Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
215108
  • Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1. Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan total sebesarUS$ 361,350.662. Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 dan InternalMeeting US$ 192,649.61Koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha1. Biaya Bunga sebesar US$ 3,072,060.822.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 579,169.271.
    Koreksi Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengantotal sebesar US$ 361,350.66Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya atas BiayaPelatinan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan totalsebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan terdapatpembebanan biaya pada SPT PPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yangada dalam General Ledger, dan
    sampai dengan saat pembahasan akhir, PemohonBanding tidak dapat member penjelasan dan bukti;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/BiayaUsaha Lainnya atas Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya PeralatanKantor, Biaya Sewa dengan total sebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan olehTerbanding dikarenakan Terbanding menerapkan standard ganda dalampenyelesaian sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pelatihan, Biaya
    $ 47,373.83 tetapdipertahankan;Koreksi Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 danInternal Meeting US$ 192,649.61Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pembebanan biaya pada SPTPPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yang ada dalam General Ledger,dan sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan dan bukti;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang
Putus : 10-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DYSTAR COLOURS INDONESIA,
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoMenurut SPT/PB US$13.613.874Menurut Tim Pemeriksa US$13.320.038Koreksi US$ 293.836Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$293.836 terdiri dari:Koreksi Royalty US$130.504Koreksi Repair & Maintenance US$163.332Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto tersebut dilakukan Pemeriksadengan alasan bahwa terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 Undangundang PPh sehingga dianggap tidak wajar;Alasan Permohonan BandingBahwa atas Surat Keputusan Keberatan
    Permohonan Banding atas perhitungan Pengurang Penghasilan Brutosebesar US$293.836 terdiri dari biaya royalti US$130.504 dan biayaRepair & Maintenance US$163.332a. Bahwa biaya royalti sebesar US$130.504 terjadi karena Perusahaanberkewajiban membayar biaya royalty yang dihitung dengan rate/persentaseHalaman 9 dari 33 halaman Putusan Nomor 1049/B/PK/PJK/2014yang tetap terhadap nilai penjualan bersih atas semua produkproduk yangterdaftar lisensinya yang diproduksi dan dijual di pasar lokal;.
    Pembayaran royalty yang dihitungdari persentase penjualan lokal harus Pemohon Banding lakukan karenaadanya lisensi merk dan hak intelektual yang kami pergunakan.bahwa pembayaran Biaya Repair and Maintenance harus Pemohon Bandinglakukan karena Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan dalammelakukan perawatan jaringan network system yang rumit;bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undangundang PPh, biayatersebut merupakan pengurang penghasilan bruto baik dalam kondisiterdapat hubungan afiliasi
    Bahwa Berita Acara Nomor BA844/VVPJ.07/BD.05/2010 tanggal 29 Juli2010 sebagaimana dicantumkan dalam Pemberitahuan Daftar HasilPenelitian menyebutkan bahwa koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoUS$293.836 yang terdiri dari Biaya Royalti dan Biaya Repair andMaintenance dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumenpendukung atas biaya tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;f. Bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yangmendukung biaya tersebut.
    Oleh karenaitu Pemohon Banding mohon koreksi Pengurang Penghasilan BrutoUS$293.836 dibatalkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39601/PP/M.III/15/2012, Tanggal 3 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP979/WPJ.07/2010 tanggal11 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Badan Tahun
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 20-08-2013 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 54351/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12927
  • elemenpenambah/pembentuk Piutang Dagang;bahwa nilai SuratSurat Yang Masih Harus Dibayar dan Persediaan Surat Kendaraan sebagai elemenpembentuk piutang dagang adalah sebesar Rp16.611.730.000,00 dan bukan Rp12.349.356.000,00;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan rekonstruksiperhitungan arus piutang;bahwa atas dasar rekonstruksi tersebut diperoleh informasi bahwa perbedaan terjadi adanyapenerimaan melalui bank dalam menilai suratsurat kendaraan sebagai unsur pengurang
    penjualan,nampaknya tidak semua mutasi kredit piutang dagang melalui bank karena terdapat transaksi antarapusat dengan cabang yang tidak ada pelunasan arus uangnya;bahwa terdapat pelunasan surat kendaraan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pelunasanutang dagang yang di dalamnya sudah termasuk suratsurat kendaraan yang meliputi transaksi cashdan non cash;bahwa pelunasan utang dagang tersebut tidak diakui oleh Terbanding sebagai pos pengurang penjualandalam analisis arus piutang;bahwa pelunasan
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas hutang tersebut,Pemohon Banding dikenakan biaya bunga sebesar Applicable Federal Ratesesuai dengan Section 1274 (d) dari 1986 US Internal Revenue Code.Karena Management Contracts tersebut adalah dasar bagi Pemohon Bandinguntuk menagih biaya manajemen atas pengelolaan 7 hotel jaringan Hyatt diIndonesia, maka menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UndangUndangNomor 17 tahun 2000;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon
    agar koreksi atas biayabunga sebesar US$.606,378 dapat dibatalkan;Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan BrutoBiaya Amortisasisebesar US$.1,005,000.00Halaman 6 dari 36 halaman.
    Putusan Nomor 372/B/PK/PJK/2013 Laba Bruto US$ 325,019.00Penghasilan/ (beban) dari luar usaha US$ (1,624.00)Pengurang Penghasilan Bruto US$ 159,667.00Penghasilan Neto US$ 163,729.00Konpensasi Kerugian US$ 163,729.00Penghasilan Kena Pajak US$ 0.00PPh. Terutang US$ 0.00PPh. Yang Telah Dibayar/Kredit Pajak US$ 204,378.00PPh.
    Thamrin 2830, Jakarta Pusat, dengan perhitungan menjadisebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Persidangan US$ 3,339,518.00Harga Pokok Penjualan US$ 3,014,499.00Laba Bruto US$ 325,019.00Penghasilan/ (beban) dari luar usaha US$ (1,624.00)Pengurang Penghasilan Bruto US$ 159,667.00Penghasilan Neto US$ 163,729.00Konpensasi Kerugian US$ 163,729.00Penghasilan Kena Pajak US$ 0.00PPh. Terutang US$ 0.00PPh. Yang Telah Dibayar/Kredit Pajak US$ 204,378.00PPh.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,005,000Hal di atas dapat kami uraikan lebih rinci sebagai berikut:8.1.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1721 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655,00,karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikantransaksi pengurang DPP;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbandingkarena pada intinya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan danpenyetoran PPN dengan benar;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual padasengketa PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbandingberpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskonpenjualan (pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaranuntuk kegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    Putusan Nomor 1721/B/PK/Pjk/2021Rp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atasPotongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655 sehingga koreksiTerbanding atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655sudah benar dan tetap dipertahankan;Bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 atas penyerahanyang
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drum56.743 bh. drumSaldo akhir drum 5.365 bh. drumTotal drum terpakai 51.378 bh. drumAtauSaldo awal drum 3.397 bh. drumPembelian drum 43.126 bh. drumpengembalian drum dari pelanggan 10.220 bh. drum 56.743 bh. drumsaldo akhir drum 5.365 bh. drumtotal drum terpakai 51.378 bh. drum Bahwa berdasar uraian tersebut, maka Pemohon Banding menolak dan tidak menyetujuikoreksi tersebut;Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Biaya Sewa Kantor dan
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000;sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundang yang berlaku di Indonesia;4.
    Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;D Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00 yang diprtahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak; Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) Berkeberatan AtasPertimbangan Judex Facti Sebagaimana Yang Di Paparkan Oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) Tentang Alasan Pihak PemeriksaMelakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha
    Indochemical Citra Kimia;3 Atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukanpembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat(3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurutpendapat Pemohon Peninjauan Kembali sudah wajar, sehingga koreksi biayasewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembaliterima;Bahwa pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 Pemohon Peninjauan
    Kembali(semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan PajakSidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh kami untuk sewabangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilanbruto di PPh Badan;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, tentang:.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2012 Biaya Pemeliharaan Kendaraan 10.250.500Biaya Dapur 5.698.501Biaya Perlengkapan Bengkel dan Tukang 8.560.400Biaya lainlain 5.459.980Jumlah Koreksi Positif HPP55.613.981 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya penyusutansebesar Rp. 172.686.491, karena perhitungan Pemohon Banding telahsesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, selain itu Terbandingtidak dapat memberikan rincian koreksi tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto.Menurut Terbanding.Bahwa
    Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp. 1.535.353.871 dengan perincian sebagai berikut: Pas Biaya Jumlah (rupiah) KeteranqanBiaya Entertainment 371.425 KenikmatanBiaya Perjalanan Dinas 18.000.000 Tdk didukung buktiBiaya Bunga Bank 595.883.751 Tdk didukung buktiBiaya PPh Pasal 23 19.800 Tdk didukung buktiBiaya Amortisasi 908.379.965 Tdk didukung buktiBiaya Lainlain 12.698.930 SumbanganJumlah Koreksi Positif 1.535.353.871 Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding
    Konsekuensinya Terbandingjuga tidak dapat mengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 1998sebesar Rp. 364.647.056 dan amortisasi biaya bunga masapembangunan tahun 1998 sebesar Rp 552.291.650,Bahwa dengan demikian, pengurang penghasilan bruto tahun 1998 menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.916.938.706,00yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesar Rp. 364.647.056,00 dan BiayaBunga Masa Pembangunan (IDC) sebesar Rp. 552.291.650,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yangtelah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atasuntuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagaisatu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali ini adalahsengketa atas koreksi positif atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp. 916.938.706,00 yang terdiri dari biaya pra operasi sebesar Rp.364.647.056,00 dan biaya bunga masa pembangunan (IDC) sebesar Rp.552.291.650,00 dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) biaya tersebut adalah biaya kegiatan rutin tahun berjalan yangmasa manfaatnya tidak lebih dari satu tahun sehingga tidak bolehdikapitalisasi tetapi
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1668/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Multi Kontrol Nusantara
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diskon Pembelian Rp 55.165.000.000,00;Bahwa terdapat potongan harga pembelian sebesarRp.55.165,000.000,00 yang mengurangi nilai persediaan/pembeliansekaligus pula harga pokok persediaan, Diskon pembelian tersebuttidak dapat diperlakukan sebagai pengurang harga dalam deklarasiPIB, mengingat Bahwa pihak bea cukai dalam menentukan besaranPDRI adalah berdasarkan nilai pedoman dalam Harmonize system(HS Code) yang merupakan standarisasi harga importasi berdasarkanvarian jenis/tipe handset dan kualifikasi
    Harga Pokok Pembelian Rp134.477.860.571 ,00;Bahwa dengan adanya diskon penjualan sebagaimana dimaksuddalam point 1. diatas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;3. Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;4. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B. Koreksi positif atas penjualan menurut analisa gross profit margin sebesarRp70.000.154.280,00;1.
    Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atasvariabelvariabel pengurang dari nilai Pembelian sesuaidokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB), yang terdiri atas:= Diskon pembelian impor sebesar Rp55.165.000.00,00;"Selisih kurs ; dan"Selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,007.2. Bahwa berdasarkan rincian penghitungan pembelian bersihmenurut Majelis dapat disimpulkan bahwa:Halaman 17 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.3.7.4.7.5.
    dicatat Termohon PeninjauanKembali (invoice + insurance + freight) sebesarRp272.865.620.71 1,00;> Rugi Kurs Rp2.085.078.768;Bahwa selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 yang menurut Majelis tidak dapatdijadikan variabel pengurang pembelian karena bukanmerupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, telahsesuai dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dalamuji bukti persidangan;Bahwa nilai pembelian cfm Termohon Peninjauan Kembali yangdigunakan oleh Majelis adalah
    ;Bahwa dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali nyatanyatatidak konsisten dalam membuktikan alasan bandingnya dalampersidangan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka komponenkomponen penghitungan pembelian bersih oleh Majelis telahsesuai dengan hasil pembuktian dalam persidangan;Halaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1668/B/PK/PJK/20167.6.tdsBahwa namun demikian, terdapat satu variabel pengurang darinilai pembelian berupa diskon pembelian impor sebesarRp55.165.000.00,00 dimana menurut
Register : 21-12-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43901/PP/M.VII/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
40985
  • atas BRAsia Pacific Head Office (Balpos 760300)sebesar Rp.130.536.410.283,00;bahwa dasar koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Laporan PenelitianKeberatan Nomor: Lap503/WPUJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 September 2010 adalahsebagai berikut:bahwa menurut Terbanding Biaya Umum dan Administrasi dan Pimpinan (G&A,Executive Expenses) yang terjadi di Head Office (yang merupakan biaya 3M HeadOffice dan BUT di Indonesia serta BUTBUT lainnya diseluruh dunia), secarayurisdiksi dapat dibebankan sebagai Pengurang
    Dengan dasar Pasal 5ayat (3) Undangundang PPh Tahun 2000, jasajasa tersebut tidak dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto BUT di Indonesia;bahwa pendapat Terbanding, Cost of Providing Services oleh branch lain melaluiadministrator DB London yang mewakili head office, secara yuridis dapat dibebankansebagai biaya/pengurang penghasilan bruto, jika merupakan reimbursement (actualbasis, without markup) dari pihak lainnya.
    Surabaya Agung Pulp sebesarRp.25.102.450.031,00 sehingga secara fiskal Pemohon Banding dapatmembebankan cadangan penghapusan piutang sebagai Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp.25.102.450.031,00. Namun demikian, Pemohon Banding sebelumTahun 2007 juga telah menghapuskan piutang a.n. PT.
    Dengan demikian biayatersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun jikasaham diperoleh dari pasar sekunder, maka bonus tersebut dapat dibebankansebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi positif secara fiskal akunsundry liabilities dialkukan pada saat penawaran bonus berupa saham kepadakaryawan karena pembebanan biaya masih merupakan cadangan.
    Oleh PemohonBanding jumlah tersebut dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto padatahun dilakukan pembayaran dan dipotong PPh Pasal 21.
Putus : 01-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Agustus 2013 — CV. PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 1.735.291.320.Penghasilan dari luar usaha Rp. 462.853.963.Penghasilan Neto Rp. 4.805.225.553.Koreksi fiscal Rp. 885.733.613.Penghasilan Kena Pajak Rp. 5.690.959.166.Pajak Penghasilan terutang Rp. 1.689.787.700.Kredit Pajak Rp. 463.352.084.Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.226.435.616.Sanksi administrasi Rp. 367.930.684.Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 1.594.366.300.
    termasuk dalam unsurpengurang penghasilan bruto sebagaimana dalam permohonan banding Pemohon Bandingyaitu sebesar Rp. 3.966.343.471. sedangkan dalam Putusan Majelis yang mengabulkanpengurang penghasilan bruto hanya sebesar Rp. 1.735.291.320. sehingga selisih sebesarRp. 2.231.052.151. merupakan unsur biaya yang tidak dapat digunakan sebagaipengurang penghasilan bruto oleh Majelis.Bahwa dengan dikoreksinya oleh Majelis sebesar Rp. 2.231.052.151. merupakan unsurbiaya yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang
    penghasilan bruto sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding koreksi tersebut hanyasebesar Rp. 885.733.613. dari biaya sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebesarRp. 3.966.343.471. sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding berpendapat Majelis Pengadilan Pajak kalau sudah melakukan koreksi fiscalsebesar Rp.2.231.052.151. maka sudah tidak perlu lagi dilakukan koreksi fiscal sebesarRp. 885.733.613. dengan alasan :e Unsur koreksi fiscal sebesar
    uji bukti secara menyeluruh;e Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding juga telah setujuuntuk tidak melakukan koreksi lagi atas koreksi fiscal sebesar Rp.885.733.613. yangdikarenakan telah dilakukan uji bukti secara keseluruhan.Adapun perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, jika koreksifiscal tidak dibebankan lagi adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp. 31.909.047.638.Harga Pokok Penjualan Rp. 25.831.384.728.Penghasilan Bruto dari usaha Rp. 6.077.662.910.Pengurang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA
16281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012Terbanding.PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Menurut Terbanding :Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.423.197.7881.Bahwa pada saat penelitian keberatan, Peneliti Kanwil DJP Papua danMaluku mengirimkan permintaan penjelasan dan atau pembuktian tertuliskepada Pemohon Banding dengan mengirimkan surat permintaanpenjelasan dan atau pembuktian Nomor S5278/PJ.071/2008 tanggal 8 Juli2008 dan Nomor S7581/PJ.071/2008 tanggal 17 September 2008.Pemohon Banding tidak dapat
    Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding, Pemeriksadan Terbanding sebagai berikut: Uraian Pemohon Pemeriksa TerbandingBandingPengurang penghasilan bruto 1.600.084.041 396.642.094 970.394.681 Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi positip Pengurang PenghasilanBruto sebesar Rp 90.473.467 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu atas biayabiaya sebagai berikut : Pos Biaya JumlahBiaya Telex, fax , dan telegram 21.289.072Biaya Perjalanan dinas 59.583.727Biaya kerugian penjualan
    berikut : Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut secaranyatanyata telah bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC) sebesarRp552.291.650,00.1.
    Putusan Nomor 184/B/PK/PJK/2012hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsipperpajakan yang berlaku terkait koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp916.938.706,00, sehingga hal tersebut nyatanyata telahmelanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.29102/PP/M.VII/15/2011 tanggal 9 Februari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan
Register : 08-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1811 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 —
509 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1811/B/PK/Pjk/2019 Peredaran Usaha/Bruto 4 42 Harga Pokok Penjualan 3 Pengurang penghasilan bruto 60.253.932.72 1.150.882.915 60.253.932.724 Penghasilan Neto dalam 5 (1.150.882.915 5Negeri (123) 4.119.435.924 ) 5.270.318.8395 Penghasilan Neto Lainnya 3.324.851.515 2.173.968.6006 Penyesuaian Fiskal7 res Penghasilan Neto (1.018.007.174 (1.018.007.174tO" ) 77150.882.915 )8 Kompensasi Kerugian 20.421.125 20.421.1259 Penghasilan Kena Pajak 2.327265.466 1.176.382.55110 PPh Terhutang (tarif
    Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor:00001/206/13/101/15 tanggal 27 April 2015, atas nama PT DISTRINDOBINTANG AGUNG, NPWP 01.763.569.9101.000, beralamat di Jalan UjungKalak No.4 Merduati, Banda Aceh 23242, Telp 065143298 dan JalanPerwira Utama No. 19 Pondok Karya Kodam I/BB Medan 20128,Telp0618477459, Fax0618445564, sehingga perhitungan pajaknyamenjadi sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 7.444.287 .4394 Pengurang
    bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebin bayar sebesar Rp23.070.352,00; dengan perinciansebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 1.444.287.4394 Pengurang
Register : 21-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
3950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diskonpenjualan sebagai pengurang dalam nilai penjualan atau piutangnya.Demikian juga di dalam penerimaan pembayaran yang tercantum didalam Rekening Koran Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menerima pembayaran dari Yakes Telkomsebesar nilai yang tercantum dalam invoice tanpa sebagai dasarpenagihan dengan tanpa adanya pengurangan berupa diskonpenjualan.
    Dengandemikian nilai penjualan dan piutang yang tercantum di dalamlaporan keuangan yang telah mencantumkan nilai setelahdiperhitungkan dengan adanya diskon penjualan tersebut adalahtidak sesuai dengan data dan bukti yang ada dalam TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam mengurangkan nilai diskon sebagai pengurang penjualan danpengurang piutang tidak ada dokumen pendukung lain yangdisampaikan selain data yang berupa
    Desember 2009.Bahwa diskon yang dapat dijadikan pengurang dalam penentuan nilaiDasar Pengenaan Pajak PPN adalah diskon yang tercantum di dalamFaktur Pajak, sedangkan diskon penjualan yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebuttidak tercantum di dalam Faktur Pajak, sehingga terhadap diskontersebut tidak dapat dijadikan pengurang dalam DPP PPNnya;Dengan demikian nilai penjualan yang menjadi Dasar PengenaanPajak dalam sengketa PPN adalah sebesar nilai penjualan yangtanpa
    adanya pengurang berupa nilai diskon tersebut;Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap putusan Pengadilan Pajakterhadap sengketa PPN dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan bahwa kewajiban PPN telah dilaksanakan denganmenerbitkan Faktur Pajak, artinya bahwa terhadap penyerahankepada Yakes Telkom oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak.
    Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:Halaman 21 alinea ke1, ke3 dan ke4:Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat diskonsebesar Rp1.018.113.750,00 merupakan hak Yakes Telkom dan telahdiperhitungkan menjadi pengurang piutang Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) ;Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kurang melaporkan peredaran usahasebesar Rp114.173.761,00;Bahwa berdasarkan keterangan di atas,
Register : 01-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1669 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MULTI KONTROL NUSANTARA;
4138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 86.929.871.437,00Bahwa dengan demikian dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksatidaklah tepat, disamping itu perlu juga Pemohon Banding sampaikanBahwa beberapa hal yang mempengaruhi nilai pembelian berdasarkanG/L dipengaruhi oleh faktorfaktor sebagai berikut:1.Diskon Pembelian Rp 55.165.000.000,00;Bahwa terdapat potongan harga pembelian sebesarRp55.165,000.000,00 yang mengurangi nilai persediaan/pembeliansekaligus pula harga pokok persediaan, Diskon pembelian tersebuttidak dapat diperlakukan sebagai pengurang
    Harga Pokok Pembelian Rp134.477.860.571 ,00;Bahwa dengan adanya diskon penjualan sebagaimana dimaksuddalam point 1. diatas, maka diskon tersebut juga diperhitungkansebagai pengurang nilai harga pokok penjualan;3. Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00;4. Koreksi biaya langsung Rp206.033.066,00;B. Koreksi positif atas penjualan menurut analisa gross profit margin sebesarRp.70.000.154.280,00;1.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Majelis atas dokumen yang ditunjukkanPemohon Banding dalam persidangan berupa rekapitulasi selisihkurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dariPemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahuiBahwa atas selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat Bahwa terdapat cukupbukti selisin kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurangpembelian karena bukan merupakan unsur pengurang
    pembelian karena bukanmerupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, telahsesuai dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dalamuji bukti persidangan;d) Bahwa nilai pembelian cfm Termohon Peninjauan Kembali yangdigunakan oleh Majelis adalah nilai pembelian berdasarkan SPTTahunan PPh Badan Tahun 2007 sebesarRp86.929.871.437,00, bukan berdasarkan pengakuanTermohon Peninjauan Kembali dalam persidangan dimana nilaiPembelian Impor Netto yang diakui oleh Termohon PeninjauanKembali bukan lagi berdasarkan
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43203/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12351
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Usaha sebesar Rp6.207.674,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.590.369.043,00bahwa koreksi positif atas penjualan lokal merupakan koreksi atas penjualan kepada CV SinarBaja electric & Corp. dimana gross profit margin atas penjualan adalah minus dibandingkanpenjualan lokal kepada konsumen lainnya;bahwa Pemohon Banding menyatakan penentuan harga Arms Length transaction yangdilakukan oleh Terbanding
    penghitunganHarga Pokok Penjualan yang menunjukkan gross margin penjualan yang positif;bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapatbukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Bandingatas koreksi positif Peredaran Usaha;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang bersumber dari koreksiatas penjualan kepada CV Sinar Baja Electric & Corp sebesar Rp8.590.369.043,00, tidak dapatdipertahankan;Koreksi positif atas Pengurang
    koreksi Terbanding atas biaya konsumsi karyawan kantor sebesarRp6.207.674,00 karena tidak dapat memperoleh dan menunjukkan data berupa dokumeneksternal maupun internal yang dapat membuktikan kebenaran pengeluaran tersebut;bahwa mengingat dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud di atas, dibutuhkanpembuktian atas kebenaran transaksi dan memperhatikan keterangan Terbanding sertapenjelasan Pemohon Banding yang menyatakan menerima koreksi Terbanding , maka dengandemikian koreksi positif atas Pengurang
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2642 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT SHIMIZU CORPORATION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Seharusnya MenurutWajib Pajak (Rp.)1 Peredaran usaha 248.811.841.420,002 Harga pokok konstruksi 227 .638.624.959,003 Laba bruto 21.173.216.461,004 Penghasilan bruto dari luar usaha 2.949.602.526 005 Jumlah penghasilan bruto 24.122.818.987,006 Pengurang penghasilan bruto 21.563.145.423,007 Penghasilan netto 2.559.673.564 008 Kompensasi kerugian 2.559.673.564,009 Penghasilan kena pajak (56) 0,0010 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 3.381.450.880,0011 Pajak penghasilan yang lebih dibayar
    Uraian Seharusnya MenurutWajib Pajak (Rp)1 Peredaran usaha 248.811.841.420,002 Harga pokok konstruksi 227 .638.624.959,003 Laba bruto 21.173.216.461,004 Penghasilan bruto dari luar usaha 2.949.602.526 005 Jumlah penghasilan bruto 24.122.818.987,006 Pengurang penghasilan bruto 21.563.145.423,007 Penghasilan netto 2.559.673.564 008 Kompensasi kerugian 2.559.673.564,009 Penghasilan kena pajak (56) 0,0010 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 3.381.450.880,0011.
    Koreksi Biaya Tax & Public Dues:(i) Proyek Pakubuwono: PPh Pasal 21 sebesar Rp267.768.007,00;(ii) Proyek Honda: PPh Pasal 21 sebesar Rp30.264.975,00;(ill) Proyek Mauk PPh Pasal 21 sebesar Rp664.829.606,00;(iv) Proyek Padang: Fiscal Exit sebesar Rp4.500.000,00; PPh Pasal 21 sebesar Rp4.046.792.826,00;2) Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto:2.a.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidak dilaporkan sebagaipenjualan;PENGURANG PENGHASILAN BRUTOBiaya GudangBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.301.200.000,00 yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibuktiekstern yang memadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentinganpribadi Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Biaya AngkutanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.3.860.220.000,00 yang berasal dari pengeluaran
    terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp126.200.000,00yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibukti ekstern yangmemadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentingan pribadi WajibPajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Barang CetakanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.2.981.000,00 yang berasal dari pengeluaran untuk kepentingan pribadi PemohonBanding, sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan
    ;Biaya KendaraanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.74.380.621,00 yang merupakan 50% dari biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan,sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Premi AsuransiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.17.008.327,00 yang merupakan 50% dari biaya premi asuransi kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Penyusutan Aktiva TetapBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan
    bruto sebesar Rp.116.433.713,00 yang merupakan 50% dari biaya penyusutan kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Sosial/RepresentasiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.106.245.449,00 yang merupakan pengeluaran untuk entertaintment yang tidak didukungdengan Daftar Nominatif sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE27/PJ.22/1986 tanggal 14Juni 1986;Biaya Kantor LainnyaBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.395.231.056,00
    Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201432H Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya Gudang Rp 301.200.000,00.I Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya angkutan Rp3.860.220.000,00.J Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya packing Rp3.323.133.000,00.K Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : biaya Promosi Rp126.200.000,00.L Sengketa atas tidak dipertahankannya
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1637 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
138109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual padasengketa PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karenaTerbanding berpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakanpotongan/diskon penjualan (pengurang peredaran usaha) namunmerupakan pengeluaran untuk kegiatan promosi (pengurangpenghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan oleh
    Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakanpengurang dari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesarRp20.311.428.271,00 di sengketa PPh Badan, maka koreksi positif atasPotongan Penjualan sebesar
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena PemohonBanding tidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Bahwa koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655 sudah benar dan tetap dipertahankan;Halaman 9 dari 12 halaman.
Register : 17-11-2008 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56246/PP/M.XIV.A/16/2014
Tanggal 17 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17944
  • Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelisar oao st : Pajak Penghasilan Pasal 23: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesarRp. 443.015.217,00;: bahwa pada Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPTTahunan PPh Badan 2004 sehingga tidak ada perhitungan Peredaran Usaha, HargaPokok Penjualan dan Pengurang
    menyampaikan SPT PPh BadanTahun 2004 dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkandokumen yang dijadikan dasar pembukuan ddan pencatatan dengan alasan dokumendimaksud hilang/terbakar pada waktu pemindahan kantor dari Jalan Enggano, TanjungPriok ke Jalan Kendal, Menteng;bahwa Karen SPT PPh Badan tahun 2004 tidak disampaikan ke KPP ditempat kedudukanPemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak, maka tidak diketahui berapa perhitunganperedaran usaha, Harga Pokok Penjualan dan pengurang