Ditemukan 991 data
22 — 9
Tgrmeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukummenjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyurl) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Rusmawati binti Ali semasa hidupnya beragama Islam, kKemudian meninggaldunia pada tanggal 6 Januari 2021, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam, maka
cmenyatakan Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi abhiwaris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkanbahwa ahli waris dari Rusmawati binti Ali yaitu para Pemohon hingga saatini tetap beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahli waris, maka berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut,dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
38 — 26
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari. Azaskematian dimaksud bahwa peristiwa warismewaris hanya terjadi setelahHal. 11 dari 15 Penetapan Nomor 495/Pdt.P/2021/PA.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Juwari semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia padatanggal 03 Januari 2021, dengan meninggalkan kariob kerabat.
saat meninggal duniaHal. 12 dari 15 Penetapan Nomor 495/Pdt.P/2021/PA.Tgrmempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwaahli waris dari Juwari yaitu Para Pemohon hingga saat ini tetap beragamaIslam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, makaberdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, dengan mengacu padakeberlakuan azas ijbari
26 — 17
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua yaitu Ahli Waris saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Sami Sariu semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tahun 2000 dengan meninggalkan karib kerabat yangbernama Kamarudding.
13 — 5
penentuanbagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian hartapeninggalan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, kuasaPemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P8 yang secara formil telahmemenuhi tata cara pengajuan bukti di persidangan;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian, azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadimenurut hukum karena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilihatau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur/) tidakberlaku.
20 — 17
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua yaitu Ahli Waris saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Hal 8 Nomor 69/Pdt.P/2017/PA.PrgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa ISTERI PEMOHON semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 2 April 2016 dengan meninggalkankarib kerabat.
18 — 7
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur)) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Hj. Murni Marzuki binti Marzuki semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2018, dengan meninggalkan karibkerabat.
Hasbi alias Hasbi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhumah Hj. Murni Marzukibinti Marzuki adalah 3 (tiga) orang cucu masingmasing bernama Sri AyuWidianingrum binti Muh. Hasbi alias Hasbi, Muhammad Gandi bin Muh. Hasbialias Hasbi, dan Sri Ajeng Lidiangrum binti Muh.
29 — 24
/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mn.yaitu asas bilateral/parental, asas ijbari, asas individual, asas keadilanberimbang, asas waris karena kematian, asas hubungan darah, asaswasiat wajibah, asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, asasegaliter dan asas retroaktif terbatas;Menimbang, bahwa azas waris karena kematian adalah bahwaperistiwa waris mewaris hanya terjadi setelan adanya kematian, karenasejak saat itulan kedudukan sebagai Pewaris dengan sendirinya melekatpada orang yang meninggal dunia tersebut
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
19 — 19
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Sulastin binti Wagirin semasa hidupnya beragama Islam, kKemudian meninggaldunia pada tanggal 11 Agustus 2020, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam, maka
26 — 11
penentuanbagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian hartapeninggalan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Agama berwenangmemeriksa dan menyelesaikan perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, paraPemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P8 yang secara formil telahmemenuhi tata cara pengajuan bukti di persidangan;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian, azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadimenurut hukum karena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilihatau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur/) tidakberlaku.
18 — 8
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua yaitu Ahli Waris saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Halaman 8 dari 11 putusan Nomor 275/Pat.P/2018/PA.PrgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Ikulau binti Lahamu semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tangga 5 September 2008 denganmeninggalkan karib kerabat yang bernama
30 — 25
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur)) tidak berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Rabiah binti H. Abd Rauf Dg Kulle meninggal dunia pada tanggal 28 Januari2016 karena sakit, dengan meninggalkan karib kerabat.
Adapun ibu, bapak (kedua orang tua)Rabiah telah meninggal dunia lebih dahulu, sehingga tidak dapat dikategorikansebagai ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhumah Rabiah binti H. AbdRauf Dg Kulle adalah 4 saudara kandung masingmasing bernama Maria bintiH.
43 — 27
Kamilan Mulyono alias Milan Moerjono binMustalam yang meninggal dunia pada tanggal 11 September 2015 dan Setiyanialias Sutiyani binti Jatim meninggal dunia 28 Desember 2017 dan menetapkanahli waris dari M.Kamilan Mulyono alias Milan Moerjono bin Mustalamsebagimana tersebut pada Putusan Pengadilan Agama Situbondo, amar angka 3dan 4, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai sudah tepat dan benar karena telahmempertimbangkan berdasarkan fakta hukum dan sesuai azas ijbari dalamHukum Kewarisan Islam bahwa
pada saat meninggal Pewaris semua ahli warisyang masih hidup secara ijbari sebagai ahli waris, oleh karena itu pada saatalamrhum M.
binti Jatim, maka sesuaiketentuan Pasal 96 ayat(1) Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi ceraimati, maka separuhhartabersama menjadi hakpasangan yang hidup lebihlama, Dengan demikian suamiistri masing masing berhak mendapat %bagian yang kemudian akan dibagikan kepada ahli warisnya masingmasing;Menimbang, bahwa bagian almarhum Kamilan Mulyono alias MilanMoerjono bin Mustalam % bagian dari harta bersama tersebut, diberikan kepadaahli warisnya yang masih hidup saat meninggalnya pewaris (Sesuai asaz ijbari
20 — 14
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganHal. 14 dari 18 Pen Nomor 260/Pat.P/2021/PA.TgrPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,almarhum Azhar bin Ali semasa hidupnya beragama Islam dan tidak pernahmenikah, kemudian meninggal dunia pada tanggal 27 April 2021, denganmeninggalkan kario kerabat.
meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwaahli waris dari Azhar bin Ali yaitu para Pemohon hingga saat ini tetapberagama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli warissebagaimana ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, makaberdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, dengan mengacu padakeberlakuan azas ijbari
100 — 44
Maruhun meninggaldunia tanggal 16 Februari 1985, dalam surat gugatan Para Tergugat/ParaTerbanding tidak dijelaskan apakah orang tua (ayah/ibu) nya masih hidup atautelah meninggal dunia, dengan tidak dijelaskannya keadaan orang tuaalmarhum tersebut, maka surat gugatan Para Penggugat/Para Terbandingdibuat dengan tidak cermat dan tidak jelas, oleh karenanya gugatan ParaPenggugat/Para Terbanding patut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa salah satu asas pembagian harta waris dari pewarisadalah asas ijbari
Yusuf M bin Maruhun meninggal dunia tanggal 16Februari 1985, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya;Menimbang bahwa gugatan harta warisan yang diajukan paraPengugat/para Terbanding yang pewarisnya almarhumah Siti AminahbintiSultans aidi kurang tepat, karena berdasarkan pertimbangan diatas, pembagianharta warisan mengandung asas ijbari, maka dalam perkara aquo pewarisnyaadalah almarhum M Yusuf M bin Maruhun.
134 — 89
Samsul Arifin adalah kelompok ahli waris deret pertamadan sesuai dengan asas waris karena kematian dan asas ijbari bahwaRukiyah memperoleh bagian warisan dari harta warisan almarhum H.Him. 15 dari 49 him /Put. No.559/Padt.G/2020/PA.MtrSamsul Arifin dan secara mutotis mutandis karena Rukiyah lelahmeninggal dunia, maka bagian warisan almarhumah Rukiyah dari hartawarisan almarhum H.
Samsul Arifin meninggal dunia lebih dahulu dariibunya bemama Rukiyah. maka sesuai dengan asas ke warisan dalamIslam, yaitu asas ijbari dan asas waris karena kematian, maka Rukiyahselaku Ibu kandung dari H. Samsul Arifin berposisi selaku salah satukelompok ahli waris derajat pertama yang memperoleh bagian warisandan H. Samsul Arifin dan secara mutatis mutandis bagian warisanRukiyah yang diperoleh dan harta warisan H.
Samsul Arifin yang meninggal lebih dahulu dari Rukiyahsebagai mana azas ijbari dan azas waris karena kematian yangmengamanatkan bahwa setelah pewaris meninggal dunia maka semuaharta warisan harus di bagi kepada semua ahli waris sesuai denganporsi bagiannya masing masing. Sedangkan Amag Aris dan Amaq Saadyang memperoleh bagian warisan dari Rukiyah sama sekali belummendapat bagian warisan dari bagian Rukiyah yang harus diperoleh dariharta warisan H. Samsul Arifin.
2020/PA.Mtradanya kematian, karena sejak saat itulah kedudukan Pewaris dengansendirinya melekat pada orang yang meninggal dunia tersebut sebagaimanatersebut dalam Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam serta kedudukansebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yang ditinggalkan oleh Pewarisdengan sendirinya juga melekat secara hukum seperti yang tertera dalam Pasal171 huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waristersebut terjadi karena adanya azas ijbari
No.559/Padt.G/2020/PA.MtrWaris bagi kerabat keluarga yang ditinggalkan oleh Pewaris dengan sendirinyajuga melekat secara hukum seperti yang tertera dalam Pasal 171 huruf cKompilasi Hukum Islam;Menimbang, Bahwa melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waristersebut terjadi karena adanya azas ijbari dimana seseorang tidak bolehmemilih atau menolak kedudukannya sebagai ahli waris karena azastakhayyuri (memilih) tidak berlaku.Menimbang, Bahwa peristiwa pernikahan dan kematian antara suamidan isteri
14 — 10
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orangyang meninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris danharta peninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, Seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Almarhum Syafiie Layn Bin Abdullah Layn semasahidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia dengan meninggalkankarip kerabat.
16 — 8
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orangyang meninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris danharta peninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Sabria binti Gele semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2019 denganmeninggalkan karib kerabat.
Nurhayati
91 — 76
Sehingga berdasarkan Pasal 181 danPasal 182 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dapat menjadi ahli waris adalahsaudara lakilaki dan saudara perempuan dari pewaris yang masih hidup;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum dari Pemohon selaku pewaris berdasarkan agama yangdianut oleh Pemohon, yaitu agama Islam sehingga terhadapnya perlu puladiberlakukan padanya Asas ljbari: Keharusan, kewajiban;Menimbang, bahwa yang dimaksud Asas Ijbari adalah hukum kewarisanIslam berlaku
Asas Ijbari ini dapat juga dilihat dari segi yang lain yaitu:1. Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia yaitubarang siapa yang meninggalkan suatu hak atau suatu harta, maka hakatau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah kematiannya;2. Jumlah harta sudah ditentukan besar kecilnya untuk masingmasing abhliwaris. Sebagaimana telah ditentukan pada Q.S AnNisa 4: 11, 12 dan 176;3.
20 — 4
Bahwa penetapan ahli waris dalam hal ini belum pernahditetapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum poin 1 di atas bahwa M.Adam telah meninggal dunia karena sakit, maka haruslah dinyatakan bahwa M.Adam telah meninggal dunia dan karenanya sesuai dengan asas warisan yangdianut di Indonesia yaitu asas ijbari, maka secara langsung almarhum M.
Begitu juga paraPemohon adalah tak terhalang untuk mendapatkan warisan dari Iskandarsebagaimana dimaksud oleh Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, dengandemikian para Pemohon dapat disimpulkan bukanlah orang yangterlarang/terhijab sebagai ahli waris dari Pewaris;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum poin 3 di atas bahwawarisan almarhum belum ditetapkan ahli warisnya, dan juga berdasarkanpertimbangnpertimbangan di atas serta sesuai dengan azas kewarisan islam diIndonesia (asas ijbari) dan asas waris
15 — 11
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyalhubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kKedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyun) tidak berlaku;Halaman 9 dari 12 halaman putusan Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.AbMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Almarhum Rusli Wakasala Bin Hasan Wakasala semasahidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia dengan meninggalkankarib kerabat.