Ditemukan 525 data
137 — 764
Sebagian besar pencatatan transaksi pada pembukuankas/rekapitulasi laporan penggunaan bantuan Pemkotkepada KONI tidak sesuai dengan tanggal transaksi,misalnya bukti dukung pengeluaran biaya pelaksanaanKejurda Panjat Tebing sebesar Rp. 26.000.000, berupakuitansi tertanggal 4 Nopember 2014 tetapi dibukukantanggal 03 Nopember 2014, disamping itu kuitansiditandatangani oleh Ketua KONI (Ricsa Mangkula) bukanketua cabor Panjat Tebing (bambang Soemitro)b.
134 — 41
ROCHMAT SOEMITRO, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negaraberdasarkan UndangUndang (yang dapat dipaksakan) dengantiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayarpengeluaran umum;Menimbang, bahwa dari definisi tersebut, dapatdisimpulkan bahwa pajak memiliki unsurunsur:1. Iuran dari rakyat kepada Negara. Yang berhak memungutpajak adalah Negara dan iuran tersebut berupa uangbukan barang;2942942. Berdasarkan Undangundang.
91 — 14
Kharisma IndorayaSukses, mengurus surat dukungan bank, jamainan penawaran, jaminanpelaksanaan, jaminan uang muka, semuanya diketahui suami ELISABETH(SOEMITRO MALEBA) dan Sdr. FARID;Bahwa danadana pengurusan dokumen ke bank maupun asuransi ASKRINDOtersebut ditanggung sendiri oleh ELISABETH MOPILI dan tidak pernah ditagihkanke Terdakwa;Bahwa berdasarkan dokumen penawaran yang diajukan PT. Kharisma IndorayaSukses, daftar personil inti PT.
BADERAN;Bahwa saat penandatangan Akta Nomor : 5 tanggal 05 Mei 2011 dan Akta Nomor6 Tanggal 05 Mei 2011 Notaris TOMY OROH, SH di Gorontalo, Terdakwa,KAHARUDIN BADERAN (Direktur Utama), ELISABETH MOPILI (Direktur),SOEMITRO HASAN MALEBA (Komisaris) hadir bersamasama di kantor notaristersebut;Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Direktur tersebut, pada tanggal 09 Mei 2011Terdakwa menandatangani dokumen penawaran PT. Kharisma Indoraya Sukses,Terdakwa juga meminta tanda tangan AGUS DUKALANG Direktur PT.
357 — 17
Otoritas Jasa Keuangan, beralamat kantor di Gedung Soemitro Djojohadikusomo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat selanjutnya disebut Tergugat II.3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), beralamat kantor di Indonesia Stock Exchange Building/Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 selanjutnya disebut Tergugat III.4.
345 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rochmat Soemitro, SH., dalam bukunya"Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf" (1993: 171)berkenaan dengan Yayasan di Indonesia menyimpulkan sebagaiberikut :i. Bahwasanya Yayasan diperlakukan sebagai Badan Hukumdidasarkan pada yurisprudensi atau pada ketentuan yangdimuat dalam Pasal 1653 dan 1654 IBW = (mengenaiperkumpulan susila = zedelijke lichamen) atau pada Staatsblad 1870 No.64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum ;ii.