Ditemukan 2337 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43270/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
23082
  • bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnyakepada Wajib Pajak luar negeri selalu bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotong pajaksebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;royalti
    Island mengeluarkan biayabiayaoperasionalnya di Cayman Island, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, dan sesuai dengan pengertian konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku diIndonesia dan yang berlaku secara umum di negara negara lain, maka menurut PemohonBanding Bank Lippo cabang Cayman Islands adalah merupakan BUT dari PT Bank Lippo,Tbk di Cayman Island;bahwa Pasal 24 ayat (3) huruf b Undangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000mengatur bahwa penghasilan berupa bunga, royalti
    dan sewa sehubungan denganpenggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebanibunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan, dengan demikian prinsip negarasumber penghasilan yang dianut dalam Undangundang Pajak Penghasilan, adalah negaradimana si pembayar bunga, royalti atau sewa berdomisili, sebagai pelaksanaan dariketentuan ini, apabila terdapat cabang dari bank asing di Indonesia yang melakukanpembayaran bunga kepada para nasabahnya di luar negeri, maka atas
    lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa :"OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program in the countries
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; andguarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukandi Indonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Register : 08-06-2012 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44916/PP/M.V/99/2013
Tanggal 15 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
14640
  • 2007;: bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.7.660.929.721,00diperoleh melalui penelitian oleh KPP Madya Denpasar yang merupakan koreksi atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biayabiaya yang dibebankan dalam laporankeuangan Tahun 2006 yaitu : Marketing and Promotional Fees, Management Fee toSol Maninvest B.V. 5% of Gross Operating Profit, Management Fee to Markserv B.V.5% of Gross Operating Profit an Licence Fee merupakan pembayaranpembayaranyang dikategorikan sebagai royalti
    yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal26;: bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah bahwa pembayaran jasatersebut didasarkan pada prosentase atas pendapatan hotel dan pendapatan kotoroperasi, sehingga penghitungan prosentase yang dimaksud dapat dimasukkandalam kategori Royalti;bahwa Tergugat juga mengemukakan bahwa Penggugat tidak mengajukankeberatan atau permohonan pembatalan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor :00004/204/05/904/07 Tahun Pajak 2005 yang diterbitkan oleh KPP PMA Enam
    jika terdapat programprogram khusus promosi yang akan dilakukan;Memberikan advice dalam penyusunan rencana pemasaran tahunan hotel;bahwa menurut Penggugat pembayaran jasa dan service dimaksud di atasberdasarkan prosentase dari pendapatan dan GOP Hotel adalah merupakanmetode umum dan standar untuk industry perhotelan di seluruh dunia, yang tentunyamengacu kepada aktivitas pemberian jasa secara nyata, sehingga transaksi yangterjadi adalah transaksi pemberian dan pembayaran jasa dan bukan transaksi royalti
    BV tertanggal 27 September 2006;Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi International antara Marserv BV danPenggugat tertanggal 01 Januari 1991;Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia Belanda;SE03/PJ/1996;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugatberdasarkan alasan karena pembayaran jasa tersebut didasarkan pada prosentaseatas pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi, sehingga penghitunganprosentase yang dimaksud dapat dimasukkan dalam kategori Royalti
Putus : 28-11-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259/B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA
5483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 259/B/PK/PJK/201329 April 1999 khususnya Pasal 15 tentang Royalti dengan merubah klausulkontrak yang semula menggunakan kalimat Royalti diganti dengan istilah"Kontribusi" (copy amandemen terlampir);Bahwa perubahan klausul diatas dilakukan tidak hanya sekedar merubah istilahroyalty menjadi kontribusi/sharing cost, namun lebih ditekankan pada substansiyang terkandung dalam istilah tersebut karena istilah Royalti telah menimbulkansalah persepsi dengan menyimpulkan bahwa Royalti merupakan
    ";Memori penjelasan:"Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan :1 hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2 hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial, danilmu pengetahuan.
    kepada Pelindo III selama masapemberian kuasa yang jumlahnya untuk setiap tahun keuangan adalah samadengan sepuluh persen (10%) dari pendapatan Bruto";Bahwa pada tanggal 23 April 2004 telah dilakukan amandemen terhadapkontrak Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan TerminalPetikemas di Pelabuhan Tanjung Perak antara PT Pelindo Il dengan PemohonBanding tanggal 20 April 1999 khusus Pasal 15 tentang Royalti denganmerubah klausul kontrak yang semula menggunakan kalimat royalti digantidengan
    ";Bahwa pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 adalahpada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan:21181920a hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;b hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,
    atas hak eksklusif yang diberikan PTPelindo III kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)berupa fasilitas yang diberikan PT Pelindo III kepada Termohon Peninjauankembali (semula Pemohon Banding );Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidakterdapat perubahan subtansi/isi terhadap amandemen perjanjian antara PemohonBanding dengan PT Pelindo III yang mengganti istilah "royalti" denganHalaman 21 dari 28 halaman.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3322/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT AJINEX INTERNATIONAL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089897.15/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukanTerbanding atas seluruh biaya royalti
    sebesar Rp26.241.333.625,00 karenaberdasarkan faktafakta dan bukti pendukung yang ada, seharusnyaeksistensi royalti dan manfaat dari pembayaran royalti kepada Ajico telahjelas.
    Putusan Nomor 3322/B/PK/Pjk/2018ataupun pemanfaatan yang terjadi, hal tersebut benarbenar bertentangandengan fakta;Bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan dalam dokumentasiharga transfer bahwa royalti yang dibayarkan kepada Ajico telah memenuhiprinsip kKewajaran dan kelaziman usaha;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, perhitunganPPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: a a a ie a= . 5; aa Best MENURUT =i: Re URAEAN: Terbanding ae SS a ee Se IRpy oo Be SoiRp
    Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP3050/WPJ.07/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2011 Nomor 00008/206/11/057/13 tanggal 25 September 2013,atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.620.9057.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif atas biaya royalti
Putus : 13-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1627/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PARDIC JAYA CHEMICALS
8154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau antara keduanya denganpihak ketiga maka jumlah royalti, dengan memperhatikanpenggunaan, hak dan keterangan untuk mana royalti itu dibayarmelebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar danpenerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa, makaketentuanketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadapjumlah yang disebut terakhir.
    Royalti;1)2)3)Bahwa atas hak dan lisensi yang diberikanDIC Corporation, Termohon PeninjauanKembali wajib membayar royalti sebesar 1%dari nilai penjualan bersin selama jangkawaktu perjanjian (Pasal 9).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali harusmemberikan laporan dalam jangka waktu 60hari sejak hari terakhir dari setiap setengahtahun kalender.
    Laporan dibuat mengenaijumlah royalti untuk setiap setengah tahunkalender tersebut (Pasal 10).Bahwa seluruh pembayaran royalti dikirimkandalam mata uang Yen Jepang ke rekeningDIC Corporation di Jepang (Pasal 12).Halaman 38 dari 108 halaman Putusan Nomor 1627/B/PK/PJK/20174) Bahwa royalti harus dibayar setiap enambulanmenurut laporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 dalam waktusembilan puluh (90) hari setelah hari terakhirdari setiap tahun kalender selama jangkawaktu perjanjian (Pasal 12).f.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembalitidak menyerahkan dokumenpembayaran royalti tahun 2011sehingga kebenaran terjadinyapengiriman uang tersebut jugs belumterbukti.
    terkait royalti antara lain:Halaman 62 dari 108 halaman Putusan Nomor 1627/B/PK/PJK/20173.7.3.8.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1135/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1135/B/PK/PJK/2017memperlakukan hal tersebut sebagai objek pajak PPh Pasal 23;bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh menjelaskan bahwatermasuk dalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan ataspenggunaan hak;bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari s.d.
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP");bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    royalti di bidangpertambangan";bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakan penerimaanPemerintah;.
    pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal23 dengan menganggap adanya pembayaran antara Pemohon Banding danABE/KRA dalam jumlah yang sama.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
469410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positifatas biaya royalti sebesar Rp462.665.653.849,00 yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimterdapat error facti dan error juris.
    Bahwa berdasarkan analisis kKewajaran harga atastransaksi pembayaran royalti dengan menggunakan metode CUP(Comparable Uncontrolled Price atau Pengujian Kewajaran TarifRoyalti) yang hasilnya kemudian dikonfirmasi kebenarannya denganTNMM (Transactional Net Margin Method atau Pengujian Kewajaran diTingkat Laba Usaha), maka dapat dibuktikan pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan tingkatpengembalian yang sepadan bagi Perusahaan sehingga telah sesuaidengan Prinsip
    TP Doc tersebutmembuktikan bahwa nilai royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada pihakpihak yangmempunyai hubungan istimewa (DMC dan TMC) telah sesuai denganPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;Oleh karena lisensi bersifat eksklusif maka dalam menentukankewajaran royalti yang digunakan data pembanding yang bersifatlisensinya juga eksklusif sebagaimana yang disampaikan dalam TransferPricing Documentation;Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Tahun
    Pajak 2011 yangdisiapbkan oleh pihak independen dan profesional, dalam melakukanpengujian terhadap transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukan analisis kKewajaranharga atas transaksi pembayaran royalti dengan metode CUP yang telahmenunjukan hasil sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazimanusaha.
    Hasil perhitungan dengan menggunakan metode CUP dalamTransfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2011, tarif royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tahun 2011 yangsecara efektif sebesar 5.01% berada di antara rentang kuartil perjanjianpembanding dengan kuartil bawah sebesar 34,53%, median 5,00%, dankuartil atas sebesar 5,25% berarti telah sesuai dengan Prinsip Kewajarandan Kelaziman Usaha.
Putus : 27-11-2013 — Upload : 24-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1898 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 27 Nopember 2013 — Drs. MUHAMMAD ILYAS
176116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukti Setor Royalti;2. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan GalianBatubara tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti tahun 2009:a. Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti No. 545/369Rek.SKAB/DPE/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Tidak dilengkapi dengan:1. Surat perjanjian jual beli;2. Bukti Setor Royalti;3.
    Bukti Setor Royalti;3. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan GalianBatubara tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;e. Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti No. 545/302Rek.SKAB/DPE/2008 tanggal 18 Agustus 2009;Tidak dilengkapi dengan:1. Bukti Setor Royalti;2. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan GalianBatubara tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;f. Surat Rekomendasi SKAB CV.
    Bukti Setor Royalti;3. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan Galian Batubaratidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti tahun 2011:a. Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti No. 545/1112Rek.SKAB/DPE/2011 tanggal 31 Desember 2011;Tidak dilengkapi dengan:Hal. 87 dari 136 hal. Put. No. 1898 K/Pid.Sus/20131. Surat Perjanjian Jual Beli;2. Bukti Setor Royalti;3.
    Bukti Setor Royalti;. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan Galiantidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;. Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti No.Rek.SKAB/DPE/2011 tanggal 29 Juli 2011;. Bukti Setor Royalti;. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan Galiantidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;. Surat Rekomendasi SKAB CV. Wahyu Taruna Bakti No.Rek.SKAB/DPE/2011 tanggal 25 Juli 2011;. Bukti Setor Royalti;.
    Bukti Setor Royalti;. Berita Acara Pemeriksaan Stock Produksi Bahan Galiantidak ditandatangani oleh pihak perusahaan tambang;Batubara545/525Batubara545/508Batubara545/339Batubara545/295Batubara545/198BatubaraSurat Rekomendasi SKAB CV. Restu Ibu No. 545/1101Rek.SKAB/DPE/2012 tanggal 15 Agustus 2012;. Surat Perjanjian Jual Beli;Hal. 89 dari 136 hal. Put. No. 1898 K/Pid.Sus/2013902. Bukti Setor Royalti;3.
Register : 14-09-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49344/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12948
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49344/PP/M.XIl/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiKredit Pajak berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesarRp.728.785.347,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai dengan Undangundang PajakPertambahan
    dan semiconductor,pemegang saham Pemohon Banding adalah Sharp Corporation Jepang sebesar99,2% dan Sharp Electronics Singapore sebesar 0,8%, Pemohon Banding terdaftarpada KPP Penanaman Modal Asing Dua;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanterhadap pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royaltysebesar Rp.728.785.347,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahankepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnyamembayar royalti
    SSP KeteranganPajak Jumlah (Rp) Tanggal Kode Kode NTPNJenis JenisPajak SetoranJan09 455.194.554,00 09/01/2009 411211 102 09131 10206030409 Sharp1 Corporation2 Feb09 273.590.793,00 10/02/2009 411211 102 0903070310071100 SharpCorporationJumlah 728.785.347,00 bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan NilaiJasa Luar Negeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai denganFebruari 2009 merupakan pembayaran atas jasa yang terdiri dari:Jasa Teknik, /ntellectual Property (Royalti
    )Jasa Sewa MoldKlaim PenggantianPerbaikan oleh pihak ketigaTotal Pajak Pertambahan Nilai ImporRp.400.780.992,00Rp.240.310.099,00Rp. 87.261.958,00Rp. 432.298.00Rp.728.785.347,00bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atasJasa Royalti sebesar Rp.400.780.992,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atasbiaya royalty yang dibayarkan kepada related parties dalam penghitungan PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD2,855,667.00 Masa April 2008sampai dengan Maret
    2009;MenimbangMenimbang2UraianDasar Pengenaan Pajakbahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empattipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai darimasingmasing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari hartatidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan
Register : 11-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
396206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royalti sebesarRp400.108.578.983,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris.Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapanuntuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali denganpertimbangan di bawah ini, karena penerbitan keputusan
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021insttumen keuangan atas pembayaran aquo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl).Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalti atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration
    Dengan kata lain, OECDTransfer Pricing Guidelines di mana dalam pengujian eksistensi transaksipembayaran royalti atas intangible antara pihak yang mempunyaihubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14),b) Economic benefit test (Par 6.15),c) Product life cycle consideration (Par 1.50),d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukananalisis tingkat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan
    Berdasarkan Transfer Pricing DocumentationTahun Pajak 2012 yang disiapkan oleh pihak independen danprofesional, dalam melakukan pengujian terhadap transaksi denganpihak afiliasii Pemohon Peninjauan Kembali melakukan analisiskewajaran harga atas transaksi pembayaran royalti dengan metode CUPyang telah menunjukan hasil sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha.
    Intensi (maksud) dari pihakpihak yang terlibat dalam TAA danAddendum Agreement,Dengan demikian, pengujian kewajaran nilai royalti yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai Transfer Pricing Documentationtahun pajak 2010 telah benar karena lisensi oleh Pemohon PeninjauanKembali adalah bersifat eksklusif. Dalam kasus ini, royalti sebesar 4.80%pada tahun 2010 telah menghasilkan tingkat pengembalian:a.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DSG SURYA MAS INDONESIA
6851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu PemohonBanding sangat yakin bahwa biaya Royalti yang telah Pemohon Bandingbebankan dapat dikurangkan/dikreditkan pada laporan keuangan PemohonBanding.
    pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak keWajid Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekankeseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib PajakWajib Pajakyang mempunyai hubungan istimewa tersebut;Kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada :(1) Harga penjualan;(2(3(4) Harga pembelian;) Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegangsaham (shareholder loan);(5) Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti
    sebesar Rp 1.120.762.019,00 tidakmempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapatdipertahankan;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding iniadalah koreksi positif Biaya Royalti sebesar Rp1.120.762.019,00yang dibayarkan kepada DSG (Uk) Ltd di mana terdapat hubunganistimewa dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh sehinggaberdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan
    Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangankepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)untuk menentukan kembali besarnya penghasilan ataupengurangan atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa sesuai dengan hasil analisa, pembayaran managementfee yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah tidak wajar dan tidak lazim;Bahwa pembayaran royalti tersebut hanya merupakan suatuupaya untuk mengalihkan laba dari anak ke induk perusahaanatau
    Bahwa dengan mempertimbangkan beberapa uraian penjelasantersebut diatas, maka putusan Majelis yang tidak mempertahankankoreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas Biaya Royalti sebesar Rp1.120.762.019,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yangnyatanyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakanyang berlaku, sehingga karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal78 UU Pengadilan Pajak.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49341/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12938
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPUT.49341/PP/M.X11/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketakoreksi positif Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.940.130.002,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak Pertambahan NilaiJasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai dengan Undangundang Pajak PertambahanNilai Nomor: 18 tahun 2000 Pasal
    9 ayat (8) huruf b: "perolehan barang kena pajak atauJasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha",Terbanding melakukan koreksi terhadap semua Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriyang dikreditkan di masa Maret 2008;bahwa Pemohon Banding mohon agar membatalkan koreksi Pajak Masukan ataspembayaran royalti, jasa mold, dan jasa klaim penggantian seluruhnya sebesarRp 585.333.135,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terhadappengkreditan
    Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalty sebesarRp.940.130.002,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti, sehingga atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak ada hubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkanuntuk
    Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut: NgoMasa Setoran Pajak KeteranganPajakJumlah (Rp) Tanggal Kode Kode Jenis NTPNJenis SetoranPajak1 Mar0/940.130.002,10/03/20 411211 102 121315010013/Sharp9 00 08 0615 CorporationJumla940.130.002,h 00 bahwa menurut Pemohon Banding Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri yang dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2008 merupakan Pajak PertambahanNilai Jasa Luar Negeri atas: Jasa Royalti sebesar Rp. 279.120.672,00; Jasa Sewa Mold sebesar Rp
    . 75.676.195,00; Jasa Klaim Penggantian sebesar Rp. 585.333.135,00; Jumlah Rp. 940.130.002,00;bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas JasaRoyalti sebesar Rp.279.120.672,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas biayaroyalty yang dibayarkan kepada related parties dalam penghitungan Pajak PenghasilanBadan Tahun Buku 2008 sebesar USD2,855,667.00 Masa April 2008 sampai denganMaret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan
Putus : 25-07-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1056 K/Pdt/2016
Tanggal 25 Juli 2016 — PT KARYA INDAH PERDANA VS KIRTIPAL SINGH RAHEJA
5324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1056 K/Pdt/2016Karya Putra Borneo sebesar US$. 0,2/MT kepada PT Karya Indah Perdana(Tergugat). jadi Royalti/fee yang seharusnya diterima oleh Tergugat dariPenggugat bukanlah royalty/fee yang didasarkan dari Perjanjian yang dibuatpada tanggal 13 Agustus tahun 2012, akan tetapi Royalti/fee tersebut adalahRoyalti/fee yang seharusnya diterima oleh Tn. H. Syahrani dan Tn.
    Syahrani Nazarudin telah memberikan jasanyayaitu turut membantu mengurus dokumendokumen dan segala suratsuratmilik Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, sehingga Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dapat beroperasi, kemudian Royalti Feesebesar USD. 0,5/Metric Ton dari selurun Royalti Fee yang seharusnyaditerima oleh H.
    Syahrani Nazarudin sesuai dengan bukti Suratnya tanggal Agustus 2012, seharusnya di dalam putusannya Judex Facti tidakmenghukum Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi untuk mengembalikanuang (Royalti Fee) yang telah diterima oleh Tergugat/Pembanding/PemohonKasasi, karena bukankah Royalti Fee tersebut adalah Royalti Fee yangseharusnya diterima oleh H.
    Nomor 1056 K/Pdt/2016pada hakekatnya adalah Perjanjian Pengalihan Royalti Fee milik H.
    Syahrani Nazarudin, yang telah dibayarkan sejak bulan Agustus 2012 kepadaTergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dan baru pada tanggal 11 November2013, oleh karena itu putusan yang demikian haruslah dibatalkan, karenasangatlah tidak adil dan tidak wajar apabila Royalti Fee yang telahdiperjanjikan kemudian dibayarkan dan diterima oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, kemudian dibelakang hari setelah ada Surat Pencabutandari Pemilik Royalti, tanpa sebab dan alasan Royalti Fee tersebut dimintakembali,
Putus : 13-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
4537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan eksistensi dari Royalti tersebut.
    kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikan sebagaipembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnya yangmerupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UndangUndang Pajak Penghasilan, sehingga biaya royalti tersebut tidakdapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
    royalti kepada BayerMaterialscience AG (Jerman) merupakan pembayaran dividenterselubung, karena:a.
    Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi. Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran..
    Bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karenapengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas patentersebut. Dengan kata lain, makna royalti atas paten adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten..
Putus : 13-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
11045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan eksistensi dari Royalti tersebut.
    royalti kepada Bayer Materialscience AG(Jerman) merupakan pembayaran dividen terselubung, karena :10.1.
    Pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi.
    Menghubungkan pembayaran royalti dengan net salesbertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran.Bahwa formula pembayaran kepada pemegang saham denganprosentase tertentu dari net sales merupakan nature profit sharing.Bagian tertentu hasil usaha anak perusahaan yang disetor ataumenjadi hak induk perusahaan merupakan profit sharing yang padahakikatnya merupakan salah satu bentuk pembayaran dividen;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah
    Dengan katalain, makna royalti atas paten adalah bagian keuntungan ataspenggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimana diputusdalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38849/PP/M.I/15/2012tanggal 25 Juni 2012 a.n.
Putus : 26-05-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (ex. PT. LIPPO BANK, Tbk) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
257144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan sewasehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihakyang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempatkedudukan, dengan demikian prinsip negara sumber penghasilan yang dianutdalam Undangundang Pajak Penghasilan, adalah negara dimana si pembayarbunga, royalti atau sewa berdomisili, sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini,apabila terdapat cabang dari bank asing di Indonesia yang melakukanpebayaran bunga kepada para nasabahnya di luar negeri, maka ataspembayaran
    Koreksi obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada Master danVisa sebesar Rp 2.002.784.089,00MenurutTerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26berupa biaya atas pembayaran Royalti kepada Master dan Visa sebesar Rp2.086.055.363,00 berdasarkan yurisdiksi Sumber yang merujuk pada Pasal 2ayat (4) dan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, yang memberikanhak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada;Bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat atas
    Putusan Nomor 116/B/PK/PJK/2014jumlah pembayaran ke Master sebesar Rp 796.243.051 dan ke Visa sebesar Rp1.206.541.038 merupakan pembayaran jasa (bukan merupakan royalti) yangdilakukan di luar negeri;Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi objek PPh Pasal 26 ataspembayaran royalti kepada Master dan Visa sebesar Rp 2.002.784.089,dengan penjelasan sebagai berikut:a.Pembayaran Royalti ke Master sebesar Rp 796.243.051 ,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan
    Pembayaran Royalti ke Visa sebesar Rp 1.206.541.038,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek PajakPenghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Visa International ServiceHalaman 9 dari 30 halaman.
    Objek PPh Pasal 26 adalah Bunga, Deviden, Royalti...dst.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43696/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13579
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43696/PP/M.1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif kredit pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti Masa Pajak Januari sampaidengan Februari 2009 sebesar Rp3.796.088.573,00;: bahwa Pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan
    Jepang;: bahwa koreksi atas SSP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa tidakseharusnya terjadi (tidak seharusnya dibayarkan) kepada Honda Motor Co Lidkarena pembayaran royalti tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah olehHonda Motor Co. Ltd.
    dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
    Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
    Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
Register : 07-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA;
8774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berikut adalah rincian tagihan akibat penetapan kembali ke pos tarif 87.11CKD yang kami mohon untuk dibatalkan: Bea Masuk Rp 58.984.646.000,00PPN Rp 5.898.506.000,00PPh Pasal 22 Rp 1.167.132.000,00SubTotal Rp 66.050.284.000,00Bahwa penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan royalti pada nilaitransaksi:Bahwa latar belakang:Bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali nilai pabean denganmenambahkan royalti pada nilai transaksi yang dilakukan oleh Terbandingmengakibatkan kekurangan pembayaran
    Kawasaki Motor Indonesia denganKawasaki Heavy Industries tanggal 26 Juli 1994, mewajibkan PT.Kawasaki Motor Indonesia melakukan pembayaran Royalti danBiaya Lisensi kepada Kawasaki Heavy Industries dalam rangkahak produksi.d Pembayaran Biaya Lisensi dan Royalti sangat berkaitan denganbarang yang diimpor, karena importasi barang mayoritas berasaldari perusahaan dalam (satu) grup, yaitu Kawasaki HeavyIndustries (Japan), Kawasaki Motor Enterprises Co. (Thailand),Kawasaki Motors Sdn. Bhd.
    yang dimanufaktur dan dijual di Indonesia,sehingga dengan demikian pembayaran royalti adalah dibayarkankemudian (terutang saat penjualan produk akhir).7 Bahwa berdasarkan Lampiran I KEP81/1999 dan Lampiran I PMK160/2010 bahwa royalti dan biaya lisensi dalam perkara a quo harusHalaman 19 dari 33 halaman.
    terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual,antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (didalam barangterdapat proses kerja yang dipatenkan).Sehingga terhadap barang impor yang didalamnya terdapat hak ataskekayaan intelektual, sekalipun pembayaran royalti adalah dibayarkankemudian (terutang saat penjualan produk akhir) maka terhadap barangimpor yang didalamnya melekat hak sebagaimana dimaksud, royalti danbiaya lisensi wajib ditambahkan kedalam harga yang sebenarnya atauseharusnya dibayar
    KawasakiMotor Indonesia adalah dalam rangka hak untuk produksi, sehinggaterhadap barang impor yang didalamnya melekat adanya hak ataskekayaan intelektual royalti wajib dihitung sebagai biaya yangditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.13 Perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dan tegaskan, bahwapenghitungan nilai royalti dan biaya lisensi terkait penetapan kembalinilai pabean dalam Audit Kepabeanan ini adalah terhadap komponenimpor yang berasal dari Kawasaki Heavy Industries
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43695/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16887
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingPut43695/PP/M.1/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi KreditPajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistance Fee Masa Pajak Aprils.d. Desember 2008 sebesar Rp.3.951.552.599,00;Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Nilai Sengketa (Rp) 1.
    Koreksi PPN JLN berupa Royalti dan Technical Assistance Fee 3.951.552.599,003.951.552.599,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding bahwa pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing dan penjelasanyang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah oleh Honda Motor Co. Ltd,Jepang.
    Jepang;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksipositif SSP PPN JLN royalti tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang disebutkan bahwa "The term "royalties"as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or theright to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films andfilms or tapes for radio or television
    Jepang sebesarRp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PemohonBanding tidak dapat diperhitungkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd. Jepang telah disampaikan pada saatpemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan HondaMotor Co. Ltd.
    Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support ServiceAgreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan KeuanganAudited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkaitdengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepadaHonda Motor Co. Ltd.
Register : 14-12-2012 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
243191
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.53026/PP/M.XIIIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan
    Subyek pajak luar negerinya adalah ANZ Banking, Ltd. sesuai denganaudit report, bahwa ANZ Banking, Ltd. merupakan pemegang saham;Sesuai informasi yang terdapat pada KKP/LPP Pemeriksa, biaya royalti sebagai Obyek PPh Pasal 26merupakan equalisasi dengan biayabiaya yang telah dibebankan dalam perhitungan di SPT PPh BadanPemohon Banding antara lain: Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:No No account Nama account Nominal (Rp)1. 8902108 Internal mgmt fees paidW/Div 176.644.492.3202. 7152195
    Ning Rahayu, M.Si dan Drs Iman Santoso, M.Si; 2007 dalam bukunya "Bunga Rampai Perpajakan"dijelaskan sebagai berikut: Royalti dari Informasi (Kow How) Jasa Teknik 1. Permilik informasi (know how) tidak ikut serta dalammengaplikasikan formula serta tidak bertanggung jawabterhadap hasil yang diperoleh;1. Pemberi jasa ikut serta dalam pemberian jasa danbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh; 2. Informasi (know how) diberikan tanpa kehadiran sipemilik;2.
    Pembayaran Royalti pada umumnya diidasarkan ataspersentase penjualan (dapat juga bersifat Jump sum);3.
    danmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa khusus untuk P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian royalti tersebut diuraikan secaralebih terperinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian royalti adalah segala jenis pembayaran baikyang dilakukan secara berkala atau tidak, dengan cara atau perhitungan apapun sejauh mana mereka dibuatsebagai pertimbangan:(a) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atauproses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak