Ditemukan 704 data
26 — 16
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal.304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya,kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dankakek), kemudian gadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakimuntuk mengurusnya;Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
13 — 7
Kepala Kantor KementrianAgama Kabupaten/Kota tersebut, Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 3Ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah
103 — 29
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
11 — 3
yang sedang hamil bukan karena berhubungan badandengannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulamaulama empat mazhab yangtermasyhur, termasuk ulamaulama di Indonesia, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambalimenyatakan status pernikahannya tidak sah, adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafiimenyatakan sah pernikahannya;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwasebagian besar ummat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafii, oleh karena ituberdasarkan pendapat beberapa ulama syafiiyah
59 — 16
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama(Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan bersama calonsuaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahidyang adil, agar mujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yang angkat sebagai wali) danmuhakkam kedudukannya seperti
98 — 16
masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS sll (S23 gions lig Mel aga JI ES al gLg 5 Hd Ske agihe NI ba yal bE ws Gag Ui ld) Gccle fie Yao Ane Gly IK 5 SNK gas Kae WY ALSok Vg Deb AS I dtl shad gins GS ad yg kalyz 5c Viiv on 585 ae 5544 0h SAI ake lSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
77 — 24
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendin,11yess Sl opi kbe o pat id je (bel Se tbe Ue, Sel ee Ub a WS2 rw owsal ges ES al gh bal Jo Tie tae St, FSG SGI yy Se A Uy JeVis 3 ha sagh5 oo 598 Je Salleh OS 28 5 UB OS SieteArtinyainya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahva diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil
44 — 15
pendapat ulama dalam kitab Nihayatul Muhtaj LiSyarhil Minhaj Juz 20 Hal 308, selanjutnya diambil alin sebagai pendapatHakim, sebagai berikut :Gi Ugh GUS ALAS SAN Ssaj apices thy dial agizats Ul Gty gl BS al GS pSLAIS 5h 5 Aas AY Abe a5 le ag 1) Li bE Ge CattANS (ol) Agta Shas igi BS al iy shdall nto Gin Ys dae Gly gh dG2Lik Gl Vie 04985 Ga Joh Us pSLall aNd Gad ys UdHalaman 11 dari 14 halamanPenetapan Nomor42/Pdt.P/2019/PA.EdArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
17 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sls al agi G82 agit Hi Is el pginss JU ids ll OS a) 3JASa2 AV ale gS5 515 JE agihs wl Lo5sl lable a go5a Ul IgIsgins GS al bs push ale Gio V8 tas tds 311555 SLI 55s jot Us. pSlall 284, HU3 Joids Vg: JLB US ol astall Suu juiaS 5 si 5a 02955Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
34 — 4
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimobangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:cpl) We Seah ph a Gan iO Ud Fg ALAR SN Gay agg Olly Dial aguas Old Ely QI GS AlOS al Gly JGRal) fe Rie Yio dae Gly gf iis. astalis a5 Sas a 4s Yagi Je sgVala 3) jin ong 5 a Jods Oy aSLAN) Sly AS Gat 5 : OME AUS) Agta) Sad NigArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
19 — 5
Ul ale 225Eds 3) 1355 pSISIS 585 aSaa BY ale au $558 Otchad giSs 357 Al Qls tall ule Bo Tie aR3985 5 oSIEdl aba 1s Boks Vs J IS ll astjuas 3l Faw 03973 RoArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam
42 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) eal pt Ga Capi Oo Ud SS AD AR SN Gs apices Bg Shel gece Ub Ely YI OS alCS al Gfy Ral) We aie Ye ae Gly 5h ly pStalls phy pase AN de Yaad Ue asN5pdas. 3h Vjhn ogg Qa Jght Uh pStAl My ANS Gath 5 : tb ANS 1) Agta) saad sagasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
96 — 48
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;MEE Lin gi ade bs gad Sade get IO@a S53 Os Stall ay lls Gotds Y5 Ot als I Aa tall std logins OS al Sly kal5iad 5a oa gh 5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon
12 — 1
gila, dan orang bodoh.Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengaturbahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
41 — 16
namunkewajiban memberikan nafkah, biaya transportasi, biaya pendidikan dankesehatan untuk anakanaknya selama 3 tahun yang Lalu yang dikenaldengan nafkah madliyah anak, adalah untuk memenuhi kebutuhan anakdengan kata lain il intifa (untuk memperoleh manfaat ) bukan li tamlik(untuk penguasaan atau pemilikan) , oleh karena itu dengan terpenuhinyakebutuhan anak masa yang lampau menjadi gugur kewajiban orang tuasehingga tidak menjadi hutang bagi orang tua dan tidak dapat dituntut,sebagaimana pendapat kalangan Syafiiyah
61 — 18
Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhah di dalamnya, yaitu: 1. Nikah 2. Nasab 3.Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi tersebut ternyatabersesuaian dengan permohonan Pemohon, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa ada indikasi Pemohon dengan Usman Naja bin H.
19 — 1
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian gqadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
19 — 14
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :valgz sJlSosog ian, JLay s Mologinn, Jlidly glialLersud Josrgire ol aol ublaxonsis UI Whilelero Vosgsrailos) 355s pSLalSgngodragillgicYo: ILEUS Jar ldlax iid lagimeiSrel Sly Lirepiorg ,dubr97 920 jor dys PSLRA Lais,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
54 — 16
Bahwa wali muhakkam harus lakilaki yang mujtahid lagi adil, ataulakilaki yang adil meskipun belum mencapai derajat mujtahid karenaterdapat suatu kepentingan yang mendesak; Bahwa calon mempelai berada dalam perjalanan meskipundidaerah yang dilalui terdapat wali hakim, akan tetapi menurut Asnawi(salah satu ulama Syafiiyah) kebolehan wali muhakkam tersebut tidakhanya diperuntukkan untuk kondisi tiadanya wali hakim bahkanmeskipun terdapat wali hakim baik dalam perjalanan atau ditempat tetap,dibolehkan
23 — 18
9 Myr 9 Lrsill 5 azlgi.llao) 9 Well 5 ad9IlArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohanseseorang dan milik seseorang.