Ditemukan 6544 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 336/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Muhamad Ridwan bin Nurpiah )dengan Pemohon II ( Nuraeni binti Alipah ) yang dilaksanakan pada 3 Januari 2006, di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    Selatan, KecamatanAmpenan, Kota Mataram, sebagai : Pemohon 1;Nuraeni binti Alipah, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 31 Desember1987 (umur 31 tahun), agama Islam, pendidikan ,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di JalanArya Banjar Getas Perumahan Nelayan, LingkunganGatep, RT.0O7 RW.004, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagaiPemohon II.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan
    Bahwa pada tanggal 03 Januari 2006, Pemohon dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;2.
    dan Pemohon II telah menikah secara SyariatIslam pada 3 Januari 2006, di Lingkungan Gatep, Kelurahan AmpenanSelatan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan wali nikahayah kandung Pemohon II berwakil kepada H.
    Ishak bin Ismail, tempat lahir Kekalik Kijang, pada tanggal 17 Januari1977 (umur 41 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Jalan Arya Banjar Getas Perumahan Nelayan,Lingkungan Gatep, RT.0O9 RW.004, Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawah, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon!
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( MuhamadRidwan bin Nurpiah ) dengan Pemohon II ( Nuraeni binti Alipah ) yangdilaksanakan pada 3 Januari 2006, di Kelurahan Ampenan Selatan,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Ampenan, Kota Mataram;A.
Register : 19-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 277/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
154
  • ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2018, di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah , Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 34/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2210
  • Sabri bin Tike) dengan Pemohon II (Leni Rosdiana binti Anwar) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
  • <
Register : 15-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
2110
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hijrah bin Nuh) dengan Pemohon II (Samin binti Samsudin) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2010 di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
    Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
Register : 04-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 285/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syarif Ismawandi bin Isma) dengan Pemohon II (Wariandani binti Munaan) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2019, di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

    PENETAPANNomor 285/Padt.P/2020/PA.Mtroe I 3 a eaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkarapengesahan nikah dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara yang diajukan oleh:Syarif Ismawandi bin Isma, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 31 Maret1998 (umur 22 tahun), agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas,tempat tinggal di Jalan Tanggul, Lingkungan Sukaraja Timur, RT.004RW., Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan
    , KotaMataram, sebagai: Pemohon Wariandani binti Munaan, tempat lahir Gubuk Luah, pada tanggal 16 Januari1999 (umur 21 tahun), agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Tanggul, Lingkungan Sukaraja Timur, RT.004RW., Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai: Pemohon II Pengadilan Agama tersebut; Telan mempelajari berkas perkara; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam suratPermohonannya
    Bahwa pada 17 Agustus 2019, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Sukaraja Timur,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2.
    Bukti Surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, dan diberi tandaP.2;3.Asli Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor: Sospem.109/AT/IV/2020,tanggal 28 Mei 2020, yang dikeluarkan Kelurahan Ampenan Tengah,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Syarif Ismawandi binIsma) dengan Pemohon Il (Wariandani binti Munaan) yangdilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2019, di Lingkungan SukarajaTimur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 35/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
2513
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ilham Mustaqim bin Murdi ) dengan Pemohon II (Yesi Kamila binti Jumadil) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada
    Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
Register : 28-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 418/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
94
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saharony bin Artili) dengan Pemohon II (Ambarwati binti Maliki) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2020 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000,00
    ,Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,sebagai: Pemohon IAmbarwati binti Maliki, tempat lahir Ampenan, pada tanggal 15 Mei 1999(umur 22 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan ABG Perumahan Nelayan, Lingkungan Gatep, RT.002,RW., Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram, sebagai: Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon
    Bahwa pada tanggal 08 Januari 2020, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganGatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;HIm. 1 dari 10 him, Penetapan No.418 Pdt.P/2021/PA.Mtr..
    Surat Keterangan Domisili Nomor: 39 Um/Amps//IV/2021 atas namaPemohon (Saharony) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram,Lurah Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan, tanggal 15 April 2021, yangtelah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dengan aslinya dan telahdinazagelen, lalu oleh Ketua Majelis diberi kode (Bukti P.1);2.
    Muhammad Supriadi bin Supardi Akbar, tempat lahir Ampenan, tanggal31 Juli 1990, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan nelayan, tempattinggal di Jl.
    ABG Perumahan Nelayan Gatep RT/RW 009/004, KelurahanAmpenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Ilsebagai kakak sepupu Pemohon II;HIm. 3 dari 10 him, Penetapan No.418 Pdt.P/2021/PA.Mtr.2 Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangansuami isteri yang menikah pada tanggal 08 Januari 2020 di LingkunganGatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, KotaMataram dan saksi hadir ketika Pemohon
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 611/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agusman bin Eksan) dengan Pemohon II (Yunita binti M.Tamin) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2013, di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah
    Kecamatan Ampenan,Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 614/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
145
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yahya Subagus bin Najamudin) dengan Pemohon II (Miftahul Jannah binti Muksin) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2018, di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan,Kota
Register : 19-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 289/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
238
  • Mustapa) tanggal 22 Maret 1997, Pemohon I di Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;
Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 330/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Usman bin Husni) dengan Pemohon II (Budiah binti Nasri) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2016 di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya
    tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 20-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 204/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 29 Nopember 2023 — Pemohon:
MILISTIARTI
580
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan merubah nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon No. 2966/CLT/KM/2010 yang semula tertulis bernama Oji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak kedua dari Ayah Burhan dan Ibu Ika Apriana diubah menjadi Oji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak kedua dari Ayah Sapto Rozi dan Ibu Milistiarti;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon No. 2966/CLT/KM/2010 yang semula tertulis bernama Oji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak kedua dari Ayah Burhan dan Ibu Ika Apriana diubah menjadi Oji Putra, Lahir di Ampenan pada tanggal 20 Agustus 2009 anak kedua dari Ayah Sapto Rozi dan Ibu Milistiarti ;
  • Membebankan kepada
Register : 13-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 06-12-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 460/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
116
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Syafii Baehaki bin Marzuki)dengan Pemohon II (Yuli Muliana Dewi binti Mahmudin) yang dilaksanakan secara Syariat Islam pada 10 Agustus 2019 di Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat
    Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.266,000,00 ( Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2019, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganTinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Hlm. 1 dari 9 Hlm. Penetapan Nomor 460/Pdt.P/2019/PA.Mtr2.
    dan Pemohon II telah menikah secara SyariatIslam pada 10 Agustus 2019 di Lingkungan Tinggar, KelurahanAmpenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan walinikah ayah kandung Pemohon II bernama Najmudin dan dihadiri saksinikah masingmasing bernama : H.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami isterimenikah secara Islam pada tanggal 10 Agustus 2019 di Lingkungan Tinggar,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;2. Bahwa selama perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, tidak pernahcerai dan tidak ada halangan untuk menikah;3.
    Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan nikah, maka diperintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanperkawinannya tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan,Kota Mataram (wilayah hukum tempat tinggal Pemohon dan Pemohon I!
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (MuhammadSyafii Baehaki bin Marzuki) dengan Pemohon II (Yuli Muliana Dewibinti Mahmudin) yang dilaksanakan secara Syariat Islam pada 10Agustus 2019 di Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;4.
Register : 14-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 400/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
129
  • Padli bin Mustamin) dengan Pemohon II (Tania Rizkiana binti Ariah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 di Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    4.

Register : 21-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 319/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
150
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Hasyim Bin Lukman Nul Hakim ) dengan Pemohon II ( Mulyani Binti Amat ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2015, di Lingkungan Banjar, Kelurahan banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Ampenan ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210.000; ( dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
Register : 11-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 156/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
208
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Solihin bin Arifin) dengan Pemohon II (Mariah binti Hasan Basri) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1986, di Lingkungan Otak Dese Selatan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan
    Ampenan Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
Register : 19-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 290/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
3722
  • M E N E T A P A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Julhaji bin Karti) dengan Pemohon II (Rusniati binti Darmawan) tanggal 10 Mei 1992, di Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023 ;
Register : 17-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 609/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Moh.Saleh bin Idan) dengan Pemohon II (Sita Susanti binti Saleh) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2003, di Lingkungan Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ampenan,Kota
Register : 11-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 155/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
1210
  • Mansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1993, di Lingkungan Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022;
Register : 17-02-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 53/Pdt.P/2020/PA.Mtr
Tanggal 6 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Lalu Marjani bin Lalu Srinata) dengan Pemohon II (Baiq Mila Hartati binti Lalu Ambawe) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019, di Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;

    4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2020;