- 1992
- 1998
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 40; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 49; ayat : 2; varian : Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 109/PUU-XII/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 Rumusan Pasal 49 ayat (1) huruf b, semula berbunyi sebagai berikut b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank tergahadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bannkdiancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya (3) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000.000 |