Ditemukan 5885 data
23 — 14
Oleh karena itu, membiarkan hubunganperkawinan penggugat dengan tergugat terus berlangsung demikian sudahtidak memberi harapan mashlahah, sebaliknya dapat membawa mafsadat baikkepada penggugat, tergugat, maupun anak keturunannya.Menimbang, bahwa sehubungan dengan kebulatan tekad penggugatbercerait dengan tergugat, maka majelis hakim memandang perlumengetengahkan firman Allan S.W.T. dalam surah AlBagarah ayat 227 sebagalberikut:als grow alll glo GMb loo5 uleArtinya: Dan jika mereka berazam (bertetap
8 — 5
Dalam situasi seperti ini perceraian dipandang lebih tepatsebagai suatu kemudhoratan yang lebih ringan, dengan harapan akanmendatangkan kebaikan (mashlahah) bagi kedua belah pihak. Oleh karena ituMajelis Hakim sependapat dengan pakar hukum Islam bernama Dr.
16 — 2
(bahaya) yang lebih besar dari maslahahnya (manfaat) baik bagi diri Pemohon sendirimaupun bagi diri Termohon;Menimbang, bahwa kaidah fiqhiyah memberikan petunjuk bahwa menolak ataumenghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripada mencari manfaat(mashlahah) sebagaimana yang tercantum dalam kitap AlAsybah wan Nadzoir yangselanjutnya pendapat tersebut dijadikan pendapat hukum Majelis Hakim yang berbunyial Laoll Gla We pp si ow lal 559Artinya : Menolak bahaya (mafsadah) haruslah didahulukan
24 — 5
majelis berpendapatperceraian adalah solusi yang terbaik bagi Pemohon dan Termohon, agarkeduanya terlepas dari beban penderitaan lahir dan batin yangberkepanjangan, kalau dipaksakan mempertahankannya, patut diduga hal ituakan menimbulkan mafsadah (bahaya) yang lebih besar dari maslahahnya(manfaat) baik bagi diri Pemohon sendiri maupun bagi diri Termohon;Menimbang, bahwa kaidah fighiyah memberikan petunjuk bahwamenolak atau menghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripadamencari manfaat (mashlahah
21 — 12
Dengannya, harapan mashlahah dari adanya ikatanperkawinan tersebut tidak dapat tercapai, bahkan sebaliknya bisamenimbulkan mafsadat atau mudharat baik bagi diri suami, isteri, maupunanakanak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Oleh karena itu,memutus ikatan perkawinan yang seperti itu jauh lebih bermanfaatketimbang mempertahankannya.
71 — 6
berpendapatperceraian adalah solusi yang terbaik bagi Pemohon dan Termohon, agarkeduanya terlepas dari beban penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, kalau dipaksakan juga untuk mempertahankannya, patut diduga bahwahal itu. akan menimbulkan mafsadah (bahaya) yang lebih besar darimaslahahnya (manfaat) baik bagi diri Pemohon sendiri maupun bagi diriTermohon;Menimbang, bahwa kaidah fiqhiyah memberikan petunjuk bahwamenolak atau menghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripadamencari manfaat (mashlahah
50 — 12
Putusan No. 185/Pdt.G/2014/PA.AbMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan terbaik adalah memisahkan ikatan perkawinan
27 — 5
perceraianadalah solusi yang terbaik bagi Pemohon dan Termohon, agar keduanyaterlepas dari beban penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, kalaudipaksakan juga untuk mempertahankannya, patut diduga bahwa hal itu akanmenimbulkan mafsadah (bahaya) yang lebih besar dari maslahahnya (manfaat)baik bagi diri Pemohon sendiri maupun bagi diri Termohon;Menimbang, bahwa kaidah fighiyah memberikan petunjuk bahwamenolak atau menghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripadamencari manfaat (mashlahah
15 — 7
akan membawa dampak padaketidakpastian nasiob rumah tangga Pemohon dan Termohon serta akanmenimbulkan beban moral bagi Majelis Hakim sebagai penanggung jawabjalannya perkara ini untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sertabertanggung jawab di hadapan Tuhan;halaman 19 dari 44 halaman, Putusan Nomor 1465/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat meneruksan pemeriksaan atas pokokperkara ini akan lebih adil dan /ebih mashlahah
14 — 3
perceraianadalah solusi yang terbaik bagi Pemohon dan Termohon, agar keduanyaterlepas dari beban penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, kalaudipaksakan juga untuk mempertahankannya, patut diduga bahwa hal itu akanmenimbulkan mafsadah (bahaya) yang lebih besar dari maslahahnya (manfaat)baik bagi diri Pemohon sendiri maupun bagi diri Termohon;Menimbang, bahwa kaidah fighiyah memberikan petunjuk bahwamenolak atau menghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripadamencari manfaat (mashlahah
112 — 59
Olehkarena itu, membiarkan hubungan perkawinan Pemohon dengan Termohonterus berlangsung demikian sudah tidak memberi harapan mashlahah,sebaliknya dapat membawa mafsadat baik kepada Pemohon, Termohon,maunpun anak keturunannya.Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas, dan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam,permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon (petitumangka 2) dapat dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohonmengikrarkan talak
15 — 11
No. 943/Pdt.G/2016/PA.Ktgitu, membiarkan hubungan perkawinan Pemohon dengan Termohon terusberlangsung demikian sudah tidak memberi harapan mashlahah, sebaliknyadapat membawa mafsadat;Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim mengutip /egal maximsebagai berikut :Artinya : Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas, serta mengacu pada ketentuan Pasal 117 dan 118 Kompilasi HukumIslam, maka petitum angka 2 dan 3 permohonan
11 — 4
Dalam situasi seperti ini perceraian dipandang lebih tepatsebagai suatu kemudhoratan yang lebih ringan, dengan harapan akanmendatangkan kebaikan (mashlahah) bagi kedua belah pihak. Oleh karena ituMajelis Hakim sependapat dengan pakar hukum Islam bernama Dr.
19 — 8
No. 943/Pdt.G/2016/PA.Ktgitu, membiarkan hubungan perkawinan Pemohon dengan Termohon terusberlangsung demikian sudah tidak memberi harapan mashlahah, sebaliknyadapat membawa mafsadat;Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim mengutip /egal maximsebagai berikut :Artinya : Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas, serta mengacu pada ketentuan Pasal 117 dan 118 Kompilasi HukumIslam, maka petitum angka 2 dan 3 permohonan
34 — 10
Oleh karena itu, membiarkan hubunganperkawinan penggugat dengan tergugat terus berlangsung demikian sudahtidak memberi harapan mashlahah, sebaliknya dapat membawa mafsadat baikkepada penggugat, tergugat, maupun anak keturunannya.Menimbang, bahwa sehubungan dengan kebulatan tekad penggugatbercerai dengan tergugat, maka majelis hakim memandang perlumengetengahkan firman Allah S.W.T. dalam surah AlBagarah ayat 227 sebagaiberikut:pale grow all ols GMI Igo5 ulyArtinya: Dan jika mereka berazam (bertetap
71 — 21
perceraianadalah solusi yang terbaik bagi Pemohon dan Termohon, agar keduanyaterlepas dari beban penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, kalaudipaksakan juga untuk mempertahankannya, patut diduga bahwa hal itu akanmenimbulkan mafsadah (bahaya) yang lebih besar dari maslahahnya (manfaat)baik bagi diri Pemohon sendiri maupun bagi diri Termohon;Menimbang, bahwa kaidah fiqhiyah memberikan petunjuk bahwamenolak atau menghindari bahaya (mafsadah) haruslah diutamakan daripadamencari manfaat (mashlahah
35 — 13
nafkah setiap bulannya sebesarRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan anak Penggugatdan Tergugat masih berusia 8 tahun, maka akan lebih baik jika nafkah tersebutdiberikan secara tunai melalui Penggugat atau dengan langsung transfer kerekening anak tersebut, adapun jika uang tersebut ditransfer langsung kerekening anak tersebut pada akhirnya Penggugat lah yang dapat membantuuntuk mengambil dan mengelolanya, dengan demikian Majelis Hakimberpendapat dengan melihat perbandingan mashlahah
36 — 8
tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yangsakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana dimaksud oleh AlQuran suratArRum ayat 21, Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 3Kompilasi Hukum Islam sudah tidak mungkin dapat diwujudkan lagi, bahkanmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan justru akan menimbulkan kemudharatan bagi kedua belahpihak dan dalam situasi seperti ini perceraian dipandang lebih tepat, denganharapan akan mendatangkan kebaikan (mashlahah
22 — 10
DalamSituasi seperti ini perceraian dipandang lebih tepat, dengan harapan akanmendatangkan kebaikan (mashlahah) bagi kedua belah pihak dikemudian hari.Oleh karena itu Hakim Majelis sependapat dengan pakar hukum Islambernama; Dr.
49 — 21
Dalam situasi seperti ini perceraiandipandang lebih tepat, dengan harapan akan mendatangkan kebaikan(mashlahah) bagi kedua belah pihak dikemudian hari;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbanganpertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah pecah, sehinggapermohonan Pemohon Konvensi terbukti serta beralasan sesuai kehendakPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,