Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2010 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17783
  • Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualanekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana PemohonBanding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007.: bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar RpRp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00
    Banding mengajukan banding atas koreksi Harga PokokPenjualan sebesar Rp 220.647.963,00 yang merupakan selisih Harga PokokPenjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 280.174.149.549,00,sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 279.953.501.586,00.: bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hariKamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Bandingsetuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp 220.647.963,00 tetap dipertahankan.Koreksi Pengurang
    Penghasilan Bruti sebesar Rp 1.116.121.500,00bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00karena terdapat biayabiaya yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9UndangUndang Pajak Penghasilan berupa biaya yang dibayarkan untukkepentingan pribadi, pemberian natura, biaya jamuan, sumbangan,pembayaran PPh, dan biayabiaya yang tidak didukung dengan bukti yangmemadai.Menurut PemohonMenurut MajelisMemperhatikanMengingatMemutuskan: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas
    koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00 yang merupakan selisihantara Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding sebesar Rp133.083.298.490,00, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp131.967.176.990,00.: bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hariKamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Bandingsetuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 1.116.121.500,00 Tetap Dipertahankan.bahwa atas hasil
Register : 21-06-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44464/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12536
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut44464/PP/M.X V1I/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Biaya Usaha(Pengurang Penghasilan Bruto) sebesar US$94,869.00;bahwa koreksi atas pengurangan penghasilan bruto (Biaya Usaha) sebesar US$ 94,869.00terdiri dari : Biaya Travel dan Subsistence sebesar US$ 877.00Koreksi karena merupakan pengeluaran untuk
    dikoreksi 50% atas pemakaian telepon seluler oleh karyawanWajib Pajak; Biaya Other Overhead sebesar US$ 5,762.00Koreksi Biaya Overhead karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengankegiatan usaha Wajib Pajak;bahwa koreksi biaya usaha sebesar US$ 94,869.00 adalah benar dikeluarkan oleh Pemohondalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapatdibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pengurang
    6 UndangUndang Pajak Penghasilan;bahwa setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan Terbanding maupun PemohonBanding serta dokumen bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, Majelisberpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi biayaTravel dan Subsistence sebesar US$ 877.00 sehingga atas koreksi Biaya Travel danSubsistence sebesar US$ 877.00 Majelis berpendapat koreksi tersebut teap dipertahankan; bahwa terhadap koreksi positif Pengurang
    yang disampaikan Pemohon atas biaya sebesar US$ 2,243.89 adalahbenar pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansehingga atas koreksi sebesar US$ 2,243.89 tersebut harus dibatalkan dan atas selisihnyasebesar US$ 2,517.41 tetap dipertahankan; Atas biaya telepon dan telex sebesar US$ 5,055 Pemohon Banding dalam persidangan telahmenyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankankoreksi Terbanding sebesar US$5,055; bahwa terhadap koreksi pengurang
    Entertainment sebesar US$ 35 Other Operating Costs sebesar US$ 691bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pendukung, danberdasarkan penilaian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelisberpendapat : Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas biaya Entertainmentsebesar US$ 35 dan Other Operating Costs sebesar US$ 691, dan dalam persidanganPemohon Banding juga telah menyetujui koreksi tersebut, sehingga Majelis berpendapatbahwa atas koreksi Pengurang
Register : 17-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. TRUSTIADI MANDIRI SEJAHTERA;
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4. Koreksi negatif Kredit Pajak sebesar (Rp150.000,00);yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il.
    Tentang Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp148.340.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak;4.1.
    Dengandemikian, koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00 telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai Pengurang PenghasilanBruto fiktif yang tidak seharusnya dilaporkan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPhBadan tahun Pajak 2005;4.3.
    Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 20 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20174.7.4.8.sebesar Rp14.450.000,00 seharusnya Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dapat membuktikanbahwa Pengurang Penghasilan Bruto yang diperolehPemeriksa tersebut tidak benar;c.
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp148.340.000,00;4.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 891/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ROTARY ENGINEERING INDONESIA
4835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.317.626,00Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pengurang PenghasilanBruto dengan perincian sebagai berikut:Biaya perjamuan 5,408,841Biaya kantor 220,000Biaya lainlain 441,691,787Jumlah koreksi 447,320,6284.
    Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp447.320.628Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yangdilakukan oleh Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto denganpenjelasan sebagai berikut:a.Sampai dengan saat ini, Pemohon Banding belum memperolehpenjelasan dari pihak Terbanding mengenai sumber data atau dokumenyang menjadi dasar perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto,perincian perhitungan dari jumlah Pengurang Penghasilan Bruto,demikian juga dengan alasan atau dasar hukum
    Selain itu, biayabiaya yang dicatat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto merupakanbiaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkan daripenghasilan bruto dalam perhitungan kewajiban PPh Badan;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atasPengurang Penghasilan Bruto oleh Terbanding adalah tidak tepatsehingga seharusnya tidak ada koreksi Pengurang Penghasilan
    Dengan demikian,Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp447.320.628,00 untuk dibatalkan;4.
    Bahwa dengan demikan atas putusan Majelis Hakim yang membatalkankoreksi biaya sebesar Rp92.261.824,00 yang merupakan bagian darisengketa pengurang penghasilan bruto sebesar Rp441.691.787,00 adalahtidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga tidak memenuhiketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak.12.
Register : 19-11-2010 — Putus : 23-12-2011 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Desember 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. PRADJA PHARIN;
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPh tidak boleh dibebankan sebagaipengurang pengurang penghasilan bruto;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksipemeriksa/penelaah keberatan.
    Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010sebelumnya oleh Kantor Pemeriksaan dan PenyidikanPajak Jakarta Tiga sebagai bukti pendukung kepadapemeriksa pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurutPemohon Banding atas Biaya Simposium dan Kongresseharusnya tidak dikoreksi sehingga dapat diperlakukansebagai pengurang penghasilan bruto;A.2.iv.
    Lebih lanjut, PemohonBanding informasikan juga bahwa pada pemeriksaan pajaktahuntahun sebelumnya, pemeriksa juga telah menerima biayatersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga menurutpendapat Pemohon Banding atas Biaya Bunga Pinjaman tersebuttidak seharusnya dikoreksi dan dapat diperlakukan sebagaipengurang penghasilan bruto;Halaman 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor 597 B/PK/PJK/2010B.2.
    Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Pemasaransebesar Rp.8.897.286.379,00;C. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya PeralatanUmum sebesar Rp.65.236.900,00;D. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Akomodasi danPertemuan sebesar Rp.2.502.565,00;E. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha atas Rugi atas Penjualan AktivaTetap sebesar Rp.209.154.812,00;IV.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmelakukan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto BerupaBiaya Pemasaran sebesar Rp.8.897.286.379,00 karena dalambeban pemasaran terdapat pengeluaran untuk pemberian hadiahberupa produk/obat kepada dokter;b.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASURANSI AIA INDONESIA
26574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Tentang Pembahasan Pokok Senqketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25202/PP/M.11/15/2010 tanggal 10 Agustus 2010, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbanganhukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan
    Tentang Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 23 Alinea ke 7 dan 8:"Bahwa dari Audit Report per 31 Desember 2005, kontrak perjanjian unit linkrincian detail penghasilan yang dikenakan PPh Final, rincian detailHalaman 15 dari 26 halaman.
    Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor: 1442/AIA/ACT/08 tanggal24 Oktober 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mengajukan banding atas koreksi Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp19.002.609.669,00 dengan alasan :a.
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas,maka dapat diketahui secara jelas halhal sebagai berikut :7.1.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp19.002.609.669,00 yang dihitung secara proporsional dilakukankarena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak menyampaikan rincian pengurang penghasilan bruto yang terkaitdengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikenakanPPh Non Final beserta dokumen pendukungnya, serta tidak dapatmemisahkan
    Oleh karenaitu. perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto secara proporsionalberdasarkan perbandingan antara penghasilan yang dikenakan finalHalaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor 320 /B/PK/PJK/2013dan non final yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sudah tepat;7.6.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1634/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOKOMAS BUANA PERKASA
184119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.757.805.812;Bahwa adapun perincian koreksi atas pengurang penghasilan bruto adalahsebagai berikut:Halaman 12 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017 Keterangan Koreksia Biava manaiemen 2.208.282.809b Biaya logo 2,331,481 ,972c.
    Penghasilan Bruto Biaya Manajemen Rp.2.082.309.204,00C.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp. 2.331.481.972,00;Halaman 20 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017D.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp. 689.732.395,00;E.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya General Liability Insurance Rp.516.576.981,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya LogoRp.2.331.481.972,00;Halaman 79:Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Logo sebesarRp2.331.481.972,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapat meyakinimanfaat dari biaya yang dikeluarkan dan juga atas biaya tersebutHalaman 23 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017dibayarakan kepada perusahaan afiliasi
    Dan oleh karenaitu, biaya asuransi merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karena ituharus diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya General Lability Insurancesebesar Rp516.576.981,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapatmeyakini manfaat dari biaya
    Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoBiaya ManajemenRp2.082.309.204,00;C. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp2.331.481.972,00;D. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp689.732.395,00;E.
Putus : 17-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129/B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KASANA TEKNINDO GEMILANG
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007yang menetapkan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp657.818.683,00 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut: No Uraian Menurut SPT MenurutPPh Badan Terbanding1 Peredaran Usaha 98.120.012.225,00 98.120.012.225,002 Beban Pokok 83.247.103.196,00 83.003.909.326,00Penjualan3 Laba (Rugi) Bruto 14.872.909.029,00 15.116.102.899,004 Pengurang 10.060.059.089,00
    Pajak Penghasilan (815.093.483,00) (657.818.683,00)yang kurang/ (lebih)dibayar14 Jumlah Pajak masih (815.093.483,00) (657.818.683,00)harus dibayar/ (lebih( dibayar(LB) (LB) Bahwa adapun Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan olehPemeriksa terinci sebagai berikut:Koreksi Positif Beban Pokok Penjualan;Bahwa koreksi positif pembelian peralatan bengkel yang mempunyai masa manfaatlebih dari satu tahun tetapi dibebankan sekaligus sehingga dikoreksi sebesar Rp243.193.870,00;Koreksi Positif Pengurang
    Penghasilan Bruto; a Koreksi negatif perhitungan penyusutan atas pembelian peralatan bengkel yangoleh Wajib Pajak dibukukan sekaligus sebagai HPP Service sebesar Rp68.973.584,00;b Pemberian sumbangan, tip, uang makan dalam account keperluan kantor Jakartadikoreksi sebesar Rp 152.281.170,00;c Beban penghapusan piutang karyawan sebesar Rp 194.413.870,00;Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena:Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa
    Laba (Rugi)BrutoRp15.116.102.899,004 Pengurang PenghasilanBrutoRp9.858.051.327,005 Laba (Rugi)UsahaRp5.258.051.572,006 Pendapatan (beban) Lain lainRp936.249.640,00 Halaman 3 dari 10 halaman.
    mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai dengan jenis usaha Termohon PeninjauanKembali(semula Pemohon Banding).S Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta tersebut di atas sertaberlandaskan kepada peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasanserta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukumyang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukankoreksi atas Pengurang
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di atas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;Halaman 4 dari 23 halaman. Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20164. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapatdengan alasan yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);b. Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlah Rp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah membuatkan tabel pembanding antara nilaiHalaman 13 dari 23 halaman.
    Sehubungan dengan faktor pengurang ketiga berupa selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 yangtidak diperhitungkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menghitungnilai pembelian bersih dengan pertimbangan karena bukan merupakanunsur pengurang Harga Pokok Penjualan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) merasa keberatan dengan alasan sebagaiberikut:1)Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada prinsipnyadapat menerima timbulnya selisin kurs tersebut
    nilaipembelian dengan alasan nilai selisih karena revaluasi atas utangpembelian dinilai material, mengingat bisnis handset baru dimulai danjuga mempertimbangkan harga jual yang bersaing, tetapi jika nilaiselisin kurs atas nilai revaluasi utang pembelian tidak diakui sebagaikomponen pengurang pembelian, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa nilai selisih revaluasihutang pembelian harus direklasifikasi ke akun biaya selisih Kurs(komponen pengurang penghasilan) yang akan
    Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/20166) Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisin kursrevaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsur pengurangHarga Pokok Penjualan tetapi juga tidak memperhitungkannyasebagai kKomponen pengurang penghasilan, menunjukkan secaranyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukankesalahan atau kekeliruan dalam Putusannya;.
Register : 08-11-2010 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 43349/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 20 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
127130
  • Penyesuaian Fiskal Positif Rp 20.014.976.409,00Penyesuaian Fiskal Negatif (Rp 16.049.165,00)Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Rp 19.998.927.244,00Penyesuaian Fiskal Positif:KoreksiPositif Penghasilan Luar Usaha Rp 13.527.386.723,00Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan:Koreksi positif Biaya Sewa Dormitory Rp 115.501.383,00Koreksi positif Biaya Retribusi Tenaga Asing Rp 20.179.540,00Koreksi positif Penyusutan Rp 362.207.825,00Jumlah Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp 497.888.748,00Koreksi Positif Pengurang
    Penghasilan Bruto:Koreksi positif Biaya Pengiriman Rp 4.861.103.300,00Koreksi positif Biaya Alat Tulis Kantor Rp 25.697.306,00Koreksi positif Biaya Hiburan Rp 287.431.815,00Koreksi positif Biaya Kesejahteraan Karyawan Rp 129.443.444,00Koreksi positif Biaya Pajak Rp 577.145.703,00Koreksi positif Biaya Sumbangan Rp 20.238.382,00Koreksi positif Biaya Telepon Rp 44.505.572,00Koreksi positif Biaya Umum Rp 44.135.316,00Jumlah Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 5.989.700.838,00Jumlah penyesuaian
    penghitungan ulang atas penyusutan aktiva menghasilkannilai penyusutan aktiva tahun 2005 sebesar Rp710.013.729,00 sehingga biayapenyusutan dikoreksi positif sebesar Rp362.207.825,00.: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyerahkan buktibuktiyang mendukung dalilnya walaupun sudah diberikan kesempatan yang cukupselama masa persidangan sehingga tidak terdapat bukti untuk menyanggahkeputusan Terbanding oleh karena itu Majelis berkesimpulan untukmempertahankan koreksi Terbanding.Koreksi positif Pengurang
    pembebananbiaya dari afiliasi sebesar Rp39.285.316,00, biaya sumbangan sebesarRp4.850.000,00 dan biaya keperluan umum perusahaan sebesarRp22.856.840,00, atas pembebanan dari kantor pusat tidak dapat dibuktikanapakah benar ada jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi ke PemohonBanding, dengan demikian disimpulkan bahwa atas Biaya Umum dikoreksisebesar Rp44.135.316,00 yaitu jumlah biaya sumbangan dan pembebananbiaya dari afiliasi.: bahwa atas koreksi positif Biaya Pengiriman sebesar Rp4.861.103.300,00(Pengurang
Register : 15-11-2011 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46527/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
126485
  • penerimaanuang tersebut merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yang terbakar,sehingga atas penerimaan uang tersebut dikoreksi oleh Terbanding sebagai PenghasilanDi Luar Usaha yang berakibat menambah objek pajak dan Pajak Penghasilan Pasal25/29 Badan yang terutang pada Tahun Pajak 2008;bahwa menurut Pemohon Banding, atas kerugian yang timbul pada mesin filter yangtelah terbakar tidak dilakukan pencatatan sebagai beban kerugian dimana bebankerugian aktiva terbakar ini seharusnya merupakan pengurang
    merupakan penerimaan klaim asuransi atas mesin filter yangterbakar;bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Bandinguntuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan;bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Pemohon Bandingbahwa atas kerugian yang timbul pada mesin filter yang telah terbakar tidak dilakukanpencatatan sebagai beban kerugian dimana beban kerugian aktiva terbakar iniseharusnya merupakan pengurang
    potensi kerugian yang tidak dinginkan atas objek yang ditanggungdan beban premi asuransi ini tidak dapat dihubungkan secara langsung denganpenerimaan klaim asuransi yang dilaporkan sebagai objek pajak sebagaimana yangtelah disalahsangkakan oleh Terbanding;bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 Undangundang PajakPenghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, atas premi asuransi merupakan biaya yang dapatdyadikan sebagai pengurang
    2007) yang merupakanreklas dari biaya lainlan ke pendapatan lain, tetapi pembayaran atas transaksipembelian impor tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa dikurangidengan potongan pembelian, maka atas pemberian potongan pembelian (berasal dari expembelian impor Tahun 2007) tersebut oleh Pemohon Banding dilakukan denganmelakukan kompensasi dengan saldo hutang pemasok pada tahun berjalan (pada Tahun2008);bahwa menurut Pemohon Banding atas potongan pembelian tersebut tidak dicatatsebagai pengurang
    Harga PokokPenjualan baik pada Tahun 2007 maupun Tahun 2008 melainkan dicatat sebagaipendapatan lainlain sejumlah Rp278.638.874,00 pada Tahun 2008 (Vide Lampiran ISurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008);bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan potongan pembelian atas pembelianyang dilakukan pada Tahun 2007, yang kemudian baru dialokasikan sebagai bagian daripendapatan lainlain pada Tahun 2008, harus disajikan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di Tahun 2008,
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1810/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. SUMBER SELATAN NUSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
157188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di lain pihak PemohonPeninjauan Kembali telah menyampaikan buktibukti yang mendukungdalildalilnya, termasuk didalamnya adalah Laporan Penilai Independenyang memberikan penaksiran harga pasar yang wajar atas sahamDanmotor yang sekaligus membuktikan bahwa transaksi penjualansaham Danmotor merupakan transaksi yang wajar serta lazim dandilaksanakan sesuai dengan harga pasar yang wajar sehingga sudahseharusnya dapat menjadi pengurang pengurang penghasilan brutoPemohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti PK6
    Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No.49245 pada halaman 42paragraf 2, pada intinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkanbahwa karena dividen yang diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembalisehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Danmotor bukanmerupakan objek pajak maka kerugian atas penjualan saham PemohonPeninjauan Kembali atas kepemilikan sahamnya di Danmotor tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan kena pajak Pemohon PeninjauanKembali.15.
    yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan bruto.Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali jika dividen atas saham yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan kena pajaktersebut tidak didasarkan pada pasal manapun dalam Undang UndangPenghasilan sehingga tidak ada dasar hukumnya.Lebih lanjut, perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, bahwaPutusan
    Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan diatas, bahwa telah terbukti bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohondalam transaksi penjualan penyertaan modal (saham) di Danmotormenjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf d Undang Undang PajakPenghasilan.24.
    ALASAN KELIMA:PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO.49245 MELANGGAR KETENTUAN PASAL6 AYAT 1 HURUF D UNDANG UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANGMENGATUR BAHWA KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM MERUPAKANFAKTOR PENGURANG PENGHASILAN BRUTO PEMOHON PENINJAUANKEMBALI 26.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. AICA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Menurut Pemohon Banding USD 1,098,969.00Pengurang Penghasilan Menurut PemeriksaKoreksi PemeriksaDikabulkan dalam Surat Keputusan KeberatanSisa koreksiUSD 925,225.00USD 173,744.00USD (41,539.00USD 132,205.00Sisa koreksi pengurang penghasilan bruto tersebut merupakan koreksi atas:a. Travelling USD 38,310.00b. Entertainment USD 15,286.00Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2014c.
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Terbanding melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto denganalasan sebagai berikut:a. Pihak pemeriksa berpendapat bahwa seluruh jumlah yang tercantumdalam akun Travelling dikategorikan sebagai pemberian natura sehinggatidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;b. Pihak pemeriksa melakukan koreksi biaya entertainment karena SPTBadan Tahunan 2004 tidak melampirkan daftar nominatif;c.
    Pihak pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding belummelakukan koreksi (adjustment) atas akun PostEmployment Benefityang menjadi komponen pengurang penghasilan bruto;d. Pihak pemeriksa mempertanyakan kebenaran daftar aktiva tetap bersertaperhitungan beban depresiasi aktiva tetap yang telah dilampirkan dalamSPT Tahunan Badan 2004;e.
    Koreksi fiskal atas Post Employment Benefit sebesar USD 27,606.00 tidaktepat karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal atas akunPost Employment Benefit baik untuk komponen perhitungan HPP maupununtuk komponen perhitungan pengurang penghasilan bruto.
Register : 12-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR vs DIRJEN PAJAK;
27985 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 533/B/PK/PJK/2012hal ini dapat ditunjukkan pada pelaporan SPT Tahunan 2005 dan SPTTahunan 2006; Koreksi Biaya Overhead (Ongkos Cetak):Bahwa biaya sebesar Rp9.720.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkepentingan perusahaan dan bukan sebagaimana yang dimaksud olehPemeriksa;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp27.036.860,00, yang menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Bahwa mempertimbangkan
    alasanalasan tersebut diatas, maka perhitunganmenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6.685.019.6402 Harga Pokok Penjualan 6.040.615.9243 Laba Bruto 644.403.7164 Pengurang Penghasilan Bruto 596.533.3325 Laba Operasi Usaha 47.870.3846 Penghasilan Luar Usaha 7 Biaya Luar Usaha 8 Laba Usaha 47.870.3849 Penghasilan yang dikenakan Pajak PenghasilanFinal dan yang tidak termasuk Obyek Pajak10 Laba Usaha 47.870.38411 Penyesuaian Fiskal Positif
Register : 11-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan di dalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke7 s.d. ke9:Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5% merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang omzet diPPh Badan:Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidanganMajelis berpendapat bahwa Terbanding tidak
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    Dalam kenyataannya tidak pernah ada Potonganharga yang tercantum di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyerahan Barang Kena Pajak kepada Yakes Telkom tersebut;Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44329/PP/M.1/16/2013 tanggal 3April 2013 sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN ataspenyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp74.126.080,00 tersebut harusdibatalkan:V.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/2016Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup buktiselisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembeliankarena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwapembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut: Pembelian sesuai PIB Rp 274.950.699.480,00 Diskon pembelian Rp 55.165.000.000,00 Selisih
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajaksependapat dengan alasan yang dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlahRp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telan membuatkan tabelpembanding antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) danTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) yangHalaman 15 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/20165)Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelis HakimPengadilan Pajak dalam Putusannya seharusnya menegaskanperlakuan terhadap selisih kurs yaitu dengan memasukkansebagai komponen pengurang penghasilan;Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisihkurs revaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan tetapi juga
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikankronologis permasalahan sebagai berikut :a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 MasaPajak Juli 2008 Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiridari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesarRp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam HargaPokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006.
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292 .626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006. Biaya bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287Jumiah objek PPh Pasal 23 339.231.176.744Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368 b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyerahkan beberapa buku besar.
Putus : 16-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugianyang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selamaTahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugiselisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkankeuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya;Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalahadanya
    Kredit PajakBahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidak didukungoleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesar Rp310.901.292,00sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh Badan terutang Tahun 2006;Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP230/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 Juli2009Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonanPemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2006 adalah sebagai berikut:Semula Ditambah
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi/(laba) selisihkurs sebesar Rp.10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya, UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 diterangkan bahwa kerugian karenaselisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadiseharihari, atau oleh
    Koreksi Pengurang PenghasilanUsaha0c.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha Rp 565,801.834,00c.
Register : 12-03-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-45923/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20542
  • Refund (Salah kirim) 3.338.660 3.338.660h.Terima dari Jamsostek 550.480 550.480 Jumlah Pengurang 4.337.694.240 216.609.527 4.121.084.713 56.111.996Penambaha. Penjualan diterima cash non VAT 72.750.000 70.000.000 2.750.000 70.000.000Jumlah Adjustment (Pengurang) 4.264.944.240 146.609.527 4.118.334.713 (13.888.004) bahwa pembahasan masingmasing adjustment adalah sebagai berikut: a.
    bukti yang disampaikan, Majelis berkesimpulanterdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa sebagian koreksi positif PeredaranUsaha yang berasal dari mutasi kredit rekening koran sebesar Rp138.973.500,00 adalahmerupakan cash deposit (setoran tunai) dan bukan bagian dari penjualan lokal PemohonBanding pada Tahun Pajak 2008;bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koran sebesarRp138.973.500,00 adalah merupakan cash deposit (setoran tunai) yang harus disesuaikansebagai pengurang
    Interest Income sebesar Rp3.706.215,00bahwa jumlah interest income bank (Non VAT) yang diakui sebagai adjustment pengurangbaik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding adalah sama;bahwa oleh karenanya, Majelis berpendapat mutasi kredit rekening koran sebesarRp3.706.215,00 adalah merupakan interest income bank (Non VAT) yang harus disesuaikansebagai pengurang penjualan lokal Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2008;c.
    terkait dengan koreksitersebut yaitu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan LaporanPenelitian Keberatan, Majelis tidak menemukan dalil koreksi berupa perhitungan selisih kurstransaksi bank melainkan mengikuti jumlah pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008yang disampaikan oleh Pemohon Banding dimana selisih kurs awal perhitungan SPT adalahsebesar Rp212.903.312,00 yang pada saat banding menjadi sebesar Rp56.111.996,57;bahwa menimbang jumlah yang diajukan banding sebagai pengurang
    Pengurang Pinjaman2.170.603.3262.170.603.326 Transfer antar rekening1.290.310.5001.290.310.500 Salah transfer, buyer salah kirim674.099.563674.099.563 KOEEE IEEPenjualan lokal (adjusted. ecxlude VAT) 10.146.096.772 13.333.875.699 100.146.096.772Penjualan lokal 2008 cfm SPT 10.145.720.723 10.145.720.723 10.145.720.723 Selisih376.048 3.188.154.976 376.049 (2) Catatan :1) Seharusnya jumlah yang benar adalah sebesar Rp14.264.431.485;2) Selisih Rp1 dengan perhitungan Pemohon Banding disebabkan selisih
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu notaretur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakanunsur pengurang nilai penjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertasadalah sebagai berikut: Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.2291.609.142.857.656 1.609.142.857.656Bahwa
    Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut: Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 924/B/PK/PJK/20147.19.7.20.7.21.Rp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkanbahwa dalam melakukan pengujian arus piutang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249.
    Danapabila Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dapat membuktikan adanya pengurang penghasilansebesar Rp5.169.914.049,00 sebagaimana dinyatakan dalamargumentasinya (yang terdiri dari nota retur Rp4.499.768.124,00dan koreksi penjualan Rp670.145.925,00), maka Majelis Hakimseharusnya hanya mempertimbangkan selisihnya sebagai koreksiyang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding
    ) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00 dengan supporting document dari pihakketiga;Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan MajelisHakim Pengadilan Pajak nyatanyata tidak mengacu pada nilaisengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikannilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00;Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanyamembuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),