Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — BRILLIANT DEVILIA SANTOSO ;
9373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 NominalRp. 277.500, retur Rp. 64.750, HPP barang yang laku Rp. 172.500,pembayaran yang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetorRp. 40.250, selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uangRp. 132.250,3. LA VENDYS No. Nota 3849 Nominal Rp. 1.200.000, retur Rp.867.500, HPP barang yang laku Rp. 273.000, pembayaran yangditerima Rp. 332.500, pembayaran yang disetor Rp. 60.000, Selisihpembayaran Rp. 272.000, kerugian uang Rp. 212.500,4. SURABAYA KUE No.
    Nota 4978 tanggal 12 Desember 2013 NominalRp. 475.000, retur 0 HPP barang yang laku Rp. 395.000, pembayaranyang diterima Rp. 475.000, pembayaran yang disetor 0 selisihpembayaran Rp. 475.000, kerugian uang Rp. 395.000,6. LELY DEWI No. Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 NominalRp. 1.267.500, retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yangditerima Rp. 500.000, (titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0,selisin pembayaran Rp. 500.000, kerugian uang Rp. 500.000,7. BU WIWIK/ROSETTA CAPE No.
    Nota 5802 tanggal 18 Desember2013 Nominal Rp. 370.000, Retur Rp. 150.000, HPP barang yang lakuRp. 180.000. pembayaran yang diterima Rp. 220.000, pembayaranyang disetor Rp. 0 , selisih pembayaran Rp. 220.000, kerugian uangRp. 180.000,BU WIWIK/BP. CATUR No. Nota 5822 Nominal Rp. 35.000, retur 0HPP barang yang laku Rp. 33.000, Pembayaran yang diterima Rp.35.000, Pembayaran yang disetor Rp. 0, Selisin pembayaran Rp.35.000, Kerugian uang Rp. 33.000,BU WIWIK/Kary. Dermaga No.
    Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500,Retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterimaRp. 1.012.500, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000, selisihpembayaran Rp. 512.500, Kerugian uang Rp. 362.500,9. OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000,342.000, Retur Rp. 800.500,HPP barang yang laku Rp. 644.500,Pembayaran yang diterima Rp. 748.500, Pembayaran yang disetor Rp.570.500, Selisin pembayaran Rp. 178.000, Kerugian uang Rp.74.000,10. PELANGI MART No.
    Nota 4049 Nominal Rp. 1.080.000, retur 0 HPPbarang yang laku Rp. 1.026.000, Pembayaran yang diterimaRp. 1.080.000,Pembayaran yang disetor Rp. 0 Selisih pembayaranRp. 1.080.000, Kerugian uang Rp. 1.026.000,Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekira jam 17.00WIB bertempat di rumah saksi korban TIO WAN DJING tepatnya diJalan Indragiri Kav.6, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, KotaMalang pada saat dilakukan audit telah diketemukan adanyakejanggalan Nilai Retur Rp. 2.463.000, Selisin
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50527/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11634
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b Faktur Penjualan (Invoice),Cc. Faktur Pajak Standar,d ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009,b.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    telah dibeli pelanggan (retur dalam arti sebenarnya);bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding dalam mengoreksi Nota Retur adalah tidak tepat,seharusnya Terbanding menunjukkan Pasal 4 ayat (4) jo.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur,sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 16-10-2015
Putusan PN BATAM Nomor 570/Pid.B/2014/PN-BTM
Tanggal 27 Nopember 2014 — NELVI MONALISA
426
  • Kemudian saksi melakukanpengecekan pada computer kasir yang dipegang terdakwa, dan pada computer tersebutditemukan data retur (barang kembali) 50 dus minuman ringan dengan total Rp. 2.296.000,dan terdakwa juga mengakui telah memalsukan data tersebut.e Bahwa data retur yang dipalsukan terdakwa adalah terdakwa membuat ada retur barang darioutletoutlet pelanggan PT. Bintan Sukses Mandiri, padahal sebenarnya retur tersebut tidakada.
    yang dipalsukan terdakwa adalah terdakwa membuat ada retur barang darioutletoutlet pelanggan PT.
    perubahan retur yang terdakwa lakukan yaitu retur tersebut tidak sesuai dengan datayang sebenarnya karena setelah di cek ke outlet/ toko, ternyata toko tersebut tidak pernahmelakukan retur barang.e Bahwa benar, terdakwa melakukan perubahan data retur tersebut, ada yang menggunakan userID saksi YUNIANTO.e Bahwa akibat perbuatan terdawka tersebut dapat menimbulkan kerugian dan setahua sayakerugiannya lebih kurang sebesar Rp. 13.821.194,e Bahwa benar, terdakwa bekerja sebagai kasir di PT.
    (pengembalian barang)Toko 234 dan Discount kepada Pelanggan yang memiliki retur seperti PT.
    (pengembalianbarang) Toko 234 dan Discount kepada Pelanggan yang memiliki retur seperti PT.
Putus : 10-09-2014 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 449/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 10 September 2014 — FERDINAN SAPUTRA MALAU
6217
  • Akau Blk Padang , invoice nomor : MO935DEC13 sebanyakRp.3.591.710 ; yang disetor sebanyak Rp.3.116.710 ; sedangkansisanya sebanyak Rp 475.000; dibuat retur.0.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September 2013sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyak Rp.302.132;sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat potongan / retur( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada dan barang tidak adakembali ke gudang.Toko Intan Cipta, invoice nomor : M0641SEP13 tertanggal 16 September2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetor sebanyak Rp.234.910;sedangkan sisanya sebanyak Rp.200.000; dibuat retur tetapi barangtidak ada kembali .Di
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuatpotongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak adadan barang tidak ada kembali ke gudang .b.
    Toko Intan Cipta, invoice nomor : MO641SEP13 tertanggal 16September 2013 sebanyak Rp.434.910; namun yang disetorsebanyak Rp.234.910; sedangkan sisanya sebanyakRp.200.000; dibuat retur tetapi barang tidak ada kembali .c. Di Apen Genta, invoice nomor : MO177NOV13 tertanggal 7November 2013 sebanyak Rp.2.000.000; yang disetorsebanyak Rp. 1.550.000; sedangkan sisanya sebanyakRp.450.000; dibuat retur tetapi bukti retur dan barang tidakada.d.
    Toko Along, invoice nomor : MO302SEP13 tertanggal 9 September2013 sebanyak Rp.502.132; namun yang disetor pelaku sebanyakRp.302.132; sedangkan sisanya sebanyak Rp. 200.000; dibuat18potongan / retur ( barang rusak) tetapi retur tersebut tidak ada danbarang tidak ada kembali ke gudang..
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 352/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
MUGI EGI RAHARJO BIN SUMARDI
324
  • Toko Abadi sebesar Rp.482.500,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan sales tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.33.160.950,-
  • 1 (satu) lembat sreenshoot nota retur dengan nomor nota 01387 tanggal 22 November 2021 atas nama Toko Anugerah;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 15 Desember 2021;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 26 Januari 2021
  • 1 (satu) lembar
    nota retur dengan nota no.00005 tanggal 30 Desember 2021 an.
    Toko Alfa Elektronik sebesar Rp. 1.229.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan Sales tanggal 13 Januari 2022 atas nama Mugi Egi Raharjo sebesar Rp. 44.687.200;
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi faktur penjualan Nomor 00710 tanggal 19 November 2021 dan 00757 tanggal 3 Desember 2021 atas nama toko Alfa Elektronik;
  • 1 (satu) lembar screenshoot berisi nota retur warna putih dan kuning nomor 00026 tanggal 13 Januari 2022 senilai Rp. 1.229.000,- dan nota retur nomor 00005 tanggal
    30 Desember 2021 senilai Rp. 257.000
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00023 tanggal 11 Januari 2022 an Toko Marga Tani sebesar Rp. 343.300,-
  • 1 (satu) lembar laporan taguhan sales tanggal 11 januari 2022 an Mugi Egi RaharjoRp. 20.765.700,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00360 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Pito sebesar Rp. 1.537.000,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00361 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Putri sebesar
    Mugi Egi Raharjo tanggal 26 januari 2022 sebesar Rp. 12.370.000,-
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Pito dan Nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Putri;
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00039 tanggal 18 Januari 2022 an Toko Al Amin sebesar Rp. 2.653.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan Tagihan sales tanggal 18 Januari 2022 an.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA KARYA UTAMA
15144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nestle Indonesiabaru dapat menerbitkan nota retur pada bulan Januari 2009 sebesar Rp.235.492.081 atas kelebihan volume tahun 2008;3. Pasal 5A UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18tahun 2000 tentang PPN hanya menyebutkan mengenai retur BKPsedangkan untuk kasus di atas belum ada pengaturan secara resmi.
    Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka nota retur tidak akanditerbitkan kalau Wajid Pajak melaksanakan kontrol danHalaman 9 dari 18 halaman.
    NestleIndonesia merupakan retur jasa (pengembalian jasa), meskipun padaalasan sebelumnya (butir a) Terbanding juga memahami dan mengertibahwa Nota Retur tersebut merupakan koreksi harga jasa atau CoPacking Fee yang telah dilaksanakan sehingga tidak terdapatpengembalian jasa;bahwa terkait dengan alasan tentang tidak diaturnya retur jasa dalamperaturan perundangundangan perpajakan, Majelis berpendapat dalamdunia usaha bidang jasa tidak akan pemah ada retur jasa karena jasatidak bisa diretur/dikembalikan
    , oleh karena itu tidak ada peraturanperundangan yang mengatur tentang retur jasa.bahwa Majelis berpendapat, Terbanding hanya melihat permasalahanNota Retur dari segi bentuk (Forms) tanpa memperhatikan atau bahkanmengabaikan substansi (Substance) yang terkandung didalam Nota Retur(Forms) tersebut, sehingga alas an penolakan yang dilakukan olehTerbanding tidak menyentuh pokok permaslahan yang sebenarnya;bahwa sejak proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan prosesbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan
    Dalam surat penegasan tersebut, ditegaskanbahwa atas adanya retur jasa komisi, mekanisme yang dilakukanbukan nota retur, melainkan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.Apalagi dalam kasus Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding), yang tidak teijadi adanya retur jasa, makamekanisme atas perbaikan atas nilai penggantian dalam FakturPajak adalah mekanisme Faktur Pajak Pengganti;Atas argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang menjelaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yangPemohon Banding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualanyang telah diterbitkan Faktur Pajaknya.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah;3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahanyang dikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    Nama dan tandatangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimanadimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantumdalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri Keuangan ini.Halaman
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50528/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12730
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 547.162,00 (include PPN, DPP =Rp 497.420,00)c.
    Menurut Terbanding, pada hakekatnya Nota SKR tersebut adalah Nota Retur sehingga dilihatdari formal pembuatan jika Nota Retur, maka Nota SKR tersebut tidak memenuhipersyaratan sebagai nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)KMK596/1994 karena dibuat sendiri oleh Pemohon Banding sebagai Penjual dan tidaksesuai dengan Pasal 3 ayat (3) KMK596/ 1994 karena tidak memuat data sebagaimanadipersyaratkan;Retur PKPbahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Nota Retur
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapatkoreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp.497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP ( Retur Non PKP )
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1573/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TIMURJAYA DAYATAMA
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp1.377.130,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp431.641,00
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp1.377.130,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
21576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/20161.2 Koreksi atas retur penjualan USD 34.229;Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nota retur dari PT MargaBharata sebesar USD 34.299. Berdasarkan penelitian terhadap SPTMasa PPN Masa Pajak 2006 atas nota retur sebagaimana dimaksudtidak ada. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN MasaPajak Januari s.d.
    ;Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatsekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu: Lembar ke1: untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembar ke2: untuk arsip pembeli;Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak;Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksudpada
    dengan Masa Pajak dibuatnyaNota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalamMasa pajak diterimanya Nota Retur tersebut;Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta,atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajakdibuatnya Nota Retur;Pasal 5:Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkanoleh Direktur Jenderal Pajak;Halaman 26 dari 46 halaman.
Putus : 11-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM
18952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidakdilaporkan sebagai penjualan;Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Dipungut;Retur Penjualan Seng cfm Lampiran 1195 A1 SPT PPN;Bahwa terdapat retur penjualan seng dengan nilai selurunnya sebesarRp2.508.619.958,00 yang ditetapkan sebagai koreksi peredaran usaha, karenaatas retur penjualan tersebut tidak diikuti dengan koreksi pada Harga PokokPenjualan dan penerimaan barang kembali pada persediaan seng;Retur Penjualan Kapas cfm Lampiran A1 SPT PPN;Bahwa terdapat koreksi peredaran
    Retur Penjualan kapas cfm Lampiran Diajukan1195 A2 SPM PPN 2,567,944,974 2 2,567,944,974 PKb.
    berbeda,Pembatalan Faktur PPN yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)seharusnya tidak dengan melakukan retur, Retur tidakdapat dibuktikan dokumen pengembalian barangnya,Koreksi tetap dipertahankan;3.2.
    Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Atas retur Faktur Pajak Sederhana* Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan adanya retur barang yang dijual, Atas retur Faktur Pajak Sederhana tersebut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan adanya dokumen Nota Retur, dan tidak dapatmemberikan data dari pihak pembeli mengenai
    Berdasarkan hal tersebut di atas di sampaikan :1) Bahwa retur penerbitan nota retur penjualan tersebuttanoa di ikuti dengan ada retur atas barang yang dikembalikan,Halaman 56 dari 66 halaman.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1698/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengakuiNota Retur tersebut.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangantidak terdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidakdapat dikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak ataspenyerahan yang dikembalikan.
    kepadaPengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palingsedikit harus mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh. Nama dan tanda tangan = yang berhakmenandatangani nota retur;Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhanadministrasi Pembeli.Halaman 18 dari 30 Halaman.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajaktersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1036/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HERI PURWANTO Bin SAMIJAN
304
  • Niaga Tama Retailindonamun padahal barang tersebut tidak ada melainkan oleh sales barang tersebut dijual danuang hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi karyawansales dengan Karyawan Bagian Admin Gudang Terdakwa WAHYU PERMANA BinUJANG SUMITRA dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENI ZULFIANI(DPO) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, TERDAKWA HERI PURWANTO (berkas terpisah) selaku sales membuatnota retur barang sebanyak
    18 nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul Anam (berkasterpisah) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084,saksi Rofiudin (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 nota senilai Rp.981.606,, Irfan Sulaiman (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 8 nota senilaiRp. 2.181.424,, Andri (DPO) sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465,, hingga pada saatpada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaan nilai yangseharusnya senilai barang
    Saksi SUTAMSIN :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    WAHYU PERMANA Bin UJANGSUMITRA (berkas terpisah) dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENIZULFIANI selaku Sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, Terdakwa Heri Purwanto selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 18nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat returbarang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat notaretur sebanyak 7 nota senilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales
Putus : 03-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SARANA KARYA UTAMA
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur tersebut diterbitkan oleh PT Nestle Indonesia sehubungandengan adanya perubahan copacking fee berdasarkan perjanjian copacking feeyang berlaku.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi atas nota retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Laba Rugi Tahun2009 yang dipakai sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Badandan perhitungan besarnya PPh Terutang Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun 2009;Bahwa Nota Retur tersebut diterbitkan oleh PT Nestle Indonesiasehubungan dengan adanya perubahan copacking
    Bahwa atas dasar tersebut di atas maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif sebesarRp637.232.224,00 atas nota retur yang diterima oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dari PT NestleIndonesia;.
    Januari 2009.Dalam rangka memperbaiki nilai penggantian dalam Faktur Pajak yangtelah diterbitkan, PT Nestle Indonesia membuat Nota Retur kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Nota Retur tersebuttidak diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)karena mekanisme nota retur hanya untuk penyerahan Barang KenaPajak.
    Dalam surat penegasan tersebut, ditegaskan bahwaatas adanya retur jasa komisi, mekanisme yang dilakukan bukan notaretur, melainkan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pid/B/2016/PN.Smg
Tanggal 25 Juni 2015 — BAGUS PRIBADI Bin IMAM SANTOSO
263
  • Menetapkan barang bukti berupa :o 3 (tiga) lembar rekapitulasi hasil audit .o 11 (sebelas) lembar faktur penjualan .o 8 (delapan) lembar nota retur .o 8 (delapan) lembar bukti tagihan sales Bagus Pribadi .Dikembalikan kepada PT Untung Jaya melalui saksi DIYAH ANGGRAINI LESTYOWATI Binti Alm HARDI .6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) .
    gudang disertai Form retur.
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;e Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
    Setelah dari bagiangudang kemudian form retur tersebut dilaporkan kepada bagian fakturis untukdibuatkan faktur retur, berdasarkan faktur retur tersebut kemudian bagian admintrasipitung ( saksi) memasukan faktur retur tersebut kedalam nota tagihan toko sehingganota tagihan toko tersebut berkurang sesuai dengan jumlah nominal barang yangdiretur;Saksi menerangkan cara pembayaran dari toko atas pembelian produk produk PT.Untung Jaya melalui seles terdakwa adalah toko membayar setelah jatuh tempo duaminggu
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR;
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur Penjualan Mobil Ro 7.069.752.076 ,00 Menurut Terbanding :Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbandingditemukan bahwa:1.Mayoritas retur penjualan tersebut merupakan retur atas penjualan yangterjadi pada tahun 2005;Pemohon Banding tidak meminjamkan kontrak atau perjanjian penjualanmobil sehingga tidak dapat diketahui apakah mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli memang diatur dalam kontrak;Nota retur yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding hanya mencantumkanjenis
    Hal tersebutmemang terjadi tetapi dikarenakan terbatas ruang penulisan keterangan padanota retur.
    retur tersebut dilakukan untukpenjualan tahun 2005.Halaman 18 dari 39 halaman.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semulaterbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Register : 17-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BATANG Nomor 95 /PID.B/2014/PN.BATANG
Tanggal 17 Nopember 2014 — HENDRA BIN ASEN
749
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel bukti penerimaan retur barang dengan terdapat tanda tangan Hendra ;- 11 (sebelas) lembar edit list single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 ;- 5 (lima) lembar edit list RT Single gudang Pekalongan periode 1 Januari 2014 s/d 16 Juni 2014 ;- 1 (satu) lembar HSO selisih gudang Pekalongan per tanggal 27 Juni 2014 ;Dikembalikan kepada Daniel Bin Sugiarto ;- Tepung ketan sebanyak 1 (satu) dus ;- Minyak Goreng Cup sebanyak
    (rusak) darikonsumen yang masuk kedalam gudang untuk kemudian dibuatkan systempelaporan kepada Kantor cabang PT.Sungai Budi Semarang dan hal tersebutmerupakan bagian dari tanggungjawab terdakwa selaku kepala gudang; Bahwa sebagaimana prosedur pengiriman barang retur PT.SungaiBudi dimulai dari Superviser Sales menerima barang dari konsumen berupabarang yang akan diretur, kemudian barang itu dilengkapi dengan tandaterima retur yang dibuat oleh konsumen atau konsumen yang menulisbarang retur itu pada
    Lalu salesmengecek apakah barang yang diretur dengan tanda terima retur yangdibuat oleh konsumen sudah sesuai atau tidak, apabila sudah sesuaikemudian barang dibawa oleh sales ke gudang, setelah itu sales melaporkankepada kepala gudang perihal adanya barang retur dengan menyerahkanjuga tanda terima retur yang dibuat konsumen, setelah diterima kemudiankepala gudang menyuruh para kuli bongkar muat untuk menurunkan barangretur dari KBM Truk, dan kepala gudang membuat bukti penerimaan returbarang yang
    Kemudian setelahdilakukan audit internal terdapat RETUR dari 1 Januari 2013 s/dDesember 2013 terdapat RETUR barang yang tidak dijumpai FISIKbarangnya sebesar Rp.83.044.236,(delapan puluh tiga juta empatpuluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
    Sehinggaada selisin pelaporan retur dari admin gudang di Batang dengankantor cabang di Semarang ;Bahwa Hal tersebut inisiatif terdakwa sendiri, terdakwa berfikirdengan mengirim laporan retur langsung ke kantor cabang diSemarang, sehingga secara otomatis admin gudang akan ditembusiperihal adanya retur yang terdakwa laporkan, dan ternyata admingudang di Batang tidak dapat tembusannya, dan akhirnya terjadiselisih barang stok gudang dengan retur tersebut ;Bahwa terdakwa tidak tahu kemana barangbarang
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tata CaraPengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp 19.660.171,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp2.613.496,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp 1.555.982,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp2.613.496,00 tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
16038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur.4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    nota retur.
    yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesar Rp357.850,00,(exclude PPN);6.
Register : 01-11-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51259/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11732
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51259/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesarRp.49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.49.470.000,00 telah sesuaidengan
    Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli,sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakankesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notasdan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barangbarangyang telah dikreditkan.
    Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai saranauntuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;: bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualansebesar Rp.49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3),Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karenareturpenjualan tersebut:e tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke3,e unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP olehPemohon Banding,e ada retur penjualan, tetapi
    Nota Kredit diterbitkanyaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur.
    kepada PengusahaKena Pajak penjual.bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwaPemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau suratpemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapatmenunjukan buktibukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenaiarus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelisberpendapat retur penjualan hanya didukung bukti