Ditemukan 1686 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 20-03-2013
Putusan PA MALANG Nomor 2204/Pdt.G/2012/PA.Mlg
Tanggal 22 Januari 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
74
  • diterimauntuk diperiksa dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2008, tanggal 31 Juli 2008 tentang Mediasi, namun dalam perkara inimediasi antara Pemohon dan Termohon tidak dapat dilaksanakan, demikian puladalam persidangan Termohon maupun wakilnya tidak pernah datang, walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan alasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakantidak hadir, dan menurut Pasal 125 H.IR
Register : 09-05-2012 — Putus : 17-09-2012 — Upload : 26-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1527/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 17 September 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
61
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
Register : 09-06-2011 — Putus : 13-07-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PA BLITAR Nomor 1785/Pdt.G/2011/PA.BL
Tanggal 13 Juli 2011 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • Pula bahwa tidakdatangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, makapermohonan Pemohon harus diperiksa dan diputus secara VERSTEK menurut ketentuanpasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap di persidanganyang menurut hukum acara perdata bahwa Termohon harus dinyatakan tidak membantahdalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon wayjib dengan segala jalan menurut hukum membuktikan dalildalilpermohonannya
Register : 06-07-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 08-02-2012
Putusan PA BLITAR Nomor 2089/Pdt.G/2011/PA.BL.
Tanggal 17 Nopember 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
111
  • Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
Register : 17-07-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 2329/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 24 September 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
61
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
Register : 21-11-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 3851/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 7 April 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
71
  • oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
Register : 30-04-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 11-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1497/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 27 Juni 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
82
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
Register : 27-06-2012 — Putus : 20-11-2012 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 2094/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 20 Nopember 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
82
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
Register : 15-10-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 3398/Pdt.G/2012/PA.BL.
Tanggal 28 Februari 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
92
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
Register : 01-04-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1163/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 26 Agustus 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
101
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yang disebutkan dalam kitabAl Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi :Artinya : Apabila dia (Termohon) enggan, bersembunyi atau dia ghoib, perkara itudiputuskan dengan buktibukti (saksisaksi);Menimbang, bahwa dengan demikian ketidak hadiran Termohon hanya beraspekpada perkara tersbut dapat diputus tanpa hadirnya Termohon.
Register : 02-07-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 30-07-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 2116/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 9 Januari 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
91
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
Register : 17-09-2007 — Putus : 11-08-2008 — Upload : 07-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 828/Pdt.G/2008/PA.BL
Tanggal 11 Agustus 2008 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • Termohon telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, sertapermohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak dan berdasar atas alasan hukumoleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
Register : 29-01-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 496/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 9 Juni 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
126
  • Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakHal. 5 dari 10 halamanternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
Register : 03-07-2012 — Putus : 20-09-2012 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 2140/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 20 September 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
61
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
Register : 07-02-2012 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 539/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 20 Juni 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
51
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
Register : 10-09-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 2916/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 20 Januari 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahHal. 5 dari 10 halamanmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
Register : 08-10-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 3314/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 2 Desember 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
61
  • Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksadan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
Register : 17-10-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 3401/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 12 Februari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
71
  • oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
Register : 17-04-2013 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1364/Pdt.G/2013/PA.BL
Tanggal 20 Agustus 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yang disebutkan dalam kitabAl Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi :Artinya : Apabila dia (Termohon) enggan, bersembunyi atau dia ghoib, perkara itudiputuskan dengan buktibukti (saksisaksi);Menimbang, bahwa dengan demikian ketidak hadiran Termohon hanya beraspekpada perkara tersbut dapat diputus tanpa hadirnya Termohon.
Register : 16-09-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 3230/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 19 Januari 2015 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
93
  • Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksadan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.