Ditemukan 16598 data
22 — 19
apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonperkara ini diputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
29 — 11
Hakim Hakim telah berupaya secara maksimalmenasehati Penggugat dan Tergugat agar rukun dan membina rumah tanggaseperti semula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang pasal dan isinyatidak diubah dalam UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 143Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 telah dilakukan upaya medias
31 — 16
Pemohon dan Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut dan atas panggilan tersebut, Pemohon secara inperson menghadap ke persidangan, sedangkan Termohon tidakmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya, meskipun berdasarkan berita acarapanggilan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap ke persidangan dan ketidakhadiran Termohon tersebuttidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum;Bahwa upaya perdamaian oleh Majelis Hakim dan medias
23 — 21
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor208/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 12 Maret 2021 dan 19 Maret 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 9
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
14 — 10
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
14 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 2
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya secara sungguhsungguh mendamaikan pihakpihak yang berperkara juga telah ditempuhmelalui proses mediasi dengan Mediator Ludiansyah, S.H.I, M.S.I akan tetapiHalaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 1203/Pdt.G/2020/PA.Ngwtidak berhasil, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
43 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
20 — 8
No 0757 /Pdt.G/2016/PA.LPKBahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
42 — 8
Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 65 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan perubahanUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016, Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan setiap perkara perdataharus dimediasi, akan tetapi karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka Majelis berpendapat, perkara ini tidak bisa medias
18 — 8
putusan yangseadiladilnya;Bahwa, untuk hadir di persidangan pada hari dan tanggal sidang yangtelah ditetapkan, Pemohon dan Pemohon II telah dipanggil di alamat tempattinggal yang ditetapkan dalam surat permohonan para Pemohon, ataspanggilan tersebut para Pemohon telah hadir dipersidangan secara in person;Bahwa, berhubung perkara ini tentang permohonan Pengesahan Nikah,maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka tidak diadakan medias
18 — 10
dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 1295/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 25 Nopember 2019 danrelaas panggilan kedua tanggal 18 Desember 2019, telah dipanggil secararesmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohontersebut disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara inidapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
8 — 6
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
8 — 0
mempersingkat putusan ini segalasesuatu yang terjadi di persidangan harus dianggap turut dipertimbangkandalam putusan ini yang untuk singkatnya majelis cukup menunjuk padaberita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PermaNomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugatdengan Tergugat melalui Medias
59 — 1
., M.H dantemyata medias yang telah dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015 juga tidakberhasil mendamaikan Pemohon dan Termnohon:Hateman 3 dan 15 hafman, Putusan Nomor 02h Pot.
14 — 16
Putusan Nomor 763/Padt.G/2020/PA.BjrBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
18 — 4
Putusan No.1228/Pdt.G/2018/PA.Bgrgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
28 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 14
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor928/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 25 November 2020 dan tanggal 2 Desember2020, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias