Ditemukan 23512 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 27-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 27/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 27 April 2023 — Penggugat:
PT Arthasia Cipta Pratama
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI
1959
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: B-3719/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 8 November 2022, hal: Tanggapan atas Permohonan Peningkatan Tahap;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: B-3719/MB.05/DJB.B/2022, tanggal 8 November 2022, hal: Tanggapan atas Permohonan Peningkatan Tahap;

    4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang peningkatan Izin

    Usaha Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat yang sah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagaimana surat permohonan Penggugat Nomor: 136/ACP-DIR/III/2022, tanggal 11 April 2022, perihal: Permohonan Tindaklanjut Proses Penerbitan SK-IUP Operasi Produksi Batubara atas nama Penggugat;

    5. Mewajibkan Tergugat untuk Memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK

Register : 09-03-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Tanggal 16 Mei 2017 —
5336
  • Menampung Bahan Mineral Tanpa Dilengkapi Izin Usaha Pertambangan;
    penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016sekira jam 19.30 wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulanNopember tahun 2016 bertempat di Perairan Pulau Tulang Kabupaten Karimunkoordinat 0055558 N10324695E atau setidaktidaknya di dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya telah Menampung, memanfaatkan, melakukanpengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu barayang bukan dari Pemegang Izin
    Usaha Pertambangan (IUP) OperasionalHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN TbkProduksi atau Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK), yang dilakukan olehterdakwadengan caracara sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa BAYU ARIZONA Bin ZAINAL SUKARNI padawaktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika sedang menahkodai 1(satu) unit boat pancung tanpa nama warna biru bermesin temple merekYAMAHA 2 x 15 PK menuju ke Tanjung Balai Karimun bersamasama dengansaksi MOHAMAD AGUS Bin ANTONG sambil membawa
    MIAN mendapatkan pasit timah dengan cara mengambilpasir timah dari limbah pembersihan JIK (saringan pasir timah) pada KIP(kapal Isap Produksi) timah yang sedang DOK di Pantai Teluk Salak;Bahwa Terdakwa mengangkut pasir timah menggunakan boat pancungtanopa nama ke gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus(terdakwa dalam berkas terpisah) di Pulau Tulang tidak ada memilikidokumen IUP (izin usaha pertambangan) ataupun IUPK (izin UsahaPertambangan Khusus) dari pemerintah;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor
    Desa Gemuruh Kecamatan Kundur BaratKabupaten Karimun, harga 1 (satu) kilogram sebesar Rp. 65.000, (enampuluh lima ribu rupiah), 2 karung pasir timah tersebut lebih kurang seberat 56Kg seharga Rp. 3.640.000, (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);Bahwa benar Terdakwa mengangkut pasir timah menggunakan boat pancungtanpa nama ke gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus (terdakwadalam berkas terpisah) di Pulau Tulang tidak ada memiliki dokumen IUP (izinusaha pertambangan) ataupun IUPK (izin
    Usaha Pertambangan Khusus) daripemerintah; Bahwa benar pemilik boat pancung tanopa nama bermesin tempel Yamaha2x15 PK yang Terdakwa nakhodai adalah milik Terdakwa, boat pancungdipergunakan untuk mencari penjual pasir timah dan mengangkut pasir timahyang di beli ke gudang penyimpangan milik Saksi Muhammad Agus(terdakwa dalam berkas terpisah); Bahwa benar gudang penyimpanan milik Saksi Muhammad Agus (terdakwadalam berkas terpisah) berupa rumah pondok/bertiang yang berada di PantaiPulau Tulang yang
Register : 09-06-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 22/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
CV YULAN PRATAMA
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
6271098
  • Dalam Pokok Sengketa:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, Tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, Tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
Register : 22-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 147/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 Juni 2023 — Pembanding/Penggugat : PT PANCA DIGITAL SOLUTION Diwakili Oleh : HADI IRWANTO SH
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
1660
  • Menyatakan tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
    Menyatakan batal tindakan Terbanding yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tidak memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;

    4.

    Mewajibkan Terbanding untuk melakukan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang memenuhi ketentuan milik Pembanding atas Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor: 540/II/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Panca Digital Solution, tanggal 12 September 2013;

    5.

Register : 15-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 08/G/ 2015/ PTUN.PLK.
Tanggal 30 Juni 2015 — PT. DUTA SAWIT KALIMANTAN Melawan BUPATI BARITO SELATAN
167113
  • DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan tanggal 9 Januari 2015 ; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Duta Sawit Kalimantan tanggal 9 Januari 2015 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 15.143.500,- (Lima Belas Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
    Duta Sawit Kalimantan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yangditerbitkan tidak Prosedural sehingga perlu dicabut ;2. MEMUTUSKANMenetapkan :KESATUKEDUAKETIGAKEEMPAT: Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Duta SawitKalimantan ; : Dengan dicabutnya izin usaha perkebunan, makaperusahaan agar menyelesaikan hak dan kewajibannyadengan penuh tanggungjawab serta menyerahkansegala fasilitas milik Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ;: Dengan berlakunya Keputusan ini.
    PLKPencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.
    Usaha Perkebunansebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor: 011/IUP/PT.DSK/K2/BARSEL/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan atasHdaman Oo dari 74ha.
    PLK2/BARSEL/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT.
    PLKyang diperlukan guna mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, dan apabilaTergugat hendak mengkoreksi kesalahannya tersebut maka yang sepatutnyadilakukan oleh Tergugat cukup dengan menerbitkan Izin Usaha Perkebunanbaru untuk menggantikan Izin Usaha Perkebunan lama yang isinya samadengan Izin Usaha Perkebunan yang lama dan penggantian Izin UsahaPerkebunan tersebut selambatlambatnya harus dilakukan oleh Tergugat diTahun 2013 bukan secara serta merta menerbitkan Surat KeputusanPencabutan Izin Usaha Perkebunan
Register : 02-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 04/G/ 2015/ PTUN.PLK
Tanggal 16 Juni 2015 — PT. BUMI AGRO MAKMUR Melawan BUPATI BARITO SELATAN
1311356
  • DALAM PENUNDAAN : ---------------- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Bumi Agro Makmur tanggal 9 Januari 2015.II. DALAM EKSEPSI : -------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat.III. DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Bumi Agro Makmur tanggal 9 Januari 2015; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Bumi Agro Makmur tanggal 9 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.180.000,- (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
    BUMI AGRO MAKMUR.Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :Menetapkan :KESATUKEDUAMEMUTUSKANMencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. BUMI AGROMAKMUR.Dengan dicabutnya Izin Usaha Perkebunan, makaPerusahaan agar menyelesaikan hak dan kewajibannyadengan penuh tanggung jawab serta menyerahkansegala fasilitas milik Pemerintah kepada PemerintahKabupaten Barito Selatan.Hal. 5 dari 64. hal.
    Perkebunan yang dimiliki PENGGUGATyang telah diurus cukup lama dan memerlukan biaya yang sangat mahaltersebut kemudian telah DICABUT oleh TERGUGAT berdasarkan SuratKeputusan Bupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal9 Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha PerkebunanPT.
    usaha perkebunan; danc. pencabutan Hak Guna Usaha.Hal. 18 dari 64. hal.
    Putusan No. 04/G/2015/PTUN.PLKBahwa tindakan TERGUGAT yang menerbitkan Surat KeputusanBupati Barito Selatan Nomor 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.
    Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati BaritoSelatan Nomor. 7 Tahun 2015 tanggal 9 Januari 2015 TentangPencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. BUMI AGRO MAKMUR ;3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat KeputusanBupati Barito Selatan Nomor. 7 TAHUN 2015 tanggal 9 Januari 2015Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. BUMI AGRO4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan pelayanankepada PENGGUGAT dalam proses perizinan selanjutnya; 5.
Register : 07-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 03/G/ 2015/ PTUN.PLK
Tanggal 16 Juni 2015 — PT. GOLDEN AGRO SEJAHTERA Melawan BUPATI BARITO SELATAN
158116
  • DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015;------------II. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat; ---------------------III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Golden Agro Sejahtera tanggal 9 Januari 2015; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.180.000,-(Lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
    Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :MEMUTUSKANMenetapkan: == === = + 2 22 nnn eenKESATU: Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
    Usaha Perkebunan yang dimiliki PENGGUGATtersebut kemudian telah DICABUT oleh TERGUGAT berdasarkan SuratHalaman 10 dari 81 halaman, Putusan No. 03/G/2015/PTUN.PLKKeputusan Bupati Barito Selatan Nomor 9 TAHUN 2015 tanggal 9Januari 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.GOLDEN AGRO SEJAHTERA: Bahwa, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tersebut dilakukanTERGUGAT secara sewenangwenang dan tanpa prosedur hukum yangberlaku, karena sebelum melakukan pencabutan atas obyek gugatantersebut
    AONdAj n woo nnn nnn nnn ron nnn nnn nnn ren en nnn nnn nnn nee nee nnn ere ee neeb. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan /aaa ec Cmc. pencabutan izin usaha perkebunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata carapengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamP@raturan PEMEHINIEN pee nse senses eeneeeneneneenmeenet8.
    usaha perkebunan; dan c. pencabutan Hak Guna Usaha. ++ ===(3) Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana Pasal 18ayat (3), dan ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masingmasing dalamtenggang waktu 4 bulan. 00 ono nnn nono(4) Pelaku usaha yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat(3), maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUPBatau IUPP), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkankepada instansi yang berwenang
    Usaha Perkebunan (IUP) masihtetap berlaku dan harus mendapatkan perlindungan hukum..Asas Keterbukaan (Fair Play) ===
Register : 09-06-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 30/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 8 Nopember 2016 — PT. USAHA HANDALAN SEJAHTERA Melawan BUPATI KAPUAS
205153
  • DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; III. DALAM POKOK PERKARA :1.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 4.
    Wira Usahatama Lestari, padatanggal 15 Maret 2013 dan terbitnya objek gugatan yaitu : SURATKEPUTUSAN BUPATI KAPUAS NOMOR : 82/DISBUNHUT/TAHUN2016 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) PT.
    Tergugat Nomor: 82/DIGBUNHUT/Tahun2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Wira Usahatama Lestari,tanggal 29 Januari 2016, dengan Surat Rekomendasi Gubernur Nomor :525/1050/ PTSP, dimana dalam Surat Keputusan tersebut Tergugat telahmemberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor :82/DISBUNHUT/Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT.
    Izin Usaha Perkebunan (IUP) An. PT. Wira Usahatama Lestari berdasarkanSK Bupati Kapuas No. 82/DISBUNHUT TAHUN 2016 tertanggal 29 Januari 2016;7. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUPB) Sementara An. PT. WiraUsahatama Lestari tanggal 22 Maret 2013 ; 5.
    Menyatakan sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/Disbunhut Tahun 2016tertanggal 29 Januari 2016 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Wira Usahatama Lestari ;5. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Register : 02-04-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 05/G/ 2015/ PTUN.PLK
Tanggal 16 Juni 2015 — PT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN Melawan BUPATI BARITO SELATAN
207117
  • DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Mata Andau Sawit Kahuripan tanggal 9 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ; -------------------------III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Mata Andau Sawit Kahuripan tanggal 9 Januari 2015 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. Mata Andau Sawit Kahuripan tanggal 9 Januari 2015 ; --------------------------------------- 4.
    Bahwa adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara dalamperkara ini adalah Surat Keputusan BupatiBarito Selatan Nomor 4TAHUN 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha PerkebunanPT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN tanggal 9 Januari 2015. 2. Bahwa adapun isi Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut : MEMUTUSKANMenetapkan: 2 20 20 non on nnn nn none nee nnn one nnn ene nnnKESATU : Mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
    Bahwa, terhadap Izin Usaha Perkebunan yang dimiliki PENGGUGAT tersebutkemudian telah DICABUT oleh TERGUGAT pada tanggal 9 Januari 2015,berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 TAHUN 2015Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT.
    Pkr. 05/G/2015/PTUN.PLKc. pencabutan izin usaha perkebunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata carapengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam Peraturan Pemerintah. 9.
    Usaha Perkebunan PENGGUGAT. d.
    Pkr. 05/G/2015/PTUN.PLK2013 sedangkan Izin Usaha Perkebunan yang dimiliki oleh PT. MataAndau Sawit Kahuripan Nomor 500/3866/Ekbang tanggal 19 Maret2004 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Mata AndauSawit Kahuripan.Hal ini memperjelas bahwa sejak terbitnya IUP baru 1 (satu) tahunkemudian izin lingkungan dibuat oleh PT.
Register : 10-07-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 10-09-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 299/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat: PT. BERKAH TARULI JAYA; Tergugat: DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
11147
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT.
    Berkah Taruli Jaya yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor : 540/036/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 7 April 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.
    Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Berkah Taruli Jaya ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Permohonan Penggugat Nomor : 005/SP/ LGL/III/2023 tanggal 06 Maret 2023, tentang Permohonan IUP OP Atas Nama PT. Berkah Taruli Jaya Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan ;4.
Register : 30-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 298/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Desember 2023 — PT Tiga Cahaya Sejahtera sebagai Pembanding/Penggugat. lawan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sebagai Terbanding/Tergugat.
11869
  • Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa tidak memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26 Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT. Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;3.
    Mewajibkan Terbanding melakukan tindakan administrasi pemerintahan dari Terbanding untuk melakukan perbuatan konkret berupa memproses memasukkan Izin Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 77 Tahun 2013, tertanggal 26Februari 2013, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Kepada PT.Tiga Cahaya Sejahtera, ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan;4.
Register : 27-08-2018 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 18 Januari 2019 — Penggugat:
RAYMON SAPUTRA
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
462351
  • MENGADILI :

    Dalam Penundaan

    • Menolak permohonan penundaan dari Penggugat;

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi ditolak;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara Nomor : 525.26 / 009 / IUP.BID.I / X / 2015 / BP2T Tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Izin
    Usaha Perkebunan (IUP) PT.
    Tritunggal Sentra Buana ;
  • Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 525.26 / 009 / IUP.BID.I / X / 2015 / BP2T Tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tritunggal Sentra Buana; Dan menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
    Tritunggal Sentra Buana sepanjang yang tidak bertumpangtindih dengan areal di bagian selatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV. Bumi Paramasari Indo (Penggugat);
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.885.500,- (Enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  • dahulu atau sudah melakukan penanaman;Bahwa dari uraian tersebut Izin Usaha Perkebunan kepada PT.
    Izin Usaha Perkebunan kepada PT.
    Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tersebut yaitu Nomor525.26 / 009 / IUP.BID. / X / 2015 / BP2T Tanggal 13 Oktober 2015Tentang Izin usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.
    Tritunggal Sentra Buana bertanggal 3September 2015 sebagaimana termuat dalam bukti T.l7, T.l8, T.I9, T.ll7,T.II8, T.Il9, setelah Majelis Hakim cermati buktibukti tersebut ternyata hanyapengumuman permohonan izin usaha perkebunan bukan pengumumanterbitnya izin usaha perkebunan kelapa sawit PT.
    Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara Nomor :525.26 / 009 / IUP.BID.I / X / 2015 / BP2T Tanggal 13 Oktober 2015Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tritunggal Sentra Buana ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara Nomor : 525.26 / 009 / IUP.BID.I / X / 2015 / BP2TTanggal 13 Oktober 2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Tritunggal Sentra Buana;Dan menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara Yang Barumengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.
Register : 01-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 39/Pid.B/2012/PN.Kgn
Tanggal 26 Maret 2012 — -I. RAJUDIN ALS. UDIN BIN SAINI, - II. SARIFUDIN ALS. UDIN BIN AKHMAD.
5417
  • -Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan
    SARIFUDIN Als UDIN Bin AKHMAD terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Pengangkutan KegiatanUsaha Hilir tanpa mendapat Izin Usaha Pengangkutan dariPemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi dalam dakwaan kedua;2.
    Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;3.
    Usaha Pengangkutan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkanKegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelahmendapat Izin Usaha dari pemerintah, selanjutnya dalamPasal 23 ayat (2) disebutkan Izin usaha yang diperlukanuntuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usahagas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atasa).
    Izin Usaha Pengolahan, b). Izin Usaha Pengangkutan,c). Izin Usaha Penyimpanan, d).
    SARIFUDIN Als UDIN Bin AKHMAD terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakhalaman 33 dari 35 halamanPerkara Nomor : 39/Pid.B/2012/PN.Kgnpidana Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar MinyakTanpa Izin Usaha Pengangkutan;.
Register : 19-10-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 46/G/TF/2021/PTUN.KDI
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT.INDONUSA ARTA MULYA
Tergugat:
BUPATI KONAWE UTARA
1070454
  • Dalam Pokok Sengketa :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Batal Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkret untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Indonusa Arta Mulya berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 611 Tahun 2014 tentang Revisi Batas dan Luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    Indonusa Arta Mulya (KW 08 JNP 007), Tanggal 08 Desember 2014, kepada Gubernur Sulawesi Tenggara ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Indonusa Arta Mulya berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 611 Tahun 2014 tentang Revisi Batas dan Luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    Usaha Pertambangan PT.INDONUSAARTA MULYA berupa Keputusan Bupati Konawe Utara, Nomor 611 Tahun 2014Tentang Revisi Batas dan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi PT.
    No. 46/G/TF/2021/PTUN.KDI.menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    No. 46/G/TF/2021/PTUN.KDI.mengetahui secara riil/nyata Tindakan Tergugat yang tidak melakukan Perbuatan Konkretuntuk menyerahkan seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Indonusa Arta Mulyaberupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 611 Tahun 2014 Tentang Revisi Batasdan Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    Usaha Pertambangan PT.Indonusa Arta Mulya berupa Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 611 Tahun 2014tentang Revisi Batas dan Luas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan ; Menimbang, bahwa kelalaian Tergugat dengan tidak melakukan penyerahandokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
Register : 10-02-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Tbk
Tanggal 14 Maret 2017 —
9692
  • MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN, DAN NIAGA.
    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atasnama Menteri Energi dan Sumber daya Mineral) yaitu : lzin usahapengolahan; Izin usaha pengangkutan;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Tbk lzin usaha Penyimpanan; Izin usaha Niaga.
    usaha atau izinPengangkutan.Bahwa benar ahli menerangkan berdasarkan pasal 23 ayat 1 danpasal 32 dari UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS, Badan Usahaatau. masyarakat yang mau melakukan kegiatan niaga danpengangkutan atau penyimpanan dapat melaksanakan kegiatannyasetelah mendapat izin usaha dari pemerintah (Cq.
    Direktur JenderalMinyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber dayaMineral) yaitu : lzin usahapengolahan; Izin usaha pengangkutan; lzin usaha Penyimpanan; Izin usaha Niaga.Bahwa benar ahli menerangkan mengacu UU dari No. 22 Tahun 2001Tentang MIGAS, Badan usaha atau masyarakat tidak boleh melakukanHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Tbkkegiatan niaga dan atau penyimpanan jenis bahan bakar minyak terten tutanpa adanyaizin usaha niaga dan / atau izin penyimpanan.Menimbang,
    usaha atau izinPengangkutan.Bahwa benar ahli menerangkan berdasarkan pasal 23 ayat 1 danpasal 32 dari UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS, Badan Usahaatau masyarakat yang mau melakukan kegiatan niaga danpengangkutan atau penyimpanan dapat melaksanakan kegiatannyasetelah mendapat izin usaha dari pemerintah (Cq.
    Direktur JenderalMinyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber dayaMineral) yaitu : lzin usahapengolahan; Izin usaha pengangkutan; lzin usaha Penyimpanan; Izin usaha Niaga.Bahwa benar ahli menerangkan mengacu UU dari No. 22 Tahun 2001Tentang MIGAS, Badan usaha atau masyarakat tidak boleh melakukankegiatan niaga dan atau penyimpanan jenis bahan bakar minyak tertentutanpa adanyaizin usaha niaga dan / atau izin penyimpanan.Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwapengangkutan
Putus : 25-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 2/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 25 April 2011 —
200144
  • Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa surat Nomor : 522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pembatalan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B); 3.Memerintahkan kepada Tergugat berdasarkan kewenangan yang ada padanya untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa surat Nomor : 522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pembatalan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B); 4.
    Memerintahkan Tergugat berdasarkan kewenangan yang ada padanya untuk menerbitkan surat keputusan tata usaha negara tentang pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) Nomor : 522/01/D.4/BU/2009 tanggal 26 Juni 2009; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; 6.Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata UsahaNegara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa SuratNomor : 522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni 2010tentang : Pembatalan Izin Usaha Perkebunan UntukHal 5 dari 24 hal Putusan Nomor :2/G/201 1/PTUN BLBudidaya (LUP B) 35 wee ecceeceesseceesseeeeeeeeecseeeeseeeesaeeeeneeeenaeeeeaeeees3.
    Menyatakan sah Keputusan Kepala Dinas Kehutanan danPerkebunan Lampung Tengah yang mencabut izin UsahaPerkebunan Untuk Budidaya (IUP B) berdasarkanPembatalan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Nomor522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni3. Menguatkan Pembatalan Izin Usaha Perkebunan untukBudidaya (IUP B) Kepala Dinas Kehutanan DanPerkebunan Nomor : 522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni4.
    Surat Pembatalan Izin Usaha Perkebunan untukBudidaya (IUP B) Nomor 522/124.3/D.4/2010Tanggal 24 Juni 2010 ( Photo copy dari PhotoBUKTI P2) : we. Surat Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya(IUP B) Nomor 522/01/D.4/BU/2009 Tanggal 26 Juni2009 ( Sesuai aSliMya )3 weeeceeeseceesecssececsseecstececsteeecsteeeeeseeesBUKTI P3 ?
    Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUPB) No : 522/01/ D.4/BU/ 2009 tertanggal 26 Juni2009 tentang (Sesuai aslinya) 3;..........BuUkti Te 2 ieee cecesecscesseessessecesecsaecseeeneeseessecaecsaecsaesaecsessseesaesseesaecsaecaeeeaeeseesseeeaeenaes :..Pembatalan Izin Usaha Perkebunan untuk BudidayaNo : 522/124.3/D.4 /2010 tertanggal 24 Juni 2010(Sesuai aslinya) ;Bukti T3 :...Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 28 Tahun2010 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas PemerintahKabupaten Lampung Tengah (SesuaiSaliman
    Bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor522/124.3/D.4/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentangPembatalan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya(IUPB) (obyek sengketa a quo), yang berisiHal 21 dari 24 hal Putusan Nomor :2/G/201 1/PTUN BLpencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya(IUP B) Nomor : 522/01/D.4/BU/2009 milikPenggugat, yang mana obyek sengketa tersebutditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan DanPerkebunan Lampung Tengah atas nama (a.n)/untukbeliau (u.b) Bupati Lampung Tengah (Tergugat
Register : 21-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 173/Pid.B/2014/PN.Tdn
Tanggal 16 September 2014 — SUDIANTO als YANTO Bin MAT SARIS
614
  • Menyatakan Terdakwa SUDIANTO als YANTO Bin MAT SARIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);2.
    Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;Ad. 1.
    Usaha Pertambangan (IUP), IzinPertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 6 UU RI No. 04 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan usaha Pertambangan adalahkegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan1011penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;Menimbang,
    bahwa berdasarkan Pasal angka 19 UU RI No. 04 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan penambangan adalah bagainkegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineralikutannya;Menimbang, bahwa bentuk Perizinan dalam usaha pertambangan ada 5 (lima) macamyaitu IUP Ekplorasi, UP Operasi Produksi, IPR, UPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksidan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang berwenang mengeluarkan adalahMenteri ESDM, Gubernur
    Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 7 UU RI No. 04 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan)adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 10 UU RI No. 04 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud dengan IPR (Izin PertambanganRakyat) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambanganrakyat dengan
    Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha PertambanganRakyat (IUPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidanakurungan selama (satu) bulan ;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan
Register : 12-09-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 40/G/2019/PTUN.Kdi
Tanggal 4 Maret 2020 — 1. HUSAIN (PENGGUGAT) 2. PT. KASMAR TIAR RAYA (PENGGUGAT INTERVENSI) VS BUPATI KOALAKA UTARA (TERGUGAT)
458575
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 205 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi P.T Kasmar Tiar Raya Tertanggal 12 Juni 2014; ----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540 / 205 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi P.T Kasmar Tiar Raya Tertanggal 12 Juni 2014; ------------------------ 4.
    Menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT.Kasmar Tiar Raya sesuai dengan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/141 Tahun 2011 tetap berlaku;-------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.935.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). ; ---------------------------
    OBYEK SENGKETA: 9+ 270 222 22 n nnn none nnn nnn nenaObjek Sengketa berupa KEPUTUSAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 540/205TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASIPRODUKSIPT. KASMAR TIAR RAYA TERTANGGAL 12 JUNI 2014 ; B.
    KASMAR TIAR RAYATERTANGGAL 12 JUNI 2014 yang mencabut Keputusan Bupati Kolaka UtaraNomor 540/141 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
    Bahwa PENGGUGAT II Intervensi adalah Pemilik Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/141Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha PertambanganEksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.Kasmar Tiar Raya tertanggal 21 Juni 2011; 2.
    Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi PT. Kasmar Tiar Raya telah memenuhi syarat untuk untuk diberikanpersetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IzinUsaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 955 Ha; 6. Bahwa setelah Terbitnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/141 Tahun2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan EksplorasiMenjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
    Bahwa di Tahun 2019 PENGGUGAT II intervensi sangat kaget mengetahuibahwa Lokasi yang menjadi WIUP berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka UtaraNomor 540/141 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin UsahaPertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKepada PT.
Register : 26-07-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 26/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 14 Nopember 2013 — PT. GANESHA RAPINDO IMPEX MELAWAN BUPATI KABUPATEN BARITO TIMUR
166137
  • M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN ; - Menyatakan bahwa menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 237a tertanggal 8 Juni 2013 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi kepada PT. GANESHA RAPINDO IMPEX yang diajukan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 237a tertanggal 8 Juni 2013 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. GANESHA RAPINDO IMPEX; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 237a tertanggal 8 Juni 2013 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. GANESHA RAPINDO IMPEX; 4.
    Setelah menyelesaikan kegiatankegiatan eksplorasinya, pada tanggal27 Oktober 2009 PENGGUGAT telah mendapatkan Izin UsahaPertambangan (Izin Usaha Pertambangan atau IUP) OperasiProduksi Nomor 475a untuk lahan seluas 3.994 Ha di wilayah DusunTimur, Awang, dan Patangkep Tutui untuk periode 20 tahun sejaktanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati BaritoTimur No.:475a Tahun 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi
Register : 17-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 84/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 5 Agustus 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1730
  • Sulawesi Tenggara Nomor: 224/BKPMD-PTSP/IX/2015 Tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/1142 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Usaha Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara kepada PT.