Ditemukan 531 data
1236 — 955 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Century, Tbk.supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank diIndonesia perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum,serta juga menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank IndonesiaIntern (SEBI Intern) Nomor 10/65/INTERN tanggal 14 November 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pendanaan
juta rupiah) pada tanggal 18November 2008.2. bahwa pada kedua tanggal tersebut pemberian FPJP dilakukansebelum penyelesaian hasil Sistem Kliring Nasional (SKN) debetatau sebelum cut off warning, yang seharusnya sesuai ketentuanSEFPJP dilakukan pada setiap akhir hari atau setelah pre cut off,dimana saldo giro bank tidak mengalami perubahan dan posisikekurangan GWM diketahui.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mengingat pelaksanaanprosedur pemberian FPJP tersebut tidak sejalan dengan ketentuan SEBI
Atas perintah Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisadan KPw. tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani danmenerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBl) Nomor 10/39/DPM tanggal14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FasilitasPendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, serta juga menandatangani danmenerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern (SEBI Intern) Nomor10/65/INTERN tanggal 14 November
420 — 272
teknispelaksanaannya.Terdakwa atas kesepakatan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnyayang menghendaki proses pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk.segera dilaksanakan, kemudian terdakwa menyampaikan dan memerintahkankepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP danpencairan FPJP kepada PT Bank Century, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnyaEddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
jabatannya selaku DeputiGubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPw.menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwasudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencairan FPJP kepada PT BankCentury, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter,Devisa dan KPw. tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
)Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank diIndonesia perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum,serta juga menandatanganidan menerbitkan Surat Edaran Bank IndonesiaIntern (SEBI Intern) Nomor 10/65/INTERN tanggal 14 November 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pendanaan JangkaPendek Bagi Bank Umum Yang Berkantor Pusat Di Wilayah Kerja KantorPusat Bank Indonesia sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan
350 — 163
teknispelaksanaannya.Terdakwa atas kesepakatan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnyayang menghendaki proses pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk.segera dilaksanakan, kemudian terdakwa menyampaikan dan memerintahkankepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP danpencairan FPJP kepada PT Bank Century, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnyaEddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
jabatannya selaku DeputiGubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPw.menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwasudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencairan FPJP kepada PT BankCentury, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter,Devisa dan KPw. tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
)Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank diIndonesia perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum,serta juga menandatanganidan menerbitkan Surat Edaran Bank IndonesiaIntern (SEBI Intern) Nomor 10/65/INTERN tanggal 14 November 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pendanaan JangkaPendek Bagi Bank Umum Yang Berkantor Pusat Di Wilayah Kerja KantorPusat Bank Indonesia sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan
135 — 107
diajukan ke BSM itu benar tidak fiktif4) Saksi Noercahyo Adhi NugrohoDalam persidangan perkara a quo menerangkan yang padapokoknya yaitu sebagai berikut :Pembiayaan ini kan menggunakan pola executing dimanakoperasi sebagai nasabah, executing agent, yangmelaksanakan pembiayaan kepada end userkarena polanya executing yang melakukan verifikasi terhadapend user adalah koperasi5) Saksi Donny NugrohoDalam persidangan perkara a quo menerangkan yang padapokoknya yaitu sebagai berikut :Karena sesuai dengan SEBI
159 — 112
NugrohoDalam persidangan perkara a quo menerangkan yang pada pokoknyayaitu sebagai berikut : Halaman 202 dari 328 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2017/PT MDNPembiayaan ini kan menggunakan pola executing dimana koperasisebagai nasabah, executing agent, yang melaksanakan pembiayaankepada end userkarena polanya executing yang melakukan verifikasi terhadap enduser adalah koperasiSaksi Donny NugrohoDalam persidangan perkara a quo menerangkan yang pada pokoknyayaitu sebagai berikut :Karena sesuai dengan SEBI
EKO PURWANTONO, SH
Terdakwa:
H. SARIANSYAH, S.Sos Bin SAPAWI AHMAD
152 — 23
Kepanjangan dari kabupaten dalam hal melaksanakan programpemerintah dari pusat sampai tingkat kecamatan ( olimpeade sains,guru berprestasi, sekolah sehat, olimpiade olahraga nasional,festival seni lomba sebi siswa nasional). Melakukan pembayaran gaji dan insentif PNS se wilayah UPTDKuaro mulai TK sampai dengan SMA.
289 — 921
Bank Maluku di Surabaya senilai Rp. 54 Miliar dihubungkan denganKetersedian Alokasi Modal Inti sebagaimana diatur dalam SEBI No.15/7/DPNP,tanggal 8 Maret 2013, menurut saksi tidak melampaui modal inti yang tersediakarena dari total modal inti Bank Maluku posisi 30 September 2013 sebesar Rp.262.203.000.000 216.000.000.000. (54 Miliar x 4 (nilai koefisien) masih terdapatsisa alokasi modal inti sebesar Rp.45.197.000.000. yang dapat dipergunakanuntuk membuka jaringan kantor lainnya;Bahwa setahu saksi
452 — 220
VoIP) 6 35d30546d310b5a93 BeoSbele Sebi ssecuans 27410015c2793a08 Voice6201810101030405.wavVoicecall(incl. VoIP) 694 9212050 628133232120 8bffe25b63146f4e0 Volee6 20181008 2148 1275dccdc233bac31.wavVoicecall(incl. VoIP) 695 0289284 628129750907 8f2d03d3ec68c934f Voice8 20180112 0937 6ded1c42e326b1848.wavVoicecall(incl.
305 — 0
Foto copy surat PT Bank BNI (Persero) Nomor : PDM/2.3.1/4513 CNR/1/0295 tanggal 08 Juni 2012 perihal Kebijakan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sebagai tindak lanjut penerbitan SEBI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 beserta Lampirannya ; 7(tujuh) lembar 14.
403 — 155
Foto copy surat PT Bank BNI (Persero) Nomor : PDM/2.3.1/4513 CNR/1/0295 tanggal 08 Juni 2012 perihal Kebijakan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sebagai tindak lanjut penerbitan SEBI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 beserta Lampirannya ; 7(tujuh) lembar 14.
286 — 90
Foto copy surat PT Bank BNI (Persero) Nomor : PDM/2.3.1/4513 CNR/1/0295 tanggal 08 Juni 2012 perihal Kebijakan Loan to value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (uang muka) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sebagai tindak lanjut penerbitan SEBI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 beserta Lampirannya ; 7 (tujuh) lembar Aisah Rosilawati 28.