Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. TIRTA BENING MULYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikoreksiJumlah KoreksiDasar Koreksi PPh Badan Harga Pokok Penjualan Koreksi pembelian bahan Baku karena ataspbembelian tersebut tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding danmerupakan pembelian dalam rangka menambah Pabnibellen Ripe n6e. 220.540 Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa dapurpabrik dan telah dibebankan melalui penyusutanSehingga terjadi dua kali pembebanan.Penyusutan Rp 414.207.528 Koreksi positif penyusutan karena kesalahanlpenerapan kelompok dan tarif penyusutan Pengurang
    Penyusutan Rp 414.207.529Koreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 16 tahun sedangkanmenurut Pemohon Bandingdimana secara teknis masamanfaat 4 s.d 8 tahun;Tidak Setuju Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/2016 Pengurang PenghasilanBruto PenyusutanRp40.381.770Tidak SetujuKoreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 8 tahun.
    Voucher telahPemohon Banding serahkankepada Pemeriksa Ikhtisar Pembahasan Akhir UraianKoreksi Cfm PembahasanHasil Pembahasan Akhir Pemeriksa Pemohon Pemeriksa Pemohon(Rp) Banding (Rp) Banding(Rp) (Rp) Peredaran Usaha 173.793.616.740173.793.616.740 Harga Pokok Penjualan2.483.428.06868.062.235.45970.545.663.527 Penghasilan Bruto Usaha2.483.428.0685.731.381.2813.247.953.213 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.074 Jumlah Penghasilan Bruto2.483.428.0685.834.928.3553.351.500.287 Pengurang Penghasilan
    )2.549.485.9681.920.223.230 (629.262.738) Pajak Terhutang 558.566.900 558.566.900Kredit Pajak ; 9.752.637 9.752.937Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 558.566.900) 548.814.263 (9.752.637)Bunga Pasal 13 (2) KUP 263.430.846 263.430.846 ;Pajak YMH Dibayar 821.997.746 812.245.109 (9.752.637) Menurut TerbandingBahwa Pemeriksa tetap mempertahankan Harga Pokok Penjualan dengankoreksi sebesar Rp2.483.428.068,00 yang terdiri dari Pembelian Bahan BakuRp2.069.220.540,00 dan Penyusutan sebesar Rp414.207.528,00;atas Pengurang
    Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding UraianMenurutTerbanding(Rp)Menurut PemohonBanding(Rp) Peredaran Usaha173.793.616.740773.793.616.740 Harga Pokok Penjualan68.598.024.78670.543.333.326 Penghasilan Bruto Usaha5.195.591.9543.250.283.414 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.0074 Jumlah Penghasilan Bruto5.299.139.0283.353.830.488 Pengurang Penghasilan Bruto3.922.776.7553.922.776.755 Penghasilan Neto1.376.362.273(568.946.267) Peng.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PDAM KOTA MADYA SURABAYA
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 dan diterima tanggal 5 Mei 2009dengan alasan :1.Bahwa pajak yang terutang tersebut menurut petugas pemeriksadikarenakan adanya koreksi biaya penyusutan aktiva tetap sebesarRp.2.392.026.491,00 dan bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00,sehingga laba fiskal naik sebesar Rp.9.762.790.800,00;Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas pajak, Pemohon Banding tidakmenyetujui koreksi atas bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00karena menurut pendapat Pemohon Banding pembebanan bungapiniaaman sebagai pengurang
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut :Tentang Koreksi Positif Pengurang
    ) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupaerror facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbanganhukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yangtelah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contralegem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan dalildalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pengurang
    Putusan Nomor 290 /B/PK/PJK/2013"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelisberpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan hubungan arus danadari pinjaman terhadap penempatan deposito sedangkan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito tidak berasaldari pinjaman tetapi berasal dari transfer dana dari deposito yang telahjatuh tempo/cair di bank tersebut, dan dari rekening giro penerimaanpelanggan sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingterhadap pengurang
    semula Pemohon Banding) tidakmempermasalahkan = perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jika dianggap bahwa pembebanan biaya bungayang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE46 IP J.4/1995;Bahwa alasan utama Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), baik dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnyaadalah bahwa pembebanan bunga pinjaman sebesarRp7.370.764.304,00 sebagai pengurang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
17338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 140/B/PK/Pjk/20159.7tersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Koran dariPembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihan tersebutadalah nilai tanpa adanya pengurang berupa diskon
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (8) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 PeraturanDirektur Jenderal Pajak
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 telah dibuat tanpapertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaituPasal 1 angka 18, Pasal 1 angka
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44341/PP/M.I/16/2013 tanggal 3 April2013sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPNMasa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp33.114.657,00 tersebut harusdibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :Put.44341/PP/M.1/16/2013tanggal 3 April 2013yang menyatakan: Mengabulkan sebagian
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 33.114.657,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51985/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18073
  • pocketexpenses tersebut;e prinsip taxabledeductible dimana taxable ditujukan untuk pengenaan pajak ataspenghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat darimana penghasilantersebut diperoleh (sumber penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 danPasal 21 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008(Undangundang Pajak Penghasilan) dan deductible ditujukan kepada beban ataubiaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang
    penghasilan bruto sebagai manadiatur dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, maka out of pocketexpense dapat dijadikan sebagai pengurang pengahasilan bruto sepanjang out ofpocket expense tersebut menjadi penghasilan (taxable) bagi badan atau orangpribadi yang menerimanya;e Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa out of pocket expense telahdiperhitungkan sebagai penghasilan (taxable) bagi badan atau orang pribadi yangmenerimanya;bahwa Pemohon Banding menyatakan:e biaya tersebut merupakan
    dalam nilai kontrak dengan auditorsehubungan dengan biaya akomodasi dan transportasi atas kegiatan audit laporankeuangan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh auditor dan kemudian ditagihkanmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangkembali oleh auditor kepada perusahaan (reimbursement) sehingga biaya tersebutberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang
Register : 28-03-2012 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA;
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012 PENGURANG PENGHASILAN BRUTOMenurut TerbandingKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp2.270.827.543,00Koreksi positif atas Bunga Bank sebesar Rp1.351.584.766,00;iL:1Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa fotocopyperjanjian kredit bank, pemberitahuan kewajiban bunga dari bnk exim,persetujuan rescheduling, nota debit dan pemberitahuan pengalihandari bank mandiri ke BPPN;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbandingberpendapat bahwa
    Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012berikut: Pos Biaya Jumlah (rupiah)Biaya PPh Pasal 23 22.912Biaya Penghapusan Piutang 277.000Biaya LainLain 10.562.900Jumlah Koreksi Positif pengurang PenghasilanBruto 10.862.812 Bahwa Biaya Amortisasi Pemohon Banding setuju sebagian dikoreksidengan alasan sebagai berikut:oOBiaya Amortisasi Hak Guna Usaha Pemohon Banding setuju denganpemeriksa;Pemohon Bandingtidak setuju dengan koreksi positif biaya pra operasisebesar Rp364.647.056,00 koreksi positif biaya bunga masa
    Konsekuensinya Terbanding juga tidak dapatmengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 2000 sebesarRp364.647.056,00 dan amortisasi biaya bunga masa pembangunantahun 2000 sebesar Rp552.291.650,00;Bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurutPemohon Banding tahun 2000 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;E. Sengketa Kompensasi kerugian untuk Tahun 2000 sebesarRp3.112.647.156,00;.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan bBruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengandalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    termasukHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/201712.8.12.9.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undangundang PPNdan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Bahwa dalam hal ini yang menjadi DPP PPN adalah nilai berupa uang(nilai yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan nilaitersebut adalah sesuai dengan nilai yang diterima dari pihak pembeli).Dengan demikian bahwa syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang
    Dalamkenyataannya tidak pernah ada Potongan harga yang tercantum didalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan Barang KenaPajak kepada Yakes Telkom tersebut;12.11.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapatHalaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
Register : 15-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PID/2019/PT MDN
Tanggal 21 Maret 2019 — LUKAS
538
  • Honor Panitia PMB T.A 20132014 = Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20132014 38.708.000()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2013 2014 293.902.0001. Uang Pendaftaran 9.057.0002. Uang Praktek 126.000.0003.Uang Pembangunan 147.194.000 (+)Total penyetoran yang dilakukan tersdakwa LUKAS 282.651 .000()Sehingga terjadi kekurangan 11.651.000Adapun Perincian Penerimaan Uang PSB Sekolah SMK Cinta RakyatPematangsiantar Tahun Ajaran 2014 2015 meliputi :a. Pembayaran Uang Pendaftaran.b.
    Honor Panitia PMB T.A 2014 2015 2202 2=3.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000Halaman 9 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN1. Uang Pendaftaran 16.500.0002.
    Honor Panitia PMB T.A 2015 2016 6.871.0003.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222222222 nnn nn nn nn nanan nnn nn nn nn nn nana nnn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000le ise nents rnehant meee nen een er anaRiemne1. Uang Pendaftaran 16.500.0002. Uang Praktek 108.262.000Halaman 22 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN3.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222 22 222 n onan nn nn nn nanan nn nn nn nn nn nn nena enn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002. Uang Praktek 73.000.0003.
Register : 01-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1669 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MULTI KONTROL NUSANTARA;
4339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 86.929.871.437,00Bahwa dengan demikian dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksatidaklah tepat, disamping itu perlu juga Pemohon Banding sampaikanBahwa beberapa hal yang mempengaruhi nilai pembelian berdasarkanG/L dipengaruhi oleh faktorfaktor sebagai berikut:1.Diskon Pembelian Rp 55.165.000.000,00;Bahwa terdapat potongan harga pembelian sebesarRp55.165,000.000,00 yang mengurangi nilai persediaan/pembeliansekaligus pula harga pokok persediaan, Diskon pembelian tersebuttidak dapat diperlakukan sebagai pengurang
    Harga Pokok Pembelian Rp134.477.860.571 ,00;Bahwa dengan adanya diskon penjualan sebagaimana dimaksuddalam point 1. diatas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;3. Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;4. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B. Koreksi positif atas penjualan menurut analisa gross profit margin sebesarRp.70.000.154.280,00;1.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Majelis atas dokumen yang ditunjukkanPemohon Banding dalam persidangan berupa rekapitulasi selisihkurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dariPemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahuiBahwa atas selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat Bahwa terdapat cukupbukti selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurangpembelian karena bukan merupakan unsur pengurang
    pembelian karena bukanmerupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, telahsesuai dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dalamuji bukti persidangan;d) Bahwa nilai pembelian cfm Termohon Peninjauan Kembali yangdigunakan oleh Majelis adalah nilai pembelian berdasarkan SPTTahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesarRp86.929.871.437,00, bukan berdasarkan pengakuanTermohon Peninjauan Kembali dalam persidangan dimana nilaiPembelian Impor Netto yang diakui oleh Termohon PeninjauanKembali bukan lagi berdasarkan
Register : 07-03-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51030/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21527
  • Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim mutumerupakan potongan penjualan yang seharusnya menjadi pengurang dari penjualan.Namun penelaah telah meneliti kembali ledger piutang usaha dan tidak menemukanadanya klaim mutu menjadi pengurang piutang.
    Banding juga tidak menyerahkan bukti pengembalian uang jikaterjadi klaim mutu apabila penjualan seluruhnya telah dibayar;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan yang dilakukan olehpenelaah keberatan dengan alasan sebagai berikut:1) Adanya perbedaan penjualan antara buku besar dan laporan keuangandisebabkan oleh penelaah keberatan tidak memperhitungkan klaim mutu minyakkelapa sawit (Kode AC : 60.991.000000.00) dan klaim mutu inti kelapa sawit(Kode AC : 60.995.000000.00) sebagai pengurang
    Bahwa secara akuntansi dan perpajakan, biaya gaji yang boleh dikurangkansebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya gaji bruto karyawan,sebelum dikurangi Pajak Penghasilan;c. Sesuai PER31/PJ./2009 stdtd PER57/PJ./2009 butir 1.9. Tentangpenghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang menerimatunjangan pajak, dijelaskan bahwa atas tunjangan pajak tersebut merupakanpenghasilan bagi pegawai yang besangkutan.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN d/h PT INTI GERAK MAJU
3323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi1 Peredaran Usaha 47,333,962,760 47,333,962,760 2 Harga Pokok Penjualan 25,781 ,447,327 25,781,447,327 3 Laba Bruto (12) 21,552,515,433 21,552,515,433 4 Penghasilan bruto luar usaha 227,115,367 227,115,367 5 Jumlah penghasilan bruto (3+4) 21,779,630,800 21,779,630,800 =6 Pengurang penghasilan bruto 39,535,043,518 5,182,388,4 71 34,352,655,0477 Penghasilan neto dalam negeri (56) (17,755,412,718) 16,597,242,329 (34,352,655,047)8 Penghasilan neto luar negeri 9 Jumlah penghasilan neto (7+8) (17,755,412,718
    ) 16,597,242,329) (34,352,655,047)10 Penghasilan Tidak Kena Pajak 11 Kompensasi kerugian 16,597,242,329 (16,597,242,329)12 Penghasilan Kena Pajak (91011) (17,755,412,718) (17,755,412,718) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp34.352.655.047,00 yang terdiri dari: No.RincianRp 1 Biaya bunga pinjaman1.268.503.052 45.219.90433.038.932.09134.352.655.0472 Rugi Revaluasi Aktiva Tetap 3 Penghapusan Aktiva Kelapa Hybrida Total Koreksi Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan
    Penghasilan PPh final50.924.91950.924.919 Penyesuaian fiskal positif16.366.225.14116.366.225.141 Penyesuaian fiskal negatif2.271.771.8162.271.771.816 Kompensasi Kerugian16.597.242.32916.597.242.329 Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah YMH dibayar PERMOHONAN BANDINGBahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan TerbandingNomor KEP1757/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 November 2008 denganalasan sebagai berikut: Bahwa atas koreksi Pengurang
    Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp48.761.707,00;D. Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliHalaman 7 dari 31 halaman.
    Sengketa atas Koreksi terhadap Pengurang Penghasilan Bruto yaituPenghapusan Aktiva Kelapa Hybrida sebesar Rp33.038.932.091 ,00;Halaman 20 dari 31 halaman.
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
216108
  • Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1. Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan total sebesarUS$ 361,350.662. Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 dan InternalMeeting US$ 192,649.61Koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha1. Biaya Bunga sebesar US$ 3,072,060.822.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 579,169.271.
    Koreksi Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengantotal sebesar US$ 361,350.66Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya atas BiayaPelatinan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan totalsebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan terdapatpembebanan biaya pada SPT PPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yangada dalam General Ledger, dan
    sampai dengan saat pembahasan akhir, PemohonBanding tidak dapat member penjelasan dan bukti;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/BiayaUsaha Lainnya atas Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya PeralatanKantor, Biaya Sewa dengan total sebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan olehTerbanding dikarenakan Terbanding menerapkan standard ganda dalampenyelesaian sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pelatihan, Biaya
    $ 47,373.83 tetapdipertahankan;Koreksi Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 danInternal Meeting US$ 192,649.61Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pembebanan biaya pada SPTPPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yang ada dalam General Ledger,dan sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan dan bukti;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — KOPERASI PEGAWAI TELKOM vs. DIRJEN PAJAK
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biayabiaya yang ada hubungannya dengan PPh Pasal 21 yangtelah ada SKPKBnya;Biayabiaya tersebut oleh Majelis Hakim diputus sebagai biayayang tidak diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Bruto,sehingga mengakibatkan perhitungan PPh Badan yang terhutangmenurut Majelis Hakim lebih besar dari yang seharusnya;ll.
    Kenikamatan Rp 19.868.246,00;Biaya yang dianggap Majelis Hakim sebagaibiaya dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesarRp 19.868.246,00, sebenarnya adalah merupakanbiayabiaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraanRAT yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan/persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan RAT, oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), berpendapat bahwa seluruh biayabiayatersebut adalah merupakan biaya yang diperkenankansebagai pengurang
    Penjelasan Biaya Entertainment Rp 73.242.507,00;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Biaya Entertainment sebesarRp 73.242.507,00 yang oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, dikelompokkan sebagai biaya yang tidakdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, terdiridari:a. Biaya Sumbangan Rp 1.705.000,00b. Biaya Natura/Kenikmatan/Entertainment/Objek PPh 21 Rp 45.283.630,00c.
    Putusan Nomor 21 8/B/PK/Pjk/2012sebesar Rp 22.480.300,00 merupakan biayabiaya yangdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional,adalah Biayabiaya yang berhubungandengan semua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untukmendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, sebesar Rp 18.767.300,00b.
    Putusan Nomor 218/B/PK/Pjk/2012diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional, adalahBiayabiaya yang berhubungan dengansemua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan,sebesar Rp 386.500,00b.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT PADANG PALMA PERMAI,
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 29-10-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50143/PP/M.VI/15/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12449
  • Djarumdengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehinggabiaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkanbiaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukanoleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yangmenjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapatdijadikan sebagai pengurang
    penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPhPasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut samadengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan azas taxable deductible maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan uraian
    dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal PemohonBanding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
    Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internalPemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikartersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
Putus : 01-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Agustus 2013 — CV. PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 1.735.291.320.Penghasilan dari luar usaha Rp. 462.853.963.Penghasilan Neto Rp. 4.805.225.553.Koreksi fiscal Rp. 885.733.613.Penghasilan Kena Pajak Rp. 5.690.959.166.Pajak Penghasilan terutang Rp. 1.689.787.700.Kredit Pajak Rp. 463.352.084.Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.226.435.616.Sanksi administrasi Rp. 367.930.684.Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.594.366.300.
    termasuk dalam unsurpengurang penghasilan bruto sebagaimana dalam permohonan banding Pemohon Bandingyaitu sebesar Rp. 3.966.343.471. sedangkan dalam Putusan Majelis yang mengabulkanpengurang penghasilan bruto hanya sebesar Rp. 1.735.291.320. sehingga selisih sebesarRp. 2.231.052.151. merupakan unsur biaya yang tidak dapat digunakan sebagaipengurang penghasilan bruto oleh Majelis.Bahwa dengan dikoreksinya oleh Majelis sebesar Rp. 2.231.052.151. merupakan unsurbiaya yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang
    penghasilan bruto sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding koreksi tersebut hanyasebesar Rp. 885.733.613. dari biaya sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesarRp. 3.966.343.471. sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding berpendapat Majelis Pengadilan Pajak kalau sudah melakukan koreksi fiscalsebesar Rp.2.231.052.151. maka sudah tidak perlu lagi dilakukan koreksi fiscal sebesarRp. 885.733.613. dengan alasan :e Unsur koreksi fiscal sebesar
    uji bukti secara menyeluruh;e Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding juga telah setujuuntuk tidak melakukan koreksi lagi atas koreksi fiscal sebesar Rp.885.733.613. yangdikarenakan telah dilakukan uji bukti secara keseluruhan.Adapun perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, jika koreksifiscal tidak dibebankan lagi adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp. 31.909.047.638.Harga Pokok Penjualan Rp. 25.831.384.728.Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang
Register : 07-06-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53137/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14948
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53137/PP/M.IIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2006Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.14.318.580,00 oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : 1 Koreksi Pengurang Rp 7.505.680.0(Penghasilan Bruto berupaBiaya Jasa Management Fee 2 Koreksi Penghasilan (Biaya) Rp 6.812.900.0(Luar UsahaJumlah Rp 14.318.580.
    Koreksi Pengurang Penghasitan Bruto berupa Biaya Jasa ManagementFee sebesar Rp.7.505.680.000,00Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000,00 karena pembayaran jasa manajemen dilakukan kepadaOriental Asia (Mauritius) Pte Ltd (OAM), yang merupakan perusahaanafiliasi, tidak terdapat perjanjian, serta tidak dapat diyakinkan jasa tersebuttelah diberikan (eksistensi) dan tidak terdapat tambahan manfaat yangditerima baik secara ekonomis maupun
    komersial, dengan dasar hukum sesuaiPasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh.Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000
    Pembukuan Pemohon Bandingmenggunakan mata uang Rupiah,c) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 memperbolehkan kerugian dari selisih kursmata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto,d) Pasal 6 ayat 1 huruf (e) UU PPh No. 17/2000 sejalan dengan pasal 4 ayat (1) huruf (1).Pemohon Banding telah secara konsisten menghitung keuntungan maupun kerugian selisihkurs termasuk atas pinjaman dari OAM sejak 2004 sampai dengan saat pelunasan pinjamandi 2008 (lihat Lampiran 5).
    (OAM) sebesar USD650,000 (net) tanggal 24 Juni 2008oleh Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat bahwa atas manajemen fee a quo tidak terbuktieksistensinya dan telah tidak diakui sebagai biaya Pengurang PenghasilanBruto Pemohon Banding tahun pajak 2008.bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Terbanding mengingatada fakta pembayaran kepada Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drum56.743 bh. drumSaldo akhir drum 5.365 bh. drumTotal drum terpakai 51.378 bh. drumAtauSaldo awal drum 3.397 bh. drumPembelian drum 43.126 bh. drumpengembalian drum dari pelanggan 10.220 bh. drum 56.743 bh. drumsaldo akhir drum 5.365 bh. drumtotal drum terpakai 51.378 bh. drum Bahwa berdasar uraian tersebut, maka Pemohon Banding menolak dan tidak menyetujuikoreksi tersebut;Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Biaya Sewa Kantor dan
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000;sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundang yang berlaku di Indonesia;4.
    Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;D Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00 yang diprtahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak; Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) Berkeberatan AtasPertimbangan Judex Facti Sebagaimana Yang Di Paparkan Oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) Tentang Alasan Pihak PemeriksaMelakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha
    Indochemical Citra Kimia;3 Atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukanpembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat(3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurutpendapat Pemohon Peninjauan Kembali sudah wajar, sehingga koreksi biayasewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembaliterima;Bahwa pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 Pemohon Peninjauan
    Kembali(semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan PajakSidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh kami untuk sewabangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilanbruto di PPh Badan;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, tentang:.
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang