Ditemukan 700 data
20 — 6
Bahwa permintaan Mutah oleh Termohon haruslahperpedoman pada Pasal 160 KHI yang menyebutkan bahwaBesarnya Mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami.Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mutah tidak memiliki ukurantertentu, dalam pendapat ini juga dijelaskan bahwa hakim ketikaberijtihad tentang ukuran mutah hendaknya melihat kondisisuami, apakah tergolong mudah atau susah, kaya atau miskin.Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam QS. AlBaraqah ayat 236yang artinya.
26 — 8
nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memeberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan pendapatkalangan Syafiiyah
ol ne Ce Sil G 431he ary BY Bleed Vy 28 nt oe rll et betlll tebead cee UL tL OSI; 5g cae LAI At UistArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah.
57 — 10
nafkah terutang Penggugat Rekonvensi,sehingga tuntutan Penggugat Rekonvensi, dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan melihat pemeriksaan buktibukti saksiyang menyatakan Penggugat Rekonvensi telah terbukti menjalin cintadengan lakilaki lain, dan Penggugat Rekonvensi telah keluar dari rumahsuaminya, mak a dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa nusyuz menurut ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut ulama Malikiyah, Syafiiyah
18 — 11
Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajib kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangantelah terungkap bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai seorang isteri tidak terbuktinusyuz kepada suami, karena ia tidak pergi meninggalkan suaminya justru Suami lahyang
13 — 6
tetap memberikan nafkah berupa uang dan beras sesuaidengan perincian tersebut, akan tetapi itu hanya untuk kebutuhan anak Penggugatdan Tergugat dan bukan untuk Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7) KompilasiHukum Islam, terlebin dahulu Majelis akan mempertimbangkan ada atau tidaknyaperilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah
46 — 3
Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah Wanita yang keluardari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kKewajibankewajibanya, sedangkan dalam posita suratPermohonan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi.4.
28 — 20
Nusyuz menurut UlamaHanafiyah adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasanyang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hambaliadalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajid kepada suaminya,ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkapbahwa Penggugat Rekonvensi sebagai seorang isteri tidak terbukti nusyuzkepada suami, karena Termohon meninggalkan kediaman Pemohonberdasarkan kesepakatan
175 — 60
ini Tergugat Rekonvensi sudahtidak memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dalam repliknya menyatakantetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
22 — 8
yang dalam hal ini diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakimdalam perkara ini, sebagai berikut: Menurut Fugaha, nafkah anak menjadigugur dengan telah lampaunya masa, karena bukan pemilikan/littamlik danbukan merupakan utang, dan oleh karenanya bukti P.4, P.5, P.6, P.7, dan P.8tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merujuk pada Kitab Al Figh alIslam wa. adillatund karya Wahbah al Zuhaily pada Juz 7 halaman 829dalamkitabnya, Wahbah al Zuhaily mengemukakan:Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
43 — 9
milik Aan Khoirul Afifudin tanpa seijin pemiliknya ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan caraawalnya terdakwa hanya jalanjalan dari terminal wates menuju stasiun wates,kemudian terdakwa jalan lagi dan beristirahat di pasar wates lalu terdakwa jalanlagi dan sesampainya di Gadingan terdakwa melihat ada masjid lalu terdakwabermaksud istirahat di dalam masjid, kemudian sekira pukul 02.30 WI.terdakwa masuk masjid dengan cara melompati pagar pintu gerbang PondokPesantren (Ponpres) ASY SYAFIIYAH
72 — 34
Artinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fuqaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
tidak akan putus, sehingga ayahtetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anakitu tinggal bersama mantan istrinya, karena anak merupakan bagian daridarah daging ayahnya, seyogyanya anak jangan sampai disiasiakankarena semua akan dipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dannafkah anak yang tidak dibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebutdi atas mengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupunberdasarkan pendapat ulama Syafiiyah
9 — 4
6.000.000,00(enam juta rupiah) dan Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakantidak sanggup memberikan nafkah lampau sesuai tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) dan (7)Kompilasi Hukum Islam, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan adaatau tidaknya perilaku nusyuz pada diri Penggugat;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
Termohon:
11 — 2
Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuzadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar.Hal ini sejalan dalam Pasal 80 ayat (4) huruf (a) dan (b) dalam KompilasiHukum Islam serta pendapat Ulama Malikiyah dan Syafiiyah tidak wajibnafkah, karena istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya secarasempurna untuk bersenangsenang.
29 — 2
karenabeberapa hal yang telah terurai diatas Termohon telah nyatanyata berbuat"Nusyuz kepada Pemohon dengan cara tersembunyi dan terangteranganHalaman 10 dari 30 halaman Putusan No 1357/Pdt.G/2019/PA.Smpsehingga sampai kiamatpun Pemohon sangatlah tidak mungkin memberikannafkah dhahir kepada Termohon;Hal ini dikuatkan oleh Pasal 80 ayat 7 dalam Kompilasi Hukum Islam, yangberbunyi : Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugurapabila istri nusyuz;Hal ini juga sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah
112 — 68
Dalam kitab Wahbah alZuhaily mengemukakan Pendapat kalangan Syafiiyah :Nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutang bagi orang tua kecualidengan adanya perintah atau izin dari hakim dikarenakan orang tuatersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.
14 — 0
Hal inisejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakanbahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya. Namun Pemohonmemiliki itikad baik dengan memberikan kebijakan uang Iddahsebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah);c) Menolak nafkah anak sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap bulannya.
15 — 2
Hal ini sesuai dengan KHI pasal 83 (1), 84 (1) dan pasal 149 (b) ;Menimbang, bahwa nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajibkepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah isteri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa Penggugatrekonvensi sebagai seorang isteri telah terbukti
16 — 1
TngSedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabillah berpendapat bahwaNusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan kepada suami.5. Bahwa mengenai nafkah mutah atau pemberian Pemohon terhadapTermohon sebagaimana yang Termohon minta yaitu. sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah), Pemohon sangat keberatan terhadapbesarnya yang diminta oleh Termohon.
28 — 36
kebajikan.Maka pada dasarnya hakim bebas menentukan besaran mutah karena yangmenjadi tolak ukur dalam Al Quran adalah kemampuan pihak suami dandengan nilai yang patut;Menimbang, bahwa dalam menetapkan bilangan mutah, MajelisHakim perlu pula mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan denganmenggali fakta kemampuan suami selain fakta kKebutuhan dasar hidup istri, halmana sesuai dengan doktrin fuqaha Hanafiyah yang menganalogikan bilanganmutah dengan nafkah, dan merupakan pendapat dalam madzhad Syafiiyah
12 — 1
kalangan fuqoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalambentuk fasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (gobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah