Ditemukan 2337 data
226 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan pajak;Bahwa untuk menjelaskan substansi atas pembayaran Biaya Royalti, padasaat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukungberupa dokumen:e Sertifikat merk yang didaftar di Dirjen HAKI,e Surat perjanjian lisensi antara a1 MBV dengan Pemohon Banding, dane Bukti pembayaran Royalti kepada a1MBV;Bahwa bukti pendukung tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan olehTerbanding dalam melakukan analisa substansi dari biaya royalti;Bahwa pada saat
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkanmanfaat atas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwaPemohon Banding menikmati peningkatan penjualan di setiap tahunnya:Halaman 7 dari
Dengan demikianpembayaran Royalti yang dilakukan adalah konsekuensi atas manfaat yangPemohon Banding terima terkait dengan penggunaan intangible propertyberupa trade mark adidas;Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yangmenyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atasselisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.
Dengan demikian penelitian atas penyerahan hartatidak berwujud (Royalti) sudah terpenuhi;Kewajaran imbalan Royalti;bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telahPemohon Banding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalanRoyalti, dimana metode Internal CUP digunakan untuk mengujikewajaran imbalan Royalti tersebut. Berdasarkan analisa yangdilakukan, tingkat kewajaran atas tarif Royalti adalah antara 10%sampai dengan 14% dengan median sebesar 12%.
Ditambah pulaanalisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telah Pemohon Bandingsiapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingan tingkat kewajarantarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63% denganmedian 10%, yang didukung dengan dolmen perjanjian dengan pihakketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar4%, dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentangkewajaran tarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilaipembayaran Royalti atas trade mark
66 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutadalah berdasarkan Technical Asistance Agreement antara Hexa ChemicalCo., Ltd sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT HexaIndonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan Royalti/knowhow (licensee);Bahwa dengan membayar sejumlah Royalti kepada Hexa Chemical Co., Ltd(licensor), Peemohon Banding mendapat manfaat untuk menggunakanproduction technology, standard production work, quality control technology danseterusnya sebagaimana yang dimaksud di dalam Technical
cukup bukti untuk mendukung permohonan bandingPemohon Banding dengan demikian koreksi Terbanding atas hargapokok penjualan yang merupakan pembayaran Royalti sebesarUSD 51,600.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena koreksi Harga PokokPenjualan yang merupakan pembayaran Royalti di PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 telah dibatalkan, makakoreksi Pajak Masukan sebesar Rp6.509.826,00 yang berasal daripembayaran royalti sebagaimana yang disengketakan di PajakPenghasilan
Putusan Nomor 1723/B/PK/PJK/2016berasal dari pembayaran royalti berkaitan dengan koreksi positifBiaya Royalti sebesar USD51,660 pada PPh Badan, sedangkanmenurut Termohon Peninjauan Kembali, Biaya Royalti dimaksudmemiliki substansi dan manfaat ekonomi yang jelas bagiOperasional perusahaan sehingga Pajak Masukan atas royaltimerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkanketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan sebesarRp6.509.826,00
Bahwa biaya royalti yang dibayarkan olehTermohon Peninjauan Kembali memilikisubstansi yang jelas. Hal ini dapat dilihatdalam Technical Assistance Agreementdengan Hexa Chemical Co,, Ltd (HC) padatanggal 1 Januari 2007;b. Bahwa Biaya Royalti tersebut terkait denganpembayaran Royalti dari TermohonPeninjauan Kembali yang dalam hal ini adalahsebagai pihak yang menggunakanRoyalti/know how (licensee) kepada HexaChemical Co., Ltd sebagai pemilik Royalti(licensor);c.
dengan seksamamengingat pembayaran = royalti akanmeningkatkan biaya yang pada akhirnyamengurangi laba bersih sehingga PPhBadan juga turun;5.
137 — 67
VIII/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Rp. 10.488.786.236,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 11.930.541.736,00Selisih Rp. 1.441.755.500,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Royalties Expense dan I/C Knowhow adalah biaya royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mead Johnson Company, USA dan BristonMyers SquibbCompany, USA sebesar Rp.53.628.012.699,00
Dengan demikian royalties expensesI/C knowhow dikoreksi oleh positif olehPemeriksa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa jumlah koreksi Royalties ExpenseI/C Knowhow sebesar Rp.53.628.012.699,00 terdiri dari;Biaya Royalti sebesar Rp.24.090.881.237,00 No Kode G/L Masa Jumlah Keterangan1 61201 Januari 2.406.126.239 Royalti expense Mead Johnson Company2 61201 Pebruari 1.751.438.009 Royalti expense Mead Johnson Company3 61201 Maret 1.449.776.007 Royalti expense Mead Johnson
Company4 61201 April 2.261.565.362 Royalti expense Mead Johnson Company5) 61201 Mei 1.599.740.993 Royalti expense Mead Johnson Company6 61201 Juni 1.895.461.897 Royalti expense Mead Johnson Company7 61201 Juli 2.166.451.246 Royalti expense Mead Johnson Company8 61201 Agustus 2.517.123.568 Royalti expense Mead Johnson Company9 61201 September 1.922.077.909 Royalti expense Mead Johnson Company10 61201 Oktober 2.228.033.619 Royalti expense Mead Johnson Company11 61201 Nopember 1.465.699.8000 Royalti
expense Mead Johnson Company12 61201 Desember 2.427.386.588 Royalti expense Mead Johnson CompanyJumlah 24.090.88 1.237 bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan dan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.1.441.755.500,00 yang disebabkan Pemeriksamelakukan koreksi atas biaya royalti dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga dapatdisimpulkan bahwa
Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
132 — 56
setuju;bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP197/KPU.01/2011 tanggal8 Juli 2011 menyatakan berdasarkan Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 padapasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Lampiran Lampiran A KKA No. 04 Laporan Hasil AuditNomor: LHA139/KPU.01/BD.10/10/2011 tanggal 7 Juli 2011, ditetapkan kembali tarifdan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda terkaitpembayaran royalti
No. 17/2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi yaituharga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atasbarang yang dijual ditambah dengan royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar olehpembeli secara langsung dan atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang imporyang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yangsebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;bahwa menurut Terbanding,
dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti danbiaya lisensi tersebut belurn termasuk dalam harga yang sebenamya dibayar dari barangimpor yang bersangkutan."
dibayar atau seharusnya dibayar (i.c. royalti)karena pengaturan tentang royalti sebagai tentang biayabiaya tertentu yang ditambahkanpada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sudah diatur secara eksplisitsejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 690/KMK.05/1996 tentangNilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 2 Mei 2012 menanggapi penjelasantertulis Terbanding sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernahmenanyakan masalah royalti tersebut kepada Terbanding,2.
385 — 93
pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Biaya sebesar $.410,000.00tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada SFC dan bukan kepada karyawan direksi seperti yangdisebutkan oleh Terbanding;bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji Kewajaran dari biaya royalty yang diterapkanoleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti Pemohon Banding dengan tarif royalti pinakpihak independen atas perjanjian royalti untuk produk yang sejenis, dengan menggunakan metodeComparable Uncontrolled Method (CUP) dengan menggunakan data pembanding
eksternal;bahwa dalam penerapan ekstemal CUP dalam study tersebut, tarif wajar royalti untuk Technical Assistanceberada antara rentang interkuartil 1,30% dan 5,00% sehingga tarif royalti untuk Technical Assistance yangdibayar Pemohon Banding sebesar USD.410,000.00 atau 2,67% dari penjualan dianggap tidak melebihi tarifyang dikenakan dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding independen;bahwaberkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dandokumen
dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding,yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan padaBiaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100; namun dalamproses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukanBiaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang(SFC) yang ditempatkan di
Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
172 — 98
.: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
142 — 53
seharusnya dibayar karenaPemohon Banding dan Panasonic Corp masih dalam satu kesatuan;: bahwa yang menjadi koreksi Pajak Masukan adalah karena pembayaran royalti keluar negeri tidak diperkenankan, padahal pembayaran royalti ini adalah untuk lisensi,knowhow, dan informasi teknis lainnya, yang menurut Pemohon Banding dibayarkanke luar negeri dan PPN nya bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan pembayaran pemanfaatanBKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang
Banding seharusnyatidak membayar Royalti;kegiatan Pemohon Banding adalah Contract Manufacturer, maka seharusnya tidakmenanggung biaya Royalti;tidak ada bukti keberadaan atau eksistensi dari pembayaran Royalti tersebut;bahwa Pemohon Banding didalam surat banding a quo, surat penjelasan tertulis danpenjelasan dalam persidangan menyatakan:berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPN, Royalti yang dibayarkansudah sesuai dengan definisi Royalti;menjelaskan eksistensi, manfaat, dan kewajaran
dari pembayaran Royalti atasTechnical assistance fee;berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PPh, pembayaran Royalti dapatdibebankan sebagai biaya, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang PPN, SSP PPN Jasa Luar Negeri seharusnya dapat dikreditkan;bahwa hubungan istimewa harus memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal ini Terbanding menyatakan PemohonBanding, Matsushita Battery Industrial Company Limited, dan Panasonic Groupberada dalam
adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, dan Pemohon Banding telahmenyampaikan perhitungan yang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbanding tidak menyanggah ataumenyampaikan perhitungan berapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding, MatsushitaBattery Industrial Company Limited dan Panasonic Group berada dalam satukepemilikan yang menyebabkan royaltitidak
seharusnya dibayar tidak dapat diyakiniMajelis;MenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding adalah ContractManufacturer yang seharusnya tidak membayar royalti, terobukti bahwa pembeliberbeda dengan penerima royalti, sehingga Majelis berpendapat royalti tersebutwajar dibayar Pemohon Banding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas Pajak Masukan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean
168 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
(intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
177 — 97
Koreksi atas Royalty sebesar Rp5.327.685.657,00bahwa dalam perjanjian tentang Distribution Right (hak eksklusif untukmendistribusikan BMW) ini ada 3 (tiga) pihak yang terkait yaitu: BMW AG Jerman,PT Tjahaja Sakti Motor, dan Pemohon Banding;bahwa dasar pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada BMW AG diJerman adalah berdasarkan perjanjian royalti tanggal 20 Maret 2002 antara keduabelah pihak, yang berlaku efektif mulai 1 April 2001 yang menyatakan, Asconsideration for the exclusive right as mentioned
above PT BMW Indonesia shallpay to BMW for each BMW automobile a royalti fee,bahwa sesuai perjanjian tersebut alasan pengenaan royalti kepada PemohonBanding karena Pemohon Banding merupakan satusatunya entitas yang berhakuntuk dapat mendistribusikan/menjual mobil CKD BMW secara resmi kepada dealerdealer di Indonesia, dengan demikian hak tersebut dikategorikan sebagai hak untukmemperdagangkan mobil BMW;bahwa Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepadaBMW AG, Jerman merupakan
imbalan berupa royalti sehubungan denganpenggunaan hak atas merk dagang BMW dan hak ekslusive mendistribusikan mobilCKD BMW kepada BMW AG tersebut adalah pembayaran royalti, karena telahmemenuhi unsur pengertian royalti sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 4huruf h UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa menurut dalil Terbanding dikaitkan dengan hubungan antara PemohonBanding dengan BMW AG Jerman adalah
perusahaan afiliasi kemudianmemperlakukan pembayaran royalti selurunnya sebagai bukan biaya karena didugadipengaruhi oleh hubungan istimewa antara keduanya melainkan sebagai devidenterselubung adalah tidak tepat karena harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaranharga transaksi yang dilakukan (pembayaran royalti) tidak wajar denganmempertimbangkan berapa seharusnya royalti yang wajar sesuai data pembandingyang dibayar kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadiatur dalam Pasal
keberatan Pemohon Banding atas pembayaran royalti dalam SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas;bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP583/WPJ.07/BD. 05/2007tanggal 26 April 2007, Terbanding telah memutuskan untuk membatalkan koreksiatas biaya royalti tahun 2004 yang menurut SKPLB Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2004 adalah sebesar Rp13.713.529.491 ,00;bahwa sesuai dengan ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 atasbiaya royalti juga dilakukan
89 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
3November 2010 Tahun Pajak 2008 atas koreksi Biaya Royalti sebesarRp.5.280.049.610,00;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan,Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksibiaya Royalti karena tidak terdapat bukti pendukung yang memadai.
Sehubungan dengan lisensi yang diberikanalMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanHalaman 7 dari 27 halaman Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2017bentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun2000;Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukan tingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti :Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kKewajaran imbalan Royaltitersebut.
107 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianpembayaran Royalti atas hak distribusi eksklusif yang diberikan merupakanbentuk manfaat pembayaran royalti secara langsung berkaitan dengankegiatan untuk menghasilkan, mendapatkan dan memelihara penghasilansesuai dengan Pasal 6 UndangUndang Pajak Penghasilan Nomor 17Tahun 2000;Halaman 8 dari 30 halaman Putusan Nomor 54 B/PK/PJK/2017Bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaatatas pembayaran royalti, tabel di bawah ini menunjukkan bahwa PemohonBanding menikmati
Adapunalasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tentangselisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan oleh Terbandingadalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa berdasarkan analisatersebut terdapat selisin perhitungan antara dasar biaya Royalti yang adapada audit report dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding;Bahwa Pemohon
terdapatperbedaan antara nilai Royalti yang Pemohon Banding bebankan denganhasil perhitungan yang seharusnya berdasarkan perjanjian yang berlaku;.
Olehkarena itu, perjanjian kerja sama alMBV dengan pihak ketiga tersebut dapatdijadikan data pembanding (Internal CUP) dalam menentukantingkatkewajaran atas biaya Royalti;Bahwa Kantor Pusat adidas telah melakukan analisis transfer pricing atasbiaya Royalti yang dimuat dalam Global Transfer Pricing Documentation.
Ditambah pula analisa atas kewajaran imbalan Royalti yang telahPemohon Banding siapkan dimana berdasarkan analisa kesebandingantingkat kewajaran tarif Royalti di Asia Pasific berkisar antara 10% 10,63%dengan median 10%, yang didukung dengan dokmen perjanjian denganpihak ketiga;Bahwa Tarif Royalti yang Pemohon Banding bayarkan adalah sebesar 4%,dimana tarif tersebut berada di bawah jauh dibawah rentang kewajarantarif yang seharusnya, dengan demikian seharusnya nilai pembayaranRoyalti atas trade mark
188 — 110
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53837/PP/M.X VB/15/2014PPh Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbancatas penghasilan netto Pemohon Banding berupa koreksi Biaya Royalti sebesarRp8.973.113.146,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas biaya Royaltyyang dibayarkan kepada related party sebesar Rp8.973.113.146,00bahwa Pemohon Banding
tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebRp 8.973.113.146,00 dan pendapat Terbanding bahwa dokumendokumen terkait tidakdiberikan pada saat pemeriksaan;bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleTerbanding atas seluruh biaya Royalti sebesar Rp8.973.113.146,00;bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tertanggal 15 April 2010 pada halaman 9Laporan Penelitian Keberatan tertanggal 2 Mei 2011 pada halaman 67, tertulis balpenjelasan koreksi adalah
part, dan lainserta edukasi serta training dan guidance kepada karyawan Pemohon Banding;bahwa sesuai Perjanjian, atas pemberian berbagai hak dan bantuan teknis tersebut PemaBanding membayar royalty yang besarnya 3% dari gross revenue untuk penjualan protensioner dan bushing kepada SYNZTEC CO, Ltd dan sebesar 3% juga untuk penjualarseal, rubber only, dan parts lain kepada NOK Corporation;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh PemoBanding dengan bukti berupa dokumen Royalti
Benchmarking Report for Fiscal2008, dapat diketahui bahwa rate royalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yang wuntuk perusahaan dengan usaha yang sejenis dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat balpembiayaan royalti ini memberi manfaat kepada perusahaan yaitu royalti dibayarkan keperusahaan menghasilkan keuntungan sedangkan apabila perusahaan mengalami keru;royalti tidak dibayarkan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menjelaskan
Keputusan Terbanding Rp45.085.345.787,0Koreksi dibatalkan: Koreksi Biaya Royalti Rp8.973.113.146.0(Jumlah Penghasilan Netto hasil Banding Rp36.112.232.641,0Penghasilan Kena Pajak Rp36.112.232.641,0Pajak Penghasilan Terutang Rp10.816.169.600,0Kredit Pajak Rpl 2.81Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 6.074.623.218,00Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun
75 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi PPN Impor BKP Tidak Berwujud (PPN Royalti) 51.874.8242. Koreksi PPN Masukan (Konfirmasi Negatif) 18.585.41270.460.236 B. Alasan Banding;1.Koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Royalti;Menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnyadibatalkan, karena:a.
pernah terdapat koreksiTerbanding atas pengkreditan PPN Royalti sedemikian sehinggadapat disimpulkan bahwa PPN Royalti adalah PPN Masukan yangdapat dikreditkan.b.
", jadi nilai suatuIP adalah hal yang penting untuk diketahui, danpenentuan besaran royalti yang akan dibebankanselalu berdasarkan dari nilai IP tersebut. Merupakansuatu. hal tidak wajar apabila Wajid Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IPyang sudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainyasudah nol atau atas IP yang tidak dapat didefinisikannilainya.
Dalam ketentuan tersebutdinyatakan bahwa pembayaran royalti dapat dikatakanwajar (arm's length) dilinat dari apakah pihak independenmau membayar atau tidak mau membayar royalti terkaitdengan nilai dan manfaat ekonomi yang diperoleh atasHalaman 21 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 1374/B/PK/PJK/201 7penggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest).Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika dibundlingdengan jasa maka harus dipisahkan berapa royalti untukmasingmasing IP dan berapa biaya untuk jasa tersebut(sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines par. 6.17,6.18dan 3.11).
160 — 116
) di Masa Agustus 2008;bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negerisebesar Rp.5.035.054.930,00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh PemohonBanding sebagai biaya Royalti.
Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidakmemenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebutdikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksamenganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada indukperusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak adaObyek PPN Jasa Luar
sebesarUSD757,688.00;Menimbangbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidakdapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu adapembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co., Ltd Japan.
dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 dengan amar mengabulkanseluruhnya dimana koreksi yang dibatalkan oleh Majelis adalah koreksi biaya royalti;bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telah membayar PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang kemudian dikreditkan kembalioleh Pemohon Banding namun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPNJLN tersebut dengan alasan karena biaya royalti tidak bisa dibiayakan makaseharusnya tidak ada pembayaran
91 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
94 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
USA)tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal(tidak mengakui adanya biaya royalti):Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobjek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri(pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean).
Pasal 17 ayat 2 PER43/PJ./2010 karena tidak terdapatpembuktian yang memadai;Bahwa berdasarkan uraian diatas Peneliti berpendapat bahwa karenapembayaran royalti kepada Monsanto Company USA dinilai tidak wajarmaka pembayaran royalti tidak diakui sebagai biaya di penghitungan PajakPenghasilan Badan.
pendukung yang berkaitan dengankoreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkanbahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar.
Gl kemudian dijual ke perusahaan afiliasisebagai bahan baku produksi herbisida berbasisGlyphosate.c) Besarnya Royalti;Royalti dibayarkan ke Monsanto Company USA atas LicensePatent, License Trade Mark dan Technical Information yangdigunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasisGlyphosate dan berbasis Butachlor.
208 — 125
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43648/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupabiaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00.bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee &Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopiperjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledgerbrand
fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee,namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan jasa olehPanasonic Corporation, Japan (d/h Matsushita Electric Industrial Co.
persetujuan keduapemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telahmendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkandalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telahmenyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwabesarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran.: bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding PemohonBanding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilanneto berupa biaya royalti
) menjadi tidak dapat diyakini,sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidaksesuai dengan prinsip kewajaran.bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti(Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Bandingmelampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royaltidan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasipenjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapatdokumen terkait pelaksanaan
Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IntelektualProperty (IP) secara legal maupun ekonomis oleh Panasonic CorporationJapan / Matsushita Japan,2. berdasarkan situr www.investingbusinessweek.com, dapat diketahui bahwaPanasonic Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukanpenelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanyaketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada PanasonicCorporation Japan / Matsushita Japan,3.
97 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PancaLogam Makmur NPWP.027474022611000 tanggal 28112014 sebesarRp162.000.000,00 untuk pembayaran Royalti Produksi emas padaTriwulan IV tahun 2012 ditandatangani An. Umpakati beserta BuktiSetoran SSBP PT. Pos Indonesia;1 (satu) lembar fotocopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) PT. PancaLogam Makmur NPWP..027474022611000 tanggal 24042015 sebesarRp162.000.000,00 untuk pembayaran Royalti Produksi emas padaTriwulan IV tahun 2012 ditandatangani An.
agar dilakukan pembayaran atas kewajiban royalti tersebutbarulah royalti tersebut dapat dibayarkan.
Padahal perusahaan mampu untuk membayar royaltidibuktikan dengan perusahaan tidak mengalami kerugian;Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara Suhandoyo tidak dapat salingmelempar, melepaskan atau membebaskan diri dari tanggungjawab pidana,hanya karena alasan tidak ada perintah dari Saudara Suhandoyo untukmelakukan pembayaran royalti. Sebab pembayaran royalti perusahaanHal. 17 dari 19 hal.
Terdakwa hanyabertanggungjawab secara administrasi dan tidak memiliki Kewenangan untukmelakukan pembayaran royalti tanpa ada perintah dari Direktur PT.
Karena hal ini merupakankewajiban Terdakwa untuk membayarkan royalti yang sudah ditentukanundangundang.
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp155.273.176,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
Putusan Nomor 1742/B/PK/PJK/2017oleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp75.348.136,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat
sebesar Rp75.348.136,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Halaman 11 dari 35 halaman.
Bahwa terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26Masa Pajak Agustus 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga danBiaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp155.273.176,00:Halaman 18 dari 35 halaman.
kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
171 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Ltd diketahui bahwa TermohonPeninjauan Kembali memberikan royalti kepada Kanto MoldCo.
Eksistensi atas transaksi pembayaran Royalti kepada KantoMould Co.
Ltd;Bahwa pembebanan biaya royalti sebesarRp123.280.060,00 tidak didukung oleh dokumendokumentransaksinya seperti Transfer Pricing Documentation,sertifikat hak paten atas royalty induk perusahaan,perhitungan rasio & time test atas royalti, Ketentuanperundangundangan HAKI di Negara yang bersangkutan,Halaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor 1826/B/PK/PJK/2017perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai UU HAKI,bukti pembayaran atas bantuan teknik, dan lainlain;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya
royalti berdasarkan buktipendukung dari royalti tersebut bukan dari fakta tidakdikoreksi negatif royalty dalam perhitungan objek PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP tidak berwujuddari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan PPhPasal 26;Bahwa pemanfaatan royalty terkait penggunaan teknologi(Know How) pembuatan mold dari Kanto Mold Co.
Copy Agreement Perjanjian Royalti yang dimeteraikemudian;P.4. Bukti potong SSP Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri yang dimeterai kemudian;P.5. Bukti potong SSP PPh Pasal 26 yang dimeteraikemudian;P.6. Copy Terjemahan Agreement Royalti yang dimeteraikemudian;P.7. Letter of Invitation;P.8. Surat Nomor: S563/P/WPJ.22/KP.0705/2011 tanggal20 September 2011 tentang Permintaan PeminjamanBuku, Catatan dan Dokumen;P.9.