Ditemukan 991 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
1.Martogi Nainggolan
2.Ita Erpina Damanik
4019
  • MENETAPKAN

    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    Menyatakan Pemohon I MARTOGI NAINGGOLAN dan Pemohon II ITA ERPINA DAMANIK telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Pusat Pematangsiantar, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2010, sesuai dengan Petikan Akte Nikah Kudus Nomor 506/AN-GPDI/II/11-10 tertanggal 28 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) Pusat Pematangsiantar;
    Memerintahkan

    mendengar keterangan saksisaksi ;Tentang Duduk PerkaranyaMenimbang,bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 10 Februari 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pematangsiantar tanggal 11 Februari 2021 di bawah RegisterNomor 22/PDT.P/2021/PN Pms telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :> Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suamiisteri yang telahmelangsungkan perkawinan secara Agama Kristen di GerejaHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2021/PN.PMSPentakosta Di Indonesia (GPDI
    ) Pusat Pematangsiantar, pada hariSabtu, 28 Oktober 2010, demikian berdasarkan Petikan Akte NikahKudus Nomor 506/ANGPDI/II/1110 tertanggal 28 Oktober 2010,yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pentakosta Di Indonesia(GPDI) Pusat Pematangsiantar;Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniakan 2 (dua) oranganak yaitu yang bernama:UCIE RAMADHANI NAINGGOLAN lahir di Pematangsiantar, tanggal06 Agustus 2011, demikian berdasarkan Petikan Akte Kelahiran No.539/GPDIF/WS/AK/XII020 tertanggal 25 Desember 2020
    Menyatakan Perkawinan Pemohon (MARTOGI NAINGGOLAN) danPemohon II (ITA ERPINA DAMANIK) yang dilangsungkan secaraagama Kristen di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) PusatPematangsiantar, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2010, demikianberdasarkan Petikan Akte Nikah Kudus Nomor 506/ANGPDI/II/1110tertanggal 28 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Pendeta GerejaPentakosta Di Indonesia (GPDI) Pusat Pematangsiantar; SAHMENURUT HUKUM3.
    Saksi Nita Sinaga; Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, saksi dengan parapemohon satu gereja ; Bahwa Para pemohon menikah tahun 2010 yang diberkati di GerejaPentakosta Di Indonesia (GPDI) Pematangsiantar, namun adatnyabelum dibuat; Bahwa saksi hadir pada pernikahan Para Pemohon tersebut; Bahwa sebelumnya Para Pemohon belum pernah menikah denganorang lain; Bahwa setelah menikah, Para Pemohon sudah mempunyai anak 2(dua) orang anak yaitu anak pertama bernama Ucie RamadhaniNainggolan dan yang Kedua
    Menyatakan Pemohon MARTOGI NAINGGOLAN dan Pemohon IIITA ERPINA DAMANIK. telah melangsungkan perkawinan secaraagama Kristen di Gereja Pentakosta Di Indonesia (GPDI) PusatPematangsiantar, pada hari Sabtu, 28 Oktober 2010, sesuai denganPetikan Akte Nikah Kudus Nomor 506/ANGPDI/II/1110 tertanggal 28Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pentakosta DiIndonesia (GPDI) Pusat Pematangsiantar;Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Pematangsiantar untuk mendaftarkan Perkawinan
Register : 03-12-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 316/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 6 Desember 2019 — Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
PILIS DAAM
3020
  • Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Keyboard merk Yamaha PSR-S775;
Dikembalikan kepada Gereja GPDI Bukit Hermon melalui saudara Dominggus Wajeri;
1 (satu) bilah Parang bergagang warna Hitam;
Dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga ribu Rupiah);
pada suatu waktulain di bulan September 2019 atau setidaktidaknya suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatuberupa 1 (satu) unit Keyboard Yamaha PSRS775 warna Hitam yangseluruhnya kepunyaan saksi korban Jeferson Weju sebagai penaggungjawabGereja GPDI Bukit Hermon dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum dengan cara merusak (mencongkel) pintu Samping Gereja.
Saksi Dominggus Wajeri, berjanji pada pokoknya menerangkan: Bahwa Terdakwa Pilis Daam mengambil 1 (satu) unit Keyboard diGereja GPDI Bukit Hermon, Jalan Trans Waigeo (Batu Merah), DistrikTeluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat pada hari Jumat (dini hari),tanggal 27 September 2019 pukul 00.00 Wit; Bahwa saksi baru tahu pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019pukul 10.00 Wit setelah ditelpon oleh saudari Heni Daam; Bahwa Terdakwa Pilis Daam merusak/membongkar pintu sampingGereja GPDI Bukit Hermon;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di Waisai, dan saksi mengingatkanagar Terdakwa Pilis Daam diberi peringatan saja; Bahwa keyboard tersebut milik Gereja GPDI Bukit Hermon, yang dibelidengan harga Rp. 16.000.000, (Enam belas juta Rupiah); Bahwa 3 (tiga) unit mixernya belum ditemukan sampai sekarang; Bahwa telah diselesaikan secara kekeluargaan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;2.
BukitHermon Jalan Trans Waigeo (Batu Merah), Distrik Teluk Mayalibit,Kabupaten Raja Ampat, Terdakwa Pilis Daam telah mengambil 1 (Satu)unit keyboard warna Hitam milik Gereja GPDI Bukit Hermon tanpasepengetahuan dan seizin dari penanggungjawab saudara DomingguWajeri;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 316/Pid.B/2019/PN SonMenimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi;Ad.3.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Keyboard merk Yamaha PSRS775;Dikembalikan kepada Gereja GPDI Bukit Hermon melalui saudaraDominggus Wajeri; 1 (Satu) bilan Parang bergagang warna Hitam;Dimusnahkan;6.