- 1992
- 1998
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 40; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 49; ayat : 2; varian : Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 10 |
Tahun | 1998 |
Tentang | Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata |
Materi Muatan Pokok | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan diajukan Judicial Review Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2), Nomor Putusan MK : 109/PUU-XII/2014 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor Putusan MK : 64/PUU-X/2012 tanggal 28 Februari 2013 https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/109_PUU-XII_2014.pdf |