Ditemukan 4344 data
13 — 5
secaraSirri atau tanpa seizin Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon masih terikat perkawinandengan perempuan lain maka pernikahan para Pemohon yang dilakukansecara Sirri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakanpidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa terlalu: ringan tidakmenimbulkan efek jera dan dapat menimbulkan preseden buruk bagimasyarakat, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi dan Judex Facti telah mempertimbangkankeadaan yang memberatkan serta meringankan dihubungkan puladengan barang bukti sabu yang beratnya 0,22 gram relatif kecil sudahsesuai
12 — 2
Seharusnya untuk melegalkanperkawinan dan perceraiannya, para Pemohon mengajukan itsbat cerai kePengadilan, namun hal tersebut tidak dilakukannya;Menimbang, bahwa hal yang demikian tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagimasyarakat dan akan menganggap remeh lembaga pencatatan nikah, sehinggamasyarakat akan dengan sengaja menikah di bawah tangan tanpamemperdulikan syaratsyarat
12 — 1
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 2
tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Para Pemohon masih di bawah umur, namun tidak terlebihdahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama,karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajibantersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang,peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
16 — 1
bahkan hal ini dibiarkan sekianlama tanpa ada itikad baik dari para Pemohon, halmana menunjukkan parapemohon memang tidak mengurus pencatatan pernikahannya, karenanyapara pemohon telah dengan sengaja menikah tanpa tercatat, perouatanmana tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa dengan demikian, hakim menganggap tidakdicatatkannya pernikahan para Pemohon tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden
14 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
Terbanding/Penggugat : Hj Nur'aini binti H Ajis
67 — 31
Bahwa karena perkawinan Pembanding dengan Terbanding tidakmempunyai akibat hukum, maka keduanya tidak mempunyai legasstanding untuk mengajukan gugatan cerai.Menimbang, bahwa selain alasanalasan sebagaimana yangdikemukakan di atas, Putusan Pengadilan juga harus memberikan efek jerapada masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dan contoh kurangbaik pada masa depan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganseperti tersebut diatas, maka putusan Pengdilan Agama Praya yangdimohonkan banding
96 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;Halaman 26 dari 35 halaman. Putusan Nomor 254 K/TUN/20163.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisi lainada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangan kinerja;3.
Menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain karena di satu sisimereka harus bekerja untuk dibayarkan tunjangan kinerjanya, disisilain ada pegawai yang tidak hadir tetap mendapatkan tunjangankinerja;3.
Hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pegawailain di lingkungan kerjanya;Bahwa tindakan Penggugat tersebut dapat dikualifikasi tidak bertanggungjawab, indisipliner dan menyalahgunakan Surat Tugas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA KANTOR PELAYANANPERBENDAHARAAN NEGARA PAINAN;Halaman 33 dari 35 halaman.
16 — 5
BktMenimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon dan Pemohon II iniditerima dan dikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengahmasyarakat, karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapatseenaknya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian setelah menikah suami akan mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilanmaka akan terjadilah poligami liar ditengahtengah masyarakat, hal ini akanmerugikan perempuan dan bahkan melanggar hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan
13 — 1
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
19 — 1
Pemohon ialah karena Para Pemohonberanggapaan bahwasannya saat itu Pemohon Il yang telah berusia 17tahun 3 bulan belum memenuhi syarat batasan umur untuk menikah,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
16 — 1
Para Pemohontidak sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA disebabkan sudahmendekati Idul Fitri 1440 Hijriyah padahal Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
28 — 2
lakilaki lain;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Il masih terikat perkawinandengan lakilaki lain maka pernikahan para Pemohon dapat dikategorikansebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (too/ ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanHal. 5 dari 7 Penetapan No. 117/Pdt.P/2017/PA.Mpw.menjadi preseden
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat(4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.e Bahwa pembataln koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26Aayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadibanyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
mempertimbangakan buktibukti yang tidak pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Terbanding karenamengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negarayang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
12 — 10
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 36/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
14 — 1
Dalam perkara ini, Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak sesuai dengan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihHal. 5 dari 7 hal. Pen.
11 — 1
No. 537/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan
15 — 3
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
19 — 3
Para Pemohonsibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu untuk mendaftarkanpernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden