Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a HOTEL YOGYAKARTA, VS PT INTER SPORTS MARKETING
423171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International de Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu HotelHalaman 2 dari 10 hal. Put.
    Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup Rp. 250.000.000,00Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya merespon 10 x Rp250.000.000,00teguran/somasi dari Penggugat yakni: 10 x =Rp2.500.000.000,00dari harga Lisensi (dua miliar lima ratus jutarupiah)3. Penghargaan atas nilai investasi yang tidak Rp10.000.000,000,00dihormati oleh Tergugat (sepuluh miliar rupiah)4.
    Nomor 109 K/Pdt.SusHKI/2019FIFA World Cup Brazil di area komersial Hotel Arjuna Yogyakarta tanpaijin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai;8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International de Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Arjuna Cahaya Lestari d/a HotelYogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;Halaman 6 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International de Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Halaman 9 dari 10 hal. Put.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
232120
  • pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010
    Padabagian selanjutnya TERGUGAT I akan menguraikan lebih lanjut apa yangsesungguhnya terjadi dan mengapa tayangan siaran FIFA WORLD CUP 2010tersebut tidap ditayangkan pada program Indovision.Oleh karenanya, Gugatan PENGGUGAT yang mempermasahkan mengenaitidak ditayangkannya siaran FIFA WORLD CUP 2010 di saluran RCTI danGLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I adalah Gugatan yang tidakberdasar pada hukum dan bertentangan dengan SKBI (Bukti T.I2) sehinggasudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang
    Namun demikianpada faktanya ternyata memang secara hukum TERGUGAT I tidakpernah menerima ijin apapun untuk menyiarkan ulang atas acaraFIFA WORLD CUP 2010, sehingga acara FIFA WORLD CUP 2010tidak dapat disalurkan di saluran tayangan Indovision TERGUGAT I.Dan dengan demikian oleh karena itu pula sesuai dengan pasal 1angka 9 dan 14 UU Hak Cipta maka TERGUGAT I juga tidak dapatmenyalurkan acara FIFA WORLD CUP 2010 pada saluran chanelRCTI dan Global TV di saluran Indovision.Dengan demikian, FIFA WORLD
    Adapun' ketentuan tersebutsebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Penyiaransebagai berikut :Recital Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :To Maximize the coverage of FIFA WORLD CUP 2010 and OTHERFIFA EVENTS in the Territory, ECE is desirous to grant a broadcastlicense of FIFA WORLD CUP 2010, and OTHER FIFA EVENTSin a manner of television broadcast right with respect to freetoair transmission to the Broadcaster, known as the licensed nationwidetelevision within the Territory, and Broadcaster
    is desirous of acceptingsuch license from ECE referred to in the FIFA License Agremeent andsubject to the terms and conditions set out herein.Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :Untuk memaksimalkan liputan FIFA WORLD CUP 2010 dan EVENEVEN FIFA LAINNYA di dalam Wilayah, ECE berkeinginan untukmemberikan lisensi penyiaran FIFA WORLD CUP 2010 dan EVENEVEN FIFA LAINNYA melalui hakhak penyiaran televisi berkenaandengan transmisi tidak berbayar (freetoair) kepada Penyiar, yangdikenal sebagai televisi
Register : 25-02-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 54/PID/2019/PT BDG
Tanggal 8 April 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SUGIHARTONO Alias SINO SUGIHARTO NOTO NEGORO Diwakili Oleh : HERU PATRIADI WIDYAWARDHANA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KUSTRIYO, S.H.
6431321
  • Final Audit Infinite Bank Statement The Commite of 300The World BankGroupUnited Nation 2012;c.
    MS000091;1 (Satu) lembar fotocopy program pembayaran P111 UN SWISSINDO;1 (satu) bundle fotocopy dokumentasi pada acara GEBYAR AKBARKONSULTAN DAN KONTRAKTOR TUNGGAL (K dan KT) di lampungtanggal 26 April 2017 oleh World Resource Of Population ImplementingProgram;2 (dua) lembar fotocopy THE WORLD BANK GROUP;1 (satu) bundle fotocopy UN SWISSINDO tanda bukti penerimaanInstansi terkait dan Bank;7 (tujuh) lembar Print Out fotofoto saat AKLAMASI AKBAR di MonasJakarta pada tanggal 16 Oktober 2016.1 (Satu)
    NO. 0126/DISKR/X1I/2012yang dikeluarkan oleh Badan Induk Kunci dan Kembok RATU ADILIMAM MAHDI Swissindo World Trust International Orbit;1 (Satu) lembar sertification of Validly Albisrieder AC.
    USD.P.15681120Bank Officer M1REGISTERED ON 16/10/15 UPURR 002015952 LA;1 (Satu) rangkap The Palace of The Supreme of the Greatest President(Chairman Express of the United Nations) of the United NationOrganization World authority Certification of Instrusction P1.PKCNKRICIREBON yang dikelyuarkan oleh Keraton Linggacala Lima Benua);1 (Satu) bundle surat ketetapan bersama Raja diatas Raja Imam MahdiMahkamah Agung Indonesia Perlindungan Konsumen United NationsSwissindo World Trust International Orbit
    SUGIHARTONOTONEGORO, ST.M1;1 (satu) bundel Struktur Organisasi UN Swissindo World IntelligenceAgency B.I.D. Badan Intelejen Dunia Kailasa, Sekertasiat Kailasa,Alamat : Jl. Slsinga Mangaraja Lorong 3, Prov.
Register : 29-05-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 464/Pid.B/2017/PN Pbr
Tanggal 7 Agustus 2017 — ADHY MARYANTO,SE BIN MARIKIN
8610
  • .- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran test PDA Proyek Living World Pekanbaru; 1 (satu) lembar asli voucer kas keluar No : 0120/1424 dengan nilai voucer Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya angkut TC ke Proyek Living World PKU (ARJUNA LOGISTIK); 2 (dua) lembar asli voucer kas keluar beserta lampirannya dengan nilai voucer Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran Contener 20 fit untuk gudang
    ; 2 (dua) lembar asli bukti kas keluar No : 0125/1424 beserta : 1 (satu) lembar asli voucer kas keluar No : 0125/1424 dengan nilai voucer Rp. 378.508.500.- (tiga ratus tujuh puluh delapan lima ratus delapan ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran pelunasan sambungan PLN 555 KVA Pry Living World Pekanbaru; 3 (tiga) lembar asli bukti kas keluar No : 0135/1424 beserta : 1 (satu) lembar asli voucer kas keluar No: 0135/1424, 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan nilai voucer
    asli voucer kas keluar No : 0300/1424 dengan nilai voucer Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya test besi di Padang; 2 (dua) lembar asli voucer kas keluar No : 0300/1424 dengan nilai voucer Rp. 61.000.000.- (enam puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran test PDA dan PIT; 1 (satu) lembar asli voucer kas keluar No : 0300/1424 dengan nilai voucer Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran biaya penyambungan PDAM untuk Proyek Living World
    - 1 (satu) lembar asli bukti penerimaan uang Droping Kas Living World Pekanbaru sebesar Rp. 1.454.290.784,98 (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat koma Sembilan delapan rupiah). - 1 (satu) lembar asli perincian rencana pengeluaran No : 026/1424/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 (periode 09 Maret 2017 s/d 22 Maret 2017). - 2 (dua) lembar asli daftar transfer supplier/subcon periode 09 Maret 2017 s/d 22 Maret 2017.
    - 1 (satu) lembar asli permintaan amprah proyek Living World Pekanbaru periode 1 Maret 2017 s/d 10 Maret 2017. - 1 (satu) lembar informasi rekening-mutasi rel No. Rekening BCA : 0342613002 a.n PT. TOTAL BANGUN P TBK periode 01 Februari 2017 s/d 28 Februari 2017. - 1 (satu) lembar cek Bank BCA nomor DL 854672 atas nama PT. Total Bangun Persada Tbk tanggal 27 Februari 2017. Dikembalikan kepada saksi Bambang. 6.
    TOTALBANGUN PERSADA pada Proyek Living World Pekanbaru; Bahwa Jabatan saksi di PT. TOTAL BANGUN PERSADA.Tbk adalah SelakuKepala Proyek Living World Pekanbaru Riau. Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Proyek Living WorldPekanbaru Riau adalah bertanggung jawab terhadap berlangsungnyaseluruh kegiatan Proyek sejak dari awal proyek sampai dengan penyerahanproyek dan saksi menjabat sebagai Kepala Proyek Living World Pekanbaru Riau sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan sekarang.
    Bahwa Terdakwa ADHY MARYANTO, SE yang melakukan pemalsuan suratdi Proyek Living World PT. Total Bangun Persada Pekanbaru JI.
    TOTALBANGUN PERSADA pada Proyek Living World Pekanbaru; Bahwa Saksi mengenal Ir. TAKDIR yang menjabat sebagai Kepala ProyekLiving World Pekanbaru Riau Sedangkan Terdakwa ADHYMARYANTO,SE menjabat Selaku General Affair dan merakap KasirSemenjak Tahun 2016 Sama Sama Karyawan PT.
    TOTALBANGUN PERSADA pada Proyek Living World Pekanbaru; Bahwa Saksi kenal dengan saksi BAMBANG IRAWAN yang merupakanManager Pusat yang membawahi General Affair Proyek yang sedangdikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada, dimana saksi merupakankaryawan di Proyek Living World Pekanbaru yaitu yang merupakan salahsatu proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada,dimana Terdakwa ADHY MARYANTO yang merupakan Manager di ProyekLiving World tersebut merangkap kasir.
    (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untukpembayaran test PDA Proyek Living World Pekanbaru; > 1 (satu) lembar asli voucer kas keluar No : 0120/1424 dengan nilai voucerRp. 125.000.000. (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaranbiaya angkut TC ke Proyek Living World PKU (ARJUNA LOGISTIK); > 2 (dua) lembar asli voucer kas keluar beserta lampirannya dengan nilaivoucer Rp. 23.000.000.
Register : 04-10-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
ASMADI SYAM, SH., MH.
Terdakwa:
Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf
16015
  • 11. 1 (satu) SK Kepala Dispora Aceh Nomor 252/KPTS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penetapan Para Tim Sepak Bola pada Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh.

    12. 1 (satu) Surat Nomor 30/XI/2017 tanggal 8 November 2017 perihal Permohonan Pemakaian Stadion Lhong Raya Turnamen Sepak Bola Aceh World Solidarity Tahun 2017.

    7) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Announcer Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    8) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Anak Gawang Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    9) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Keamanan Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Tim Medis Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    11) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Jasa Damkar Aceh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    12) Tanda Penerimaan Pembayaran Biaya Pengadaan Obat-obatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

    10)Berkas Pengajuan SPM untuk Keperluan Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengadaan Konsumsi Pembukaan dan Penutupan Turnamen Atjeh World Solidarity Cup 2017 di Banda Aceh pada Kegiatan Pembinaan Olahraga yang Berkembang di Masyarakat Tahun Anggaran 2017 (PAA). (CV. Fajar).

    18. 1 (satu) Laporan Keuangan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

    19. 1 (satu) Bundel Kwitansi Pengeluaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017.

Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. MAHA SUKSES
347167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association(FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies
    1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa izin denganperincian:A.
    Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah); Denda selama 3 (tiga) tahun keterlambatan pembayaranlisensi kepada Penggugat (denda kerugian): 10 X dariharga lisensi yaitu 10 X Rp250.000.000,00 =Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); Penghargaan atas nilai investasi Penggugat yang tidakdihormati oleh Tergugat sebesar Rp10.000.000,000,00(sepuluh miliar rupiah);Halaman
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah);Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies 1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 903 K/Padt.SusHK1/20185. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat PK: PK 3/Pdt.Sus.HKI/PK/2019/PN. Smg,- Tingkat Banding: 998K/Pdt/Sus.HKI/2018 - Tingkat Pertama:6/Pdt.Sus.HKI/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. ZURI HOTEL MANAJEMEN PT. INTER SPORT MARKETING
505229
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT ZURI HOTEL MANAJEMEN, d/a. HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl.
    CUP BRAZILdengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan13.Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT
    juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL secara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Padahal diketahui fakta umum bahwa Tergugat tidak memiliki haksiar bahkan bukan pelaku usaha yang bergerak dibidangpenyiaran, sehingga bagaimana mungkin Tergugat dapatmenyiarkan tayangan 2014FIFA World Cup Brazil atas kehendakTergugat;4.4 Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, PayTV Broadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yangmenerima sub lisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazilpada channel yang secara terbuka dapat diakses oleh semuaorang.
    Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatannya apabila dibaca secarakeseluruhan, secara jelas sebenarnya tidak ada sengketa,sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Eksepsi Tergugat Point3, tidak terbentuk hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat terkait penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, yangdiakui pula oleh Tergugat sama sekali tidak pernahmenyelenggarakan nonton bareng 2014 FIFA World Cup Brazildiarea Hotel Tergugat.
    Cup 2014 Brazil untuk kepentingan komersial:;Bahwa Sebelum digelarnya Piala Dunia FIFA World Cup 2014 Brazil2014, PT.
Register : 04-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1583/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
INDRA HIKMA SAFANA ALS INDRA BIN IMAM SUNARYO ARIFIN
334
  • terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mendengartanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa WAWAN RISWANDI Als WAWAN BiN DADANG pada hariSabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar jam 11.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidaknya dalam tahun 2019,bertempat di kolam renang Water World
    laki laki yang berbadan gemuk dan setelah saksi ceritakepada petugas jaga kolam renang yaitu saksi ROHMAN baru melihatorang seperti dengan ciri ciri tersebut kKemudian petugas securitylangsung mencari di parkiran dan langsung mengamankan orangtersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama WAWANRUSWANDI Alias WAWAN Bin DADANG dirinya menerangkan benartelah melakukan pencurian tersebut, dan pelaku menerangkan bahwabarangbarang yang diambil tersebut disimpan didalam kamar mandikolam renang Water World
    SUIH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saksi bekerja yaitu dikolam renang Water World Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 7 (tujuh) tahun dan ditugaskanuntuk keamanan
    kolam renang Water World Citra Raya;Bahwa barang yang telah hilang diambil oleh pelaku adalah barangberupa :e 1 (satu) buah tas jinjing dari kain warna hijau yang berisikan :e 1 (satu) buah dompet warna gold berisikan uang sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);e 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan uang sebesarRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh ringgitMalaysia);e 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Note 5 warna hitam;e 1 (satu) Unit handphone Merk Xiaomi A4
    Saksi ABDUL ROHMAN PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena telahterjadinya tindak pidana pencurian ditempat saya bekerja yaitu dikolam renang Water world Citra Raya;Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019sekira pukul 11.00 WIB di kawasan kolam renang Water World CitraRaya, Kelurahan Mekar bakti, Kecamatan Panongan, KabupatenTangerang;Bahwa saksi bekerja sudah sekitar 1 (satu) tahun dan ditugaskanuntuk
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — PT SETIA ABADI SENTOSA, d/a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL VS PT INTER SPORTS MARKETING
475168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepadaPT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT Setia AbadiSentosa yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Grand Tjokro Yogyakarta Hotel tanpa ijin dari PT Inter SportsMarketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumHalaman 5 dari 14 hal. Put. Nomor 882 K/Pat.SusHKI/2019dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal Komersial, yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jalan Affandi Nomor 37, KelurahanCaturtunggal, Kecamatan.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta VS PT. INTER SPORTS MARKETING
410206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMediaRightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal KomersialHalaman 2 dari 9 hal. Put.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (Seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena Telah Menayangkan Siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil Merapi Merbabu Hotel &Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya, Caturtunggal
    Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018Manunggal yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Merapi Merbabu Hotel & ResortsYogyakarta tanpa ijin dari PT. Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT.
Upload : 20-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN Niaga Sby
PT. INTER SPORT MARKETING terhadap PT. PARTHA STANA
531123
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; --------------------------------------------------------4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; ------------------------------------------5.
    Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat; Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT.
    Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Hal 7 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.21.22.23.
    Angka (12) : Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
    2014 FIFA World CupBrazil, dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT.NONBAR ; 2 2222 o nnnAngka (16) : Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan siaran2014 FIFA world Cup Brazil di area komersil di tempat Tergugat yaitu di kamartersebut,
    Partha Stana ( Tergugat )untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. ECENTERTAIMENT diareal komersial Harris Hotel Kayu Manis Nusa Dua,bermeterai cukup tanpa ditunjukkan aslinya, diberi tanda bukti P 25 ; Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Bali untukpenayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT.
Putus : 08-02-2018 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2680 K/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Februari 2018 — MUHAMMAD ADAM alias ADAM
12543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2680 K/PID.SUS/2017 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No. 53265950 0203 5637: 1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524; 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 2997 0691; Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar; Struk Resort World Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No. 81861070 967 atas nama Mr Muhammad Adam, 1 (satu) Kartu Mask
    Putusan Nomor 2680 K/PID.SUS/20174.1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No. 53265950 0203 5637:1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524:1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 2997 0691;Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar;Struk Resort World Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No. 81861070 967 atas nama Mr Muhammad Adam,1 (satu) Kartu Mask
    bermata biru sebanyak 2 buah;Liontin berwarna hitam sebanyak 1 buah;Jam tangan Merek Cerruti 1881 sebanyak 1 buah;Dirampas untuk Negara;1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama Bisnis No.Rek. 033101000940562 atas nama Muhammad Adam:1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama Bisnis Premium No.5326 5950 0203 5637;1 (satu) buah Kartu Bank BRI No. 5221 8450 0678 4524:1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Platinum No. 4617 0051 29970691;Kertas kecil catatan sisa pelunasan Fortuner sebanyak 1 lembar;Struk Resort World
    Sentosa Singapore sebanyak 1 buah;Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) buah Kartu Resort World Sentosa Singapore Gold No.8186 1070 967 atas nama Mr Muhammad Adam,Hal. 6 dari 9 hal.
Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
439260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalam Hotel GrandZuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18, KotaYogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo,Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55232 tanpa izin dari Penggugat;6.
    membayarganti rugi immaterial sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat pengumuman permohonanmaaf kepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) media cetak halamanpertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar HarianKedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hariberturutturut dengan ukuran % (seperempat) halaman, yangmenyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkanSiaran 2014 Fifa World
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;.
    sosialisasi ataupengumuman kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran tentang hak lisensiPenggugat untuk memenuhi asas publisitas, sehingga pihak yang akanmenggunakan hak siar di area komersial harus terlebih dahulu memperolehizin dari Penggugat dan membayar royalti kepada Penggugat;Bahwa merupakan fakta bahwa Tergugat telah menjalankan usahaperhotelan yang termasuk kegiatan komersial dan di dalam kamarkamarhotel dan restoran milik Tergugat telah terbukti menyiarkan pertandingansepak bola 2014 FIFA World
Putus : 12-02-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT CITIHUB INDONESIA d/a CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
31799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;5.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Citinub Hotel Yogyakarta, Jalan Affandi 8B, Desa Caturtunggal,Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumuman Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuranY (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILdi areal komersil Citihub Hotel Yogyakarta, JI.
    Nomor 110 K/Pdt.SusHKI/2019Management PT Citinub Indonesia yang menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial Citihub Hotel Yogyakarta tanpa ijindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai;8.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 383/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 13 Juni 2017 — Budi Al Sunardi
9922
  • Lecithin Softgel 11sofcapsBiolo World Slimming capsul 33 Botol @ 60 kapsulZinc tablet 14 Botol @ 60 tablet7. Vitamin C 5 Botol @ 60 tablet Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 383/Pid.Sus/2017/PN SDA 8. World Chinos Wolfberry BotolSpirulina tab 4 Botol @ 200 tablet10. Ginkgo Biloba tab 4 Botol @ 100 tabletCalcium Iron and Zinc Chewable11. 3 Botol @ 100 tablettab12. Diet Fiber Softgel 10 Botol @ 60 kapsulBotol @ 10013. Collagen Softgels 14softgels14. Pino Pollen tab 2 Botol @ 100 tablet15.
    Sidoarjo pada waktudiadakan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM di Surabayadiperlinatkan kembali kepada saksi berupa : Scrub Gel, Whitening & FreckleRemovin Cream, Aloe Vera anti Freckle Mask, Deo7, Deodorant Cream, LipGlos, Pink Cream Lip and Nipple, Leka Capsule, Fish oil softgels, Growth &Development tab, Multivitamin tablet, Lecithin Softgel, Biolo World Slimmingcapsul, Zinc tablet, Vitamin C, World Chinos Wolfberry, Spirulina tab, GinkgoBiloba tab, Calcium Iron and Zinc Chewable tab, Diet
    @ 60 tablet, Vitamin C 5 Botol @60 tablet, World Chinos Wolfberry 2 botol, Spirulina tab 4 Botol @ 200 tablet,Ginkgo Biloba tab 4 Botol @ 100 tablet, Calcium Iron and Zinc Chewable tab3 Botol @ 100 tablet, Diet Fiber Softgel, Collagen Softgels 14 Botol @ 100softgels, Pino Pollen tab 2 Botol @ 100 tablet, Kudzuvine root oxt 10 Botol @100 softgels, Blueberry and Lutein Softgel 13 Botol @ 100 softgel.
    @ 60 tablet, Vitamin C 5 Botol @60 tablet, World Chinos Wolfberry 2 botol, Spirulina tab 4 Botol @ 200 tablet,Ginkgo Biloba tab 4 Botol @ 100 tablet, Calcium lron and Zinc Chewable tab3 Botol @ 100 tablet, Diet Fiber Softgel, Collagen Softgels 14 Botol @ 100softgels, Pino Pollen tab 2 Botol @ 100 tablet, Kudzuvine root oxt 10 Botol @100 softgels, Blueberry and Lutein Softgel 13 Botol @ 100 sofigel.
    Sidoarjo pada waktu diadakanpemeriksaan oleh petugas Balai Besar POM di Surabaya diperlihatkan kembalikepada saudara (Penyidik memperlihatkan kembali barang bukti yang disitakepada terdakwa) : Scrub Gel, Whitening & Freckle Removin Cream, Aloe Veraanti Freckle Mask, Deo7 Deodorant Cream, Lip Glos, Pink Cream Lip andNipple, Leka Capsule, Fish oil softgels, Growth & Development tab, Multivitamintablet, Lecithin Softgel, Biolo World Slimming capsul, Zinc tablet, Vitamin C,World Chinos Wolfberry, Spirulina
Register : 14-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 171/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Mia Fida E, SH
Terdakwa:
Muzzaki Sadema
3925

Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA

  • 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV Celuler World Jl.
    Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok.Dikembalikan kepada terdakwa ADI GUNAWAN SAPUTRA 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
    Kapitan Ill Rt.001 Rw.004Sukatani Depok. 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTVCeluler World JI.
    SUNJOTO WIDJAJA bahwa Kartu kredit BCA miliknya yangberada dalam tas hitam yang dilaporkan hilang telah ditransaksikan orang diCelluer World JI.
    Bahwa saksi bekerja di Celuler World sebagai kasir. Bahwa sebagai kasir di Celuler World, saksi pernah menerima transaksimenggunakan kertu Kredit bank BCA yang ternyata kartu keredit tersebutbaru saksi ketahui hasil curian. Bahwa Transaksi Kartu Kredit bank BCA pemilik an. SUNJOTO WIDJAJAtersebut pada Hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018 sekitar pukul 11.11Wita bertempat di Celuler World JI.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
23290
  • PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA ATASSIARAN 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL/PIALA DUNIA FIFA BRAZIL20141. Bahwa PENGGUGAT adalah suatu Badan Hukum dengan nama PT.
    INTER SPORTSMARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TERGUGAT II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazi/di areal komersial yaitu
    dan TERGUGAT II yang menayangkansiaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milikTERGUGAT tanpa ijin di MAX ONE HOTEL LEGIAN JalanHalaman 38 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga SbyWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Tanpaseijin PENGGUGAT. Dengan rincian sebagai berikut:. = KERUGIAN MATERIL:1.
    Cup 2014 Braziltanggal 6 Juni 2014 melalui email dari Perwakilan PT.NONBAR kepadaHotelhotel, bertanda bukti P25 ;Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD CUP BRAZIL2014di Areal Komersial yang diberikan oleh PT.NONBAR kepada THEKUTA BEACH HERITAGE BALI dengan Nomor Venue 1006, bertandabukti P26 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama Nonton Tayangan FIFA WORLD CUPBRAZIL 2014 di Areal Komersial yang diberikan oleh PT.NONBAR kepadaHARRIS HOTEL TUBAN, bertanda bukti P27 ;Fotocopy Surat
    Gugatan Aquo Tidak Jelas; Bahwa gugatan Penggugat pada posista butir 11 halaman 5 menyebutkanbahwa Penggugat sebagai pemegang Lisensi Utama Hak Hak Media atassiaran 2014 FIFA World Cup Brazil secara legalitas formal sudah memenuhiHalaman 63 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbyketentuan perundang undangan yang berlaku dstnya....
Putus : 08-05-2006 — Upload : 21-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven offshore inc; Stratford Development Inc; Pt. Alpha Sarana
169133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 danPengakuan hutang No. 31 tersebut dialihkan kepada NEW AGE WORLDLIMITED, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UndangUndangNegara British Virgin Islands (New Age World Limited).
    Limited (vide bukti P12 danBukti P13), dimana New Age World Limited memperoleh hak tagihtersebut..., a 19tersebut dari PT.
    HARITA KENCANA SECURITIESkepada New Age World Limited, apalagi dalam butir 5.24 Tanggapan,Termohon Kasasi dengan New Age World Limited untuk membahaspenyelesaian kewajiban hutang Termohon Kasasi berdasarkan Pengakuan Hutang No. 29, Pengakuan Hutang No. 30 dan PengakuanHutang No. 31 serta kewajiban Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155, bahkan Termohon Kasasi secarategas telah melakukan penawaran untuk membayar
    hutang tersebutkepada New Age World Limited;Butir 5.24 Tanggapan berbunyi :*Bahwa antara Termohon dan New Age World Limited pernah terjadipembicaraan untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut dimanaNew Age World Limited menawarkan angka Rp. 13,000.000.000, ( tigabelas... oy, blbhbelas miliar rupiah) kepada Termohon sebagai pelunasan seluruhhutang.
    Penawaran terakhir New Age World Limited adalah pada angkaRp. 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah), SedangkanTermohon dengan mengingat kondisi kuangannya pada saat itumenawar pada angkat Rp. 4.500.000.000.
Register : 28-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 299/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Susan Rosalina, SH
Terdakwa:
UJANG SYAHBARUDIN BIN RAHMAD YUDA
173
  • melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa yaitu 1 (satu)unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Plat 6845 HH No.Ka;MH1JFM219EK74809 No.Sin; JFM2E1745247 BPKB AN.JAENURI yangselurunnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksiNURFATONI ,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 04.00 wibketika saksi NURFATONI sedang bekerja di warkop CYBER WORLD
    Saksi : Nurfatoni, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Tendun, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
    Pol: KB 6845 HH, milik saksi Nurfatoni;Bahwa saksi bekerja sebagai kasir di warkop Cyber World;Bahwa setahu saksi bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor tersebutuntuk mendatangi abangnya di Pasar Flamboyan;Bahwa setahu saksi kemudian sepeda motor tersebut tidakdikembalikan oleh Terdakwa;Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;3. Saksi : Anisa Fitriani Als.
    Mesin:JFM2E1745247, BPKB atas nama Jaenuri;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wib diJalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua Melayu DaratKecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telah meminjam1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan No.
Putus : 17-06-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORT MARKETING
634251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalamHotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18,Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di ArealKomersial yaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan MargoUtomo, Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat:6.
    membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat olen Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA WORLD
    Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT ZuriHotel Manajemen yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta tanpaizin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.Menghukum
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.