Ditemukan 10 data
45 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari DPDDPD GPElantara lain:DPD GPEI DKI Jakarta;DPD GPEI Jawa Barat;DPD GPEI Jawa Tengah;DPD GPEI Sulawesi Selatan;DPD GPEI Sumatera Utara;DPD GPEI Sumatera Barat;.
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPEI sebagaihasil MUNAS tahun 1999 (Bukti P/T1.01);eBahwa MUNAS GPEI 1999 dihadiri Peserta dari DPDDPD GPElantara lain:DPD GPEI DKI Jakarta;DPD GPEI Jawa Barat;DPD GPEI Jawa Tengah;DPD GPEI Sulawesi Selatan;DPD GPEI Sumatera Utara;DPD GPEI Sumatera Barat;.
DPD GPEI DKI Jakarta;DPD GPEI Jawa Barat;DPD GPEI Jawa Tengah;DPD GPEI Sulawesi Selatan;DPD GPEI Sumatera Utara;DPD GPEI Sumatera Barat;. DPD GPEI Kalimantan Barat;h.
DPD GPEI Bali;eBahwa dalam MUNAS GPEI tahun 1999 seluruh Peserta dariDPDDPD GPEI yang mempunyai hak suara sah memilih H.~~ Oo 209 5 pAmirudin Saud (Penggugat) sebagai Ketua Umum periode 1999s/d 2004;eBahwa Saksi hadir sebagai Peserta dalam MUNAS GPEI tahun2005 di Jakarta;eBahwa MUNAS GPEI 2005 dihadiri Peserta dari DPDDPD GPElantara lain:DPD GPEI DKI Jakarta;DPD GPEI Jawa Barat;DPD GPEI Jawa Tengah;DPD GPEI Sulawesi Selatan;DPD GPEI Sumatera Utara;DPD GPEI Sumatera Barat;.
DPD GPEI DKI Jakarta;DPD GPEI Jawa Barat;DPD GPEI Jawa Tengah;DPD GPEI Sulawesi Selatan;DPD GPEI Sumatera Utara;DPD GPEI Sumatera Barat;. DPD GPEI Kalimantan Barat;. DPD GPEI Bali;~O2 209 5 pa> Hal. 46 dari 62 Hal. Putusan Nomor 1087 K/Pdt/2013eBahwa dalam MUNAS GPEI tahun 2005 seluruh Peserta dariDPDDPD GPEI yang mempunyai suara sah memilih H.
134 — 244
.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM INTERVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Intervensi adalah sebagai satu-satunya organisasi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia);Menyatakan Tergugat Intervensi sebagai pihak yang tidak memiliki Persona Standi In Judicio serta tidak berhak dan tidak memiliki kapasitas mewakili organisasi GPEI;- Menyatakan Surat Keputusan
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan industri Indonesia Nomor: Skep/086/DP/ALBA/l/2009 tentang Penetapan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tahun 2009 adalah sah menurut hukum ;Menolak gugatan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM INTERVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat dalam Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuanketentuan AD/ART GPEI tersebut diatas dan untuk memilin Ketua Umum DPP GPEI yang definitif sebagaipengganti aim. H.
DPD Bali, dalam surat No.007/GPEIBALIA/I/2009, tanggal 22Juni 2009;GPEI DPD Kalimantan Barat, dalam surat Pernyataan KepengurusanNo.12/DPDKBA/I/09, tanggal 19 Juni 2009;GPEI DPD Sumatera Barat, dalam surat Kepengurusan GPEI PusatNo.056/K/GPEISBA//2009, tanggal 17 Juni 2009;GPEI DPD Sulawesi Selatan, dalam surat No.12/GPEI SulselA//2009,tanggal 19 Juni 2009;GPEI DPD Jawa Tengah, dalam surat PernyataanSikap NO.045/GPEIVJTGA/I/2009, tanggal 22 Juni 2009;.
Saksi SYAMSIAR memberikan keterangan sebagai berikut: ;Bahwa jabatan saksi di GPEI adalah sebagai Ketua DPD GPEI DKIJakarta ;Bahwa benar sebagai Ketua DPD GPEI DKI Jakarta saksi pernahmengikuiti Munas GPEI di Denpasar;Bahwa pada saat Munas tersebut siapa yang terpilin menjadi Ketua GPEadalah Pak Amirudin Saud ;Bahwa setelah itu tidak ada perubahan atau ada orang lain yang menjadiKetua GPEI selain dari Pak Amirudin Saud ;Bahwa sebagai Ketua DPD GPEI DKI Jakarta saksi juga menjadi anggotaluar biasa
di Kadinda Propinsi DKI Jakarta ;Bahwa setahu saksi tidak ada dualisme kepemimpinan GPEI diwilayahDPD GPEI DkKlJakarta;Apakah benar saksi pernah membuat pemyataan sebagaimana buktiTI14.1 karena saksi mendengar ada kepengurusan GPEI yang lainsedangkan setahu aksi Ketua GPEI adalah Pak Amirudin SaudBahwa saksi tidak tahu apakah ada dualisme kepengurusan diGPEI Pu satdam setahu saksi yang menjabat sebagai Ketua GPEI adalah PakAmiruddin Saud;Bahwa Kadin adalah merupakan payung organisasi GPEI dan GPEIadalah
Putusan No. 1504/Pdt.G/2009/PN.JKT.SelAnggota untuk GPEI pimpinan Penggugat dengan alasan tidak melengkapi syaratadministrasi daftar ulang adalah beralasan hukum. Disamping GPEI pimpinanPenggugat sendiri telah dinyatakan sebagai GPEI yang tidak sah.
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
BENNY SOETRISNO, dalamkedudukannya selaku Ketua Umum dari GabunganPerusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), beralamat di JalanSerbet Nomor 11A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalamhal ini memberi kuasa kepada Ismet Inono, S.H. dan kawankawan, Para Advokat pada Law Firm Ismet Inono & Rekan,berkantor di Gedung AKLI Jalan KH Abdullah Syafeie Nomor36 A, Lapangan Roos, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2017;Para Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 1 dari 10 hal. Put.
Menyatakan Penggugat adalah Ketua Umum Dewan PengurusPusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang sah;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumyang menyebabkan kerugian pada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugatsebagai anggota luar biasa Kadin dengan seluruh hak dan kewajibannya;5. Menghukum Tergugat membayar gantirugi materiil kepadaPenggugat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);6.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang danIndustri Indonesia Nomor Skep/086/DP/ALBA/VI/2009 tentang PenetapanGabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sebagai Anggota LuarBiasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia Tahun 2009 adalah benardan tepat serta berkekuatan hukum penuh;6. Menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima GugatanTergugat Intervensi (in casu H. Amirudin Saud) dalam Perkara Nomor1504/Pdt.G/2009/PN. Jkt. Sel; dan;7.
Sertifikat Merek Nomor IDM 000317490 atas nama gabunganPerusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) bukti P/T1.23;kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1087.K/PDT/2013 tanggal 13 Mei 2014 juncto Putusan Pengadilan TinggiHalaman 5 dari 10 hal. Put.
Menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya PemohonKasasi/Pembanding/Penggugat) adalah Ketua Umum Dewan PengurusPusat (DPP) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang sah;3. Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya TermohonKasasi/Terbanding/Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukumyang menyebabkan kerugian pada Penggugat;4.
248 — 281
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuanketentuan AD/ART GPEI tersebut diatas dan untuk memilin Ketua Umum DPP GPEI yang definitif sebagaipengganti aim. H.
GPEI DPD DKI Jakarta, dalam Surat PernyataanNo.010/DPPDPHA/I/09, tanggal 17 Juni 2009;b. GPEI DPD Sumatera Utara, dalam surat No.39/GPEIA//2009, tanggal18 Juni 2009;c. GPEI DPD Bali, dalam surat No.007/GPEIBALIA/V2009, tanggal 22Juni 2009;d. GPEI DPD Kalimantan Barat, dalam surat Pernyataan KepengurusanNO.12/DPDKBA/V/09, tanggal 19 Juni 2009;e. GPEI DPD Sumatera Barat, dalam surat Kepengurusan GPEI PusatNo.056/K/GPEISBA/V/2009, tanggal 17 Juni 2009;f.
GPEI DPD Sulawesi Selatan, dalam surat No.12/GPEI SulselA//2009,tanggal 19 Juni 2009;g. GPEI DPD Jawa Tengah, dalam surat PernyataanSikap NO.045/GPEVJTGA/I/2009, tanggal 22 Juni 2009;h.
, keresahan di kalangan perusahaan eksportir,bahkan rusaknya reputasi Penggugat dan GPEI;35.
SK DP KADIN INDONESIA NOMOR 086/2009(vide Bukti T1) atas nama GPEI.
40 — 35
dalam salinan putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1504/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 2Juniberikut :2010 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagaiDALAM KONPENSI :22 nnnDALAM EKSEPSI :2n nn nnn neMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA t==nn2 nn enn nnnMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM INTERVENSI : nne nnnMengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Intervensi adalah sebagai satusatunya organisasi GPEI
(Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia0 ;menyatakan Tergugat Intervensi sebagai pihak yang tidak memiliki PersonaStandi In Judicio serta tidak berhak dan tidak memiliki kapasitas mewakiliOrganisasie Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan IndustriIndonesia Nomor : Skep/086/DP/ALB/VI/2009 tentang Penetapan GabunganPerusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sebagai Anggota Luar Biasa KamarDagang dan Industri (KADIN) tahun 2009 adalah sah menurute Menolak gugatan selebihnya ;DALAM KONVENSI
251 — 109
(fotokopi sesuaidengan asili) ;Kesepakatan Bersama antara DPW APBMIJawa Timur dengan DPC Insa Surabaya, DPWGafeksi/Infa Jawa Timur, DPD Ginsi Jawa Timurdan DPH GPEI Jawa Timur Tentang TarifBongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Perak. PerFebruari 2007.
(fotokopi sesuai dengan asli) ;Kesepakatan Bersama DPW APBMI Jawa Timurdengan DPC Insa Surabaya, DPW Gafeksi/InfaJawa Timur, DPD GPEI Jawa Timur dan BPDGinsi Jawa Timur, Tentang Tarif Pelayanan JasaBongkar Muat (OPP/OPT) Tahun 2008 diLingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. (fotokopisesuai dengan asli) ;Kesepakatan Bersama DPW APBMI Jawa TimurDPC Insa Surabaya, DPW Gafeksi/Infa JawaTimur, DPD GPEI Jawa Timur dan BPD Ginsi46. Bukti T Il Intv 46 :47. Bukti T Il Intv 47 :48.
(fotokopi dari fotokopi) ;Kesepakatan Bersama antara DPW APBMIJawa Timur DPC INSA Surabaya, DPW ALFI/INFA Jawa Timur, DPD GPEI Jawa Timur danBPD Ginsi Jawa Timur, Tentang Tarif PelayananJasa Bongkar Muat (OPP/OPT) Tahun 2013 diLingkungan Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya, berlaku terhitung mulai tanggal 1Maret 2013.
(fotokopi sesuai dengan asli) ;Kesepakatan Bersama antara DPW APBMIJawa Timur dengan DPC INSA Surabaya, DPWALFI/INFA Jawa Timur, DPD GPEI Jawa Timurdan BPD Ginsi Jawa Timur, Tentang TarifPelayanan Jasa Bongkar Muat (OPP/OPT)Tahun 2014 di Lingkungan Pelabuhan TanjungPerak Surabaya, berlaku terhitung mulai tanggal1 Maret 2014.
(fotokopi dari fotokopi) ;Kesepakatan Bersama DPW APBMI Jawa Timurdengan DPC INSA Surabaya, DPW ALFI/INFAJawa Timur, DPD GPEI Jawa Timur dan BPDGinsi Jawa Timur, Tentang Tarif Pelayanan JasaBongkar Muat (OPP/OPT) Tahun 2016 diLingkungan Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya.
2.Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)
71 — 38
Pelabuhan Tiga Bersaudara
2.Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
US.11/4/18/P.1.05 tanggal 16 September 2005 berdasarkan kesepakatan bersamaantara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia dengan DPW GabunganForwader dan Ekspedisi (Gafeksi/Infa) Sumut, DPD Gabungan ImportirNasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, Gabungan Pengusaha EksportIndonesia (GPEI) Sumut, DPW Asosiasi Industri Minyak Makan Sumut(AIMMSU), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMl)Sumut, DPD Indonesia National Shipowner Association (INSA) Sumut danPT.
Persero) Pelabuhan Indonesia berdasarkan hasil sosialisasi penetapantarif handling CPO melalui pipa terpadu pada tanggal 3 Agustus 2005dan tanggal 16 Agustus 2005 ;Berdasarkan uraian di atas, maka para pihak yang menandatanganikesepakatan bersama tertanggal 16 Agustus 2005 yang merupakan dasardinaikkan tarif penggunaan instalasi pipa teroadu yaitu DPW GabunganForwader & Ekspedisi (Gafeksi/Infa) Sumut, DPD Gabungan ImportirNasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, Gabungan Pengusaha EksportIndonesia (GPEI
Indoterminal Belawan Perkasa (IBP) haruslah juga digugat ;Oleh karena Gabungan Forwader & Ekspedisi (Gafeksi/Infa) Sumut, DPDGabungan Inportir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumut, GabunganPengusaha Eksport Indonesia (GPEI) Sumut, DPW Asosiasi Industri MinyakMakan Sumut (AIMMSU), DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar MuatIndonesia (APBMI) Sumut, DPD Indonesia National Shipowner Association(INSA) Sumutdan PT.
89 — 39
Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 16 Oktober 2015No. 83, Pengumuman dalam Berita Negara R.I.sesuaiketentuan Psal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 Staatsblad 1870Nomor: 64, (fotokopi sesuai dengan aslinya);: Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 16 Oktober 2015No. 83, Pengumuman dalam Berita Negara R.I. sesuaiketentuan Psal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 Staatsblad 1870Nomor: 64, (fotokopi sesuai dengan aslinya);Kesepakatan Bersama antara DPW APBMI Jawa Timurdengan DPC INSA Surabaya, DPW ALFI/ILFA Jawa,Timur, DPC GPEI
GERSON A. SAUDILA, SH
Terdakwa:
1.H Retno Pramudya SH MH Bin Abdul Hadi
2.Iskandar Daeng Mapfuji Bin M Amin Daeng Mapfuji
131 — 24
tetapi pemilik barangmembayar lebih rendah dari tariff tersebut;Bahwa kami tidak ada menyetor ke koperasi dari upah yang kami terima;Bahwa saksi hanya melayani perusahaan UDM (Usaha Daya Maknur) saja;Bahwa upah sekali bongkar tergantung ukuran kontainernya, besaran tariffhanya berdasarkan kesepakatan dengan pemilik barang;Bahwa kesepakatan tarif ada sejak ada koperasi unit R/D sejak tahun 1982;Bahwa kesepakatan tarif antara Perusahaan Bongkar muat, KoperasiTKBM,Asosiasi pelayaran Indonesia, GINSI, GPEI