Ditemukan 16600 data
44 — 2
Nomor 301/KK/10/2018 tertanggal. 11 Oktober 2018kepada Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa oleh karena dalam hal perdamaian ini pihakkuasa Penggugat memiliki legal standing, maka Majelis Hakim berusahadanmendamaikannya dan sekaligus memerintahkan kepada kedua belah pihakuntuk melakukan upaya perdamaian melalui prosedur medias ;Menimbang, bahwa dalam hal mediasi tersebut, ternyata keduabelah pihak telah sepakat memilin dan menjunjuk salah seorang HakimPengadilan Agama Salatiga bernama Dr. H.
30 — 8
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
25 — 11
YENI KURNIATL SHI, selaku mediator untuk: melakuken medias: nim bahwa = tanggal 17 Pebruan 2016 Mediator yang iectiinosl 24 Pebriari 2016 yang Sola gallows: sihecsiteheat1. Kala ad Bemiam ity lauken ener itu personelkesalahan seis nba tak avail dan ieiiiiel lesucbaiais ddim2. Dan yang saya khawatirkan lagi dibalk peristwa pada sidang yangkedua Bapak tirinya mengancam saya.
14 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 4
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 TahunHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 383/Pdt.G/2021/PA.Skg2016 tidak dapat dilaksanakan.
12 — 1
patut melaui Radio CitraMaju Jaya Rantauprapat yang relaas panggilannya telah dibacakan di dalamsidang dan ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat untuk Penggugat melaluikuasa hukumnya, agar Penggugat inperson tetap berusaha untukmempertahankan rumah tangganya bersama Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 6
Putusan Nomor 0883/Padt.G/2018/PA.Pbr undang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggudengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
7 — 5
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
14 — 10
Stb.Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
18 — 3
Hasan, M.A (HakimPengadilan Agama Padang), dan laporan dari mediator ternyata upaya medias!
7 — 0
mempersingkat putusan ini segala sesuatuyang terjadi di persidangan harus dianggap turut dipertimbangkan dalamputusan ini yang untuk singkatnya Majelis cukup menunjuk pada beritaacara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PermaNomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugatdengan Tergugat melalui Medias
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
12 — 0
Sri Rokhmani, MHI, namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat Cerai Gugat Penggugat yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas Cerai Gugat Penggugat, Tergugat memberikan jawabansecara lisan tanggal 12 November 2018 yang pada pokonya sebagai berikut;1. Bahwa saya sebagai Tergugat menolak semua dalildalil Penggugatseluruhnya, kecuali yang secara tegas saya akui;2.
7 — 4
di muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangkedua datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
10 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganAtau mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa Majlis Hakim telah menjelaskan para pihak sebelum sidangpemeriksaan dilanjutkan, wajiod melakukan medias!
15 — 2
Putusan Nomor 0059/Pdt.G/2018/PA.Prmnamun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!
12 — 3
,sebagai mediator dalam perkara ini, namun berdasarkan Laporan Hasil Medias!
11 — 0
tidak hadir Tergugat ;Bahwa, Majelis Hakim berupaya mendamaikan Penggugat dengan memberikannasehat, yang pada pokoknya agar tetap rukun dalam satu rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah, namun tidak berhasil ;Bahwa, berdasarkan ketentuan PERMA Nomor Tahun 2008 Tentang ProsedurMediasi, setiap perkara perdata harus diupayakan terlebih dahulu penyelesaian melaluimediasi, tetapi oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka terhadapperkara gugatan cerai ini tidak dapat dilakukan medias
16 — 2
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
15 — 3
verstek serta putusan dapat dijautunkan tanpa hadirnyaTergugat sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka upaya damai sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan mediasi sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias