- 1992
- 1998
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 40; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
- pasal : 49; ayat : 2; varian : Frasa "bagi bank" dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 10 Tahun 1998
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 7 |
Tahun | 1992 |
Tentang | Perbankan |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata |