Ditemukan 19085 data
449 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buchari Kasim tanggal 20 April 2016Kejaksaan Negeri Bengkulu. 5. 1 (satu) bundel map berwarna merah bertuliskan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yang berisi:a. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor 74/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bagl.aln Safri, S.Sos Bin Syafei Daud beserta Surat Pengantamya.b. 1 (satu) bundel Surat Penetapan Nomor 75/Pen.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl.a/n Edi Santoni, S.Sos, M.Kes Bin (alm) H.
Toton, SH, MH Hakim ad hoc Tipikor. 42.1 (satu) bundel copy dokumen yang terdiri dari:a. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n Safri, S. Sos Bin H. Syafii Daud(alm) tanggal 3 Juli 2014.b. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n Safri, S. Sos Bin H.Syafi Daud (alm) tanggal 23 September 2014.c. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n Safri, S. Sos Bin H.Syafii Daud (alm) tanggal 11 Desember 2014.d. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Lanjutan a.n Safri, S.
Menetapkan barang bukti berupa:Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 148 selengkapnya sebagaimana dalamPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BengkuluNomor 56/Pid.SusTPK/2016/PN Bgl tanggal 08 Desember 2016:Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi ini, yang ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 11/Akta.Pid/Tipikor/PK/2018/PN Bgl yang dibuat oleh Panitera pada
58 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindak Pidana Korupsi Ambon sejak tanggal 11September 2012 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 ;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon sejaktanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 09 Desember 2012 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap sejak tanggal 10Desember 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap tahap II sejak tanggal09 Januari 2013 s/d 07 Februari 2013 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tipikor
Membayar biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (sepuluhribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonNomor37/Pid.Tipikor/2012/PN.AB, tanggal 26 April 2013 yang amarlengkapnya sebagai berikut :Hal. 23 dari 37 hal. Put. Nomor : 850 K/PID.SUS/2014. Menyatakan Terdakwa JOHANES TITIOKA, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakanPenuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;.
kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 20 Mei 2013 dari Penuntut Umumsebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 21 Mei 2013;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diucapkandengan hadirnya Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2013 dan PenuntutUmum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 08 Mei 2013 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Pasal 244 KUHAP terhadapputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, tidakdapat dimintakan banding, maka terhadap putusan tersebut secara langsungdapat dimintakan kasasi ;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain dari pada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap
65 — 34
Tipikor /2015/PNDPS. sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 Pebruari2015 ;Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari 2015 NO:40/Pen.Pid.Sus/TPK/2015 /PN. Dps , sejak tanggal 15 Pebruari 2015sampai dengan 15 April 2015 ;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 April 2015 .No 31/Pen Pid Sus/2015/PT .TPK Dps ,sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 15Mei 2015 ;7.
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Denpasar tanggal 20 Mei 2015 Nomor52/Pen.Pid.Sus/2015/.PT.TPK.DPS, sejak tanggal 18 Mei 2015 s/d 16 Juni9.
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tipikor Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 8 Juni 2015 Nomor55/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PT.DPS sejak tanggal 17 Juni 2015 s/d 15PUSS: 2 nr ntwenceenne= Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;sonceneenne Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Tanggal 12 Mei 2015 Nomor ;2/Pid.SusTpk/2015/PN.Dps dalam perkara terdakwa tersebut di atas;soncennee
Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiDenpasar masingmasing sebagai hakim anggota berdasarkan Surat PenetapanKetua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Juni 2015, Nomor: 9 / Pen.Pid.Sus /TPK / 2015 / PT.Dps. untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara ini dalamtingkat banding, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantuoleh MADE RIKA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULLISMAN.Menghukum para Terdakwa dengan membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor : 04/ Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PBR. tanggal 12Juni 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa RAMDANI, S.E. dan Terdakwa Il INDRAGUNAWAN, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan TINDAK PIDANA KORUPSI S.E.CARA BERSAMASAMA;Menghukum Terdakwa RAMDANI, S.E
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masingmasingsebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Pekanbaru Nomor : 16/TIPIKOR/2014/PTR. tanggal 25 Agustus 2014,yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa danTerdakwa Il;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru tanggal 12 Juni 2014 Nomor 04/Pid.Sus/Tipikor/ PN.PBR,yang dimohonkan
Bahwa keliru dan salah Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbarudan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru yang memutus dan mengadili Terdakwa /Pemohon Kasasi,yaitu tentang pendapatnya mengenai laporan taksasi jaminan tanggal04 September 2008 oleh Terdakwa Il INDRA GUNAWAN, S.E. danTerdakwa RAMDANI, S.E. bertentangan dengan Surat KeputusanDireksi PT.
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena telahmengabaikan keterangan saksi:Bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaruyang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru telah mengabaikanketerangan Saksi Khairul Ihsan, Amd. selaku Pelaksana Operasional KreditBank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi, yang menyatakan jika penulisannilai jaminan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanahseluas + 1.660 m2 beserta bangunan rumah permanen seluas 750 m2 yangterletak
Setiap Orang;Secara melawan hukum;Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu Koorporasi;Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;ao fF ONSebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikutmelakukan;Bahwa dari unsurunsur tindak pidana tersebut Terdakwa/PemohonKasasi menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan TindakHal. 80 dari 93 hal Putusan Nomor 1927 K/Pid.Sus/2014Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diambil aliholeh Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor
96 — 16
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejaktanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013;4. Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 26 September 2013 Nomor: 47/Pid.Tpk/2013/PN.TK sejak tanggal 26 September 2013 sd. tanggal 25 Oktober 2013;3.
Ketua Pengadilan Tipikor tersebut tanggal 11 Oktober 2013 Nomor : 47/Pid.Tpk/2013/PN.TK sejak tanggal 26 Oktober 2013 sd.24 Desember 2013;Ketua Pengadilan Tipikor tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang(perpanjangan I) tanggal 10 Desember 2013, No.46/Pen.Pid/Tpk/2013/PT.TK sejaktanggal 25 Desember 2013 sd. tanggal 23 Januari 2013;5.
Ketua Pengadilan Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang(perpanjangan II) tanggal 15 Januari 2014, No.46/Pen.Pid/Tpk/2013/PT.TK sejaktanggal 24 Januari 2014 sd. 22 Pebruari 2014.Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Abi Hasan Muan, SH. MH.,Amaluddin, SH., Ahmad Handoko, SH. MH. dan Tomi Samantha, SH. masingmasingadalah Advokat pada Kantor Advokat "Abi Hasan Muan & Rekan" yang beralamatdi Jl.
Indriyanto Seno Adji, SH., MHmelawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum),sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict(bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pastimelawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan.Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan :bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya,sedangkan
berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakankebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatuperbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaanpemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yangaktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasiterhadap normanorma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422);Menimbang bahwa, UU Tipikor
PAHROROZI
20 — 11
Redaksi : Rp. 5.000,Jumlah : Rp.151.000,Terbilang : Seratus lima puluh satu ribu rupiahSalinan Resmi Penetapan ini sesuai dengan AslinyaSebanyak 9(Ssembilan) lembarDiberikan untuk kepentingan DinasPengadilan Negeri/PHI/Tipikor BengkuluPlih. Panitera,A. WIBISONO, S.SosNIP. 19601224 198102 1 002 Halaman 9 dari Halaman 9Penetapan Nomor : 101/Pdt.P/2018 /PN Bgl
136 — 85
PUTUSANNomor : 09/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BkIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :oOo ao fF WwW YP =NN. Nama lengkap : Drs. DAHARI HANAFI, M.Pd Bin HANAFI;. Tempat lahir : Kota Donok;. Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 07 Agustus 1957;. Jenis kelamin : Lakilaki;.
PP cabang Il Palembang mengajukan permohonan pembayaransebesar 19,547 % sebesar Rp 7.684.084.109, (tujuh milyar enam ratus delapanpuluh empat juta delapan puluh empat ribu seratus Sembilan rupiah) denganHalaman 15 dari152 Putusan Nomor 09/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKLsurat No. : 54/Ext/PP/CAB/IV/XIV/2009 yang ditujukan kepada Kuasa PenggunaAnggaran Kegiatan Pembangunan GOR terpusat Kabupaten Lebong.Bahwa Terdakwa Drs.
Hidayat,STMashuri,STArpendaBahwa pada tanggal 07 Mei 2009 HARY SUBAGYO, ST Selaku ProjectManager PT PP ( Persero) membuat Surat yang ditujukan kepada ManagemenHalaman 16 dari152 Putusan Nomor 09/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKLkontruksi PT.
Lebong.Halaman 57 dari152 Putusan Nomor 09/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKLBahwa atas hal tersebut Dinas Diknaspora Kab. Lebong menyatakan dalamsuratnya bahwa uang titipan tersebut bukan milik PT PP sehingga memintaagar Saksi menarik atau menyetor kembali ke rekening umum Kas DaerahKab. Lebong, dan tanggal 18 Juni 2010 Dinas PPKAD Kab.
DAHRUN (Alm) :Bahwa saksi sebagai PNS di Dinas pengelolaan keuangan dan aset daerahHalaman 60 dari152 Putusan Nomor 09/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKLKab.
108 — 36
Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 April 2015 Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut : - 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGAKAN PUTU TIRTA PRAMONO,SH. dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; -------4.
Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 April 2015 Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Dps. untuk selebihnya ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7.
198 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh danPengadilan Negeri Singkil telah memutus perkara a quo tidak berdasarkanHalaman 7 dari 17 hal.Put.
Akan tetapi anehnyaterhadap fakta tersebutoleh Judex Facti Pengadilan Negeri Singkil danpenguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh telahdiabaikan yang semestinya secara hukum gugatan Termohon/Terbanding/Penggugat harus dinyatakan cacat formil dengan alasan hukum dalilgugatan Termohon/Terbanding/Penggugat tidak jelas dasar fakta hukumyang dikemukakan sehingga menurut hukum gugatan Penggugat harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
122 — 61
Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Bangka Belitungdan AHMAD PANANI, SH Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bangka Belitung, putusan mana pada hari dan tanggal itujuga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua Majelis tersebut yang dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebutyang dibantu oleh TATI SUWARTI Panitera Pengganti Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanpa dihadiri oleh Jaksa PenuntutUmum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota Tipikor
, Ketua Majelis Hakim Tipikor,1.
1426 — 854 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana ditemui adanya ... [Selengkapnya]
HELWIS, S.H. membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Padang Nomor 16/TIPIKOR/2016/PT.PDG tanggal 15 November 2016yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Padang Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG, tanggal 1 September2016 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidanapenjara
daerah PropinsiSumatera Barat knususnya kota Padang;Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini kami Jaksa/Penuntut Umum(Pemohon Kasasi) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim padaMahkamah Agung RI, untuk menerima permohonan Kasasi kami atas putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang;Alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa:Halhal yang menjadi alasan pengajuan kasasi:Bahwa atas Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Padang Nomor 16/Tipikor
No. 515 K/Pid.Sus/2017fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan tanpamempertimbangkan seluruh dari keberatankeberatan dalam MemoriBanding:a.Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilanTinggi Padang Nomor 16/Tipikor/2016/PT.Pdg tanggal15 November 2016 pada pertimbangan hukum halaman 30 olehJudex Facti seolaholah telah mempertimbangkan seluruhkeberatankeberatan kami sebagai Terdakwa dalam MemoriBanding;.
ayat (3)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yangsetimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, makadakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang Nomor 16/TIPIKOR
M.HELWIS, S.H., tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 16/TIPIKOR/2016/PT.PDG. tanggal 15November 2016 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Padang Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2016/ PN.Pdg. tanggal1 September 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa H. M.
Dra. YULIANI, M.Si.
Tergugat:
BUPATI SIDOARJO.
84 — 52
Sehinggadengan demikian, penggunaan Pengraturan Pemeritah tersebut telahmelanggar asas non rektroaktif, mengingat Peraturan Pemerintah tersebutbaru ditetapkan oleh Pemerintah setelah adanya putusan Tipikor Surabaya atas diri Penggugat; Bahwa, seharusnya peraturan pelaksana yang digunakan oleh Tergugat untukmemberhentikan Penggugat secara tidak hormat adalah peraturanpemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri bukanmenggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen
tidakbertentangan dan belum diganti berdasarkan Undangundang ini ; Bahwa baik mengacu kepada asas legalitas maupun Pasal 139 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka secaraterang dan jelas, Peraturan Pemerintah yang dapat dijadikan patokan ataupedoman untuk pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil adalahPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil, karena pemberhentian atas diri Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipiltersebut di dasarkan pada putusan Tipikor
Dengan kata lain, Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017, hanya dapat diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yangterkena putusan Tipikor setelah peraturan tersebut ditetapkan, bukan sebelumperaturan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah ; Halaman 12 dari 44 halaman, Putusan Perkara Nomor : 42/G/2018/PTUN. SBY.
SBY.Pegadilan Tipikor pada tanggal 15 April 2016 kemudian Tergugat memberhentikanPenggugat pada tanggal 22 Nopember 2017 yang pada saat itu PeraturanPemerintah dari pelaksanaan UndangUndang Nomor 08 tahun 1974 TentangPokok Pokok Kepegawaian jo UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 08 tahun 1974 Tentang Pokok PokokKepegawaian dinyatakan tidak berlaku karena digantikan oleh PeraturanPemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yangpada Pasal
161 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 171 K/PID.SUS/2016Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.PDG. tanggal11 Agustus 2015 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;2.
Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjungmengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.PDG.tanggal 11 Agustus 2015 tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 31 Agustus 2015 dari PenasihatHukum Terdakwa (berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2015)untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPadang tanggal
1 September 2015;Memperhatikan memori kasasi tanggal 14 September 2015 dari PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung sebagai Pemohon Kasasi II, yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Padang tanggal 14 September 2015;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.PDG. tanggal11 Agustus 2015 tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal
Alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi /Terdakwa:Bahwa Judex Facti/Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Negeri Padang Nomor 47/PidSusTPK/2014/PN.PDG tanggal 9Juni 2015 yang diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.PDGtanggal 11 Agustus 2015 mengandung kekeliruankekeliruan ataukesalahankesalahan dalam kewenangan dan penerapan hukumnya;Bahwa Judex Facti tingkat banding dalam putusannya halaman 51amenyatakan:
MARLON MARTUA SITUMEANG, S.E. tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PULAU PUNJUNG tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Padang Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.PDG. tanggal 11Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pid.SusTPK/2014/PN.Pdg. tanggal9 Juni 2015;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa H.
61 — 36
B548/N.10.10/Fd.1/09/2013 sejak tanggal 23 September 2013 sampaidengan tanggal 01 Nopember 2013;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 28 Oktober 2013Nomor 18/Pen.Pid. Sus/2013/ TIPIKOR.PN.Tpg sejak tanggal02 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 01 Desember 2013;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 27 Nopember 2013Nomor 18/Pen.Pid.
Sus/2013 /TIPIKOR.PN.Tpg sejak tanggal02 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;1011121314Keluar demi hukum sejak tanggal 01 Januari 2014 sampaidengan tanggal 13 Juli 2014;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tertanggal 14Juli 2014 Nomor Print982/N.10.10/Ft.1/07/2014 sejak tanggal14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2014;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 23 Juli 2014 Nomor18/Pen.Pid.
tanggal 18 Nopember 2014;Perpanjangan Penahanan ke 1 (satu) Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding Pekanbaru tertanggal11 Nopember 2014 Nomor 231/Pen.Tipikor/2014/PT.PBR sejaktanggal 19 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember2014;Perpanjangan Penahanan ke 2 (dua) Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding Pekanbaru tertanggal15 Desember 2014 Nomor 231/Pen.Tipikor/2014/PT.PBR sejaktanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Januari2015 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor pada PengadilanTingkat Banding Pekanbaru tertanggal 15 Januari 2015 Nomor04/Pen.Tipikor/ 2015/PT.PBR sejak tanggal 6 Januari 2015sampai dengan tanggal 4 Februari 2015;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor padaPengadilan Tingkat Banding Pekanbaru tertanggal 22 Januari2015 Nomor 17/Pen.Tipikor/2015/PT.PBR sejak tanggal 5Februari 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015;Perpanjangan Penahanan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia (I) tertanggal
,M.H sebagai Hakim Anggota I, dan Eddyman Naibaho, S.H., M.H,Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Hakim Anggota IL.
62 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nasabah UMAR HS periode tanggal01/01/03 s/d 02/07/10;Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara atas nama Terdakwa AGUS AFRIDA;9 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 28/Akta.Pid/2012/PN.PKP.yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPangkalpinang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2012 Terdakwamengajukan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 6 September 2012 dari kuasa Terdakwayang diajukan untuk dan atas nama terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi tersebutberdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 15 Agustus 2012 sebagai Pemohon Kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPangkalpinang pada tanggal 07 September 2012;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukankepada Terdakwa
pada tanggal 28 Agustus 2012 dan Terdakwa mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 28 Agustus 2012 serta memori kasasinya telah diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang padatanggal 07 September 2012, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon
,MH.HakimHakim Ad Hoc TIPIKOR pada Mahkamah Agung dan Hakim Agung sebagaiAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh BambangAriyanto, SH.,MH.Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ;HakimHakim Anggota : Ketua:Ttd. Ttd.Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH. Dr. H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.Ttd.44Prof. Dr. Mohamad Askin, SH.Ttd.MS.
HENDRY WAILAN KOLONDAM, S.H
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
168 — 67
Hal 2 dari 70 halPasal 2 ayat (1) UU Tipikor : Setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara palingsingkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dendapaling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
;Pasal 3 UU Tipikor : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dir!sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ataupidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta.
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah KonstitusiRI Nomor : 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapatmenetapkan seseorang sebagai tersangka harus telah diperolehminimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakanterhadap PEMOHON, dapat diuraikan sebagai berikut :> Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor : Setiap orang yang secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri Sendiri atau oranglain atau Suatu
Hal 13 dari 70 halpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);0 ne nnenonc ne nne nee> Pasal 3 UU Tipikor :"setiap orang yang dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau
90 — 79
Imam Munandar Nomor 123C Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tertanggal 28 Juli 2011,yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru, tanggal 22 Juni 2012, dengan Nomor : 134/SK/PID/2012 ;Pengadilan Tipikor tersebut ; 2022222 e nnn n ne nnn nen ne neTelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara Terdakwa serta suratsuratyang berhubungan dengan perkara ini ;1.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No.25/Pen.PID.SUS/2012/PNPBR, tanggal, 15 Juni 2012 tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa perkaraPI Geomna nn nnn nnn tenn nnennnnnnnenonnennnnnns2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negerinomor 25/Pid.Sus/2012/PNPBR, tanggal 15 Juni 2012 tentang PenetapanhariSUCEELIIG Geese eer ere nc nar ar ce3.
Terbanding/Penuntut Umum : ANDARIAS DORNEY, SH.MH.
85 — 43
PUTUSANNomor.18/TIPIKOR/ 2017/PT.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Barat yang mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilantingkat banding,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Drs. ARMAS FARMAS, MM Bin (Alm) NATAAMI PRAJA;.Tempat lahir : CilamisUmur / Tg.
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Bandung ditahan dengan jenis tahanankota sejak tanggal O8 November 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember2016 ;5. Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejaktanggal 08 Desember 2017 sampai dengan tanggal O05 Februari 2017;6. Perpanjangan penahanan kota pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi JawaBarat sejak tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017;7.
Hakim Tinggi sebagai KetuaMajelis dengan Sulaiman.SH,MH. dan H.Mugyana Sukandar.SH.MH.sebagal HakimHakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal21 Juni 2017,Nomor.18/PEN/TIPIKOR/2017PT.BDG .untuk mengadili perkara ini dalamtingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017 diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandihadiriHakimHakim Anggota dibantu H.Apay Syahidin,SH.
131 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1122 K/Pid.Sus/2013Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negerisejak tanggal 27 November 2012 sampai dengan tanggal 26Desember 2012 (Tahanan Rutan) ;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2012sampai dengan tanggal 24 Februari 2013 ;Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11Februari 2013 sampai dengan tanggal 12 Maret 2013 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Tipikor/2012/PN.Tte. yang dimintakan banding ;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa H. ISNAIN IBRAHIM, S.Mn.MM. dan Terdakwa IIADE MUSTAFA, SIP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersamasama dan Berlanjut ;Hal. 50 dari 92 hal. Put. No. 1122 K/Pid.Sus/2013.
Bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dalamputusan perkara Terdakwa Drs.
Tipikor/2012/PN.
Terdakwa dan Terdakwa II tidak mendapat untung ;Bahwa memperhatikan unsur kesalahan pada diri Para Terdakwa, HakimAd Hoc Tipikor Prof. Dr.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sururi;Tempat lahir : Lampung ;Umur /tanggal lahir =: 54 Tahun/ 02 Maret 1956;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Karundang Impres Cipager RT. 003/005Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,Kota Serang, Propinsi Banten;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Serang,sekarang Pengawas SMA pada Dinas Pendidikan KotaSerang;Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1 Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Juli 2011 Nomor 10/Pen.Pid.Sus
/TPK/2011/PN.SRG, sejak tanggal 27 Juli 2011 sampai dengantanggal 25 Agustus 2011;2 Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 19Agustus 2011 Nomor 10/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Srg, sejak tanggal 26Agustus 2011 s/d dengan tanggal 24 Oktober 2011;3 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 20 Oktober 2011Nomor 568/Pen.Pid/2011/PT.BTN, sejak tanggal 25 Oktober 2011 sampaidengan 23 Nopember 2011;4 Perpanjangan Kedua (II) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal
Manurung, S.H., M.M., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, LeopoldLuhut Hutagalung, S.H., M.H., dan Sophian Marthabaya, S.H., HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehHakimHakim Anggota tersebut serta Lindawaty Simanihuruk, S.H., M.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.