Ditemukan 19088 data
88 — 15
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;. Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Acehsejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2015;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Amdial, S.H., Advokat/PenasihatHukum beralamat di Jalan Merdeka No. 36, Tapaktuan/Jalan T.
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 243 PK/PID.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:Nama : Drs.
,Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantuoleh Dulhusin, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd./H. Suhadi, S.H., M.H., ttd./Dr.H.M.Zaharuddin Utama, S.H., M.M.,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,ttd.
45 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 1291 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus Tipikor dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Drs. BANI BAEHAKI, M.Eng ;tempat lahir : Tasikmalaya, Jawa Barat ;umur / tanggal lahir : 54 tahun / 29 Januari 1956 ;jenis kelamin : LakiLaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan R.
,Mhum., HakimHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaHal. 35 dari 32 hal. Put. No. 1291 K/Pid.Sus/2012Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin,SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.AnggotaAnggota : Ketua,ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH., ttd./ttd./Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH.,Mhum., Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM.
Terbanding/Penuntut Umum : BUSTANIL N. ARIFIN, SH
178 — 86
didampingi oleh Penasihat Hukumnya,HASNO, SH, dan SUMIADIN, SH masingmasing adalah Advokat/PenasihatHukum pada kantor Advokat HASNO & ASSOCIATES beralamat di LorongMentari, Dusun Asa, Desa Banabungi Kecamatan Pasar Wajo, KabupatenButon Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Surat Kuasa Khusus yang telahditandatangani oleh para Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 10 Desember2018 dan yang telah didaftarkan dalam buku Register di KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor:735/Tipikor
yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarapada hari Senin tanggal 29 April 2019 oleh kami MUJAHRI, S.H., HakimTinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarasebagai Hakim Ketua Majelis, BONAR HARIANJA, S.H., M.H., Hakim TinggiTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara danTIGOR SAMOSIR, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, maka perbuatanTerdakwa memenuhi unsurunsur dari Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terlepasdari alasanalasan kasasi, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Terdakwa tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa namun demikian salah seorang Hakim AnggotaMajelis, yaitu Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yaitu PROF.
,Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung masingmasing sebagai HakimAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, S.H., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh Pemohon Kasasi : Terdakwa dan Jaksa / Penuntut Umum.Ketua,ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, SH.LL.M.HakimHakim Anggota,ttd./ Prof. Dr. Mohammad Askin, SH.ttd./ M.S. Lumme, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Paijo
80 — 55
PUTUSANNomor: 12/ TIPIKOR / 2013 / PT.YDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak PidanaKorupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : PAIDJO; a eaTempat lahir : Sleman; n nsUmur atau tanggal lahir : 67 tahun/15 Desember 1945; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal
YUSRONRUSDIYONO, S.H., MUHAMMAD FAHRI HASYIM, S.H., MUHARI, S.H., danWIDODO, S.H.I., semuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor padaKantor Hukum dan Kurator Muh Yusron Rusdiyoto, SH dan Rekan, beralamat di Gilang 03,Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, yang bertindak baik bersamasama maupunsendirisendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 April 2013 ; Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Mei 2013No.12/TIPIKOR/2013/PTY.
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Ad Hoc Tipikortersebut, dan dibantu oleh Didik Trisulistya, S.H., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh Pemohon kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Ad Hoc Tipikor : Ketua :TTD/Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H.,M.H., TTD/Dr. H.M. Imron Anwari, S.H.,Sp.N.M.H.,TTD/Prof. Dr. Mohammad Askin,S.H.
79 — 37
keuangannegara/daerah ; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,Anggota Majelis Hakim Ad Hoc berpendapat bahwa tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa adalah antara pribadi dengan pribadi, bukanpribadi dengan negara/daerah maka perbuatan Terdakwa masuk ke areakeperdataan (yaitu mengenai utang piutang) atau dapat pula masuk kedalam area pidana umum yang diatur dalam KUHP (Kitab UndangUndangHukum Pidana) bukan termasuk tindak pidana korupsi yang diatur dalamUU No. 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR
sebagaimana telah diubah denganUU No. 20/2001 Tentang TIPIKOR pada Pasal 8.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka sayaselaku Hakim Anggota II berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbuktitetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana korupsi makaterhadap Terdakwa haruslah diputus lepas dari segala tuntutan hukumsebagaimana yang diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP ; Adapun untuk selain dan selebihnya saya sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Terbanding/Tergugat II : Pimpinan PT. ENSEM LESTARI
Terbanding/Tergugat I : Saharuddin
126 — 36
Bahwa bukti yang diajukan oleh Tergugat II yaitu Bukti T II.1 sampai denganBukti T IIl.3 sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim TingkatPertama dalam Putusan halaman 31, benar bahwa buktibukti tersebutbukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah terperkara ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis HakimPengadilan Tinggi /Tipikor Banda Aceh menyimpulkan bahwa Penggugat dapatmembuktikan dalildalil gugatannya bahwa tanah terperkara seluas 7.500 M2yang terletak di Desa
Rp. 139.000,00,JUMMAN ... 0... eeeeeeee :Rp. 150.000,00,Salinan yang sama bunyinya olehPanitera Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda AcehH. SAID SALEM, SH.M.H.Nip. 19620616 198503 1006Halaman 30 dari 30 Putusan Nomor 10/PDT/2018/PT BNAHalaman 31 dari 30 Putusan Nomor 10/PDT/2018/PT BNA
Terbanding/Terdakwa : CAKRABUANA
131 — 50
Pendidikan >: SMA.Terdakwa ditahan Dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.Penyidik di Rutan sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengantanggal 14 Desember 2020.Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember2020 sampai dengan tanggal 23 Januari 2021;Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021;Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9Maret 2021;Majelis Hakim Tipikor
Penasihat Hukum Terdakwapada tanggal 22 Juli 2021;Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umumtelah mengajukan memori banding tanggal 21 Juli 2021 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 26 Juli 2021.danmemori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepadaPenasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 04 Agustus 2021 oleh JurusitaPengadilan Negeri Polewali atas dasar Surat Permintaan bantuanpemberitahuan dan penyerahan memori banding perkara Tipikor
Terbanding/Terdakwa : Bhira Tawado , S.Hut Bin Atang Herdiana
86 — 56
PUTUSANNomor : 26/TIPIKOR/2012/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING padaPENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraTindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : BHIRA TAWADO, S. Hut.
LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Balokang Patrol RT 020 RW 005 DesaJajawar Kecamatan Banjar Kota BanjarAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :Penyidik Polri, tidak dilakukan penahanan ;" Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan tanggal 20Desember 2011 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 21 Desember2011 sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;" Hakim Tipikor
Bandung, sejak tanggal 29 Desember 2011 sampai dengantanggal 27 Januari 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Kls.
A Bandung, sejak tanggal28 Januari 2012 sampai dengan 27 Maret 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 28 Maret2012 s/d tanggal 26 April 2012 ;= Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor : 46/Pen/Tpikor/2012/PT.BdgTertanggal 03 April 2012 mulai sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan 27April 2012 ;= Perpanjangan Penahanan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Bandung tanggal 27 April 2012 Nomor : 26/TIPIKOR/2012 /PT.Bdg, ditunjukselaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding.Putusan mana pada hari SENIN tanggal 18 Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggotatersebut dan dibantu SAIFUL ASNURI, SH.
1876 — 1174 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya ... [Selengkapnya]
di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diMedan yang telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyiseperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,telah melukai rasa keadilan dari masyarakat dan Negara dalam hal inisebagai pihak yang telah dirugikan atas perbuatan Terdakwa yang telahmelakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan telah melakukan kekeliruan,dengan alasan bahwa Hakim Majelis Pengadilan Tinggi
Tipikor diPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam halpenerapan Pasal 3 jo.
atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, sebagaimana dalam Surat Tuntutan kamimelanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga sangat keliru apabila HakimPengadilan Tinggi Tipikor
di Pengadilan Negeri Medanyang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor dengan menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan pidana Tambahan terhadapTerdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp93.620.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh riburupiah) dan bukan sebesar kerugian Negara yang terjadi akibatperbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp204.606.046,59 (dua ratusempat juta enam ratus enam ribu empat puluh enam rupiah lima puluhsembilan sen), sehingga menurut kami Penuntut Umum bahwaputusan
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai HakimAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti :ttd.
54 — 22
Puspahastama Kabupaten Purbalingga;Pendidikan : 82;Terdakwa tersebut := Ditahan oleh:e Penyidik : tidak ditahane Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2013 nomor: Print522/0.3.23/Ft.1/05/2013 sejak tanggal30 Mei 2013 s/d 18 Juni 2013 (Tahanan Kota ) ;e Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juni2013 Nomor : 71/VI/Pen.Pid/SUS/H/2013/PN/Tipikor.Smg. sejak tanggal 14 Juni 2013 s/dtanggal 13 Juli 2013 ( Tahanan Kota );e Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada
Panjaitan No. 111 Purbalingga,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2013;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari sidang;Telah membaca suratsurat yang terlampir pada berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan
Puspahastama adalah Perusahaan Daerahyang modalnya adalah modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang manapejabatpejabat yang diangkat untuk melakukan jalannya Perusahaan Daerah terikatdan wajib melaksanakan jabatanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apa bilahal itu tidak dilaksanakan dan disalahgunakan sehingga dapat atau bahkan sudahmenimbulkan kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah maka siapapun yangmemangku jabatan tersebut harus dimintai pertanggung jawaban secara hukumpidana khusus/tipikor
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing selaku HakimAnggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariKamis, Tanggal, 7 Nopember 2013, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu olehSUPARYONO, SH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ENGGAR DIAN RUHURI,SH. selaku Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh TimPenasihat Hukum terdakwa.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,Ttd. Ttd.1. MARSIDIN NAWAWL SH. MH. SUYADI, SH.Ttd.2.
;Semarang, 18 Nopember 2013PENGADILAN TIPIKOR SEMARANGUb. PANITERA / SEKRETARISWAKIL PANITERA100SRIBANOWO, SH.MMNip: 19580504198203 1008
214 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah):Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT.BNA tanggal 26 Oktober 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut:Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pid.SusTPK2017/PN Bnatanggal 23 Agustus 2017 yang
119 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak mencabut pernyataan sebagaimanadimaksud dalam huruf (a) dalam tenggang waktu yang ditentukan olehundangundang ini ;Bahwa Majelis Hakim yang memutuskan perkara Nomor160/Pid.B/2009/ PN.Btg tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa DodyRondonuwu ;Bahwa pada halaman penutup putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pid.B/2009/PN.Btg tanggal 28 September 2016 (halaman 148), dikemukakan :Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
(dst) ;Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut, begitu jelas perkara Terdakwa DodyRondonuwu yang mengadili dan menjatuhkan putusan bukan PengadilanNegeri Bontang akan tetapi justru Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSamarinda, adapun Pengadilan Negeri Bontang sematamata hanyalahmenjadi tempat berlangsungnya sidang pembacaan putusan danmenyediakan fasilitas berupa berkas perkara, administrasi, dan petugasKepaniteraan ;Bahwa dalam faktanya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan akhirperkaranya
, padahal perintah putusan banding tersebut di atas telahmemerintahkan Pengadilan Negeri Bontang untuk memeriksa danmemutuskan perkaranya, wewenang mengadili berada pada PengadilanNegeri Bontang bukan kewenangan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Samarinda ;Bahwa kewenangan mengadili dengan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBontang sendiri ditegaskan dalam Surat Mahkamah Agung RI Nomor34/Tuaka.Pid/8/2016 tanggal 9 Agustus 2016 perihal petunjuk hukum, yangpada pokoknya antara lain :V Agar segera
bertentangan dengan petunjuk hukum dariMahkamah Agung RI ;Bahwa oleh karenanya putusan pertama dan putusan banding (Judex Facti)sebagai proses peradilan yang telah melampaui batas wewenangnya, sebagaipelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP ;Bahwa Judex Facti telah salah di dalam menerapkan hukum, padaputusan banding perkara a quo dengan pertimbangannya yang menyatakan :Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dapatmenyetujui pertimbangan Pengadilan Tipikor
Lumme, S.H.HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota,dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari dan tanggal itujuga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Ad Hoc Tipikor tersebut, dandibantu oleh Ida Satriani, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadirioleh Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Penuntut Umum ;Hakim Hakim Anggota Ketua MajelisTtd./ Ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.Ttd./MS.
44 — 10
. ; Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 Oktober Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 31Oktober 2013 sampai dengan 29 Desember 2013 ; Hal dari 149 hal Putusan No. 23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
Yk Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 30 Desember2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014; Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 29 Januari2014 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014; Terdak wa didampingi penasehat hukumnya, bernama : ; 1. HM. BIMAS ARIYANTA, SE.SH.CN 322022252. MUSLIH H. RAHMAN, SH.;222 222 neon neeKesemuanya adalahAdvokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan FirmaHukum B & Partners, berkantor di JIn.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 1 Oktober 2013Nomor : 23/Pen.Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini; ; 3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 7 Oktober 2013 Nomor :23/Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penetapan hari sidang; 4.
MAWARDI, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Sidang, RINALISTYOWATI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor dan SAMSUL HADI,S.H. M.Se HakimAd Hoc Tipikor masingmasing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Senin, 3 Pebruari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh MajelisHakim tersebut, dengan dibantu oleh Y. SUSETYO, Panitera Pengganti padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut dan dihadiri oleh DIDIKHal 148 dari 149 hal Putusan No.23/Pid. Sus/2014/P.TPkor.
MAIMAN LIMBONG, SH
Terdakwa:
WIDAWATI Binti ABDUL WAHAB
198 — 69
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru sejak tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2018;5. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 06Agustus 2018 sampai dengan tanggal 04 September 2018;6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru sejak tanggal 05 September 2018 sampai dengan tanggal 3November 2018;7.
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Pekanbaru sejak tanggal 04 November 2018 sampai dengan tanggal 3Desember 2018;Halaman 1 dari 119 halaman Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2018/PN. Pbr8.
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Pekanbaru sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 2Januari 2018; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : RAJA JUNAIDI, SH,INDRAYADI, SH., MH serta JUNAIDI, SH, Advokat & Konsultan Hukum pada kantorAdvokat RAJA JUNAIDI, SH INDRAYADI, SH., MH & REKAN "JI.Hasanuddin/Ombak LT.II No. 24 Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal16 Agustus 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru No.43/Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr, tanggal 06 Agustus 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim No.43/Pen.Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr, tanggal 06Agustus 2018 tentang Penetapan hari sidang;3.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal12 Desember 2018 oleh kami : BAMBANG MYANTO, SH., M.Hum selaku HakimKetua Majelis, DAHLIA PANJAITAN, SH dan Hakim Ad Hoc Tipikor Dr.
58 — 16
Agama : Islam;Pekerjaan : Anggota DPRK Aceh Utara dan Ketua Tim PersiapanPorprov Aceh UtaraPendidikan : S1;Terdakwa semenjak dari Penyidik dan selama Persidangan oleh Majelis Hakimtidak dilakukan penahanan kecuali Penuntut Umum berupa tahanan rumah sejak tanggal27 Februari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,yang bernama AHKYARSAPUTRA, S.Hi, MH dan ZULFAN, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal7 Maret 2012 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (Wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Abdullah Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) diperiksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikan lagiatau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknya padatahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang di periksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARTHA HEIPON
182 — 146
Berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, PEMBANDING (Terdakwa)mohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutusHal 42 dari 75 hal. Putusan Nomor 14?PID.SUSTPK/2021PT JAPPermohonan Banding ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding, dari Pembanding (Terdakwa MARTHAHEIPON, S.Sos);2.
dituju secaranormative (addressaatnorm), bahwa frasa setiap orang merupakan batasanpengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau pasalpasal berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan di dalam Lampiran bagian Tindak PidanaKhusus butir 1.6 dalam analisis tentang gugurnya dakwaan Primair terkait unsursetiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor
karena dikaitkan dengankewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwasetiap orang pada Pasal 2 ataupun Pasal 3 UU Tipikor diperuntukan bagi setiaporang baik itu swasta maupun pegawai negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan SetiapOrang sebagaimana disebutkan di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah
117 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa AlimKec.Batang Cenaku Kab.Inhu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang berdasarkan Undangundang RI Nomor 46 Tahun 2009 TentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
Bahwa Terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sejumlah yang telahdiperoleh kepada Kejaksaan Negeri a quo, namun tidak menghapuskanpidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 4Undangundang Tipikor;g.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 (3) UndangUndang Tipikor adalah adilmenurut hukum, Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uangpengganti yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah) telah mengembalikan sejumlah yang diterima tersebut melaluiPenuntut Umum Kejaksaan Negeri oleh karena itu harus diperhitungkandengan jumlah uang negara yang telah dikembalikan kepada KejaksaanNegeri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);h.
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Dwi Sugiarto, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./Prof.Dr.H.Abdul Latief,S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti,ttd./Dwi Sugiarto, S.H.