Ditemukan 627 data
29 — 3
nomor pasangannya dinyatakankeluar maka akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan perincian jika 2(dua) angka jika memasang untuk tiap kelipatan Rp. 1.000, (seribu rupiah)akan mendapat hadiah Rp. 65.000, (enam puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga)angaka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)serta 4 (empat) angka mendapat hadiah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) dan jika lebih dari kelipatan Rp.1.000, (seribu rupiah) tersebutyang dipasang oleh pemasang tinggal mengalikan
nomor pasangannya dinyatakan keluar maka akan mendapatkan hadiah berupauang dengan perincian jika 2 (dua) angka jika memasang untuk tiap kelipatan Rp.1.000, (seribu rupiah) akan mendapat hadiah Rp. 65.000, (enam puluh lima riburupiah), 3 (tiga) angaka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) serta 4 (empat) angka mendapat hadiah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah) dan jika lebih dari kelipatan Rp.1.000, (seribu rupiah) tersebut yang dipasangoleh pemasang tinggal mengalikan
19 — 3
uang dimana perincian uang yang berhakdidapatkan oleh pemasang tersebut sebagai berikut jika dia memasang 2 (dua)angka maka tiap 1 (Satu) nomor tebakan akan dibayar Rp. 70.000 (tujuh puluhribu rupiah) dan jika memasangnya lebih dari 1 (satu ) kali tebakan tinggaldikalikan berapa banyak pemasang tersebut memasang nomor tebakandimaksud kemudian kepada yang memasang 3 (tiga) angka untuk 1 (satu)nomor tebakan akan dibayar sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) danjika memasang lebih tinggal mengalikan
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
:Pasal 9Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.(2a) Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.(3)(4)(5)(6)(7)(8)Apabila dalam suku Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besarbdaripada Pajak Masukan, maka selisihnyamerupakan Pajak Pertambahan Nilai
:Pasal 10(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak.(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak PenjualanAtas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undangundang ini.(3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Dalam hal terhadapbarangbarang yang panyak dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenakan Pajak Penjualan Atas BarangMewah, maka tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.Ayat (4)Cukup jelasAngka 11Pasal 9Ayat (1)Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual,Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangandengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1).
Pajak yang bersangkutan, danterhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.Contoh:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkandengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa PajakOktober 2001.Ayat (10)DihapusAyat (11)Dihapus.Ayat (12)DihapusAyat (13)Cukup jelasAyat(14)DihapusAngka 12Pasal 10Ayat (1)Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang erutang adalah dengan mengalikan
115 — 25
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan ataupenerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yangbersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai,b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut:1.
26 — 4
sebesar Rp. 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) dan kelipatannya seterusnya sedangkanuntuk colok satu) angka paling sedikit uang taruhan sebesarRp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan hadiah masingmasing angka Rp. 13.000, (tiga belas ribu rupiah) dikalikan4 menjadi Rp. 62.000, (enam puluh dua ribu rupiah) kalaucolok keluar tiga angka tinggal dikalikan 3 hasilnya, kalauangka colok keluar dua angka tinggal dikalikan 2 hasilnyasedangkan untuk colok keluar hanya satu angka hadiahnyatinggal mengalikan
sebesar Rp. 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) dan kelipatannya seterusnya sedangkanuntuk colok satu) angka paling sedikit uang taruhan sebesarRp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan hadiah masingmasing angka Rp. 13.000, (tiga belas ribu rupiah) dikalikan4 menjadi Rp. 62.000, (enam puluh dua ribu rupiah) kalaucolok keluar tiga angka tinggal dikalikan 3 hasilnya, kalauangka colok keluar dua angka tinggal dikalikan 2 hasilnyasedangkan untuk colok' keluar hanya satu angka hadiahnyatinggal mengalikan
26 — 14
Berdasarkan fakta hukum tersebut,19majelis hakim menilai bahwa Tergugat wajib memberi nafkah yang dilalaikannyakepada Penggugat selama 3 bulan;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwakelalaian Tergugat dalam membayar nafkah lampau kepada Penggugat yaitu selama 3bulan, dengan demikian majelis hakim mengabulkan tuntutan Penggugat mengenaijumlah yang dituntut oleh Penggugat sebesar Rp. 75.000,/ hari x 30 hari= Rp.2.250.000, tapi bukan dengan mengalikan 6 bulan tapi dengan
mengalikan 3 bulansehingga totalnya berjumlah Rp. 6.750.000.
110 — 28
Pasal 9 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;Menimbangbahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghitung penjualan barang jadi yang belum dilaporkandengan cara mengalikan harga produk denganukuran/spesifikasi sama yang terjadi pada bulan yang samadikalikan dengan kuantitas barang yang dijual,b.
Menghitung penjualan produk sampingan yang belumdilaporkan dengan cara mengalikan harga ratarata ataspenjualan waste/scrap dalam satu tahun dengan kuantitasbarang yang dijual.Bahwa harga jual produk sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali jelaskan di atas adalah handal dan relevan untukdigunakan sebagai dasar untuk menghitung koreksi karena:a.
116 — 23
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto danatau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut :1.
114 — 26
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
115 — 29
Pasal 9 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaMenimbangDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk
117 — 28
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut:1.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di dalam Buku Pengawasan Delivery Order tidak terdapatinformasi mengenai harga jual produk sehingga untuk menentukankoreksi nilai penjualan Pemohon Peninjauan Kembali menggunakancara sebagai berikut:a. menghitung penjualan barang jadi yang belum dilaporkandengan cara mengalikan harga produk denganukuran/spesifikasi sama yang terjadi pada bulan yang samadikalikan dengan kuantitas barang yang dijual,b. menghitung penjualan produk sampingan yang belumdilaporkan dengan cara mengalikan harga ratarata
160 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asta Aji Pustaka mengenai konsep metode hitung jaritangan/ Hand Trymatika, filosofi pbenyandian angka serta cara mengoperasikanangka/mengalikan angka dengan jari tangan sebagai alat bantu perhitungan,sehingga Terdakwa mengetahui betul proses perhitungan menggunakan jaritangan yang tercantum dalam buku "Cara Cepat Berhitung Angka HandTrymatika Metode dan Formula Matematika dari Satuan Sampai TakTerhingga karangan Sdr.
Asta Aji Pustaka mengenai konsep metode hitung jaritangan/ Hand Trymatika, filosofi penyandian angka serta cara mengoperasikanangka/mengalikan angka dengan jari tangan sebagai alat bantu perhitungan,sehingga Terdakwa mengetahui betul proses perhitungan menggunakan jaritangan yang tercantum dalam buku *Cara Cepat Berhitung Angka HandTrymatika Metode dan Formula Matematika dari Satuan Sampai Tak Terhinggakarangan Sdr.
AstaAji Pustaka yang bergerak dalam bidang penerbitan;Bahwa CV Asta Aji Pustaka telah menerbitkan dan memasarkan buku HandTrymatika karangan Tri Budiyono.S.Pd yang telah terdaftar Hak Ciptanyapada Ditjen Haki Kementrian Hukum dan HAM RI No.048260 Tanggal 19Agustus 2010;Bahwa buku Hand Trymatika berisi tentang metode berhitung dengan jaritangan, metode perhitungan jari tangan yaitu cara untuk melakukanperhitungan mengalikan angka dengan memasukan fungsi Jjarijari tangansebagai alat bantu hitung, adapun
119 — 31
Pasal 9 ayat (1):Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Kelab 21merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan PajakPPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT Kelab 21Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untukMasa Pajak
114 — 25
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
118 — 31
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
153 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selisih sebesar 7,64% langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagaipenjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli/HargaPokok dari sparepart tersebut);Alasan Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pada pos peredaranusaha ini.
Selisih sebesar 7,64 % langsung dikoreksi oleh Terbanding sebagaipenjualan tidak dilaporkan (dengan cara mengalikan 7,64% dengan Harga Beli HargaPokok dari sparepart tersebut). Koreksi tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan olehTerbanding (saat pemeriksaan) mengenai jenis sparepart apa yang dikoreksi sebagaipenjualan, kemudian sparepart tersebut dijual kepada siapa, dan juga tidak dapatdibuktikan adanya arus uang masuk dari koreksi penjualan tersebut.
110 — 25
quo diketahui;Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa PemohonBanding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
16 — 8
Penggugat (TergugatRekonpensi ) menyatakan penghasilan perbulan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian saksi mengalikanselama 6 tahun, hasilnya sebesar lebih kurang Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah) ; bahwa apa yang diterangkan oleh saksi hanyalah pendapat,bukan atas dasar penglihatan, pendengaran, danpengalamannya sendiri, keterangan saksi yang demikiantidak mempunyai nilai sebagai kesaksian ; bahwa oleh karena keterangan SAKSI 1 dan SAKSI 2 hanyalahpendapat dari hasil mengalikan