Ditemukan 490 data
50 — 19
Skim Anggota, Retua Majelis, Muh. Arief Ridha, S.H., M.H. Drs. M. Fauzi Ardi, S.h., M.H.ttd Nurhayati Mohammad, S.Ag. Bonitera Penggpnti, Dra. KurniatiPerincian biaya perkara : 1 Administrasi Rp. 50.000.2 pencatatan Rp. 30.000.3 Biaya panggilan Rp. 225.000.4 Biaya redaksi Rp. 5.000.5 Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 316.000.(tiga ratus enam belas ribu rupiah).
30 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebutdimplementasikan melalui beberapa jenis skim produk/layanankepada masyarakat;c.
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor 197/B/PK/PJK/2017a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuan mataanggaran: 411;b) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;Perdagangan Emas;Jenis skim produknya, antara lain: MULIA
tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan Direksi Perum PegadaianNomor
24 — 11
Bahwa Perlu Terlawan jelaskan terlebih dahulu bahwa Pelawanmerupakan debitur Terlawan yang telah menikmati fasilitas kredit berupa :e Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)dengan skim kredit Max.Co menurun dengan jangka wakb 36 bulanberdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 5 Agustus 2009yang dibuat oleh Siti Aminah Br.Tarigan, Sarjana Hukum., Notaris diHalaman 12 Putusan Nomor 157/Pdt/2018/PT MDNKabupaten Asahan;Penambahan (Suplesi) Kredit Modal Kerja sebesar
(seratus satu juta empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapanrupiah) sehingga total pinjaman menjadi Rp. 300 90.000, (tiga ratus jutarupiah) dengan skim kredit Max.Co menur dengan jangka waktu 36bulan dengan jatuh tempo menjadi 3 September 2013, sesuai AktaAddendum Perjanjian Tambahan K dit dan Perubahan Jangka WaktuPembayaran Kredit No.28 ggal 3 September 2010 yang dibuat oleh SitiAminah Br.
Tarigan, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Asahan;Perpanjangan jangka waktu Kredit Modal Kerja sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan skim kredit Max.Comenurun selama jangka waktu 36 dan penambahan (suplesi) KreditModal Kerja sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)dengan skim kredit Max.Co tetap selama jangka waktu 12 bulan, sesuaiAkta Addendum Perjanjian Kredit No.97 tanggal 27 Januari 2012 yangdibuat oleh Tata Ulina Sinaga, Sarjana Hukum Notaris di KabupatenBatu
Bara;Perpanjangan jangka waktu Kredit Modal Kerja sebesarRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan skim kreditMax.Co tetap selama jangka waktu 12 bulan, sesuai Akta AddendumPerjanjian Kredit No.80 tanggal 31 Januari 2013 yang dibuat oleh TataUlina Sinaga, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Batu Bara;Perjanjian Restrukrisasi Kredit dengan fasilitas yang dinikmati yakniKredit Modal Kerja sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) dengan skim kredit Max.Co menurun selama
jangka waktu 36menjadi jangka waktu 18 bulan dan Kredit Modal Kerja sebesarRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan skim kreditMax.Co tetap selama jangka waktu 12 bulan, sesuai Akta PerjanjianRestrukrisasi Kredit No.49 tanggal 28 Februari 2014 yang dibuat olehTata Ulina Sinaga, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Batu Bara;Perpanjangan jangka waktu~ Kredit Modal Kerja sebesarRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan skim kreditMax.Co tetap selama jangka waktu 12 bulan
22 — 7
. + bah aie Neinkalinya dengan Undangindang Nomor 50 Tahun 2009, pasal 154 Rigdan pasal 131 Kompilsi Hukum islam serta Peraturan Mahkamah AgungRA. anal lenminnen: namun demikian Majelis Hakim sudah berupayai nihati Penggugat agar bersabar dan. mikun kembaliunt mombira a tanga dengan tater ifidak berhasill, skim telah dapat menemukan taktatakta sebagai Derikutwa Paenggugat dengan Tergugat adalah suarmiistrimenikah pada tnggal 14 Maret 2007, karunia rang anak; dan. > penengara cara feria earn yang
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 205/B/PK/PJK/2017Cc.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn
dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuanmata anggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;2) Perdagangan Emas;Jenis skim
produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan
Terbanding/Terdakwa : YESAYA BUDI HANDOYO, SE,MM
107 — 77
Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2016/PT.BDG.Wanita Wira Usaha (P3W2), yang perwujudannya ~ Direksi PerumPegadaian memutuskan menerima tawaran dari pemerintah untuk menjadisalah satu pelaksana progra P3W2 tersebut melalui pemberian pinjamandengan skema khusus yang dimodifikasi dari skim Kredit Angsuran SistemFidusia (KREASI). Skim ini difokuskan pada penguatan usaha sangatmikro kaum wanita yang tergabung dalam suatu kelompok pengusahamikro, dengan diberi nama Kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA).7.
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan Direksi Nomor :233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang PedomanOperasional
Skim ini difokuskan padapenguatan usaha sangat mikro kaum wanita yang tergabungdalam suatu kelompok pengusaha mikro, dengan diberi namaKredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA).Bahwa atas permohonan tersebut, Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah telah memberikan rekomendasi melalui suratnyaNomor: 21/M.KUMK/IV/2003 tanggal 01 April 2003, Nomor:11/M.KUMK/VIII/2003 tanggal 13 Agustus 2003 dan Nomor:11/M.KUMK/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 untuk Perum Pegadaiansebagai LKP dalam rangka penyaluran
S121/MK.06/2004 tanggal 21 April 2004 denganmendapatkan pinjaman pendanaan kredit usaha mikro dan kecil yangbersumber dari SUP 005 sebagaimana surat perjanjian Nomor: KP019/DP3/2004 pada tanggal 14 Mei 2004 dan addendumnya dengantotal dana SUP sebesar Rp. 410.000.000.000..Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi
Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April2005 dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan DireksiHalaman 38 dari 83 halaman .
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham
dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatun tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuanmata anggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;2) Perdagangan Emas;Jenis skim
produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan
20 — 11
Tohcare in: peer di perddangea, sedanghan shame ol Mj ryan erga si a;erat braun skim ania Forgot ern Terooe sao Manis , bala wil bul re rea uipakan surat angen gan yang dalam ena in i in salu ame wy ean ahi dansttuan Poxal 171, 176, 208 dan 200 R.Big secaraAaksi tersebut dapat diterina:Hal. &dari 12 hal. Put. No.
35 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Halaman 6 dari 34 halaman.
Putusan Nomor 202/B/PK/PJK/2017Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) Kelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuanmata anggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;Perdagangan Emas;Jenis skim produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana
dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a)Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan Direksi Perum PegadaianNomor SP.2/2/24 tanggal 16 September 1993 tentangPenyelenggaraan Jasa
- Tentang : Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
konsultanlainnya;d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut sertamempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegangsaham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluargapengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;23.Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan NasabahDebitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;24.Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan NasabahPenyimpan melalui skim
INDONESIA25 Sanggaran dan pengeluaran badan khusus;etata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;Ptata cara penyertaan modal untuk sementara;e. pembubaran;rbtata cara penyehatan bank.Pasal 37BAyat (1)Cukup jelasAyat (2)Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam rangkamelindungi kepentingan nasabah dan sekaligus meningkatkan kepercayaanmasyarakat kepada bank.Dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan dana masyarakat padabank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan:a. skim
dana bersama;b. skim asuransi; atauc. skim lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Pokokpokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah memuat antara lain:a. pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan;b. struktur organisasi;c. pilihan skim penjaminan;d. kewajiban bank untuk menjadi anggota.Angka 27Cukup jelasPasal 40Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpanan yang sekaligus juga sebagaiNasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang
32 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebutdimplementasikan melalui beberapa jenis skim produk/layanankepada masyarakat;c.
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
ketika kredit jatunh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuan mataanggaran: 411;b) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;Halaman 7 dari 31 halaman Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20172) Perdagangan Emas;Jenis skim produknya, antara lain: MULIA
tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan Direksi Perum PegadaianNomor
47 — 5
indonesia untuk tahun 1992 dengan menerbitkan 2kie =kulahiran anak pemohon tersebut dan menyerahkannya kewi =pemohon pe er Se enpebankan biaya pen tavan permohonan ini kevada pemohem =yang soe ee yang sampai hari ini berjuclahw DEMIXIANLAH ditetapkan pada hari EN IN tanggs1 23 Jul2001 oleh Sami NY.E.LUMBANTORUAN SH, *etua engadilan Negeri Rentaugrapat yang bertinda: sebagai Hakim Tun: 1 dalam perkara nerhonan iui penetapan mana pada hari itu juga diucapkin di ersieau youg terbuka untuk umum oleh skim
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebutdimplementasikan melalui beberapa jenis skim produk/layanankepada masyarakat;c.
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
ketika kredit jatunh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:a) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuan mataanggaran: 411;b) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;Halaman 7 dari 31 halaman Putusan Nomor 194/B/PK/PJK/20172) Perdagangan Emas;Jenis skim produknya, antara lain: MULIA
tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan Direksi Perum PegadaianNomor
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 204/B/PK/PJK/2017Cc.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn
gadai danfidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuanmata anggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;2) Perdagangan Emas;Jenis skim
produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 206/B/PK/PJK/2017Cc.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn
dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal (bunga)/ujrah, dengan pembukuanmata anggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;2) Perdagangan Emas;Jenis skim
produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24;Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;3) Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Pendapatan dari aneka jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1berupa:a) Jasa Titipan;Yang dimaksud dengan Jasa Titipan adalah bentuk layananpenyimpanan barang sebagai titipan sementara di CabangPegadaian sebagaimana Keputusan
92 — 26
Kecamatan Munjungan,Kabupaten Trengga lek, Jawa Timur yang selanjutnyadisebut Konsumen yang hakhaknya di langgar olehTergugat berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf e Bahwakonsumen memiliki hak Untuk mendapatkan Advokasi,perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketaperlindungan konsumen secara patut;Bahwa pada Bulan Juni Tahun 2010 konsumenSumadi, AS Dkk utang pada Tergugat sebesar Rp325.000.000, ( tiga ratus dua puluh lima jutarupiah ) menggunakan skim
konsumendiancam akan dilelang oleh Tergugat melalui KPNKLMalang pada tanggal 21 Nopember 2012 berdasarkanpasal 6 UUHT sebagaimana selebaran dari Tergugatsehingga konsumen ketakutan, padahal jaminansebagaimana dimaksud pada poin 2 milik KonsumenSumadi As Dkk, belum dilakukan penilaian ulang karenaharga jaminan 4 ( empat ) bidang tanah dan BangunanSHM harganya biasa mencapai RP. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah )padahal utang KonsumenRp. 325.000.000, (tiga ratus dua puluh lima jutarupiah) ;Bahwa Skim
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi ( KKPE) adalah kredit program pemerintah Yang semestinyatidak memerlukan jaminan karena bunganyadisubsidi oleh Pemerintah dalam rangkamendukung program ketahanan pangan dan diberikanmelalui kelompok tani dan / atau koperasi;Bahwa Skim Kredit Ketahanan Pangan dan Energi ( KKPE)sangat tergantung peran PemerinTah sepertiKementrian Keuangan, Mentan, Gubernur, Bupati, yangdikoordinir oleh Dinas TekNis yang meliputi ;Menkoordinir, Memonitor, Mengevaluasi penyaluran,Membimbing
15 — 3
Fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 42/SKIM/Xi/2003 , dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo,tanggal 12 Nopember 2003, bermeterai cukup, telan dicocokkan dan sesuaidengan aslinya, serta telah dinezglen, bukti (P.3);4.
gugatannya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 serta perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 merupakan daerah yurisdiksi Pengadilan Agama Probolinggo, maka berdasarkanPasal 49 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) UndangUndang tersebut maka PengadilanAgama Probolinggo berwenang untuk mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa bukti P.3 berupa fotokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor42/SKIM
43 — 12
tuntutan/permintaan dari pihak BRI Cabang Jember yaituadanya anggunan yang berupa SHM SHM yang mengcover sesuaikeinginan BRI Cabang Jember,namun dalam hal ini Pinjaman KKPE tetaptidak dicairkan jatah bagi Petani Kacang Tanah,apakah Petani KacangTanah tidak layak dibiayai olen PemerintahBahwa melalui proses pengajuan yang cukup panjang dan alot, akhirnyakami Kelompok Tani yang tergabung dalam wadah APKCINDO dapatmengakses kredit dari BRI cabang Jember dari tahun 2008 sampai dengantahun 2012 dengan nama Skim
Dan pada tahun 2012, jugamendapatkan kredit KKPE dari BRI Jember dengan total keseluruhan Rp.320.775.000,00 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh limaribu rupiah) dengan sisa pokok Rp. 305.500.000,00 (tiga ratus lima juta limaratus ribu rupiah) dan bunga Rp. 15.275.000,00 (lima belas juta dua ratustujuh puluh ribu rupiah) dengan tanggal pelunasan 19 Oktober 2011,kesemuanya dalam jangka dilunasi per 1 tahun.14.Bahwa dalam pencairan Kredit Skim KKPE kirakira Bulan Januari Tahun2013
Bahwa kirakira pada bulan Mei 2013 ada informasi dari pihak BRI cabangJember, yang dipimpin langsung oleh Kepala BRI Cabang Jember (waktuitu Agung Sulistiyo) yang diteruskan kepada BRI Kanwil Malang dandisampaikan oleh Wapinwil (wakil pimpinan wilayah) Heru Setia Budi,kepala bagian program wilayah Malang Bambang dan bagian ProgramKantor pusat di Jakarta yaitu Supardi Santoso.Nantinya proses pencairanKredit Skim KKPE tidak ada masalah /akan disetujui BRI Pusat, makaberdasarkan informasi tersebut kami
Bahwa dalam posita gugatan a quo, Para Penggugat pada pokokniamenyatakan keberatan terhadap ketentuanketentuan baru dalampemberian kredit skim Kredit Ketahanan Pangan & Energi (KKPE)dengan mengajukangugatan wanprestasi dan atau perbuatanmelawan hokum (vide butir 14 Surat Gugatan Perkara Perdata No.74/Pdt.G/2015/PN. Jember).2.
21 — 6
Metro Pearl Indoneseia, Saksi bekerja sebagai AsistenManager;Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekira pukul 10.00WIB di Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, PT.Metro Pearl Indoneseia telah kehilangan barang berupa skim block dan3L (bahan karet);Bahwa Saksi tahu kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016sekira pukul 15.30 WIB setelah diberitahu dari Manager HRD bernamaEvad yang mengatakan anak buah saya ada dikantor Polisi;Bahwa menurut Evad, orang yang mengambil
barang berupa skim blockdan 3L (bahan karet) milik perusahaan adalah Terdakwa dan Sumarna;Bahwa Saksi kenal dengan Sumarna yaitu anak buah Saksi di bagiangudang packing;Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor 193/Pid.B/2016/PN PwkBahwa sekitar bulan Februari 2015 sampai Juni 2015 Sumarna bekerjadibagian gudang chemical solid dan Terdakwa di bagian Security;Bahwa barang tersebut sebelum diambil Terdakwa dan Sumarna,tersimpan didalam gudang chemical solid bottom dan masih diperlukanoleh perusahaan atau bukan
MetroPearl Indoneseia telah kehilangan barang berupa skim block dan 3L(bahan karet);Bahwa saat kejadian itu, Saksi sedang melaksanakan piket jaga daripukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB;Bahwa kejadian yang Saksi lihat yaitu sekira pukul 113.30 WIBkendaraan box B9662GCA yang dikemudikan Dwi Hariyanto sebagaiSopir PT.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1928 Nomor 81;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebutdimplementasikan melalui beberapa jenis skim produk/layanankepada masyarakat:c.
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminanfidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
ketika kredit jatuh tempo, memberikan ganti rugikepada Debitur atas susutnya Barang Jaminan sepanjangpenagihannya tidak dipisahkan yang dituangkan dalam Surat BuktiKredit (Perjanjian);Adapun pendapatan yang diterima berupa:(1) Pendapatan Sewa Modal(bunga)/ujrah, dengan pembukuan mataanggaran: 411;(2) Pendapatan Administrasi, dengan pembukuan mata anggaran:412.01 sampai dengan 412.06;Perdagangan Emas;Jenis skim produknya, antara lain: MULIA tunai dan Galeri24:Pendapatan dari perdagangan emas sebagaimana
dimaksud padaangka 1 berupa: Pendapatan Margin, dengan pembukuan mataanggaran: 411.08;Aneka Jasa;Jenis skim produknya, antara lain: Jasa Titipan, Jasa Taksiran,KUCICA, dan Sewa Gedung;Halaman 7 dari 34 halaman.