Ditemukan 6080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 11/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
ALDY PRASETYO BIN MISNI
204
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 8/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
SUJONO BIN MUNIRAN
236
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 42/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SUROSO BIN SUPARNO
203
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 10/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
HENDRI SISWO S BIN HERI SUSANTO
183
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
M. ALI SOFYAN
115
  • Ali Sofyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 859/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 16 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 15.25 Wib.bertempat di Jl. KH. Moh. Rosyid Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M.
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2665/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Doris
Terdakwa:
PATRESIUS
144
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak menerapkan protokolkesehatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat
    Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya lagi;Halhal yang memberatkan:fi, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan
    dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2256/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
Yayuk
184
  • tidak sesuai dengan protokol kesehatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti
    Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya lagi;Halhal yang memberatkan:fi, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan
    dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2554/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Slamet Riyadi
Terdakwa:
M Saifudin
254
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2621/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arief Setyo H
Terdakwa:
Dwi Iryanto
133
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
ALDYAZ AJI ASTYAR, S.Pd.,
304
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALDYAZ AJI ASTYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00
    Acara Pemeriksaan Cepat sebagaimana dakwaan besertasuratsurat lainnya;Mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 2huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease
    sebagaimana yang didakwakan kepadanya,oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiuntentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaiupaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa ALDYAZ AJI ASTYAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;3.
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 65/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURAINI
1211
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2661/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suyanto
Terdakwa:
AHMAD IQBAL
143
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak melakukan pembatasanditempat umum;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2775/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Chrisna
Terdakwa:
Revo
163
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2615/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hangga Puja
Terdakwa:
M Sholeh
153
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2555/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Chrisna
Terdakwa:
Yuli Maryanto
123
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2612/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arief Setyo H
Terdakwa:
Dimas Andi A
153
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2277/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hangga Puja
Terdakwa:
Basuri
233
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2641/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
Bonadi
133
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 120/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI WAHIDAH
1811
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 14-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Blg
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon:
1.Jabiat Sagala
2.Sardo Sirumapea
Termohon:
Kepala Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Medan cq Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
11484
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang PencegahanPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19), perludilakukan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19);4.4. Hasil Rapat Terpadu Forum Komunikasi PimpinanDaerah dengan berbagai pemangku kepentingan tanggal 17 Maret2020 tentang Percepatan Penanganan Wabah Corona VirusDisease 2019 (Covid19) diperlukan dengan Penetapan StatusSiaga Darurat;5.
    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020, Bupati Samosirmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 103 Tahun 2020 tentangPenggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/AtauPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di KabupatenSamosir, yang menetapkan jumlah Belanja Tidak Terduga TentangPenggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/AtauPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di KabupatenSamosir dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.;12.
    Bahwa pada tanggal 31 Maret 2020, Bupati Samosirmengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 117 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKabupaten Samosir, dan Susunan Keanggotaan dan Uraian TugasPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) DaerahKabupaten Samosir dapat dibaca dalam Lampiran Surat Keputusandimaksud;20.
    Bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) KabupatenSamosir (/.c.
    Bahwa lebih jauh lagi, di sisi Kepanitiaan/Kepengurusan GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)pun samasekali tidak ada indikasi dilakukannya permainan harga ataumarkup dalam Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk PencegahanDan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKabupaten Samosir ini.