Ditemukan 700 data
17 — 7
peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapatditerima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Hal. 7 dari 11 hal Penetapan No 275/Pdt.P/2019/PA.PlhImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
14 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
19 — 11
No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
24 — 19
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
16 — 12
suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal.8 dari 12 hal Ptp No 72/Pdt.P/2019/PAPIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlan dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
28 — 6
dengan tegas dalildalil Penggugat, bagaimanasikap dan perilaku Penggugat selama ini akan Tergugat buktikan dalampembuktian ; bahwa Tergugat menolak permintaan Penggugat pada poin 6 karena tidakdisandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan suatuhal yang mustahil jauh dari kepatutan dan kewajaran ; Tergugat menolak uang iddah dengan alasan sesuai Pasal 152Kompilasi Hukum Islam Penggugat tidak berhak mendapatkan nafkahiddah karena nusyuz, hal ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah,Syafiiyah
a dan b, Pasal 105 Kompilasi Hukum IslamTahun 1991, dan Pasal 86 (1) jo Pasal 66 (5) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 ;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah selama menjalani masaiddah sejumlah Rp. 30.000.000, per bulan x 3 bulan = Rp. 90.000.000,(sembilan puluh juta rupiah), Ssementara Tergugat di dalam jawabannyamenolak memberikan nafkah iddah kepada Penggugat dengan alasanPenggugat telah nusyuz terhadap Tergugat karena tidak lagi menjalankankewajibannya, sesuai dengan pendapat di kalangan Syafiiyah
19 — 9
Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
19 — 11
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
69 — 6
Dalam Pasal 1 angka1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya, kemudianorang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudian qadli (hakim)atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
22 — 13
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
48 — 16
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Darul Fikr,1995, juz Il, hal. 39)Juga pendapat ahli fiqh dalam kitab AlMaus0dah AlFighiyyah disebutkan:ol ESIlall te J355 ALlisdls abl le Meslduls afaisdl slgaall 39435 i835furo pai Agadi g 5734/1 22 JES eG jiArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyahberpendapat bahwa pernikahan orangorang kafir selainOrangorang yang murtad adalah
16 — 13
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
56 — 15
ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cums 5S asoslLil wis arcloiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoaJlg SVollg gidlg wgollg srVollgst Ig Aruoglg GaypriIIg JerxtJIlg aulgig qLSulyLoJlg adawlecUsJI: sLosl auos 9959 ri 1 a rir gil JL55slLoall wVog waolly wl Jg>rlyCUSI : anna on 9 cuos : aredLiull Garg r0>1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
33 — 5
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
53 — 33
nasab;Bahwa Pemohon II sebelum menikah telah memeluk agama Islam ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II pada 13Pebruari 2008 di Klungkung namun saksi lupa tempat pelaksanaannya, dan saksiikut hadir dalam pelaksanaan akad nikah tersebut; Bahwa saksi tahu yang ditunjuk sebagai wali nikah pada pelaksanaan akad nikahtersebut adalah MARWAL YUSUF, yang di lingkungan masyarakat dikenalsebagai tokoh ; Bahwa saksi mengetahui amaliyah ibadah masyarakat setempat menggunakan mazhab Syafiiyah
29 — 17
9 cLloll 9 adoArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
19 — 12
0d aedlidl ric acleiwYL solgiwl mai g9 TLS 9 isl 5 BoJl 9 AuVo/l 9 SVoIl 5 Gisll 9 ool9 Jgsxtl g CLSMI: clint aunod QS jo ri: Amir gil Jldy ayedlLuidl 2 9 2orl JLS 9. slLiadll a9 9 Wool 9 Guu9 Voll 9 Gill 9 Sg ol 9 Cuil g CLS : der 8 Quai.Gllao) 9 AWall 5 259Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta
24 — 6
No. 0127/Pdt.G/2017/MS.MboPV 02219 igVI JL Lols loas ,9SiJl ois ol:cale yl cel pl pi VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja,ketiga apabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka padakeadaan pertama yaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukan ibu atasayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan
15 — 11
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
24 — 21
LiaJl 9 aiul g wisll 9 avosll 9 Cri 9 Jirsill 9 anilsi9 Jor 9 cs : cli auWLo> 9 Jo adou> gui Ji8sArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.