Ditemukan 3119 data
123 — 46
Supplier : Access World Corporatione. Nilai Pabean (CIF) : JPY 4,960,000.003.
Vellfire Z 2,4 A/T Model DBAANH208196396, ENG: 2AZ ANH20WNFXSKCF803181 Color Black, Model DBA Pos (2) Brand New VehicleANH20WNFXSKC manufacturing Year 2012 ToyotaPos (2) Brand New VehicleVellfire Z 2,4 A/T Model DBAmanufacturing Year 2012 Toyota) ANH20WNFXSKCVellfire Z 2,4 A/T VIN:ANH208198250, ENG: 2AZF805965 Pearl White, Model DBAANH20WNFXSKC Negara Asal Japan (JP) Japan (JP)Nomor B/L HJSCTYO122774600 NGJKS3 104Tanggal B/L 14012012 JANGKA WAKTU 5 10012012HARI (Jangka waktu < 30 hari)Pemasok Access World
Kartu Stock;SAAS ey =bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Access World Corporation,dengan Purchase Order Nomor: TUK0009 tanggal 5 Januari 2012 dengan jenis barang BrandNew Vehicles Manufacturing Year 2012 Toyota Vellfire 2.4 Z A/T 2WD sebanyak 2 (dua)unit dengan total tagihan sebesar CIF JPY 4,960,000.00;bahwa supplier Access World Corporation, menerbitkan
dengan Invoice Nomor:FYPM048 tanggal 13 Januari 2012 dengan Packing List tanggal 13 Januari 2012 denganjenis barang berupa Brand New Vehicles Manufacturing Year 2012 Toyota Vellfire 2.4 Z A/T2WD, Total Amount CIF JPY 4,960,000.00;Price Basis : CIF JakartaTerms of Payments : After ShipmentGross Weight : 3,940.00 Kgsbahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of LadingNomor: HJSCTY0122774600 tanggal 14 Januari 2012 yang menerangkan halhal sebagaiberikut:Shipper : Access World
mengimpor BrandNew Vehicles Manufacturing Year 2012 Toyota Vellfire 2.4 Z A/T 2WD dari Access WorldCorporation, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: FYPM048 tanggal 13 Januari2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 044925 tanggal 2 Februari 2012 dengan NilajPabean sebesar CIF JPY 4,960,000.00;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti PemohonBanding telah mengimpor Brand New Vehicles Manufacturing Year 2012 Toyota Vellfire 2.4Z A/T 2WD dari Access World
Susan Rosalina, SH
Terdakwa:
UJANG SYAHBARUDIN BIN RAHMAD YUDA
17 — 3
melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa yaitu 1 (satu)unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Plat 6845 HH No.Ka;MH1JFM219EK74809 No.Sin; JFM2E1745247 BPKB AN.JAENURI yangselurunnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksiNURFATONI ,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 04.00 wibketika saksi NURFATONI sedang bekerja di warkop CYBER WORLD
Saksi : Nurfatoni, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
Tendun, dibawah sumpah menerangkan:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wibdi Jalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua MelayuDarat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telahmeminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitamdengan No.
Pol: KB 6845 HH, milik saksi Nurfatoni;Bahwa saksi bekerja sebagai kasir di warkop Cyber World;Bahwa setahu saksi bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor tersebutuntuk mendatangi abangnya di Pasar Flamboyan;Bahwa setahu saksi kemudian sepeda motor tersebut tidakdikembalikan oleh Terdakwa;Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;3. Saksi : Anisa Fitriani Als.
Mesin:JFM2E1745247, BPKB atas nama Jaenuri;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 04.00 wib diJalan Hijas depan warkop Cyber World Keluarahan Benua Melayu DaratKecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Terdakwa telah meminjam1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan No.
232 — 90
PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA ATASSIARAN 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL/PIALA DUNIA FIFA BRAZIL20141. Bahwa PENGGUGAT adalah suatu Badan Hukum dengan nama PT.
INTER SPORTSMARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TERGUGAT II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazi/di areal komersial yaitu
dan TERGUGAT II yang menayangkansiaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial milikTERGUGAT tanpa ijin di MAX ONE HOTEL LEGIAN JalanHalaman 38 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga SbyWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Tanpaseijin PENGGUGAT. Dengan rincian sebagai berikut:. = KERUGIAN MATERIL:1.
Cup 2014 Braziltanggal 6 Juni 2014 melalui email dari Perwakilan PT.NONBAR kepadaHotelhotel, bertanda bukti P25 ;Fotocopy ijin berupa Sertifikat Nonton Tayangan FIFA WORLD CUP BRAZIL2014di Areal Komersial yang diberikan oleh PT.NONBAR kepada THEKUTA BEACH HERITAGE BALI dengan Nomor Venue 1006, bertandabukti P26 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama Nonton Tayangan FIFA WORLD CUPBRAZIL 2014 di Areal Komersial yang diberikan oleh PT.NONBAR kepadaHARRIS HOTEL TUBAN, bertanda bukti P27 ;Fotocopy Surat
Gugatan Aquo Tidak Jelas; Bahwa gugatan Penggugat pada posista butir 11 halaman 5 menyebutkanbahwa Penggugat sebagai pemegang Lisensi Utama Hak Hak Media atassiaran 2014 FIFA World Cup Brazil secara legalitas formal sudah memenuhiHalaman 63 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbyketentuan perundang undangan yang berlaku dstnya....
203 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediajjMRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 793 K/Padt.SusHKI/20185.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu RosIn Hotel Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Nomor 110,Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 tanpaijin dari Penggugat;6.
Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA Rp250.000.000,World Cup Brazil (dua ratus lima puluh jutarupiah)2. Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,merespon teguran/somasi dari = Rp2.500.000.000.Penggugat yakni : 10 x dari harga (dua miliar lima ratus jutaLisensi rupiah)3. Penghargaan atas nilai Investasi yang Rp10.000.000,000.tidak dihormati oleh Tergugat (sepuluh miliar rupiah)4.
Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan LingkarSelatan Nomor 110, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah IstimewaYogyakarta 55188, menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan Management PT Ros In Hotel yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersialRos In Hotel Yogyakarta tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing selakusatusatunya penerima lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruhwilayah
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotelberkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.Il. Yogyakartatanpa ijin dari Penggugat;5.
634 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
di dalamHotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo Nomor 18,Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di ArealKomersial yaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan MargoUtomo, Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat:6.
membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat olen Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan siaran 2014 FIFA WORLD
Menyampaikan Permohonan Maafkepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan Management PT ZuriHotel Manajemen yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta tanpaizin dari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.Menghukum
Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 633 PK/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT GREEN WORLD, diwakili oleh Denny Sulistiono, selakuDirektur Utama, berkedudukan di Ruko Galeri Meditrania 2,Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara,dalam hal ini memberi kuasa kepada Witdiyaningsih, S.H.
Bahwa spesifikasi Buldozer tersebutadalah:Produk : Dressta:Model : TD 25 H;Tahun produksi : 2005;Bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Buldozer tersebut bernomor004/MPPPSBD/IV/2009 ditandatangani oleh Meyling Direktur Keuangan PTGreen World bertindak untuk dan atas nama PT Green World danPenggugat di Balikpapan pada tanggal 1 April 2009 sampai dengan 1 April2010 dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Para Tergugatsampai ada pemberitahuan dari Para Tergugat (vide Pasal 2 SuratPerjanjian Nomor
S, pekerjaan Direktur Utama PTMesindo Prima Power, sebagai Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Juni 2011 dengan ini mengajukan gugatan perdata terhadap PTGreen World alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P, Pantai Indah Kapuk,Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Tergugat dan Meyling, DirekturKeuangan PT Green World, alamat Ruko Galeri Meditrania 2 Blok L 8 P,Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai: Tergugat II;Berdasarkan uraian pihak Penggugat tersebut di atas adalah
S mewakili perseroan (PT Mesindo Prima Power);Demikian juga uraian pihak Tergugat juga tidak jelas, apakah yang digugatMeiling selaku pribadi atau Meiling yang mewakili perseroan, PT GreenWorld Services:Kalau yang digugat adalah PT Green World Services, maka gugatanlangsung ditujukan kepada PT Green World Services, yang berkedudukanHalaman 7 dari 13 hal. Put.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT GREEN WORLD, tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 11 Januari 2017 oleh Prof. Dr.
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1178 — 701
INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION( FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E.
TRI SEKAR LESTARI yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialDERMAGA KELUARGA HOTEL tanpa jjin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk MediaRight 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramai..
Piala Dunia 2014 FIFA World Cup Brazi/" diarea Kedutaan Belanda ; (Asli ada pada PENGGUGAT)Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup AmicableSettlement j; Kesepakatan Perdamaian antara PT.
653 — 296 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil!
Keterangan Nilai 1Biaya lisensi tayangan 2014FIFA World Cup BrazilRp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah) poin 1, 2, dan 3 di atas ditotalsebesar Rp12.750.000.000,00(dua belas miliar tujun ratuslima puluh = juta srupiah)diinvestasikan dalam bentukdeposito di Bank Pemerintahsaat itu x 6% per tahun atauper bulan 0.5 % x 41 bulan(Juni 2014 November 2017) 2 Denda karena tidak secepatnya 10 x Rp250.000.000,00 =merespon teguran/ somasi dari Rp2.500.000.000,00 (duaPenggugat yakni: 10 x dari miliar
SusHKI/2020menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4.
Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assosiation (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telan melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial yaitu PT Griya Asri Hidup Abadi d/a.
Menyatakan bahwa Penggugat satusatunya Penerima Lisensi dariThe Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Mia Fida E, SH
Terdakwa:
Adi Gunawan Saputra
35 — 24
- 1 (satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekaman CCTV Celuler World Jl. Gatot Subroto Tengah No.60 Denpasar Hari Jumat tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 11.11 Wita
Dipergunakan dalam perkara an. terdakwa MUZZAKI SADEMA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Pulau AdiDenpasar tersebut ternyata mobil yaris tersebut milik sorang Reporter/ Wartawan TV One selanjutnya saksi menujukan Foto sesuai denganyang terekan di CCTV Celuler World mendapat informasi bahwaHal.8 dari 29 halaman putusan Nomor 170/Pid.B/2019/PN Dpsorang yang sesuai direkan CCTV tersebut tinggak Kos di JI.
Pulau AdiDenpasar tersebut ternyata mobil yaris tersebut milik sorang Reporter/ Wartawan TV One selanjutnya saksi menujukan Foto sesuai denganyang terekan di CCTV Celuler World mendapat informasi bahwaorang yang sesuai direkan CCTV tersebut tinggak Kos di JI.
SATRIA DARMAWAN yaitumembeli PS 3 di Gama Scuer Kuta, tansaksi di MCD dan di CelulerWord;Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Saksi, NI KADEK SRI AGUSTINI; di bawah sumpah memberikan keterangan, sebagai berikut :Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;Bahwa saksi bekerja di Celuler World sebagai kasir;Bahwa sebagai kasir di Celuler World, saksi pernah menerimataransaksi menggunakan kertu Kredit bank BCA yang ternyata kartukeredit tersebut baru saksi ketahui hasil curian;Bahwa Transaksi
SUNJOTOWIDJAJA tersebut pada Hari Jumat tanggal 16 Nopember 2018sekitar pukul 11.11 Wita bertempat di Celuler World JI.
SUNJUTO WIDJAJA. 1 (satu) lembar Memo penjualan dengan kode sales 626; 1 (satu) lembar Nota penjualan tertanggal 16 Nopember 2018senilai Rp.16.500.000.. 1 (Satu) buah Flash disck Merk Sandisk 8 GB berisikan rekamanCCTV Celuler World JI. Gatot Subroto Tengah No.60 DenpasarHari Jumat tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 11.11 WitaDipergunakan dalam perkara an. terdakwa MUZZAKI SADEMA;6.
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
TigaHalaman 2 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) untukPembangunan Mall Living World terletak di desa Mekarmukti, KecamatanCikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kepada PT.
Tiga Dua Delapanwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :a) Penggunaan tanah hanya dibenarkan untukPembangunan Mall Living World serta tidakdibenarkan dialinkan kepada pihak lain ataudigunakan di luar kKegunaannya tanpa Izin dariPemerintah Kabupaten Bekasi;b) ...
;Berdasarkan dokumendokumen sebagaimana disebutkan di atas, makajelas terlihat bahwa tujuan pembelian kavling komersial Blok BB2 No. 4,Kawasan Industri Jababeka Cikarang tersebut adalah untuk pembangunanMall yang akan diberi nama Living World yang nantinya akan disewakandan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya;Adapun atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunanMall Living World tersebut Pemohon Banding serahkan prosespengurusannya kepada PT.
Jababeka Infrastruktur sesuai dengan SuratNomor 007/328/FIN/I/11 tanggal 18 Januari 2011 perihal PermohonanPengurusan IMB atas nama Living World Jababeka;Halaman 3 dari 22 Halaman Putusan Nomor. 65 //B/PK/PJK/2016Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keterangan dari PT.
Puri Kencana No. 01, Meruya,Kembangan, Jakarta, seluas + 35.868 M2 untukPembangunan Mall Living World terletak di KawasanIndustri Jababeka, JL.
384 — 85
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Restorant HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di beralamat di Jalan Pratama No.72 Tanjung Benoa Nusa Dua - Badung Bali, tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6.
Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil oleh Penggugatmaupun PT.
Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempatHalaman 6 dari 75 Putusan No. 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga Sby16.17.18.19.komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, danakibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidak membayar biayaperijinan kepada Penggugat atau
INTER SPORTSMARKETING (PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perouatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant
NONBAR kepadatentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP 2014 tertangal 19 maret2014, bukti P24 adalahSurat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Baliuntuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali;Menimbang, bahwa bukti P25 adalah Surat Somasi yang dilakukan KuasaHukum PT. NONBAR kepada Tergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P26 adalahSurat Somasi Il yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia; 4.
575 — 147
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Lounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota Denpasar - Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);6.
Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari penggugat;Bahwa terhadap hakcipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olen Penggugatmaupun PT.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
Adam )tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP 2014 tertangal 19maret 2014, bukti P20 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris Hotel Tuban Bali untukpenayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil dengan PT. NONBAR diarealkomersial Harris Hotel Tuban Bali, bukti P21 ;Fotocopy Surat Somasi yang dilakukan Kuasa Hukum PT. NONBAR kepadaTergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P22 ;Fotocopy Surat Somasi II yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
2014tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil ditempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum,dan akibatnya Penggugatsangatdirugikan ,karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugatyaitu PT.NONBAR;Tergugat yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil diareal
Adam ) tentang Penawaran Pembelian lisensi FIFA WORLD CUP2014 tertangal 19 maret 2014, bukti P21adalah Surat Pernyataan Kerjasama antaraHarris Hotel Tuban Bali untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil den ganPT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali;Menimbang, bahwa bukti P22 adalah Surat Somasi yang dilakukan KuasaHukum PT. NONBAR kepada Tergugat tertanggal 21 Juni 2014, bukti P23 adalahSurat Somasi Il yang dilakukan Kuasa Hukum PT.
364 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian materiil dan immateriil yang diakibatkan perbuatan melawanhukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Pengggugat sebesarRp203.700.000.000,00
Nomor 590 K/Pdt.SusHKI/2019 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tertanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Para Tergugat
telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di jalan Jenggala, WanaSegara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TergugatKonvensi
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Solaris Kuta Bali Hotel di Jalan Jenggala,Wana Segara, Kuta, Badung, Bali 80361 tanpa ijin dari Penggugat;5.
577 — 307 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International de Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6.
Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale de Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari The Federation International de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/20195.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM 5,2 Nomor25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;6.
Nomor 108 K/Pdt.SusHKI/201910.Yogyakarta 55281 menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan management PT Rahayu PramidBiyany yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta tanpa izin dari PT InterSports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari FederationInternational de Football Association (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Nomor 108 k/Pdt.SusHKI/2019Federation International de Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
YOSEP TUA DOLLU, SP
Tergugat:
ASTUTI TAWIL
105 — 56
Bahwa Penggugat kemudian bergabung dalam bisnis Kecantikan danKesehatan RF3 World (Produk Firmax3 dan O2max3), namun dalammenjalankan bisnis tersebut Penggugat tidak merekrut member baru karenakesibukkan Penggugat yang saat itu masih aktif sebagai aparatur sipil negara(ASN);.
Bahwa terkait pinjaman uang tersebut, Penggugat dan Tergugat kemudianbersepakat untuk saling mengikatkan diri dalam bentuk Surat PerjanjianKerjasama tertanggal 21 April 2018 selanjutnya di sebut PERJANJIAN, dimanaPenggugat sebagai pemilik modal dan Tergugat yang menjalankan bisnisKecantikan dan Kesehatan RF3 World tersebut, dengan isi dari kKesepakatanadalah sebagai berikut:a.
Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia menyampaikan kepada PihakKedua (Penggugat) setiap kali melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);b. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan keuntungankepada Pihak Kedua (Penggugat) sebesar Rp22.500,00 (Dua Puluh DuaHalaman 2 dari 9 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Padt.G/2021/PN LrtRibu Lima Ratus Rupiah) per set setap kali melakukan pengadaan produkRF3 World (Firmax3 dan O2max3);c.
Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan kepada PihakKedua (Penggugat) 1 (satu) dos Firmax3 secara cumacuma setiap kaliPihak Pertama (Tergugat) melakukan pengadaan produk RF3 World(Firmax3 dan O2max3);d. Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) bersedia memberikan 2 (dua) memberbaru kepada Pihak Kedua (Penggugat) yang diletakkan pada sebelah kiridan sebelah kanan jaringan bisnis RF3 World Pihak Kedua (Penggugat);e.
43 — 11
50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah obeng bergagang plastic berwarna merah;Dikembalikan kepada saksi KANDANG bin SUHAR 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak; 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel; 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
; 1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World; 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker; 1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei : 355021101567078;Dirampas untuk dimusnahkan- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL;1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bergambar tengkorak;1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Black Angel;1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT; 1(satu) celana kolor warna orange merk Black World;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (Satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T; 1 (satu) unit
, 1 (satu) helaicelana kolor warna hijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitambertuliskan Quicker, 1 (Satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu)unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078,dan sisanya untuk kebutuhan Terdakwa seharihari.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANG binSUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.785.000, (satu juta tujuh ratusdelapan puluh lima ribu rupiah).wonnnnne Perbuatan
09 Februari 2012 sekira pukul01.30 WIB dan keempat dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 sekirapukul 23.30 WIB;e Bahwa benar uang tersebut telah digunakan oleh Terdakwa ANDI bin YANTO untukmembeli 1 (Satu) buah ikat pinggang warna hitam bertuliskan DIESEL, 1 (satu) buah taspinggang warna hitam bergambar tengkorak, 1 (satu) buah celana panjang jeans warnahitam merk Black Angel, 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda bertuliskan BDWT,1 (satu) celana kolor warna orange merk Black World
, 1 (satu) helai celana kolor warnahijau merk Black World, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker, 1 (satu)buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T, 1 (satu) unit handphone merk CrossType CB 96 T warna putih nomor imei: 355021101567078, dan sisanya untukkebutuhan Terdakwa seharihari.e Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa ANDI bin YANTO tersebut saksi KANDANGbin SUHAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratusridbu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya
;1 (satu) helai celana kolor warna hijau merk Black World;1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Quicker;1 (satu) buah kotak handphone merk cross Type CB 96 T;1 (satu) unit handphone merk Cross Type CB 96 T warna putih nomor imei :355021 101567078;Dirampas untuk dimusnahkanwe Oa I IS a aooooo3n3enorrmrmwloe @ Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
552 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gedung World Trade Center Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;e Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.040328, beralamat di Summit Law Firm,Gedung World Trade Center Lantai 8, Jalan Jend. Sudirman Kay. 2931, JakartaSelatan 12920;e R.
MH., Hakim Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Menunjuk dan mengangkat:e Peter Kurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor AHU.AH. 04.0321, beralamat di Cakra &Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13, Jalan Jend.
Gedung World Trade Centre I, Lantai 13, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920;Lili Badrawati, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukumdan HAM RI dengan Nomor AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit LawFirm, Gedung World Trade Centre I, Lt. 8, Jalan Jend. Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920; dan;e R.
Peter Kurniawan, SH., Nomor Izin KuratorAHU.AH.04.0321, beralamat di Cakra & Co., Gedung World Trade Center I Lantai 13,Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; Lili Badrawati, SH., NomorIzin Kurator AHU.AH.04.0328, beralamat di Summit Law Firm., Gedung World TradeCenter I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan 12920; R.Primaditya Wirasandi, SH., Nomor Izin Kurator AHU.AH.04.0322, beralamat diWisma Metropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
,Gedung World Trade Center I Lantai 8, Jalan Jend.Sudirman Kav. 2931, JakartaSelatan 12920; R. PRIMADITYA WIRASANDI, SH., Kurator yangterdaftar di DepartemenHukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU.AH.04.0322, beralamat di WismaMetropolitan I Lantai 14, Jalan Jend.
99 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Bank Global Internasional ; PT Inter World Steel Mills Indonesia ; Sdr. Ong Ka Bee (Ong Ka Tong) ; Sdr. Wong Kam Lim ; Sdr. Cheung Chung Ning ; Sdr. Ong Wei Chien
54 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5681/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENTCORPORATION, beralamat di Gedung World
M.XVB Tahun 2019, tanggal 11 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01594/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUT LubrizolInternational Management Corporation, NPWP 01.668.911.9053.000,beralamat di Gedung World
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP01594/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUTLubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl. Jend.
Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor00003/241/14/053/17 tanggal 23 Maret 2017, atas nama BUTLubrizol International Management Corporation, NPWP01.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.2931 Setiabudi, Jakarta Selatan,adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;3.4.
Putusan Nomor 2281/B/PK/Pjk/202101.668.911.9053.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt.16, Jl.Jend.
361 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cup Brazilmaka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dari Penggugat;Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan Pengumuman dibeberapa media masa nasional antara lain dimedia masa harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar Harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4, dan BolaNews.com tanggal 17 Juni 2014
Nomor 166 K/Pdt.SusHKI/201716.17.18.19.20.Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugatyang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World
Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35,Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah);Menghukum Tergugat
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di JalanHalaman 35 dari 37 hal. Put.