- 1992
- 1998
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 40; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 49; ayat : 2; varian : Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 64/PUU-X/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkaraperceraian; Bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tersebut semula berbunyi: (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. |