Peraturan Daerah KabupatenPandeglang Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo. Pasal 64Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa menyelesaikan keberatan yang diajukanPenggugat tersebut dengan mengeluarkan Keputusan BupatiPandeglang No mor: 141.1/.
    Pasal 18 Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 22 Tahun 2015 tentangPerubahan atas peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015Tentang tata cara pencalonan, pemilinan, pelantikan, dan pemberhentianKepala Desa;i. Pasal 46 ayat (3) huruf m Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 22 Tahun2015 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18Tahun 2015 Tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, danpemberhentian Kepala Desa;j.
Register : 20-08-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — dr. KORNELIUS KODI METE, DK VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
6628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU Nomor 12 Tahun 2008, yangberbunyi sebagai berikut :(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinyadiatur dalam Peraturan Pemerintah.Mengacu dari ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008 tersebut di atas maka TataCara Pelantikan kepala daerah akan diatur dalam PeraturanPemerintah bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri ic.Permendagri No. 11 Tahun 2014 jo.
    Daya tidak bersedia melakukan rapatparipurna maka Menteri dalam Negeri atau pejabat yang ditunjukoleh presiden tidak dapat melakukan pelantikan terhadap Bupatidan wakil bupati, apalagi pelantikannya dilakukan di luar rapatparipurna DRPD maka pelantikan tersebut tidak sah;Halaman 21 dari 34 halaman.
    Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Jo.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau WakilHalaman 22 dari 34 halaman.
    Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang TataCara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah;Halaman 23 dari 34 halaman.
    Putusan Nomor 56 P/HUM/2014proses pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil, maka dapatdilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Presiden.
Register : 25-09-2012 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 27/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2013 — AHMAD FADIRUBUN Penggugat I HASAN FADIRUBUN Penggugat II Melawan WALIKOTA TUAL Tergugat I GAZALI RAHANGMETAN Tergugat II Intervensi
8430
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2011, dengan surat nomor 141/02/2011, olehPanitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Tayando Langgiar KecamatanTayando Tam Kota Tual, telah mengeluarkan surat perihal penyampaianberkas Calon Kepala Desa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menindak lanjutisurat Tergugat Nomor 141/549/2011, dan surat Camat Tayando Tam Nomor141/69/2011 perihal pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa ;.
    Bahwa pada Tanggal 1213 Desember 2011 telah dilakukan tahapanskrening Kepala Desa sekota Tual di Aula Kantor Walikota Tual, namunpengumuman hasil skrening belum diturunkan dari Panitia PenanggungJawab kepada Panitia Penyelenggara PILKADES di Desa Tayando Langgiartetapi langsung dilakukan penunjukan dan disertai dengan pelantikan padatanggal 28 Juni 2012 tanpa melalui tahapan pemilihan di tingkat Desa ;.
    Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, kemudian Panitia PemilihanKepala Desa sudah melaksanakan tugas sebagaimana amanat Pasal 7huruf, a,o dan huruf c dan Pasal 15 huruf a, b dan huruf c PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,dan Para Penggugat dan disertai dengan pelantikan tanggal 28 Juni 2012,tanoa melalui tahapan pemilihan di tingkat desa, terhadap dalil tersebutHal.
    pertama dan/sederajat diatur dalam Pasal 11 PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.Syarat tambahan lain yang dianggap penting adalah 5a.
    Penduduk Desa yang berasal dari mata rumah/keturunan yang diakuihak turun temurun oleh adat istiadat setempat Huruf f Peraturan WalikotaTual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;b.
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
306265
  • Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 821.2/4251/BKD Tanggal 25September 2018 hal Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan pejabatPimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Bandung; b. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/4411/BKD Tanggal 3Oktober 2018 hal Pelaksanaan Pelantikan Sekretaris Daerah danPejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Bandung;Cc.
    pelantikan TERGUGAT yaitu tanggal 20 September2018, sedangkan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SekretarisDaerah Kota Bandung tanggal 22 Maret 2019 sebagaimana diatur dalamketentuan pada Pasal 162 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016Hal. 51 dari 118 hal.
    Bahwa pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SekretarisDaerah Kota Bandung tidak memerlukan persetujuan dari Menteri DalamNegeri dan Gubernur Jawa Barat karena telah melebihi jangka waktu 6(enam) bulan terhitung tanggal pelantikan TERGUGAT yaitu tanggal 20September 2018 sedangkan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaSekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 22 Maret 2019 sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) UndangUndang Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
    ;Bahwa pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama SekretarisDaerah Kota Bandung tidak memerlukan persetujuan dari Menteri DalamNegeri dan Gubernur Jawa Barat karena telah melebihi jangka waktu 6(enam) bulan terhitung tanggal pelantikan TERGUGAT yaitu tanggal 20September 2018 sedangkan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaSekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 22 Maret 2019 sebagaimanadiatur dalam ketentuan pada Pasal 162 ayat (3) UndangUndang Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
    Jadi proses pengisiannyahanya tinggal menunggu proses pelantikan. Proses pelantikan diaturdalam Pasal yang terpisah, dan ditandakan sebagai efektifnya sebuahkewenangan. Jadi pejabat administrasi yang sudah mendapatkan suratKeputusan namun belum dilantik, maka dia tidak dapat menjalankankewenangannya secara efektif jika dia tidak dilantik ;Ahli menyatakan pelantikan Drs. H.
Register : 07-01-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
Ali Mashar
Tergugat:
BUPATI JEPARA
10143
  • Pasal 49 angka (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;c. Pasal 85 ayat 3 Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggisebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 30Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilinan dan PelantikanPetinggji; d.
    8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, PemilinanPengangkatan Pelantikan Dan Pemberhentian Petinggi, Peraturan BupatiJepara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan DanPelantikan Petinggi dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Dan Pelantikan Petinggl;3.
    Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Dan Pelantikan Petinggi sebagaimana diubahdengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018 TentangPeraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman TataCara Pemilihnan Dan Pelantikan Petinggi ;c.
    , Pelantikan Dan Pemberhentian Petinggi joPeraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman TataCara Pemilihan Dan Pelantikan Petinggi sebagaimana diubah denganPeraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018 Tentang PeraturanBupati Jepara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilinan Dan Pelantikan Petinggi;c.
    Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Petinggi;v.
Putus : 14-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/TUN/2014
Tanggal 14 Nopember 2014 — ABD. HARI VS BUPATI SUMENEP, DK
7036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan tetapmelakukannya pelantikan tersebut sudah jelas Bupati Sumenep(Tergugat) dalam hal ini telah melakukan "penyalahgunaanwewenang" (detournement de pouvoir).
    Adapun yang dimaksuddengan Asas Kepastian Hukum disini yakni Bupati Sumenep(Tergugat) masih melakukan proses pelantikan Kepala Desa Terpilihmeskipun proses pelaksanaan Pilkades telah menjadi sengketa diPengadilan Negeri Sumenep dengan adanya gugatan dariPenggugat, sehingga tindakan Bupati Sumenep tersebut telahmelanggar Asas Kepastian Hukum ;24.Bahwa Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 318 / KEP /435.013 / 2013 tanggal 13 Juni 2013 Tentang Pelantikan Kepala DesaTerpilin atas nama : RAHMAWI
    Danmakna pada kalimat tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilin padaobyek sengketa adalah merupakan tindakan yang faktual yang harusdilakukan, dan setelah selesai pelantikan maka Surat Keputusanobyek sengketa dinyatakan tidak berkekuatan mengikat lagi dengankata lain obyek sengketa dianggap bersifat satu kali pakai.Halaman 13 dari 20 halaman.
    Akantetapi pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi menyatakandan berpendapat putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya telahdibatalkan selanjutnya berkesimpulan bahwa pelantikan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kemabali adalah suatu faktualyang berlaku untuk satu kali saja.
    Oleh karenaTermohon Peninjauan Kembali masih tetap menerbitkan Surat KeputusanObyek Sengketa dan melakukan pelantikan, maka tindakan TermohonPeninjauan Kembali tersebut telah melanggar ketentuan PERATURANBUPATI SUMENEP No. 01 Tahun 2013 Bab.
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 59 P/HUM/2015Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa.
    Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakanPeraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentangPedoman Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa a quo tidak sah dan batal demi hukum;IV.
    Hakkonstitutional Pemohon tersebut setidaktidaknya telah dirugikan secarapotensial dengan diberlakukannya Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemohon jugamerupakan pembayar pajak (tax payer).
    Menyatakan bahwa:> Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilinan, pelantikan danPemberhentian Kepala Desa harus direvisi karena tidak mempunyaipersesuaian dengan rujukannya yaitu pasal 3 ayat (1);> Pasal 6 huruf (b) /uncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa harus direvisidengan menambahkan katakata Mengangkat, Melantik
    Menyatakan bahwa Pemberlakuan Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihnan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak bisadijadikan acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;4. Menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa tidak sah dan batal demi hukum;5.
Putus : 16-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN RENGAT Nomor 285/Pid.B/2017/PN Rgt
Tanggal 16 Agustus 2017 — Reza Arie Angkata Als. Reza Bin Arifin
8613
  • Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama DAHLIA diberikan kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 15 September 2011;b. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama DAHLIA diberikan kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 17 September 2011;c. 1 (satu) lembar
    kwitansi atas nama SUMARLIN diberikan kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 20 September 2011;d. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama ONA ARDI diberikan kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 19 September 2011;e. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SUHENDRI diberikan
    kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 28 September 2011;f. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SONY SANDRANA diberikan kepada REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 29 September 2011;g. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama RAJA AFRIZON diberikan kepada REZA ARIE A dengan
    uang sejumlah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 29 September 2011;h. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepada RAJA AFRIZON dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang Adm, Atribut, Pelantikan tanggal 04 Oktober 2011;i. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepada SONY SANDRANA dengan uang sejumlah Rp
    uang Adm, Atribut, Pelantikan tanggal 05 Oktober 2011;l. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepada RISWAN dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang Adm, Atribut, Pelantikan tanggal 08 Oktober 2011;m. 2 (dua) lembar nota penting yang ditandatangani oleh Kepala BSDMI P2ED RI DR.
    Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama DAHLIA diberikan kepada REZAARIE A dengan uang sejumlah Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) untukpembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMIP2ED RI tanggal 15 September 2011;b. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama DAHLIA diberikan kepada REZAARIE A dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah)untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi Pegawai BSDMIP2ED RI tanggal 17 September 2011;c. 1 (satu) lembar kwitansi
    atas nama SUMARLIN diberikan kepadaREZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 8.000.000,(delapan jutarupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi PegawaiBSDMI P2ED RI tanggal 20 September 2011;d. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama ONA ARDI diberikan kepadaREZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh jutarupiah) untuk pembayaran Adm, Atribut, Pelantikan menjadi PegawaiBSDMI P2ED RI tanggal 19 September 2011;e. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SUHENDRI diberikan kepadaREZA ARIE
    REZA ARIE A dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,(duajuta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Adm, Ailtribut,Pelantikan menjadi Pegawai BSDMI P2ED RI tanggal 29 September2011;h. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepadaRAJA AFRIZON dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,(dua jutalima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian uang Adm,Atribut, Pelantikan tanggal 04 Oktober 2011;i. 1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepadaSONY SANDRANA dengan uang
    Adm, Atribut, Pelantikan tanggal08 Oktober 2011;. 2 (dua) lembar nota penting yang ditandatangani oleh Kepala BSDMIP2ED RI DR.
    uang Adm, Atribut, Pelantikan tanggal 05Oktober 2011;1 (satu) lembar kwitansi atas nama REZA ARIE A diberikan kepadaRISWAN dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah)untuk pembayaran pengembalian uang Adm, Atribut, Pelantikan tanggal08 Oktober 2011;. 2 (dua) lembar nota penting yang ditandatangani oleh Kepala BSDMIP2ED RI DR.
Register : 25-03-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 81/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 24 Desember 2013 — OPON VS 1. BUPATI BANDUNG,. 2. KUSEP REDIANA
5838
  • Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa.
    olehTergugat.;4 Bahwa dalam seluruh gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat telahmelanggar ayat (3) Pasal 5 Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Jo ayat (5)Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaBahwa gugatan ini jelas tidak berdasar mengingat hanya menunjukkan ayat (5)saja yang
    Bahwa berdasarkan uraiandiatas jelaslah objek sengketa telah diterbitkan dengan mengacu padaprosedur yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa dan proses Pilkades dilaksanakan melalui tahapantahapansebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor: 8Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Jo Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksanaan
    tentangPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaSehingga jelaslah tidak beralasan secara hukum apabila objek sengketa inidigugat dengan dasar ketentuan tersebut.
    Bukti P4: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :72 Tahun 2005 tentang Desa(foto copy dari foto Bukti P5 : Peraturan Daerah KabupatenBandung Nomor : 8 tahun2006 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa(foto copy dari fotocopy ) ; Bukti P6: Peraturan Bupati BandungNomor : 27 tahun 2006tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah Nomor : 8tahun 2006 tentangPencalonan, Pemilihan,Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa(foto copy dari fotocopy ) ; Bukti P7 : Peraturan