Ditemukan 28133 data
179 — 43
MENGADILI :DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; - Menyatakan menolak tangkisan (eksepsi) Tergugat ; DALAM PROVISI: - Menyatakan menolak gugatan Penggugat; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menyatakan membebankan Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat DalamRekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul (ongkos) perkara ini yang hingga kini ditaksir
aslinya, yang diberi tanda bukti T4A ; 6. 1 (satu) eksemplar Surat Hasil Print Out Lap Top email Tergugat PembicaraanPenggugat dengan Tergugat, yang telah dibubuhi meterai secukupnya, sesuaidengan aslinya, yang diberi tanda bukti T4B ; 7. 3 (tiga) lembar Hasil Print Out Lap Top email dari DCI kepada Penggugat,Aplikasi transfer UOB Buana, masingmasing yang telah dibubuhi meteraisecukupnya, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T5 ;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah memuat tangkisan
(eksepsi) akan tetapi karena bukan menyangkut tentang kewenangan mengadili, baikrelatif maupun absolut, maka berdasarkan Pasal 136 HIR, persidangan perkara inidinyatakan dilanjutkan, tentang tangkisan (eksepsi) tersebut akan diputus bersamasama dalam putusan akhir ; Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulan tertulis untukPenggugat tanggal 14 Agustus 2014 dan untuk Tergugat tanggal 14 Agustus 2014,masingmasing selengkapnya dianggap termuat dalam putusan im; Menimbang,bahwa
tentang selain dan selebihnya sebagaimana termuat dalam berita acarapersidangan perkara ini, tanpa pengulangan lagi dianggap termuat danmerupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak telah memohonkan putusandalam perkara int;DALAM KONPENSI;0 2222 oo encoreDALAM EKSEPSI: 2 2222 eso nn cence enceHalaman 32 dari 39, putusan Nomor : 34/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR.OMERBALABANMenimbang, bahwa maksud dan tujuan tangkisan (eksepsi) Tergugat adalahsebagaimana tersebut
Pelapor (Tergugat) denganOmer Balaban (Penggugat) Agustus 2008, oleh karena itu pada Tergugat tidakada alagi aslinya demikian juga Penggugat sesuai bukti P1 tidak ada aslinya; Menimbang, bahwa tentang peran atau keterlibatan pihak lain (orang lain)dalam perikatan/perjanjian keijasama Nomor : 7 tidak ada aslinya dan juga tidakdidukung oleh alat bukti lain (surat dan atau saksi) maka Majelis Hakim berpendapatTergugat tidak dapat membuktikan dalil tangkisan (eksepsi) nya pada Nomor : 2(salah pihak)
error in persona;Menimbang, bahwa dalil tangkisan (eksepsi) Tergugat pada nomor 1 telahdisimpulkan bahwa benar Penggugat telah berada di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 10Desember 2013 atau pada saat penandatanganan surat kuasanya dan dalil pada nomor 2tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat, maka Majelis Hakim menyatakantangkisan (eksepsi) Tergugat dinyatakan di tolak; DALAM PROVISI; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Provisi selama persidangan tidakdidukung oleh alat bukti yang sah dan patut
PT USAHA BARU JAYA
Tergugat:
PT BUMI NATURA INDONESIA
120 — 125
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
-Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
-Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Tidak Berbea Materai, dengan alasan pada pokoknyaGugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Batam dibawah register perkara Nomor : 124/PDT.G/2020/PN.BTMtersebut tidak dibubuhi Bea Materai Tempel Rp.6.000, (enam ribu rupiah),dengan demikian melanggar Undangundang Nomor 13 Tahun 1985 tentangBea Matera ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan Tangkisan/Eksepsi Tergugat di atas, seperti diuraikan dibawah ini ;Halaman 38 dari 43
pokoknya, dalamperkara ini belum dilakukan penyelesaian atau perhitungan antaraPenggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 10Oktober 2013, sehingga Gugatan Penggugat prematur ;Menimbang, bahwa undangundang tidak mensyaratkan kepada pihakyang akan mengajukan Gugatan, apakah harus menunggu terlebih dahuludilakukan suatu perhitungan keuangan atau tidak, siapapun Subjek hukum yangmerasa hak atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan Gugatan kePengadilan Negeri, oleh sebab itu dalil Tangkisan
International Tool &Equipments tidak ditarik sebagai pihak oleh Penggugat, maka menurut hukum,Halaman 40 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Btm.Gugatan Penggugat dalam perkara a quo menjadi Kurang Pihak (Plurium litisconsortium) ;Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat kurang pihak, GugatanPenggugat telah cacat formil sehingga dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat yangpada pokoknya mendalilkan bahwa Gugatan Penggugat kurang Pihak (ExceptioPlurium litis consortium), dengan segala
alasannya, cukup beralasan hukumuntuk diterima dan hal itu akan dinyatakan sebagaimana dalam Diktum Putusanini;Menimbang, bahwa karena dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat tersebutditerima, maka dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya,tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwaGugatan Penggugat kurang Pihak (Plurium litis consortium) sehinggamengandung cacat formil, maka cukup beralasan hukum jika
verklaard), maka Penggugat berada dipihak yangkalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana dalam Diktum Putusan ini ;Memperhatikan Pasal 284 RBg, Pasal 1915 KUHPerdata, Pasal 1922KUHPerdata, Undangundang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, Reglement tot Regeling van het Rechtwezen inde Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Tangkisan
66 — 16
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan, bahwa Tangkisan Tergugat adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan pula, bahwa gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
43 — 7
DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan) Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III);DALAM POKOK PERKARA :1. Dalam KonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Dalam RekonvensiMenyatakan rekonvensi Para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3.
diterima (Niet OntvankelijkVerklaard );Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat(1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua82dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya yangtimbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadaPenggugat/Tergugat Rekonvensi;Dengan mengingat nashnash Syariyah serta peraturanperundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan
42 — 6
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
siapasiapa yang hendakdigugatnya sebagai Tergugat di Pengadilan, termasuk dalam hal ini menarik pihak PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai Tergugat III dalam perkara ini ;2 Dalil eksepsi Tergugat III tentang tidak jelas / tegas atau kabur gugatan Penggugatadalah tidak beralasan hukum sama sekali sehingga karenanya harus dikesampingkan.Menimbang bahwa terhadap eksepsi tergugat I dan replik penggugat di atas majelishakim akan mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang tangkisan
sendirinya harus pula ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat telah dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya dan pihak Penggugat berada di pihak yang kalah, maka menjadi kewajibanhukum bagi Penggugat untuk menanggung dan membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang berkenaan dengan perkara ini.MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Menolak tangkisan
1.PT. ANUGERAH ABADI BERSATU
2.Mie'an
Tergugat:
PT. BATAM STEEL INDONESIA
53 — 36
M E N G A D I L I
- Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan turutdipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan bagian yang takterpisahkan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sepertidiuraikan di atas ;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 75/Pdt.G/2020/PN BtmMenimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawabannya tanggal 27 Agustus 2020 dan dalam Jawaban tersebut Tergugattelah mengajukan Tangkisan
/Eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa PengadilanNegeri Batam tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dengan segala alasannya ;Menimbang, bahwa karena Tangkisan/Eksepsi Tergugat tersebut menyangkuttentang kewenangan memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka Majelis Hakim terlebihdahulu akan mempertimbangkan apakah dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat seperti diuraikandi atas, cukup beralasan hukum atau tidak, seperti diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca
memperhatikan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata Majelis Hakimberpendapat, bahwa karena para pihak yang terlibat dalam Surat Perjanjian Kerja,tanggal 05 Juli 2019 a quo, telah sepakat untuk memilih cara penyelesaian sengketadengan cara negosiasi antara Para Pihak dan penyelesaian Hukum melaluiPengadilan Negeri Jakarta, maka ketentuan Pasal 142 ayat (1) R.Bg sudah tidaktepat lagi untuk diterapkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, makaMajelis Hakim telah sependapat dengan dalil Tangkisan
Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutTangkisan/Eksepsi Tergugat karena sudah tidak lagi menjadi materi Tangkisansebagaimana ditentukan dalam Pasal 162 Reglement tot Regeling van hetRechtwezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) ;Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untukmengadili perkara ini, maka hal itu harus dinyatakan selengkapnya sebagaimanadalam diktum Putusan ini ;Menimbang, bahwa karena Tangkisan
Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk mengadiliperkara inl ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniditaksir sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, oleh kami,Taufik A.H.
1.TRI KURNIAWANTORO
2.ELFA SAFITRI
Tergugat:
1.PT. BPR ADIPURA SANTOSA dh PT.BPR NGUTER SURAKARTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWOKERTO
Turut Tergugat:
ESTER TYAS YULAININGSIH, S.Sos
79 — 30
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi / tangkisan Tergugat II tentang kewenangan mengadili;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 214/Pdt.G/2020/PN Skt;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp768.000,00(tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
NITA MIRAWATI
Tergugat:
1.WAODE SALBIAWATI
2.labilu
90 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
-Mengabulkan eksepsi/tangkisan Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.890.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
110 — 70
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
dengan anakanak sedang liburan, (T16);61Bahwa bukti tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh di persidangansemuanya dicatat di dalam berita acara yang bersangkutan, sehingga untukmempersingkat, cukuplah kiranya pengadilan menunjuk berita acara tersebut.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat, padapokoknya seperti yang diuraikan di atas.DALAM EKSEPSIMenimbang, tentang tangkisan
Oleh karena itu maka tangkisan Penggugat dalamEksepsi tersebut haruslah dikabulkan.DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud gugatan Penggugat adalah seperti tersebutdi atas;Menimbang, bahwa oleh karena dalildalil eksepsi Tergugat beralasanmenurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI65Menimbang oleh karena gugatan dalam pokok perkara telah dinyatakantidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi Tergugat harus dinyatakan tidakdapat diterima
ketentuan Pasal 89ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimanaterakhir telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini Penggugat harus dihukum membayarkeseluruhan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannyaperkara ini, sejumlah bunyi amar putusan ini nanti;Memperhatikan segala Perundangundangan yang berlaku danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMengabulkan tangkisan
114 — 46
- Menyatakan bahwa eksepsi/tangkisan dari Tergugat adalah tepat dan berdasar atas alasan hukum.
DALAM KONPENSI .
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.701.000,- (Tujuh ratus satu ribu rupiah);
12 — 6
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat beralasan;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Jember tidak berwenang mengdili perkara cerai gugat yang diajukan oleh penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
LA ODE SAFIU
Tergugat:
1.RUSIANA
2.SARINA
3.LA ADIA
4.YUSNIAR
5.JUSMIN
6.SAMSIA
7.KAFLI
8.ALIMUDDIN
9.FAUZIE
10.ABBAS
11.LA ZILU
12.JURIMA
13.SAMSURI
14.LA AJIBI
15.WA MAILA
113 — 67
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai Tergugat VI untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.502.000,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu rupiah);
IR.H.RIDWAN A.RACHMAN.MMTR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PAN
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PAN
173 — 59
(PUTUSAN SELA)
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi atau tangkisan dari para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.036.000,-(satu juta tiga puluh enam ribu rupiah);
140 — 36
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tegugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
LA MASURA
Tergugat:
1.WA SALIHA
2.LA KAIDUPA
3.LA OFA
83 — 27
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
SITTI FATIMAH
Tergugat:
1.LA MIU
2.LA AWE
3.M. YAMIN
4.LA BALADI
5.LA DILI
6.LA MINI
7.WA LUVIA
8.LA UDA
9.LA ZAONU
10.LA MALUATA
11.LA DAODA
12.LA AWAI
13.WA RUWAIDA
14.H. ABDUL AZIS
15.ISKADIR
16.Pemerintah RI Cq. Kementrian Pertanahan ATR/BPN Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Baubau
17.Pemerintah RI Cq. Walikota Baubau Cq. Kepala Kantor Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau Cq. Kepala Kantor Kelurahan Kantalai Kota Baubau
83 — 10
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp11.640.000,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
WA ODE RAFIAH
Tergugat:
1.MUTIAH KAIMUDDIN
2.WA ODE HAJAR ALIYA
3.WA ODE AIBA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU
17 — 11
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat I dan II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.050.000,00 (Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
110 — 0
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Termohon beralasan
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah 736.000,- (tuju ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
1.UMIARTI MANOPPO
2.POPPY MUSTIKA MANOPPO
3.SOLLY MANOPPO
4.SONYA MANOPPO
5.ISKANDAR MANOPPO
6.SUSANA DATUNSOLANG
Tergugat:
1.FRANS HENDRIKS SMITH
2.MASJE MANOPPO
34 — 7
Menerima tangkisan atau eksepsi dari Tergugat II ;
2. Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
3. Menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 2.216.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
48 — 59
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tegugat sebagian;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini sebesar Rp. Rp.891000 ( delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)