Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1634/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOKOMAS BUANA PERKASA
185120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp5.757.805.812;Bahwa adapun perincian koreksi atas pengurang penghasilan bruto adalahsebagai berikut:Halaman 12 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017 Keterangan Koreksia Biava manaiemen 2.208.282.809b Biaya logo 2,331,481 ,972c.
    Penghasilan Bruto Biaya Manajemen Rp.2.082.309.204,00C.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp. 2.331.481.972,00;Halaman 20 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017D.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp. 689.732.395,00;E.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya General Liability Insurance Rp.516.576.981,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya LogoRp.2.331.481.972,00;Halaman 79:Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Logo sebesarRp2.331.481.972,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapat meyakinimanfaat dari biaya yang dikeluarkan dan juga atas biaya tersebutHalaman 23 dari 87 halaman Putusan Nomor 1634/B/PK/PJK/2017dibayarakan kepada perusahaan afiliasi
    Dan oleh karenaitu, biaya asuransi merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karena ituharus diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasilpemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya General Lability Insurancesebesar Rp516.576.981,00 yang dikarenakan Terbanding tidak dapatmeyakini manfaat dari biaya
    Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoBiaya ManajemenRp2.082.309.204,00;C. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Logo Rp2.331.481.972,00;D. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya IT Rp689.732.395,00;E.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikankronologis permasalahan sebagai berikut :a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 MasaPajak Juli 2008 Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiridari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesarRp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam HargaPokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006.
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292 .626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006. Biaya bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287Jumiah objek PPh Pasal 23 339.231.176.744Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368 b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyerahkan beberapa buku besar.
Register : 01-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1677 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRESIK POWER INDONESIA;
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016sebagai unsur Pengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelisberpendapat bahwa atas pendapatan dari kompensasi yang sudahdicatat sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan tersebutdikeluarkan dari unsur pengurang Harga Pokok Penjualan sehingganilai Harga Pokok Penjualan menjadi bertambah sebesar nilai yangdisengketakan yaitu US$890,022.51 sehingga menjadiUSD$28,452,815.51";Halaman 27 Alinea ke1: "Dengan demikian Majelis menyatakan Koreksi Penghasilan LuarUsaha sebesar US
    $ 890,022.51 a quo ditinjau kembali dan dihitungulang dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah (US$)1 Peredaran Usaha 30,455,3292 Harga Pokok Penjualan 28,452,8153 Laba bruto 2,002,5144 Penghasilan dari Luar Usaha (481,785)5 Jumlah Penghasilan bruto 1,520,7296 Pengurang Penghasilan Bruto 3,337,9797 Penghasilan neto dalam negeri (1,817,250)8 Penghasilan neto luar negeri 09 Jumlah Penghasilan netto (1,817,250)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 011 Kompensasi kerugian 012 Penghasilan Kena Pajak
    US$1,047,126.74 yang menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) jelas selain dari nilai yang telahdiakui Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dalam SPT SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2005 sebagai pengurang HPP;Dengan demikian telah salah dan keliru pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalamhalaman 26 alinea ke3 angka 1 Putusan Pengadilan PajakNomor Put.25469/PP/M.IX/15/2010 tanggal 24 Agustus 2010yang menyatakan "bahwa penerimaan pendapatan dari
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016tid:7.8.mendasarkan pendapatnya bahwa penghasilan gaskompensasi yang telah dibukukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang HPPsebesar USS 3,836,149.27 adalah berdasarkan pada incomestatemen for the year ended 30 September 2005 (LaporanKeuangan Komersial) maupun berdasarkan Ledger Accountatas NG/Diese!
    Putusan Nomor 1677/B/PK/PJK/2016 Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan penjelasan PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terbukti dari gaskompensasi sejumlah US$890,022.51 merupakan Penghasilan dari LuarUsaha dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu harus dikeluarkan dariunsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata tidak sesuai dengan
Register : 28-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49122/PP/M.I/15/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14551
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesarRp4.255.273,00;1.
    mengenai koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat alasan pengajuan banding mengenaikoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00, dan menyatakan dalamsengketa banding ini hanya mengajukan banding atas koreksi Pengurang
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00bahwa biaya bunga leasing sebesar Rp1.728.883.290 dikoreksi karena Pemohon Banding tidakbersedia meminjamkan surat perjanjian leasing;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bunga leasing tersebut karena:a. Biaya bunga timbul adalah konsekuensi dari suatu pinjaman yang melibatkan dua pihakyaitu peminjam dan yang meminjamkan (Bank / non Bank);b.
    Bank CIMBNiaga Tbk., telah didukung dengan buktibukti yang cukup dan dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesarRp1.728.883.290,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada butir 1 dan 2, Majelisberkesimpulan atas koreksi Terbanding mengenai Penghasilan Neto sebesar Rp1.758.371.820,00,
    Rp901.731.289,00;lbahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan, kredit pajak menurutIPemohon Banding adalah sebesar Rp905.986.562,00, namun dalam Surat Banding PemohonBanding tersebut tidak diberikan penjelasan mengenai pengajuan banding atas Kredit Pajak;lbahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp4.255.273,00 dan menyatakan dalam sengketalini hanya atas koreksi Biaya Leasing di Pengurang
Putus : 28-03-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 08/PID.B/2011/PN.WKB
Tanggal 28 Maret 2011 — - YADI MARAWALI Alias YADI, dkk
11229
  • Terhadap korban obat pengurang rasa nyeri, selanjutnyakorban dipulangkan dalam keadaan baik.KesimpulanPada pemeriksaan korban pria berumur tiga puluh delapantahun ini ditemukan Jluka Jlecet tekan dan Jlebam akibatkekerasan tumpul.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
17338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1810/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. SUMBER SELATAN NUSA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
160191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di lain pihak PemohonPeninjauan Kembali telah menyampaikan buktibukti yang mendukungdalildalilnya, termasuk didalamnya adalah Laporan Penilai Independenyang memberikan penaksiran harga pasar yang wajar atas sahamDanmotor yang sekaligus membuktikan bahwa transaksi penjualansaham Danmotor merupakan transaksi yang wajar serta lazim dandilaksanakan sesuai dengan harga pasar yang wajar sehingga sudahseharusnya dapat menjadi pengurang pengurang penghasilan brutoPemohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti PK6
    Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No.49245 pada halaman 42paragraf 2, pada intinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkanbahwa karena dividen yang diperoleh oleh Pemohon Peninjauan Kembalisehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Danmotor bukanmerupakan objek pajak maka kerugian atas penjualan saham PemohonPeninjauan Kembali atas kepemilikan sahamnya di Danmotor tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan kena pajak Pemohon PeninjauanKembali.15.
    yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan bruto.Pernyataan Termohon Peninjauan Kembali jika dividen atas saham yangdijual bukan merupakan objek maka pajak maka kerugian tersebut tidakdapat dikompensasikan sebagai pengurang penghasilan kena pajaktersebut tidak didasarkan pada pasal manapun dalam Undang UndangPenghasilan sehingga tidak ada dasar hukumnya.Lebih lanjut, perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, bahwaPutusan
    Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan diatas, bahwa telah terbukti bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohondalam transaksi penjualan penyertaan modal (saham) di Danmotormenjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembaliberdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf d Undang Undang PajakPenghasilan.24.
    ALASAN KELIMA:PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO.49245 MELANGGAR KETENTUAN PASAL6 AYAT 1 HURUF D UNDANG UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANGMENGATUR BAHWA KERUGIAN ATAS PENJUALAN SAHAM MERUPAKANFAKTOR PENGURANG PENGHASILAN BRUTO PEMOHON PENINJAUANKEMBALI 26.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA SEJAHTERA INSANPALAPA
18143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke6 s.d. ke8Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5 % merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/20158.8.8.9.Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskon penjualantersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilai DPPPPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkan dalamFaktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (Semula
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/2015berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER159/PJ./2006;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 40.697.397,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 927/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
17062 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145 Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/20146.10.merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding).Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dan Auditor Independen terbukti terjadi Karena adanyaperbedaan dalam pencatatan piutang kertas dari penjualanekspor, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
    penghasilan sebesar Rp4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding).7.17.Namun faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai notaretur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan sebesarRp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
    Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/2014(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwanilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualanRp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), maka Majelis seharusnyamempertimbangkan bahwa dalam melakukan pengujian aruspiutang Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding)telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilansebesar Rp4.614.932.249.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TROPICAL ELECTRONIC
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,654,663.94.Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011tanggal 22 Juni 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karenadiputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.1.
    Scales, Oprion Kit and Parts 582.931,00b.Assembly 218.474,002 Harga Pokok Penjualan 2.676.664 ,00 Diajukan PKPembelian Bahan Baku 2.676.664,003) Penghasilan dari Luar Usaha 250.483,00 Diajukan PK4 Pengurang Penghasilan Bruto 1.659.889,00 Diajukan PKKoreksi Penghasilan Netto 5.388 .442,00 5.
    Sehingga dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011 tanggal22 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUSD1,654,663.94.Bahwa terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 179 alinea ke7 dan Halaman 180 alinea ke1Bahwa hasil pemeriksaan
    dipertahankansebesar USD 5,225.06:Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00 yang dilakukan Pemeriksa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat diketahui data sebagai berikut :2.1.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidakmempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD1,654,663.94 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat(1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Register : 12-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR vs DIRJEN PAJAK;
28789 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 533/B/PK/PJK/2012hal ini dapat ditunjukkan pada pelaporan SPT Tahunan 2005 dan SPTTahunan 2006; Koreksi Biaya Overhead (Ongkos Cetak):Bahwa biaya sebesar Rp9.720.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkepentingan perusahaan dan bukan sebagaimana yang dimaksud olehPemeriksa;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp27.036.860,00, yang menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Bahwa mempertimbangkan
    alasanalasan tersebut diatas, maka perhitunganmenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6.685.019.6402 Harga Pokok Penjualan 6.040.615.9243 Laba Bruto 644.403.7164 Pengurang Penghasilan Bruto 596.533.3325 Laba Operasi Usaha 47.870.3846 Penghasilan Luar Usaha 7 Biaya Luar Usaha 8 Laba Usaha 47.870.3849 Penghasilan yang dikenakan Pajak PenghasilanFinal dan yang tidak termasuk Obyek Pajak10 Laba Usaha 47.870.38411 Penyesuaian Fiskal Positif
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46528/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14352
  • dapatmembuktikan adanya penjualan barang rusak tersebut di dalam negeri.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas PeredaranUsaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Communication sebesar Rp.4.138.669,00Menurut Terbanding: bahwa koreksi terhadap biaya komunikasi dilakukan karena merupakanMenurut PemohonMenurut Majelispemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Pemohon Banding adalah hanya berupa nota bon yang tidakjelas/tidak lengkap dimana identitas pembeli maupun identitas penjual tidakdiisi dan tidak ada tanda tangan dari pihak penjual maupun pembelli.bahwa bukti berupa surat keterangan dari Presiden Direktur tidak ditunjukkanpada saat uji bukti dan tidak pernah ada pada saat pemeriksaan maupunkeberatan.bahwa karena tidak jelasnya transaksi tersebut, Terbanding tidak dapatmeyakini bahwa pembelian tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkansebagai pengurang
    sebesar Rp. 226.921,00 Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti yang memadai dan meyakinkan Majelis.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingatas biaya komunikasi sebesar Rp. 4.138.669,00 sudah tepat dan tetapdipertahankan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Traveling sebesar Rp. 22.000.000,00bahwa koreksi terhadap biaya perjalanan dinas dilakukan karena merupakanpemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Karena yang bersangkutan adalah staff ahli Pemohon Banding makaterhadap biaya yang dikeluarkan seharusnya memenuhi kriteria biaya untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dijadikansebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, hasil uji bukti dandokumen pendukung yang ada Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuanpasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan biaya perjalananMemperhatikanMengingatMemutuskandinas dapat dipergunakan
    sebagai pengurang penghasilan bruto, namunPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perjalanan dinaskedua orang Jepang tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PemohonBanding, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa biaya perjalanan tersebutuntuk kepentingan operasional perusahaan Pemohon Banding sebagai biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan, oleh karena itu biaya Travelling sebesarRp 22.000.000,00 adalah merupakan fasilitas
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
6148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/2016Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup buktiselisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembeliankarena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwapembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut: Pembelian sesuai PIB Rp 274.950.699.480,00 Diskon pembelian Rp 55.165.000.000,00 Selisih
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajaksependapat dengan alasan yang dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlahRp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telan membuatkan tabelpembanding antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) danTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) yangHalaman 15 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/20165)Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelis HakimPengadilan Pajak dalam Putusannya seharusnya menegaskanperlakuan terhadap selisih kurs yaitu dengan memasukkansebagai komponen pengurang penghasilan;Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisihkurs revaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan tetapi juga
Register : 25-08-2011 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44437/PP/M.I/15/2013
Tanggal 15 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12338
  • Penghasilan Dari Luar Usaha 2,533,829.934 Pengurang Penghasilan Bruto 848,075.21 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5,276,209.78 Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD124,048.53a) Koreksi Positif atas Goods Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77,420.78bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon
    Kebenaran Materi (UKM) terbukti bahwa:e jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akunGood Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77.426,78 adalahuntuk mengoreksi penjualan tahun 2005 yang tidak terealisasi,e PEB Nomor 264824 tanggal 30 mei 2007 sebesar FOB USD86.372,00tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar USD77,426.78.bahwa berdasarkan hasil UKM tersebut Majelis berpendapat, koreksipenjualan tahun 2005 yang dilakukan pada tahun buku 2006 tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesarUSD2.533.829,93bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak tanggapan Terbandingatas seluruh koreksi positip atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanTerbanding, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UndangUndangPajak
    tetap tersebut telah dilaporan dalam SPTPPh badan tahun 2006.bahwa berdasarkan dokumen hasil UKM, Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas laba penjualan Aktiva Tetap sebesar US$20.635,09 tidakdapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3), Majelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar US$2,533,829.93, koreksi sejumlah US$460.171,02 tetap dipertahankan,sedangkan koreksi sejumlah US$2,073,658.91 tidak dapat dipertahankan.Koreksi Positif atas Pengurang
    No. 17/2000 yang dapat mengurangi penghasilan bruto.: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$848,075.21 dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan danproses keberatan tidak memberikan buktibukti yang cukup.bahwa menurut Pemohon Banding, biayabiaya yang terdapat dalamPengurang Penghasilan Bruto tersebut merupakan biayabiaya yang terkaitlangsung dengan kegiatan usaha, dalam rangka mendapatakan, mengaih danmemelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan
Register : 29-10-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50143/PP/M.VI/15/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12449
  • Djarumdengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehinggabiaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkanbiaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukanoleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yangmenjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapatdijadikan sebagai pengurang
    penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPhPasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut samadengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan azas taxable deductible maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan uraian
    dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal PemohonBanding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
    Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internalPemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikartersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. TIRTA BENING MULYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikoreksiJumlah KoreksiDasar Koreksi PPh Badan Harga Pokok Penjualan Koreksi pembelian bahan Baku karena ataspbembelian tersebut tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding danmerupakan pembelian dalam rangka menambah Pabnibellen Ripe n6e. 220.540 Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa dapurpabrik dan telah dibebankan melalui penyusutanSehingga terjadi dua kali pembebanan.Penyusutan Rp 414.207.528 Koreksi positif penyusutan karena kesalahanlpenerapan kelompok dan tarif penyusutan Pengurang
    Penyusutan Rp 414.207.529Koreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 16 tahun sedangkanmenurut Pemohon Bandingdimana secara teknis masamanfaat 4 s.d 8 tahun;Tidak Setuju Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/2016 Pengurang PenghasilanBruto PenyusutanRp40.381.770Tidak SetujuKoreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 8 tahun.
    Voucher telahPemohon Banding serahkankepada Pemeriksa Ikhtisar Pembahasan Akhir UraianKoreksi Cfm PembahasanHasil Pembahasan Akhir Pemeriksa Pemohon Pemeriksa Pemohon(Rp) Banding (Rp) Banding(Rp) (Rp) Peredaran Usaha 173.793.616.740173.793.616.740 Harga Pokok Penjualan2.483.428.06868.062.235.45970.545.663.527 Penghasilan Bruto Usaha2.483.428.0685.731.381.2813.247.953.213 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.074 Jumlah Penghasilan Bruto2.483.428.0685.834.928.3553.351.500.287 Pengurang Penghasilan
    )2.549.485.9681.920.223.230 (629.262.738) Pajak Terhutang 558.566.900 558.566.900Kredit Pajak ; 9.752.637 9.752.937Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 558.566.900) 548.814.263 (9.752.637)Bunga Pasal 13 (2) KUP 263.430.846 263.430.846 ;Pajak YMH Dibayar 821.997.746 812.245.109 (9.752.637) Menurut TerbandingBahwa Pemeriksa tetap mempertahankan Harga Pokok Penjualan dengankoreksi sebesar Rp2.483.428.068,00 yang terdiri dari Pembelian Bahan BakuRp2.069.220.540,00 dan Penyusutan sebesar Rp414.207.528,00;atas Pengurang
    Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding UraianMenurutTerbanding(Rp)Menurut PemohonBanding(Rp) Peredaran Usaha173.793.616.740773.793.616.740 Harga Pokok Penjualan68.598.024.78670.543.333.326 Penghasilan Bruto Usaha5.195.591.9543.250.283.414 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.0074 Jumlah Penghasilan Bruto5.299.139.0283.353.830.488 Pengurang Penghasilan Bruto3.922.776.7553.922.776.755 Penghasilan Neto1.376.362.273(568.946.267) Peng.
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56044/PP/M.VIA/13/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 —
3021
  • .: bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitunganPPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang PemohonBanding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding NomorKEP1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Bandingmengajukan Banding atas KEP1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan
    .10.883.926.200,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatifTerbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesarRp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis ataspokok sengketa adalah sebagai berikut : MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanTotal SengketaTidakDipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) oe (Rp); ; 3.271.308.8 3.271.308.81 Kompensasi Kerugian 74 00 71 00 0,00Koreksi Negatifatas> pengurang
    berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengankuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya bandingPemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 BadanTahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding RpKoreksi yang tidak dapat dipertahankan : Koreksi Positif Kompensasi Kerugian Rp3.271.308.871,00 Koreksi Negatif atas Kredit/Pengurang
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11635
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang