Ditemukan 1070 data
15 — 6
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernamaxXxxx Sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulansejak ikar talak dijatunkan sampai anak dewasa umur 21 (dua puluh satu)tahun;3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa;a. Nafkah selama masa iddha sebesar Rp. 3.000.000, (enam juta rupiah);b.
13 — 1
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
33 — 5
argumentasi dalampenalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasil akhr dari keseluruhan prosespemeriksaan perkara ii dengan menjawab petitum permohonan berikut ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka petitum permohonan pemohon angka dapat dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka petitumpermohonan angka 2 yang meminta agar diberi yin untuk mengucapkan ikar
15 — 4
Menolak Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI:1) Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.2) Menetapkan hutang di BRI unit ... sebesar Rp.40.000.000 (empat puluhjuta rupiah) adalah harta bersama;3) Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar setengah hutangbersama sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dibayar sebelumdijatuhkanya ikar talak oleh Tergugat rekonpensi.4) Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayara.
21 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 5
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
37 — 36
Putusan No.2367/Pdt.G/2021/PA.Sorangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah,mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengankalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka Majelis Hakimberpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah
21 — 6
menyelesaikan sengketa rumah tangga antara pemohonkonvensi dengan Termohon Konvensi;Menimbang bahwa dalam perkara ini relevan dengan Firman Allah dalam AlQur'an surat Al Bagarah ayat 227 yang artinya:"Apabila mereka berazam (bertetap hati ) untuk thalak, maka sesunguhnya AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahu";Menimbang bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dibidang perceraian,maka secara ex officio Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikar
13 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
15 — 2
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 34 dari 37 halaman, Putusan Nomor 2159/Pdt.G/2020/PA.Mrputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
59 — 9
Mutah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta ribu rupiah);
Yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
III.
25 — 14
Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 yang menyatakan, Dalam rangkapelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindunganhukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikar
1.Kartika Karim, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
1.Randi Saldi Alias Randi Bin Alimuddin
2.Aditiya Duta S Alias Adit Bin Sakkar
3.Angga Bin Asri
80 — 34
UTTA Sdr, PIKO Sdr, IKAR Sdr, DANDI dan Sdr, ANGGIkeluar dari rumah melalui pintu samping dan terjadila keributan disampingrumah kemudian terdengar suara dari Sdr.
46 — 13
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
156 — 76
. , T.5dan T6, menurut Majelis Hakim adalah merupakan bukti awal dari gugatanRekonvensi dan gugatan rekonvensi telah disepakati baik oleh PenggugatRekonpensi maupun Tergugat Rekonvensi untuk dicabut , sehingga alatalatbukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa keterangan dua orang sebagai saksi TergugatKonvensi, yaitu Carwita Bin Ganen dan Boin bin Ikar yang keduanya adalahpaman Tergugat Konvensi dan supir Tergugat Konvensi, sesuai denganpasal 22 ayat (2)
55 — 17
FIRDAUS selaku petugas kepolisian melakukan penyamaran(undercover) untuk kepentingan penyelidikan dengan cara berteman denganakun blackberry VIKAI dengan Nomor pin 28A646EF melalui handphoneterdakwa Blackberry tipe 9780 warna putih dengan IMEI 354259041546213,kartu Telkomsel ICCID 621000817277529600, Mikro SD Card 4 GB MerkSandisk ID VIKAI yang merupakan milik terdakwa ZALF IKARDI alias V IKAR aliasVIKAI dan selanjutnya IMAM M.