Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Materiil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 109/PUU-XII/2014
    Tahun 2014
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945

    Rumusan Pasal 49 ayat (1) huruf b, semula berbunyi sebagai berikut

    b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank tergahadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bannkdiancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya (3) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000.000

    Sejarah Lengkap

    • 1992
    • Undang-Undang No 7 Tahun 1992

    • 1998
    • Undang-Undang No 10 Tahun 1998

      • Mengubah Undang-Undang No 7 Tahun 1992
    • 2012
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 64/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 10 Tahun 1998
        • pasal : 40; ayat : 1
    • 2014
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 109/PUU-XII/2014 Tahun 2014

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 10 Tahun 1998
        • pasal : 49; ayat : 2; varian : Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-109-PUUXII-2014-2014.pdf

Statistik
2076
1569




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PTA JAKARTA Nomor 64/Pdt.G/2025/PTA.JK

  • 22 May 2025

MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/PDT/2025

  • 28 Apr 2025

MAHKAMAH AGUNG Nomor 1658 K/PDT/2025

  • 23 Apr 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 0.0047 / 0.2611 detik. 1.45MB