Ditemukan 19072 data
94 — 42
PRINT 01 /N.1.25/Ft.1/10/2013, sejak tanggal 28 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Nopember2013 ;Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember
2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa II.1.Penyidik tanggal 05 Agustus 2013.
Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember 2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa I Saleh Kadri, SE., M.Si. Bin H. Sakum dan Terdakwa II H.MikunSijabat, S.Pd. Bin Alm. H.
(lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hariKamis, tanggal 27 Februari 2014 oleh AINAL MARDHIAH, SH, MH sebagaiHakim Ketua Majelis, HAMIDI DJAMIL, SH dan ZULFAN EFFENDI, SHHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014 oleh KetuaMajelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh SANUSI
93 — 25
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang (pertama)sejak tanggal 3 Oktober 2014 s.d. tanggal 1 Nopember 2014 ;d. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang (kedua)sejak tanggal 2 Nopember 2014 sd. tanggal 1 Desember 2014 ;2. Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Penfui Kupang sejak tanggal 14Nopember 2014 s.d. dilimpahkan ;3. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejaktanggal 28 November 2014 s.d 27 Desember 2014 ; 4.
Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama Kedua Wakil Ketua PengadilanTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 26 Februari2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015 ;6. Perpanjangan Penahanan Tahap Kedua Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 28 Maret 2015 sampaidengan tanggal 26 April 2015 ;7.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 22 April 2015 sampaidengan tanggal 21 Mei 2015 ;9 2028.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 22 Mei 2015 sampaidengan tanggal 20 Juli 2015 ;aiatatate Terdakwa tersebut dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang didampingi oleh Penasihat Hukum MELKIANUSNDAOMANU,S.H., M.Hum. ; FREDRIK DJAHA,S.H. ; ERRYC O.S MAMOH, S.H. ;RIZET BENYAMIN RAFAEL, S.H. ; dari Kantor Advokat MELKIANUS NDAOMANU,S.H., M.Hum. & Rekan, beralamat di Jl.
68 — 14
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari 2014sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;Halaman 1 dari 182 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bna.9.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SURYAWATI, SH,Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Medan B. Aceh, KM 47 Kp, TanjungSemantok, No. 13 Kec. Karang Baru Kab.
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh AMIRUDDIN, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSAYID MUHAMMAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang danTerdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o d.t.oSYAIFUL HASARI, SH.
88 — 15
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatperadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000, ( lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 oleh kami :HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagaiKetua Majelis,s MUZAINI ACHMAD, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh dan Drs. H.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;109Hakim Anggotad.t.o1.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,( lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi / Tipikor Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2014 oleh kami :HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagaiKetua Majelis, ASRA, S.H.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh danDrs. H.
RUSYDI, SH Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal27 November 2013, No. 40/PIDTIPIKOR/PTBNA, putusan mana diucapkan pada sidangyang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2014 oleh Ketua MajelisHakim tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu olehNUR AFIFAH, SH Sebagai
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi / Tipikor BandaAceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;Hakim Anggota Hakim Ketua,1.
110 — 13
AcehTengah;Pendidikan :S1Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan olehPenyidik : tidak dilakukan penahananPenuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2016 s/d tanggal 23 April 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal05 Mei 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal04 Juli 2016 s/d tanggal
02 Agustus 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Il : sejak tanggal03 Aguatus 2016 s/d tanggal 01 September 2016;Terdakwa Ir.
79 — 29
Halaman 110Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2014 s/dtanggal 13 Oktober 2014 ;Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang sejak tanggal14 Oktober 2014 s/d tanggal 12 November 2014 ;Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2014 s/d tanggal 23 November2014 ;Majelis Hakim sejak tanggal 14 November 2014 s/d tanggal 13 Desember2014 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Pada PN.
Kupang sejaktanggal 14 Desember 2014 s/d tanggal 11 Februari 2015.Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 12 Februari 2015sampai dengan tanggal 13 Maret 2015 ;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengantanggal 12 April 2015;Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak
tanggal 01 April 2015 sampaidengan tanggal 30 April 2015;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 01 Mei 2015sampai dengan tanggal 29 Juni 2015;Terdakwa dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang didampingi oleh : 1.
64 — 20
./12/2013, sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12Januari 2014 ;Halaman dari 105 Putusan Nomor 04/Pid.Sus/TPK/2014/PNBNAPerpanjangan Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh, Nomor: 02 / Pen.Pid. Sus / TPK / 2014 / PN BNA, sejak tanggal 13 Januari 2014 sampaidengan tanggal 11 Februari 2014 ;Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 23 Januari 2014,Nomor : 04 / Pen.
Pid / 2014 / PNBNA, sejak tanggal 23 Januari 2014sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBanda Aceh, sejak tanggal 22 Februari 2014 sampai dengan tanggal 22 April2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 23 April 2014 sampaidengan tanggal 22 Mei 2014 ;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Tipikor Banda Aceh
Hamzah Bendahara (Kuta Alam) No. 51, Kota Banda Aceh berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 30 Januari 2014, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014,Nomor : W1.U1/23/HK.01/0/2014 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBanda Aceh Nomor 04/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA, tanggal 23 Januari2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan
Daud Beureuh No.Halaman 15 dari 105 Putusan Nomor 04/Pid.Sus/TP K/2014/PNBNA129 Kota Banda Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik bertindak sebagai yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, bersamadengan saksi T.
Daud Beureuh No.129 Kota Banda Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik bertindak sebagai yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, bersamadengan saksi T.ARMANSYAH
70 — 16
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari 2014sSampai dengan tanggal 14 April 2014 ;8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;9.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya RAHMADSYAFRIAL, S.H dan CHAIRUL AZMI, SH, Para Advokat & Penasihat Hukum pada kantorHukum Rahmad Syafrial dan Rekan yang beralamat di JIn.
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh AMIRUDDIN, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSAYID MUHAMMAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang danTerdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,SYAIFUL HASARI, SH.
86 — 31
92 — 24
95 — 19
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BandaAceh, tanggal 09 Oktober 2013, No. 42/Pen.Pid.Sus/2013/P.TipikorBNA, sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d tanggal 07November 2013;3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 06 November 2013 No. 42/Hal. dari 363 Hal. Putusan No. 42/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA.Pen.Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, sejak tanggal 08 November 2013s/d tanggal 06 Januari 2013;4.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh tanggal 27Desember 2013 No. 49/Pen.Pid/Tipikor/2013/PTBNA sejaktanggal 07 Januari 2014 s/d tanggal 05 Februari 2014;5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh tanggal 27Januari 2014 No. 03/Pen.Pid/Tipikor/2014/PTBNA sejak tanggal06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Mukhlis Mukhtar,SH, Amin Said, SH. M.Hum dan Muzakkar, SHi, ketiganya Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat Jalan T.
jabatan tahun 2010 s/d tahun 2014 berdasarkanKeputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor : 137/MPK.A4/KP/2012 tanggal 29 Maret 2012, pada hari dantanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2009 sampaidengan bulan April tahun 2012 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat diUniversitas Syiah Kuala (Unsyiah) di Darussalam Banda Aceh atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Tipikor
SYAMSULQAMAR, SH.MH.Dto.SYAIFUL HASARI, SH.Panitera Pengganti,Dto.YUSNIDAR, SH.Untuk salinan yang samaWakil Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor B. Aceh,DRS. EFFENDIL SH.NIP.196612261990031003
47 — 32
53 — 21
Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh,58/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA tanggal 23 Desember 2014, sejaktanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015di Rutan Kelas II B Banda Aceh;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Nomor58/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA tanggal 19 Januari 2015, sejaktanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015 diRutan Kelas Il B Banda Aceh;Halaman 1 dari 88 halaman Putusan Nomor 58/Pid.SUSTPK/2014/PNBNA5.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PengadilanTinggi/Tipikor Banda Aceh, Nomor 24/Pen.Pid/TPK/2015/PTBNAtanggal 12 Maret 2015, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengantanggal 21 April 2015 di Rutan Kelas II B Banda Aceh;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernamaRAMLI HUSEN, S.H., IZWAR IDRIS, S.H., dan KADRI SUFI, S.H.,Ketiganya Advokat / Konsultan Hukum pada RAMLI HUSEN, S.H.
86 — 25
PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG. P UTUS AN.Nomor : 49/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.
Hakim Pengadilan Negeri /Tipikor Bandung sejak tanggal 24 April 2013 s/d.tanggal23 Mei 2013 ;5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri /Tipikor Bandung,sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d.tanggal 22 Juli 2013 ;6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d.tanggal 21 Agustus 2013 ;7.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 22 Agustus 2013s/d. tanggal 20 September 2013 ;aTerdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : ARI PURNAMA SIDIK, SH, Dr.HASSANAINHAYKAL, SH,M.Hum, RUTMAWATI, SH, DENI DRAJAT, SH, IRAWAN NURHADIYANTO, SH,Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ARI PURNAMA SIDIK,SH & ASSOCIATES,berkantor di Jalan Lombok No.5/5 Bandung, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 4Mei 2013 ;PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang
,MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masingmasing selaku Hakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor49/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg, tanggal 23 April 2013untuk memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama, dan putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untukumum pada hari Senin, tanggal 09 September 2013, oleh Hakim Ketua didampingi paraHakim Anggota, dan dibantu oleh Firmansyah, SH., Panitera Pengganti pada PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut, Jaksa
101 — 99
117 — 17
UyemKecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.Pekerjaan : PNS (Mantan Kabid Peningkatan dan PengembanganSumber Daya Pada Dinas Pertanian Tanaman PanganKabupaten Aceh Tengah).Pendidikan : S1 (Sarjana)Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan olehPenyidik : tidak dilakukan penahananPenuntut Umum : sejak tanggal 04 April 2016 s/d tanggal 23 April 2016;Majelis Hakim : sejak tanggal 05 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor
Banda Aceh : sejak tanggal05 Mei 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh : sejak tanggal04 Juli 2016 s/d tanggal 02 Agustus 2016;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Il : sejak tanggal03 Aguatus 2016 s/d tanggal 01 September 2016;Terdakwa Ir.
79 — 15
80 — 20
Diponegoro Kecamatan Sukakarya KotaSabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan Surat Keputusan MahkamahAgung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau
Chik Ditiro No. 107 BandaAceh (masingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yangtidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2010, bertempat di Kantor DinasKebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang, Jalan Diponegoro Kecamatan Sukakarya KotaSabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenanguntuk
73 — 10
68 — 46
Aceh Barat Daya /19760613 200312 1 004;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut:Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal05 Oktober 2014 Nomor : 100/Pen.Pid/TPK/2015/PT.BNA sejak tanggal02 Nopember 2014 s/d tanggal 01 Desember 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 26Nopember 2015 Nomor : 109/Pen.Pid/TPK/2015/PT.BNA, sejak tanggal 02Desember 2015 s
/d tanggal 30 Januari 2016;PENGADILAN TINGGI TIPIKOR tersebut ;Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 27 Oktober 2015.
Banda Aceh dalammenanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum setelah Majelis Pengadilan Tinggimembaca putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PNBna tanggal 27 Oktober 2015 tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yangmengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah keliru dalammenafsirkan unsur delik pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan membandingkanputusan aquo Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PNBna, dengan putusan Sela Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/PN Bna
banda Acehyang menghukum Terdakwa selama (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penajaradengan mengaitkan koropsi adalah kejahatan luar biasa dan mengaitkan dengankeputusan Presiden Nomor ; 42 Tahun 2002 yang dengan tujuan penegakkan hukumterhadap pelaku Tipikor, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda AcehBerpendapat bahwa memori banding tersebut tidak harus dibenarkan kerena di dalammenilai atau menjatuhkan suatu putusan ( hukuman pidana ) terhadap seorang Terdakwatidaklah bisa disamakan kepada
di tanggapi oleh Majelis Pengadilan Tinggi, karena didalam penjatuhanhukuman oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap Terdakwa selama (satu) tahun6 (enam) bulan pada dasarnya bagi Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor BandaAceh mempelajari dengan seksama berkas serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri/Tipikor Banda Aceh Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna tanggal 27 Oktober2015 serta memori Banding Jaksa Penuntut Umum maupu