Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA c.q. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR PUSAT c.q. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR WILAYAH MAKASSAR c.q. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG TAMALANREA VS M. RABBANY KHALID
10380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1182 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    upaya bagipelaku usaha dan konsumen yang tidak menerima Putusan BPSk.
    BPSK Maros hanyamenitikberatkan pada kepentingan pribadi Konsumen/Termohonsemata.
    Maros) tergabung sebagai anggotadalam BPSK Kabupaten Maros.
    konsumen diterima BPSK;Adapun ketentuan perihal batas waktu penyelesaian tersebut tidaksesuai dengan kinerja BPSK Kabupaten Maros dalam menyelesaikansengketa antara Pemohon dan Termohon.
    dalam putusan BPSK dalam perkara a quo;c.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — SUYANTO VS KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI
10577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 693 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK, diatur bahwa yang dimaksud dengan Konsumen adalahHalaman 19 dari 35 hal.
    atau perselisihan hukum dibidang hukum perdata, bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK).
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu. Bara tidak berwenang untuk menangani, memeriksa danHalaman 21 dari 35 hal. Put.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — ARPAN HARAHAP VS KOPERASI SIMPAN PINJAM–SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SIBUHUAN
11284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 449 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    atau perselisihan hukum di bidang hukumperdata, bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
    Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan TerhadapKeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk), pada Pasal5 Ayat (1) menyatakan:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitungsejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)b.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 9 dari 29 hal.Put.
    BPSk) terdekat;d) Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, keputusan mencantumkan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini; Bahwa pengajuan permohonan parate eksekusi melalui perantara KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 27-10-2016 — Upload : 01-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANGSIANTAR cq UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM) KISARAN VS SUGIARTO
6963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 740 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    (BPSK) dan bersesuain dengan yang diperintahkan dandiamanatkan oleh Pasal 54 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen juncto Keputusan Menteri Perindutriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) pada Pasal 36 butir 3 yang menyebutkan:Bilamana pada persidangan ke II (kedua) konsumen tidak hadir, makaHalaman 9 dari 41 hal Put.
    Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusannyaNomor 146/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 15 April 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (ultra vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a.
    Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;6). Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 146/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 15 April 2016;7).
    Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: keberatan diajukan dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usahaatau Konsumen menerima pemberitahuan putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk);b.
    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nyamenyatakan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrase di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tertanggal 25 Februari 2016;.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 April 2017 — PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk VS Hj. MARYAM
11585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 251 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Ujang Budi Irianto;D.Bahwa faktanya Majelis BPSK Kabupaten Karawang tetapHalaman 14 dari 36 hal.Put.
    ), yang merupakan suatu upaya hukum atas suatuputusan BPSK, hal mana atas keberatan putusan BPSK hanya dapatdiajukan dalam suatu jangka waktu tertentu.
    Upaya hukum berupapengajuan keberatan di Pengadilan Negeri merupakan satusatunyaupaya hukum atas putusan BPSK oleh karenanya Judex Facti wajibmencermati Pokok Perkaranya, tidak hanya terkait dengan prosesualyang tidak menyentuh Pokok Perkara;Bahwa Judex Facti telah menghilangkan kesempatan pada Penggugat(dahulu Termohon di BPSK, kini Pemohon Kasasi) untuk mencarikeadilan atas putusan BPSK.
    Sehingga apabila perkara a quodiarahkan atau dialinkan oleh Termohon Kasasi (sebelumnya Pemohondi BPSK/Tergugat) kepada ranah persengketaan konsumen yangdiperiksa oleh BPSK maka hal tersebut tidak tepat sebab BPSK bukansuatu badan yang memahami secara mendalam terkait dengan duniaperbankan yang kompleks.
    hukum danupaya hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (sebelumnyaPemohon di BPSK/Tergugat);33.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT BCA FINANCE CABANG SURABAYA VS M. SURYADI
12192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 942 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Tentang Putusan BPSK;Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormatsependapat dengan Termohon Keberatan untuk menyatakan Majelis BPSKKabupaten Probolinggo tidak memahami hukum sehingga salah didalammenerapkan hukum, sehingga Putusan BPSK Kabupaten ProbolinggoNomor 031.AK/BPSK/426/111/2015 tanggal 9 November 2015 tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Adapunkesalahankesalahan Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo dimaksuddiantaranya adalah sebagai berikut:A.
    arbitrase, sehingga atas hal tersebut penentuan tata carapenyelesaian arbitrase secara sepihak oleh Majelis BPSK KabupatenProbolinggo, dimana didalam putusanpun tidak menyebutkan adanyakesepakatan didalam penyelesaian dengan menggunakan metodearbitrase;Bahwa oleh karena Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo telah salahdidalam menerapkan hukum, untuk itu patut bagi Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili sendiri permohonan Keberatan ini untukmenyatakan Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo 031.AK/BPSK
    Keberatan terhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangitelah memberikan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Bwi., tanggal30 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan bahwa keberatan atas Putusan BPSK Probolinggo yangdiajukan oleh Pemohon dapat diterima;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Probolinggo Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015 tanggal 9 November 2015;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1.Mengabulkan
    30 Maret 2016 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015,tanggal 9 November 2015;Halaman 21 dari 22 hal.
Register : 02-11-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 155/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 5 Januari 2017 — Perdata - PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. CABANG RANTAUPRAPAT, Berkedudukan di Jl. Sisingamangaraja No. 38-40 Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Lawan - MUHAMMAD NUR DALIMUNTHE
7947
  • Makademi hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahHalaman 5 Putusan Nomor 155/PdtSus/BPSK/2016/PN RapKabupaten Batubara Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili PengaduanTermohon Keberatan tersebut selaku Debitur ;C.TERMOHON KEBERATAN TELAH LALAI MELAKSANAKANKEWAJIBANNYA.1.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiaop konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;.
    Menerima Eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya;Halaman 15 Putusan Nomor 155/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1390/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;3.
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatubara Tidak Berwenang Dalam Memeriksa Dan Mengadili PengaduanDebitur;2.
    Setelah Putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ;3.
Register : 28-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 167/PDT.G/2016/PN RAP
Tanggal 29 Maret 2017 — Perdata - YUNETTY FARIDA Lawan - KAPMIDIN SILALAHI
12855
Putus : 13-12-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1047 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT BANK MAYBANK INDONESIA, TBK VS HARTATI NASUTION
146117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1047 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Penyelesaian Sengketa Konsumen, penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Pemohon Keberatan sendiri tidak pernah menyetujui terhadap prosespemeriksaan sengketa melalui arbitase di BPSK Kabupaten BatuBara, bahkan Pemohon Keberatan sudah pernah mencobamenyampaikan keberatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara dengancara:a.
    Pada tanggal 20 Juni 2016, Pemohon Keberatan menyampaikansurat keberatan yang ditujukan ke BPSK Kabupaten Batu Bara,namun sampai dengan saat ini BPSK Kabupaten Batu Bara tidakpernah memberikan tanggapan atau penjelasan apapun kepadaPemohon Keberatan dan bahkan tidak pernah menjadipertimbangan dalam putusan Arbitrase BPSK Batu Bara Nomor435/ARBITRASE/BPSKBB/VI/2016 tanggal 28 Juli 2016;Berdasarkan uraian Pemohon Keberatan tersebut di atas, atastindakan yang dilakukan oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu
    Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab.
    PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 41 ayat (3);23.Berpegang dari ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa parapihak (pelaku usaha atau konsumen) berhak untuk mengajukankeberatan terhadap suatu putusan BPSK dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan, dalam haltidak ada keberatan dimaksud maka terhadap putusan BPSK tersebutmenjadi berkekuatan hukum tetap;24.
Register : 12-07-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 72/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 2 Agustus 2016 — Perdata - PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk Lawan - ADY SUPARMAN
7564
  • Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara nomor 529/ARBITRASE/BPSK-BB/XII/2015, tanggal 23 Juni 2016;4. Menolak gugatan/permohonan selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat (Termohon)/Penngugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara nomor : 535/PGARBl/JSIV/BPSK/BB/l/2016tertanggal 4 Januari 2016, perihal Panggilan Persidangan kepada PimpinanPT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Rantau Prapat, pada Hari Rabu/tanggal 11 Januari 2016c.
    patut dari BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA, dalam halini antara tanggal penerimaan panggilan dengan jadwal persidangan hanyakurang dari 1 hari saja, sedangkan untuk menuju kantor BPSK PEMERINTAHKABUPATEN BATU BARA diperlukan wakitu perjalanan + selama 6 jamHalaman 6 dari 28 Putusan Nomor 72/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP13.14.15.16.17.perjalanan.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini. Bahwa menurut Undangundang Nomor :8 tahun 1999 Tentang Perlindungankonsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)adalah:1.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 529/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanggal 23Juni 2016;4.
    Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara ini;3. Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara nomor529/ARBITRASE/BPSKBB/X1V/2015, tanggal 23 Juni 2016;4. Menolak gugatan/permohonan selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat (Termohon)/Penngugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp. 341 .000.
Putus : 24-02-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE (dahulu PT. BII Finance Center), VS SAKHRONY
460221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Register : 31-03-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 10 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg
Tanggal 11 Mei 2016 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. UNIT GARUDA CABANG LUBUKLINGGAU Selanjutnya disebut PEMOHON KEBERATAN; LAWAN ENY PUJI LESTARI, Umur 45 tahun, beralamat di Jalan Silampari Komplek Graha A/25 RT.03, Kel. Simpang Periuk, Kec. Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Selanjutnya disebut TERMOHON KEBERATAN;
12975
  • MENGADILI- Menerima permohonan dari Tergugat/Pemohon keberatan;- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK-Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Keberatan tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat/Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,- (dua ratus empat
    10 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg
    kompensasi atas timbulnya semuapembiayaan pada perkara ini;6 Menghukum pihak TERGUGAT untuk mencabutKlausula Baku pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) padapasal 8 angka pada prasa tunduk kepada peraturanperaturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akanditetapkan oleh Bank terutama mengenai kebijakanpemberian pinjaman;7 Menetapkan semua barang bukti administrasi berupacopycopy berkas perkara berikut lampiranlampirannyatetap menjadi dokumentasi pada arsip perkara di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
    ) KotaLubuklinggau;8 Menetapkan tidak diberikannya kewajiban membayarbiaya perkara kepada para pihak yang bersengketa;2 Bahwa PEMOHON KEBERATAN dengan ini akan mengajukan Keberatanatasputusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau tertanggal 14 Maret 2016 yang salinanputusannya diterima olehPEMOHON KEBERATAN pada tanggal 18 Maret 2016, dan oleh karenapermohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah diaturdalam undangundang, maka permohonan keberatan
    ) Kota Lubuklinggau Nomor09PSK/BPSKLlg/II/2016 tanggal 18 Maret 2016, dan memohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuklinggau untuk membatalkan putusan BPSK Nomor Nomor09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016 tersebut ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi keberatan dariTergugat/Pemohon Keberatan, terlebih dahulu Majelis hakim akan mempertimbangkantentang formalitas permohonan keberatan yang diajukan oleh Tergugat/PemohonKeberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, apakah sudah
    Lubuklinggau tidak berwenang mengadili sengketatersebut dan putusan BPSK Libuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14Maret 2016haruslah dibatalkan, sehingga alasanalasan yang dikemukan oleh Tergugat/Pemohon Keberatan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan dari Tergugat/PemohonKeberatan dikabulkan maka Penggugat/Termohon Keberatan dipihak yang kalah danharus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Mengingat ketentuan pasal 160 Rbg, Undangundang
    Nomor 8 Tahun 1999TentangPerlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentangTata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSK), Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1303 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — Ir. (Insinyur) H. (Haji) YUSWENDA VS PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RASYID
110118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1303 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    V/2016 tertanggal 12 Mei 2016kepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, yang padapokoknya menyampaikan perihal keterlambatan tersebut;b.
    Surat Panggilan ke2 tertanggal 09 Mei 2016 Nomor: 629/PG/ARBl/JSIIl/BPSKBB/V/2016 dimana BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPimpinan PT.
    Bahwa dalam UU Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal52 telah diatur Tentang dan Wewenang Badan Penyelesaian Konsumen(BPSK);6. Bahwa surat pernyataan keberatan tentang memilih Arbitrase diBadanPenyelesaian Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara.7.
    Hal ini samasaja melakukan pemeriksaan ulang yang telah dilakukan oleh BPSK;Halaman 20 dari 26 hal. Put. Nomor 1303 K/Pdt.SusBPSK/2017Dalam petitumnya, Termohon Kasasi meminta Judex Facti untukmembatalkan Putusan BPSK Kab.
    atau larangan terhadapPemohon Kasasi melakukan upaya hukum di BPSK karena gugatan pemohondi realisasikan atas amanah UUPK Nomor 8 tahun 1999;Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. MULTI GRIYA WISATA Lawan Dr. HINGAWATI
267178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 961 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Nomor 006/A/BPSKDKI/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016 batal demihukum.d. Menyatakan hukum bahwa Terbanding/dahulu Penggugat telahdiberitahukan dan menyetujui luas ruangan yang diberikan yaitu sebesarRp33,16 m?.e. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat yang diajukan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta untukseluruhnya.f. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul akibat perkara ini;8.
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Nomor OO06/A/BPSKDKI/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016batal demi hukum.4. Menyatakan hukum bahwa Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahuluPenggugat telah diberitahukan dan menyetujui luas ruangan yangdiberikan yaitu sebesar Rp33,16 m?.5. Menolak gugatan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Penggugat yangdiajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKIJakarta untuk seluruhnya.6.
    kontra memori kasasi tanggal 6 Desember 2017 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri JakartaUtara ternyata tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar karena berdasarkanpraktik beracara dalam perkara perdata batas waktu pengajuan keberatandihitung pada hari berikutnya dari tanggal sidang pembacaan putusan,kehadiran mana terbukti adanya dalam perkara a quo;Bahwa dalam sidang pembacaan Putusan BPSK
    Nomor 961 K/Padt.SusBPSK/2018Putusan BPSK DKI Jakarta dihitung sejak tanggal berikutnya dari tanggalsidang pembacaan putusan;Bahwa sidang pembacaan Putusan BPSK DKI Jakarta dilaksanakanpada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2016, sedangkan pengajuan keberatanoleh Pemohon Kasasi diajukan pada hari Kamis, tanggal 3 November 2016sehinmgga sudah tepat keberatan diajukan melebihi tenggang waktupengajuan keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
Putus : 04-01-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — EDI RUSMAWAN VS PT CLIPAN FINANCE INDONESIA TBK CABANG RANTAUPRAPAT
6855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1005 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    tidak pernahmenghadiri persidangan yang secara patut dipanggil Majelis BPSKKabupaten Batu Bara, karena berdasarkan fakta yang ada Pemohonmenerima surat panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara telah melewatiwaktu persidangan, sehingga hal tersebut merupakan bukti bahwapanggilan yang dilayangkan oleh BPSK Batu Bara tidak dilakukan secarapatut dan sah menurut undangundang;Halaman 6 dari 18 hal Putusan Nomor 1005 kK/Padt.SusBPSK/20168.10.Bahwa Pemohon keberatan terhadap amar putusan BPSK Kabupaten BatuBara
    dilakukan atasdasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehinggaberdasarkan hal tersebut apabila salah satu dari pihak yang bersengketamenolak penyelesaian melalui BPSK, maka pihak BPSK tidak mempunyaiwewenang untuk melakukan hal tersebut (kompetensi absolut);11.
    Bahwa tidak adanya wewenang BPSK Kabupaten Batu Bara juga telahdijelaskan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan PerlindunganKonsumen RI melalui surat Direktorat Jenderal Standardisasi danPerlindungan Konsumen Nomor 388/SPK.3.Z/SD/12/2015 tanggal 31Desember 2015 yang ditujukan kepada salah satu BPSK di Indonesia yaituBPSK Kabupaten Batu Bara perihal Penyelesaian Sengketa Konsumenkhususnya pada poin 3 huruf (a) yang menyatakan Berdasarkan Pasal1338 KUHPerdata dimana perjanjian yang dibuat secara
    Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) disebutkan (3) keberatan terhadapputusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)dapat diajukan apabila memenuhi
    satupihak dalam pemeriksaan sengketa sedangkan, Judex Factimembatalkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tanpa (tidak menyebutkan alat bukti tersebut dalamkeputusannya).
Register : 28-01-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.Sus/2015/PN Pbr
Tanggal 23 Maret 2015 — PT CAPELLA MULTIDANA VS SYAKIRMAN
12647
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan;- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 ;MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menghukum Pemohon/Penggugat/Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.304.000
    PUTUSANNo. 26 /Pdt/Sus/BPSK/2015/PN.PBR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT.
    Makmur No. 106 Kelurahan Tengkerang KecamatanBukit Raya Pekanbaru , semula disebut sebagai PEMOHON/PENGGUGAT,selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca dan meneliti berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUK PERKARA :Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya perkara imisebagaimana tercantum dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK
    Menolak untuk selebihnya ..Menimbang, bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 telah diputus tanggal 15 Januari 2015 yang dihadirioleh kedua belah pihak.Membaca surat Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan tertanggal 28 Januari 2015 yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 Januari 2015 di bawah No.26/Pdt/Sus/BPS K/2015/PN.
    PBRPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No.46/Pts/BPSK/XII/2014 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnyaPengadilan Negeri Pekanbaru akan mengadili sendiri dengan amar putusan tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa Pemohon/Penggugat/Termohon Keberatan sebagai pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, Pasal 56 ayat (2) jo.
    Pasal 58 ayat (1) Undangundang no. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, Rbg dan seluruh peraturan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Tergugat/Pemohon Keberatan; Membatalkkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tanggal 15 Januari 2015 No. 46/Pts/BPSK/XII/2014 ;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tidakberwenang untuk mengadili perkara ini;
Putus : 02-12-2019 — Upload : 15-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — IVAN LUHUT PANGONDIAN LUMBAN TOBING, SPT VS PT MEGA CENTRAL FINANCE
301155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1103 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak memiliki wewenang dalam memeriksa dan memutusperkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor117/Arbitrase/2018/BPSKMdn. tanggal 18 Oktober 2018 untuk seluruhnya;7.
    Membatalkan Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Nomor 117/Arbitrase/2018/BPSKMDN. tanggal 18Oktober 2018;4.
Register : 24-03-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg.
Tanggal 16 Mei 2016 — Penggugat (PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. Cabang Lubuklinggau); Melawan Tergugat (EDI HERMANSYAH);
8361
  • Cabang Lubuk Linggau;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Lubuklinggau No. Register 7.PSK/BPSK.Llg/II/2016 Tanggal 3 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) membayar biaya perkara sebesar Rp.601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah);
    7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg.
    ) Kota Lubuk Linggau.7 Menetapkan tidak diberikannya kewajiban membayar biaya perkara kepada pihakyang bersangkutan.Bahwa Putusan Perkara Sengketa Konsumen No.Reg: 07.PSK/BPSK/Ilg/II/2016,tertanggal 03 Maret 2016. dalam perkara antara Edi Hermansyah selaku PENGGUGAT/KONSUMEN melawan PT.
    Penggugat/PemohonKeberatan (dahulu Tergugat) dalam surat permohonan keberatannya menyatakan menerimapemberitahuan putusan BPSK pada tanggal 3 Maret 2016, sedangkan menurut Bukti P1dan Bukti T7 putusan BPSK disampaikan kepada pihak Penggugat Pemohon Keberatan(dahulu Tergugat) pada tanggal 7 Maret 2016 yang artinya bahwa permohonan keberatanyang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen
    );Menimbang, bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Lubuklinggau dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,maka putusan BPSK Kota Lubuklinggau No.
    ini;Mengingat ketentuan pasal 160 Rbg, Undangundang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma Nomor Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI.
    Cabang Lubuk Linggau;e Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota LubuklinggauNo.
Putus : 09-11-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 9 Nopember 2016 — RANJIT SING VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
8973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 932 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1234/PG/BPSK/BB/IX/2015 tanggal 30September 2015, Perihal Panggilan Persidangan Pimpinan PT. BankHalaman 1 dari 39 hal Putusan Nomor 932 K/Pdt.SusBPSK/2016Danamon Indonesia, Tok Unit DSP Pasar Indrapura, pada hariRabu/Tanggal 7 Oktober 2015;b.
    Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 389/PGARBI/BPSK/BB/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Unit DSPPasar Indrapura, pada hari Selasa/Tanggal 27 Oktober 2015;c. Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor 461/PGARBIl/BPSK/BB/X1I/2015 tanggal 12 November 2015, Perihal PanggilanPersidangan Pimpinan PT.
    Tergugat/Termohon Keberatan) sebagaimana diuraikandalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015 tanggal 9 Februari 2016 padahalaman 16 s/d 21 yaitu:1.Salinan/Fotocopy Kuitansi Pembayaran Angsuran setiap Perbulannya oleh Ranjitsing kepada PT.
    Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 369/BPSK/Arbitrase/BB/X/2015, tanggal 9Februari 2016;3.
Putus : 28-10-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk VS PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA (“CAR”),
141125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 528 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
    Tentang persidangan arbitrase BPSK Kota Medan yang hanya diperiksaoleh Arbiter tunggal:3. Bahwa dalam memeriksa dan mengadili penyelesaiansengketa konsumen dengan prosedur Arbitrase, BPSK KotaMedan telah melakukan persidangan pertama pada tanggal 21Januari 2014 yang dihadiri oleh Termohon semula Konsumen,dan Pemohon semula Pelaku Usaha Il, yang dalampersidangan tersebut diperiksa oleh HM. Dharma Bakti Nst,S.E., S.H., M.H., selaku Arbiter pada BPSK Kota Medan;4.
    ., sehingga oleh karenanya PutusanNomor 02/BPSK/MDN/2014 adalah putusan jelas sangatkeliru. dalam penerapan hukum karena dengan sengajamelanggar ketentuanketentuan yang telah diatur dalamhukum acara BPSK; karenanya Putusan Nomor 02/BPSK/MDN/2014 telah cacat secara hukum dan haruslah dibatalkanatau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;b. Tentang kesalahan Arbiter dalam mengutip pendapat saksi ahi(Bambang Lukito);8.
    diberi Hakyang sama dalam melakukan pembelaan dalam SidangArbitrase di BPSK, sehingga Putusan Nomor 02/BPSK/MDN/2014 dinyatakan sebagai Putusan yang cacat secarahukum oleh karenanya patutlah dimintakan pembatalan atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mengikat secara hukum;d.
    yang diajukan olehPemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Pemohon sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik;Menyatakan putusan BPSK Kota Medan Nomor 02/BPSK/MDN/2014tertanggal 11 Februari 2014 adalah bertentangan dengan hukum yangberlaku;Membatalkan putusan BPSK Kota Medan Nomor 02/BPSK/MDN/2014tertanggal 11 Februari 2014;Menyatakan bahwa Hj.
    Tentang persidangan Arbitrase BPSK Kota Medan yang hanya diperiksaoleh ArbiterTunggal;1.Bahwa benar BPSK Kota Medan telah melakukan persidanganpertama pada tanggal 21 Januari 2014 yang dihadiri oleh Termohondan Pemohon maupun Turut Termohon yang dalam persidangantersebut diperiksa oleH H.M.Dharma Bakti Nst.SE, SH,MH selakuArbiter pada BPSK Kota Medan;.