Ditemukan 3095 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Putus : 18-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Tanggal 18 Juli 2022 — ELY MARIYATI, VS KOPPERTA “KARYA BHAKTI” (PENGURUS MEGA BEKTI SURYANA, S.T.),
473208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELY MARIYATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gpr., tanggal 28 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediri Nomor 12/SKT-ABR/2022/BPSK.Kdr., tertanggal 2 Maret 2022;4.
    1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Putus : 24-03-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 03/Pdt.Sus/2016 /PN Psp
Tanggal 24 Maret 2016 — PT. DIPO STAR FINANCE (Pemohon), NURHAMIDA SIREGAR (Termohon)
10742
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidak berwenang dan memeriksa dan memutus perkara a quo ;3. Menolak Aduan atau Gugatan yang diajukan Termohon Keberatan/Konsumen melalui BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya ;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 04 Januari 2016 untuk seluruhnya ;5.
    Keberatan Tentang Cacat Formil dalam Proses Beracara di BPSK BatuBara dalam memutus Putusan a quo.1.
    Majelis;Bahwa Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha justru telah menyatakan dengantegas keberatannya kepada Majelis Arbiter BPSK Batu Bara untuk13menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha danTermohon Keberatan/ Konsumen di BPSK Batu Bara, yaitu melalui Surat No.01/DSFPDS/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dan telah diterima olehPanitera BPSK Batu Bara pada tanggal 28 Oktober 2015.6.
    Bahwa akibat terdapatnya cacat formil dalam proses penyelesaian sengketadi BPSK Batu Bara maka sudah sepatutnya putusan BPSK a quo haruslahdinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan.D.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu BaraTidak Berwenang untuk memeriksa dan memutus putusana quo ;3. Menyatakan Aduan atau Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMENmelalu' BPSK Kabupaten Batu Bara Tidak Dapat Diterima atau MenolakAduan / Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMEN untuk seluruhnya;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 Tanggal 4 Januari 2016 untuk seluruhnya;5.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidakberwenang dan memeriksa dan memutus perkara a quo ;3. Menolak Aduan atau Gugatan yang diajukan Termohon Keberatan/Konsumenmelalui BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya ;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 04 Januari 2016 untuk seluruhnya ;435.
Putus : 29-05-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang VS ALEX TICOGIROTH
11396 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 78 PK/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Pemohon diminta petugasTermohon pada saat itu untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan(BAP), namun menolaknya disebabkan segel rusak pakai tang oleh petugasTermohon yang dikutip oleh Putusan Majelis BPSK a quo adalah dalil yangmengadaada dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dengan bantahansebagai berikut:a.
    Bahwa kebohongan dan ketidakkonsistenannyaTermohon/Tergugat/Konsumen terlihat jelas pada angka 16 fakta PutusanMajelis BPSK yang diterima mentahmentah oleh Majelis BPSK denganmengutip langsung pernyataan Termohon/Tergugat/Konsumen yang padaintinya mengatakan Pemohon (Alex Ticogiroth) tidak sanggup lagi untukmembayar dan hanya bisa membayar sampai dengan Desember 2012".Oleh karena itu jelas dalil Termohon/Tergugat/Konsumen pada angka 15Putusan Majelis BPSK adalah dalil mengadaada, penuh tipu muslihat
    Bahwa Termohon/Tergugat/Konsumen telah memutarbalikan fakta yangsebenarnya dan ditelan mentahmentah oleh Majelis BPSK, karena faktayang sebenarnya adalah Petugas Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha dalammelaksanakan pemeriksaan P2TL telah sesuai dengan peraturan yangberlaku.
    Bahwa kebohongan Termohon/Tergugat/Konsumen yang juga ditelanmentahmentah oleh Majelis BPSK Kota Tangsel nyatanyata terlinat dalamSurat Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Termohon/Tergugat/Konsumen tanggal 16 Juni 2015 pada angka 3 yang pada intinyamengatakan Petugas Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha menghubungiPemohon (Pelanggan) melalui HP karena Pemohon (Pelanggan) tidak ada ditempat, sehingga bagaimana mungkin Termohon/Tergugat/Konsumenmengatakan bahwa Petugas Pemohon/Penggugat/Pelaku
    Bahwa kebohongan dan ketidakkonsistenannya Termohon/Tergugat/Konsumen terlihat jelas pada angka 16fakta Putusan Majelis BPSK yang diterima mentahmentah oleh MajelisHal. 14 dari 19 hal. Put.
Register : 26-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 208/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
PT OTO MULTIARTHA CABANG PADANG
Tergugat:
HARYANTO
265141
  • MENGADILI:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kota Padang nomor 23/BPSK-PDG/PTS/ARBT/XI/2019 tanggal 11 November 2019;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan sebagian dengan verstek;
    2. Menyatakan Termohon Keberatan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir
    ;
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak berwenang mengadili perkara ini;
  • 4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.726.000,- ( Tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);MENGADILI:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kota Padang nomor 23/BPSK-PDG/PTS/ARBT/XI/2019 tanggal 11 November 2019;
    3. 208/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Register : 26-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 209/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
PT OTO MULTIARTHA CABANG PADANG
Tergugat:
RUSNI
238101
  • MENGADILI:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kota Padang nomor 22/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/XI/2019 tanggal 11 November 2019;

    MENGADILI SENDIRI:

    Dalam eksepsi:

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan sebagian
    209/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Pdg
Putus : 19-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 September 2017 — PARDAMEAN, VS PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., DSP UNIT PASAR BARU RANTAUPRAPAT
7654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1034 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    yang terdaftar dengan register perkara Nomor407/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015;Bahwa kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 16 September 2016 membacakanPutusan Nomor 407/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, yang amarnya berbunyisebagai berikut:1.
    Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangmengadili apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;Halaman 12 dari 35 hal. Put.
    Pelaksanaan Lelang, sehingga sangat beralasan danberlandaskan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor407/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2015, tanggal 16 September 2016 mohondibatalkan;F.
Putus : 19-12-2017 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — KAMARUDDIN SINAGA VS PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANGSIANTAR cq. UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM) INDRAPURA
11379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1451 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Pasal 12 ayat(2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a. Perdamaian;b. Gugatan ditolak; atauc. Gugatan dikabulkan.(2) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkankewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha;(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pemenuhan:a. Ganti rugi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2); dan atauHalaman 6 dari 27 hal Put. Nomor 1451 K/Pdt.SusBPSK/2017b.
    Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (Kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut;b.
    Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah tidak cermat dalammembaca Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — ZAINAL LEO VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, TBK (d/h BANK PUNDI INDONESIA, TBK) (BANK BANTEN)
9957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 465 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Register : 17-12-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN SUKABUMI Nomor 24/Pdt.K-BPSK/2014/PN.Skb
Tanggal 10 Maret 2015 — KETUA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) -NYONYA MUMUN MAEMUNAH sebagai Para Termohon
21496
  • Menyatakan Permohonan Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemohon tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard);2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
    KETUA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)-NYONYA MUMUN MAEMUNAHsebagai Para Termohon
    24/Pdt.K-BPSK/2014/PN.Skb
    Namun dengandiberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentangTata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, maka Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadapupaya keberatan terhadap putusan BPSK mempedomani Peraturan MahkamahAgung tersebut sebelum dilakukan revisi terhadap Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Bahwa objek Permohonan Keberatan adalah Putusan BPSK KabupatenSukabumi, Nomor: 040/Prk/BPSK.Kabsi/VII
    Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut.2 Lampau Waktu Pengajuan Permohonan Keberatan (Exceptio temporis /eksepsi daluwarsa):Halaman 7 dari halaman 19 Putusan Nomor 24/PdtKBPSK/2014/PN.SkbBahwa Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi, Nomor: 040/Prk/BPSK.Kabsi/VIU/2014 telah dijatuhkan pada tanggal 23 September 2014, kemudian PemohonKeberatan telah menerima pemberitahuan Putusan BPSK aquo pada tanggal 02Oktober 2014, sedangkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan
    memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepadaalamat konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selambatlambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;2 Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSKdiberitahukan, konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa wajibmenyatakan menerima atau menolak putusan BPSK;3 Konsumen dan pelaku usaha yang menolak putusan BPSK, dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnyadalam waktu 14 (empat belas
    Raya cipanasno.201 Blok 23, cipanas, kab Cianjur.Dengan perbedaan demikian itu, antara nama Pemberi Kuasa dalam SuratKuasa Khusus dengan nama dalam Permohonan Keberatan maka perkaraPermohonan Keberatan ini, telah kabur subyek hukumnya.b BPSK Kabupaten Sukabumi kedudukannya bukanlah di bawah wewenangPemerintah Kabupaten Sukabumi:Bahwa Surat Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan telahmenyebutkan Termohon 3 adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, CqKetua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    ).Padahal senyatanya, BPSK Kabupaten Sukabumi meskipun berada diwilayahPemerintah Kabupaten Sukabumi tetapi keberadaan BPSK bukan ataskebijakan Ekonomi maupun kebijakan Politik Pemerintah KabupatenSukabumi melainkan berdasarkan:1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2004 tentangPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada PemerintahKota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, KotaKediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya dan Pada Kabupaten Kupang,Kabupaten Belitung
Register : 11-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 143/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
PT BCA Finance
Tergugat:
IDSAN HAMBALI (ALMARHUM) / DEDY ROSADY LUBIS
448111

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkanpermohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen Karawang NomorArbitrase/ 19/BPSK-KRW/X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dalam permohonan tertanggal 7 November 2022;
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen Karawang NomorArbitrase/19/BPSK-KRW/
    X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022;
  4. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk selebihnya;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraa quo;
  2. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah).
    143/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg
Register : 22-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Kwg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
PT BCA FINANCE CABANG KARAWANG
Tergugat:
MUHAMMAD ARIEF HERMAN
26993
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan sebagian;
    2. Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 03/BPSK-KRW/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
    3. Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;
    4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp781.000,(terbilang tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah
    29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Kwg
Register : 30-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN LAHAT Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Lht
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
Perusahaan Listrik Negara PLN Persero Unit Pelayanan Pelanggan UP Tiga Lahat
Tergugat:
1.Alpiansyah
2.Novri Ahmad Yani
3.Jahron
4.Sulisman
5.Wija Musliha
6.Bambang Hermanto
7.Suraji
8.Fikriadi
9.Surtini
10.Herli Davitson
11.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya
415171
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
  • Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2021, tanggal 15 Juli 2021.
  • Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp4.095.000,00(empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
    10/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Lht
Putus : 19-10-2016 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — PT. SYNTHESIS KARYA PRATAMA (PT. SKP) VS A. ASRIANI AMINAH
351264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 757 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Dasar dan alasan permohonan pembatalan putusan BPSK a quo.Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan a quo, bahwa Pemohon Keberatan menyatakan keberatandan dengan tegas menolak segenap dalil yang disampaikan oleh TermohonKeberatan kepada BPSK sebagaimana termaktub dalam Putusan BPSK a quokecuali yang secara tegas dan tertulis diakui oleh pihak Pemohon Keberatan.Adapun halhal yang menjadi dasar Pemohon Keberatan dalam Keberatan aquo adalah sebagai berikut :A.
    Adapun petitum yang diajukan oleh TermohonKeberatan dalam proses pemeriksaan BPSK aquo adalah sebagaiberikut:TUNTUTAN KAMI1. Meminta BPSK untuk menetapkan unit itu status quo/digaris polisi;2. Meminta BPSK menetapkan status keabsahan Perjanjian ini sesuaidengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999;2.
    Majelis Arbitrase BPSK telah keliru dalam menjatuhkan amar danpertimbangan yang menyatakan Pasal 4 ayat 5 PPJB a quo tidak berlakubagi Termohon Keberatan.1.2.Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan a quo, bahwa sebagaimana termaktub dalam Alinea 9Halaman 6 Putusan BPSK a quo, Majelis Arbitrase BPSK secara tanpadasar yang jelas telah mempertimbangkan hal sebagai berikut:menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan dengandibatalkannya Pasal 4 ayat 3 PPJB
    untuk membatalkanPutusan BPSK a quo;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.Menyatakan menerima Permohonan pemeriksaan perkara keberatanterhadap putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Provinsi DKI Jakarta Nomor: 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal 24 Maret2016;Membatalkan putusan Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 002/A/
    Penetapan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor/Pdt.G/BPSK/2014/PN. BT tertanggal 26 Mei 2014. Majelis Hakimyang mengabulkan permohonan pembatalan Putusan BPSK KotaHalaman 29 dari 40 hal Put.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 05-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — ELISDA NORA VS PT. BANK MANDIRI (Persero),
9980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 852 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Bahwa "BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihanyang timbul dari Perjanjian Kredit dengan jaminan karena perselisihantersebut tidak termasuk sengketa konsumen dan produsen yang diaturdalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (vide YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 549 K/Pdt/2015 tanggal22 Oktober 2015);BPSK Kabupaten Batu Bara telah keliru dalam memberikanpertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan;Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara telah melakukan kekeliruan dalammemberikan
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    Nomor 852 K/Pdt.SusBPSK/2017Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) berwenangmutlak menangani perkara ini;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri PasamanBarat telah memberikan putusan Nomor 49/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Psbtanggal 8 Februari 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara nomor 1775/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016
    Tentang Keberatan:Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan;Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:"Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
    tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 18-04-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — MARNI, VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK,
9585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 185 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 1, Rantau Parapat, dalam halini memberi kuasa kepada Arif Tri Cahyono dan kawankawan,Legal Officer Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 September 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 806/Arbitrase/BPSK
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriRokan Hilir dengan putusan Nomor 47/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl., tanggal10 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya;Mengadili Sendiri:1.
    Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016, adalah cacat hukum;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara 806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tersebut;Halaman 16 dari 20 hal. Put.
    Menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 806/Arbitrase/BPSKBB/V/2016tanggal 14 September 2016;4.
    Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor47/Pdt.SusBPSK/2016/PN Rhl., tanggal 10 November 2016 sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon Kebaratn dahulu Penggugat/Konsumen;Dalam Pokok Perkara Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksan dan mengadili perkara a quo;3.
Putus : 19-12-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — TINUR Br. ARITONANG VS PT. BANK RIAU KEPRI,
9071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1400 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ditujukankepada BPSK, pada angka 3 huruf a menjelaskan: Pasal 1338 KUH PerdataHalaman 7 dari 31 hal Put.
    Majelis BPSK menyalahi wewenang menyatakan pelaku usaha tidak pernahmenghadiri persidangan secara patut dipanggil oleh Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.1.
    Bahwa ternyata dalam putusan BPSK Kabupaten Batu Baramenyatakan Penggugat tidak pernah hadir karena telah dipanggilsecara sah dan patut, padahal sampai putusan diterima tidak pernahada panggilan melalui bantuan penyidik sesuai Pasal 52 huruf i diatassehingga Majelis BPSK telah menyalahi wewenang menyatakan PelakuUsaha tidak pernah menghadiri persidangan secara patut dipanggil olehMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara;4.
Register : 28-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 Mei 2022 — Penggugat:
Hj. Vivi Sumanti Binti H. Musin Mura
Tergugat:
Martina
471291
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/BPSK-LIg/Arbitrase/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
    3. Menolak keberatan
    Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
  • MENGADILI SENDIRI:

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
    12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Putus : 04-01-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — PABER BUTAR-BUTAR VS PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG PEMATANGSIANTAR
8157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1086 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Kota Pematangsiantar bukan BPSK Kabupaten BatuBara (vide Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2010tanggal 27 Agustus 2010);8.
    Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara dalam Amar Putusannya pada angka5 telah keliru dalam memutus untuk membatalkan demi hukumperjanjianperjanjian kredit a quo (Bukti P 1 s.d.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah;1.
    Nomor 1086 K/Pdt.SusBPSk/2016konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen(BPSK) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan yang Maha EsaSehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini;Bahwa pengajuan permohonan
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 18-07-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — ASMIDAR SINAGA VS PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. UNIT PASAR SERBE-LAWAN
7970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 834 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Konsumen telah bermohon kepada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara padapersidangan tanggal 18 Oktober 2016 sebagai alternatif penyelesaian sengketakonsumen yang diajukannya, namun diputus oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara pada tanggal 8 November2016 yang lalu sehingga waktu yang digunakan oleh Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara adalah 25 (dua puluhlima) hari kerja sehingga putusan tersebut telah melampaui 21
    ditolak;Bahwa kemudian pertimbangan hukum Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara selanjutnya:1.
    Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
    Sengketa Konsumen (BPSk);Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilan BerdasarkanHalaman 26 dari 38 hal.
    lingkungan peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
Register : 05-10-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 209/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
Tanggal 27 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
Tergugat:
DARMANSYAH
275214
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Termohon;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 07/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023, yang dibacakan pada 5 September 2023;
    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
    209/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg