Ditemukan 991 data
8 — 10
Melekatnyakedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukumkarena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilih ataumenolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidakberlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Almarhumalh .........ccceeeeeeeeeeeeees semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 25 April 2015, denganmeninggalkan karib kerabat.
DING... eeeMenimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalamhukum kewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukansebagai ahli waris pada saat wafatnya pewarisAIMA@rMMUMAN 20. ....cceeeeeeeeeeeaea eens adalah Pemohon (Indo Tang) sebagaianak perempuan, Pemohon II (...........:.0:05 ) sebagai anak lakilaki danPemohon Ill (Patang) sebagai anak lakilaki.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, makapetitum angka
13 — 8
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orangyang meninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris danharta peninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Hasni binti Abdul Kadir semasa hidupnya beragamaHal. 9 dari 12 Hal. Pen. No.1122/Pdt.P/2019/PA.WtpIslam, kemudian meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2019 denganmeninggalkan karib kerabat.
76 — 5
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal tersebut, bahwa yang dimaksuddengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenaiharta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris dan melaksanakanpembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan Pengadilan atas permohonanseseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagianmasingmasing ahli waris;Menimbang, bahwa asas yang dianut dalam sistim pembagian harta warisandalam Hukum Islam adalah asas ijbari
14 — 4
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam di antaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Arifin Amril bin Amin(Pemohon).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhumah Hj.
15 — 6
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur)) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,almarhum Mustalin bin A. Ganiung semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2002, dengan meninggalkankarib kerabat.
Ganiung (Pemohon);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhum Mustalin bin A. Ganiungadalah Mustari bin A.
21 — 12
yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
22 — 23
, Pewaris, yaitu orang yang meninggaldunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan,Hal 11 Nomor 2679/Pdt.P/2016/PA.Prgkedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyai hubungandarah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidakterhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan cKompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Hj. Sitti Hasnah binti Massaile semasa hidupnyaberagama Islam, kKemudian meninggal dunia pada tanggal 6 November 2016dengan meninggalkan karib kerabat.
33 — 17
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyun) tidak berlaku;Halaman 10 dari 13 halaman penetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PA.AbMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Hj Djuhaeni binti La Ambo semasa hidupnya beragamaIslam, Kemudian meninggal dunia dengan meninggalkan karib kerabat.
38 — 5
tersebutmenyangkut harta warisan yang bukan milik murni dari Para Penggugat semata,melainkan milik kolektif seluruh ahli waris, maka permohonan Penggugat agar putusanini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum harus ditolak; Menimbang, bahwa atas dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa ia telahberusaha menyelesaikan pembagian harta peninggalan dengan mendatangi ParaTergugat untuk musyawarah, majelis berpendapat bahwa hukum kewarisan adalahmerupakan salah satu cara pemindahan hak atas dasar ijbari
yaitu pemindahan hartaorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang berlaku dengan sendirinyamenurut ketentuan hukum (syari), dalam lembaga ijbari, esensi yang terkandungdidalamnya adalah adanya kewajiban yaitu kewajiban untuk menerima danmelakukan pemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai denganjumlah yang ditentukan oleh Allah.
Dalam pemahaman kontemporer, ijbari cenderungdipahami segera diadakan pembagian pewarisan setelah acara ritual kematian selesai,karena proses pembagian waris merupakan satu paket dengan penyelesaian biayaprosesi kematian, penyelesaian wasiat, hibah, hutang piutang dan lain sebagainya yangharus diperhitungkan dari jumlah harta peninggalan pewaris, jadi semestinyapembagian tersebut tidak harus menunggu sampai adanyagugatan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan,maka
18 — 12
Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Hal. 10 dari 13 Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2021/PA.TgrMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Sihono bin Saleh semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggaldunia pada tanggal 27 Desember 2020, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan
20 — 17
yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
14 — 10
Mohamad Suharto Katili (ahli waris pengganti dari Hartati Katili) mendapat 1/7 bagian;
- Rahmad Himinggilo Bin Nurdin Himinggilo (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian;
- Nunung Mohamad Binti Abubakar Mohamad (anak perempuan) mendapat 1/7 bagian
- Dhet Mohamad Binti Abubakar Mohamad (anak perempuan) mendapat 1/7 bagian
- Dian Anggriani Said Binti Arifin Lakoro (anak perempuan) mendapat 1/7 bagian
- Menetapkan bahwa terhadap azas Ijbari
Bahwa pemohon telah membuat surat pernyataan yang padapokoknya 12 bagian ( pemohon yang masih hidup) dan % lagi yangobjek waris yang akan dibagi akan pemohon serahkan kembalikepada ahli waris (azas ijbari) yaitu kepada 3 (tiga) orang anakyaitu :a. Susanti Mohamad binti Nurdin Himinggilo;b. Dhet Mohamad binti Abubakar Mohamad;c.
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benarbenardari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.Menimbang, bahwa terhadap azas ijbari halmana semua bagianpemohon akan dikembalikan kepada 3 (tiga) orang ahli waris yaitu SusantiMohamad binti Nurdin Himinggilo (anak perempuan), Dhet Mohamad bintiAbubakar Mohamad (anak perempuan) dan Dian Anggriani Said binti ArifinLakoro (anak perempuan), sehingga kepada 3 (tiga) orang anak tersebutmembagi sama atas bagian pemohon;Menimbang
21 — 14
14 halaman, Penetapan Nomor Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mn.waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
21 — 7
yang dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;halaman 10 dari 14 halaman, Penetapan Nomor Nomor 154/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris)
23 — 10
buktitersebut namun Pemohon tidak dapat melengkapi bukti tersebut danmenyatakan tetap dengan alat bukti yang ada;Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ini lebihlanjut, Majelis Hakim terlebin dahulu) akan memberikan pertimbanganmenyangkut formalitas surat gugatan para Penggugat;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutHalaman 10 dari 13 putusan Nomor 965/Pdt.P/2020/PA.GMazas kematian dan azas ijbari
adanya kematian, karena sejak saat itulahkedudukan Pewaris dengan sendirinya melekat pada orang yang meninggaldunia tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 171 huruf b KompilasiHukum Islam serta kedudukan sebagai Ahli Waris bagi kerabat keluarga yangditinggalkan oleh Pewaris dengan sendirinya juga melekat secara hukumseperti yang tertera dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa melekatnya kedudukan sebagai Pewaris dansebagai Ahli Waris tersebut terjadi karena adanya azas ijbari
21 — 8
Melekatnya kedudukan bagi pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadimenurut hukum karena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilihatau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidakberlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,almarhumah Nurhayati binti Jumai semasa hidupnya beragama Islam, kKemudianmeninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2019, dengan meninggalkan karib kerabat,dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisan
perkara ini menunjukkan bahwapada saat meninggal dunia, almarhumah Nurhayati binti Jumai meninggalkanseorang suami, dan 1 (satu) orang anak kandung lakilaki, 1 (Satu) orang anakkandung perempuan yang diperoleh dari perkawinannya dengan Totok Herdhianto,adapun kedua orangtua kandung almarhumah Nurhayati telah meninggal dunialebih dahulu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut,maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
23 — 14
penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,halaman 10 dari 14 halaman, Penetapan Nomor Nomor 211/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahllwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).
22 — 2
didapat atas obyek sengketa sejakPewaris meninggal dunia, majelis berpendapat bahwa untuk memperoleh gantikerugian harus dirinci secara jelas dan tegas, terlebih dari itu bahwa sengketaini adalah sengketa waris yang merupakan hak kolektif (GebondenMeedeeigendom), sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa iatelah berusaha menyelesaikan pembagian harta peninggalan, majelisberpendapat bahwa hukum kewarisan adalah merupakan salah satu carapemindahan hak atas dasar ijbari
yaitu pemindahan harta orang yang telahmeninggal dunia kepada ahli warisnya yang berlaku dengan sendirinya menurutketentuan hukum (syari), dalam lembaga ijbari, esensi yang terkandungdidalamnya adalah kewajiban (copulsary) yaitu kewajiban untuk menerimapemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris sesuai denganjumlah yang ditentukan oleh Allah.
51 — 26
., yang berjudul: Hukum Islam, halaman 141, menerangkan bahwa:Asas ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan Islam mengandungarti bahwa peralihan harta seorang yang meninggal dunia kepada abhiwarisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpadigantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
Majelis Hakim dapat menerima pendapattersebut, dan oleh karenanya pendapat tersebut dijadikan pendapatMajelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini.Menimbang, bahwa berdasarkan asas tersebut bagianalmarhumah Noni binti Powori dari harta bersama tersebut secaraijbari/otomatis statusnya beralin menjadi harta warisan;Menimbang, bahwa harta warisan almarhumah Noni binti Poworisecara ijbari/otomatis beralin kepemilikannya kepada ahli warisnya.Menimbang, bahwa penggugat mendalilkan semasa hidupnyaalmarhumah
14 — 9
penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanhalaman 11 dari 15 halaman, Penetapan Nomor Nomor 199/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mn.bagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur/) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur pokok (rukun) yang harus dipenuhi dalam perkara penetapan ahllwaris dalam hukum kewarisan menurut hukum Islam adalah adanyamuwarrits (pewaris) dan adanya warits (ahli waris).