Ditemukan 456 data
H. ZAKARIYA
Tergugat:
WIDIONO
46 — 7
ParaPenggugat tersebut mengandung cacat formil berupa kekurangan parapihak (plurium litis consortium), dan harus dinyatakan tidak dapatHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2021/PN Bil.diterima.sesual dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas;Bahwa dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak TERGUGAT/TURUT TERGUGAT olehPENGGUGAT atau dengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukansebagai TERGUGAT/TURUT TERGUGAT oleh PENGGUGAT tidaklahlengkap (ex juri terti
Terbanding/Tergugat : PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
134 — 76
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.
Terbanding/Penggugat I : TUTI HARYATI
Terbanding/Penggugat II : RINI ANIHAYATI
94 — 58
Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara tuntasdan memuaskan adalah dengan cara mengikutsertakan, melibatkan ataumenarik semua pihak yang ada hubungan atau tersangkut dengan objeksengketa (exception ex juri terti);3. Bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut telah diletakkan izin lokasiatas nama PT.
1.ARAP ALIAS AMAQ KARTINI
2.Arep Alias Amaq Kartini
Tergugat:
PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO
128 — 110
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 621 K/Sip/1975, tanggal 25 Mei1977 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi exceptio ex juri terti;3.
57 — 17
Oleh karena itu apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapitidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugat, secara spesifik dapat diajukaneksepsi yang disebut exceptio ex juri terti.Dengan terpenuhinya eksepsi kurang pihak (exceptio ex juri terti), makaGugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakdapat diterima dan harus ditolak.B.
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditariksebagai Tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exceptio ex juri terti. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,hal. 439, Sinar Grafika, 2005).Dalam Pokok Perkara:1. Bahwa Judex Facti dalam memberikan putusannya telah tidak cermat, tidakteliti dan tidak benar karena tidak menerapkan hukum acara dan teoriteoriHalaman 20 dari 30 Hal. Put.
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Partinah, berkaitandengan hal tersebut penolakan eksepsi eror in persona oleh Judec Factitidak cukup beralasan, sebab apapun bentuk eksepsi eror in personabaik adiskualifikasi in persona, gemis anhoednigheid, plurium litisconsersium atau exceptio ex juri terti yang terkandung dalam suatugugatan, kesemuanya berakibat hukum yaitu mengandung cacat formildengan konskwensi gugatan harus dinyatakan tidak diterima/NO (nietontvankelijke verklaard);e Bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat materiil hukum
29 — 18
Gugatan Penggugat Kurang Lengkap Para Pihaknya Karena TidakMengikutSertakan Para Pihak Yang TerkaitErat Dalam Perkara(Exceptio Ex Juri Terti) ;Bahwa sesuai PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Bontang Nomor: 04/Pdt.Eks.Del.Sit/2014/PN.Bon tertanggal 22 Desember 2015 terdapat PihakPihak didalamnya yaitu Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, yangmana Pemohon Eksekusi yaitu Fatmawati selaku Ahli Waris dari NanangDurahman (Almarhum) dalam In Casu selaku Tergugat, sedangkan TermohonHal 10 dari 44 Put No
161 — 72
patutditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Terkait Eksepsi Plurium Litis ConsortiumBahwa Para Penggugat hanya mengulang apa telah disampaikan dalamperubahan gugatannya, sehingga agar tidak terjadi pengulangan Tergugatsampaikan tetap pada dalil Eksepsi Plurium Litis Consortium;Terkait Eksepsi Ex Juri TertiBahwa lagilagi apa yang disampaikan Para Penggugat terhadap Ekepsi Ex JuriTerti tidak menjawab dan tidak menyanggap dalil Tergugat mengenai EksepsiEx Juri Terti
Oleh karena itu eksepsiTergugat tentang obscuur lible patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berkaitan dengan eksepsi Tergugat berkaitandengan eksepsi Error in Persona, Gemis aanhocdnigheid, prulium itisConsortium, eksepsi ex Juri Terti, dan eksepsi Temporis.
Pembanding/Penggugat II : Iwan Tunggono
Terbanding/Tergugat : PT. Aetra Air Jakarta
271 — 185
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak yang berkepentingan atauberkaitan dengan pokok sengketa dalam Gugatan A quo, maka Gugatanyang diajukan oleh PARA PENGGUGAT merupakan gugatan yangmengandung cacat ex juri terti, yang bermakna bahwa terdapat pihak lainyang sebenarnya terlibat secara erat dan memiliki kepentingan terhadapharta benda PARA PENGGUGAT yang dijadikan objek sita eksekusi sebagaipelaksanaan kewajiban PT Ancol Pusaka dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara No. 09/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut
Cacat formil dalam bentuk ex juri terti sebagaimanaTERGUGAT jelaskan telah sesuai dengan pendapat ahli M.
Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika,Edisi Kedua, Cetakan Pertama, 2017, hal. 503 s.d 504 yang selengkapnyaTERGUGAT kutip sebagai berikut:Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagaitergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio exjuri terti.76.
1.WAWAN PERNADI BUNGAI
2.TAMBUN HALMAH HUNDJUN, SH
3.PANCARASIE E.S. JAYAPRAWIRA
4.IKING IMAN
Tergugat:
1.TIKIL JUNI SAERANG, SH
2.SOFIRMAN Alias AYONG
Turut Tergugat:
YAYASAN âÂÂKALANG INDAH PERMAIâÂÂ
87 — 25
Apabila ada pihak ketigayang terlihat tetapi tidak ikut digugat sebagai Tergugat, secara spesifikdapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio ex juri terti;(Vide. M.
Terbanding/Penggugat : PT.MITRA MANDIRI PRIHARUM
Turut Terbanding/Tergugat II : PT.WASKITA TOLL ROAD
438 — 237
Apabilaadapihak ketiga yang terlibat tetapitidakikutditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exception ex juri terti. Bahwa dengan tidak ditariknya BPJT sebagai salah satu pihak dalamperkara a guo, gugatan PENGGUGAT menjadi Error In Persona:Exceptio plurium litis consortium. Sehigga patut dan sewajarnya majelishakim menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.Il.
Apabilaadapihak ketiga yang terlibat tetapi tidakikutditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exception ex juri terti. Bahwa sangat jelas gugatan PENGGUGAT menjadi Error InPersona : Exceptio Plurium Litis Consortium, sehingga patut dansewajarnya majelis hakim menolak gugatan PENGGUGATatau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.3.
74 — 18
ABDURRANI JUNUS HARAHAP adayang berupa tanah dan perseroan terbatas, maka direksi dan komisaris dariperseroan terbatas dan pihakpihak lainnya sebagaimana dimaksud di atas(termasuk tidak terbatas terhadap notaris dan PPAT yang berkaitan denganpengalihan/penjualan) wajib ditarik sebagai pihak Tergugat, sebagaimanaPara Penggugat menggugat Tergugat IV, Turut Tergugat I, dan TurutTergugat II (exceptio ex juri terti) ;Atas alasanalasan sebagaimana tersebut di atas dan dasar hukum yangberlaku dan memaksa
tua almarhum AbdurRani Junus Harahap ;76772 Gugatan kurangBahwa karena harta warisan almarhum Abdur Rani Junus Harahap ada yangberupa tanah dan perseroan terbatas, maka direksi dan komisaris dariperseroan terbatas dan pihakpihak lainnya sebagaimana dimaksud diatas(termasuk tidak terbatas terhadap Notaris & PPAT yang berkaitan denganpengalihan/ penjualan) wajib di tarik sebagai pihak Tergugat, sebagaimanaPara Penggugat menggugat Tergugat IV, Turut Tergugat I dan TurutTergugat II (exceptio ex juri terti
81 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bantahan yang diajukan aleh Para Pembantah menurut hematTerbantah I33 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraexceptio ex jury terti, yaitu tangkisan yang diajukan karena ada Pihak Ketigayang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai pihak (vide Buku M.YahyaHarahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika:Halaman 38 dari 60 hal. Put.
agarMajelis Hakim perkara a quo menyatakan bantahan Para Pembantah tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);1.Eksepsi Terbantah 34:Bahwa Terbantah 34 menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Para Pembantah dalam bantahannya kecuali yangsecara tegastegas diakui kebenarannya oleh Terbantah I34;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak:2.Bahwa bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah menurut hematTerbantah 1 34 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraExceptio Ex Jury Terti
90 — 18
kekurangan subjek/ pihak dalam gugatan (pluriumlitis consortium) Fete nnn ene nnennnnnne bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis menyimpulkangugatan Penggugat di dalam perkara a quo juga tidak memenuhisyarat formil baik berupa ketidakjelasan letak obyek sengketamaupun kekeliruan pihak (error in persona) dalam bentukgugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karenaterdapat pihak yang menguasai sebagian objek sengketa namunternyata tidak turut dijadikan sebagai Tergugat(ex Juri terti
Terbanding/Penggugat : PT.Putra Sarana Transborneo
Turut Terbanding/Tergugat II : Harwo,
Turut Terbanding/Tergugat III : Sifan Triyono
165 — 109
Gugatan Kurang Pihak (Plurium LitisConsortium/Exceptio Ex Juri Terti)12. Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat menarik TergugatIl selaku Direksi PT Kapuas Tunggal Persada (Tergugat 1!) danTergugat Ill sebagai pihak yang mengetahui dalamperjanjian penambangan dan surat pengakuan hutang. Namundemikian, Penggugat sama sekali tidak menggugat Komisaris dariTergugat (PT Kapuas Tunggal Persada) yang juga telahmengetahui perjanjian penambangan dan surat pengakuanhutang tersebut.13.
56 — 73
bukanlah beschikking/Keputusan Tata Usaha Negara) makaPengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang untukmengadilinya; 7 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka patut dan beralasanhukum Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk mengabulkan/menerima Eksepsi dari Tergugat tanpamelanjutkan pemeriksaan pokok perkara ; B Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap (ExceptioPlurium Litis/Exceptio Ex Juri Terti
94 — 17
Oleh karena masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak baik bersama sama sebagai Pelawanmaupun didudukan sebagai Terlawan oleh Pelawan atau dengankata lain pihak yang ditarik dan didudukan sebagai Pelawan atauTerlawan oleh Pelawan tidaklah lengkap (ex juri terti), yang berakibatsengketa yang dipersoalkan tidak akan dapat diselesaikan secaratuntas karena ada kekurangan pihak dalam gugatan/Perlawanan.Maka konstruksi gugatan/perlawanan Pelawan yang demikianmengandung cacat formil plurium
57 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
bernama Firman Arif, S.H. berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 02 Desember 2013, sekalipun yangbersangkutan berasal dari Organisasi PERADI, surat gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima karena surat gugatan tertanggal4 November 2013 dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Advokat yangtidak memenuhi syarat untuk beracara di Pengadilan;Eksepsi Turut Tergugat :Eksepsi Pihak Yang Ditarik Sebagai Pihak Tergugat Tidak Lengkap(Exceptio Plurium Litis Consortium Atau Exceptio Ex Juri Terti
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
294/ K/ Sip/ 1971 tanggal 7 Juli 1971 diatur dan disyaratkanbahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki suatu hubunganhukum yang cukup (Point dinterest, point daction) ;Dengan demikian berdasarkan halhal dan keterangan tersebut di atas makapatutdan dibenarkan oleh hukum apabila Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijk verklaard) ;EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAPPIHAKNYA SEBAGAI PENGGUGAT (Exceptio plurium litis consortium/Exceptio ex juri terti