Ditemukan 1420 data
108 — 75
Hal tersebut telah nyata dalam Yurisprudensidalam Putusan Mahkamah Agung No. 81 / K / KR/ 1973 tanggal 30 Maret 1977dan juga Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 572/K/Pid/2003 tanggal12 Februari 2004, dimana dalam perkara tersebut terdapat fakta dari ahli LoebbyLukman, SH yang mengatakan bahwa ajaran melawan hukum materil negatif adabatasannya yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang tidak boleh dihukumkalau tidak ada aturan fomil yang dilanggar ; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 221
74 — 17
Hukum dalam artiMateriil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingatpengertian dalam penjelasan pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 inibertentangan dengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkanketidak pastian hukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi jugadalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sinelege stricta.Konsep Melawan
Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabedadari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkungan masyarakat lainnyasehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yang berbedabeda pula diantaralingkungan masyarakat yang satu dengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkanhal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalam pasal
65 — 21
Pengertian melawan hukum biasanya diartikan melawanhukum formil dan melawan hukum materil. Namun dalam penjelasan UU TPKtersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam artiformil. Dalam ilmu hukum pidana, hukum formil diartikan sebagai hukumtertulis, sehingga melawan hukum formil diartikan sebagai bertentangan denganhukum tertulis (peraturan perundangundangan).
104 — 19
Sifat melawan hukum di pandang dalam sudut sumber hukum, di dalamperkembangannya ada 2 yaitu :a) Sifat melawan hukum materil fungsi positif artinya meskipun perbuatantidak memenuhi unsur rumusan delik dapat di jatuhkan pidana karenabertentangan dengan norma dan keadilan masyarakat ;116b) Sifat melawan hukum materi fungsi negative artinya meskipun perbuatantelah memenuhi unsur rumusan delik tetapi tidak bertentangan keadilan dankepatutan tidak dapat di jatuhi pidana ;Bahwa menurut saksi ahi pasal
121 — 77
Sonson Natalegawa yang menerapkan pembuktianperbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positip,yakni menghukum terdakwa atas perbuatannya yang dipandang tidakpatut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak.Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkaraNo.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yangmenerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinyayang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;Menimbang, bahwa suatu tindak
123 — 27
itu adalah tanggapan yang saya maksud ialah peraturanperundangaundangan dalam arti luas jadi termasuk undangundang kebawahsemua peraturan yang bentuknya tertulis kita harus mengerti kalau peraturanperundangundangan tidak harus tertulis ;Bahwa beberapa tidak terikat peraturan jadi peraturan perundangundangan yangdilanggar dalam melawan hukum yang pasal 2 itu semua peraturan yangdipraktekkan pengadilanpengadilan pokoknya pelanggaran perundangundanganmenimbulkan kerugian yaitu korupsi;Bahwa sifat melawan
hukum materil adalah sifat tercelanya perbuatan itudidasarkan pada nilainilai yang hidup dalam masyarakat.
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
WAGINO
90 — 32
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahulajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyalkekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas,1.
220 — 44
Sifat melawan hukum ada 2 yaitu sifatmelawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Perouatanmelawan Hukum dan sifat melawan hukum itu formil beda ;Bahwa sifat melawan Hukum dalam pasal UU Korupsi, menurut PutusanMahkamah Agung, sifat melawan hukum termasuk sifat formil. Sifatmelawan Hukum dalam arti Formil, harus ada peraturan yang mengaturperbuatan tersebut ;Bahwa dalam peraturan UndangUndang, yang dianggap dilanggar olehTerdakwa, memuat ancaman pidana/perbuatan yang dilanggar.
MUDZAKIR, SH.MH.Bahwa Prinsip dalam hukum pidana harus ada perbuatan melawan hukum.Dalam pasal 2 ayat (1) perbuatan melawan hukum ada 2 makna yaituPerbuatan Melawan hukum formil dan Perbuatan melawan hukum materil;Bahwa berdasarkan pengujian Mahkamah Konstitusi.
520 — 642
1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, telah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum terdapat 2 (dua)ajaran yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan
hukum materil, bahwamenurut ajaran sifat melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan telah memenuhiunsurunsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana maka perbuatan tersebut adalahtindak pidana, jika ada alasanalasan pembenar maka alasan itu harus dipertegas dalamundangundang, sedangkan menurut ajaran sifat melawan hukum secara materiil yaitudisamping memenuhi semua unsurunsur yang tercantum dalam rumusan tindak pidana,akibat perbuatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
AHMAD BADAWI Bin RUSLAN
216 — 88
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukumdari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangPutusan Nomor: 38/Pid.SusTPK/2019/PN.Bgl Hal 151 dari 193tidak bersifat melawan hukum.
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
FARIDA Binti H. MULIADI
119 — 37
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
157 — 58
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
289 — 107
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukumHal 130 dari 172 hal Putusan No. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pstmateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perobuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
124 — 18
Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.;Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli2006 No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian ibmelawan hukum dalam UU PTPK.
170 — 60
Danada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkandalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurutpenilaian masyarakat perobuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yangdimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
2950 — 29
UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pasaltersebut sudah didiskusikan di Mahkamah Konstitusi, semua auditor punyakewenangan itu akan tetapi audit investigative tentang kerugian negara adalahBPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI;Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Mahruz Efendi, ahlisampaikan kaitannya mengenai penghapusan sifat melawan hukum yangdilakukan dengan 2(dua) cara yaitu penghapusan sifat melawan hukum formildan penghapusan sifat melawan
hukum materil.
Menurut Pompe: dari istilahnya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
113 — 57
Menimbang, bahwa pengertian diatas telah mengalami perubahan denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001 sepanjang mengenaiperbuatan melawan hukum Materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinggadalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanyamengenai melawan
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAIPUL ANWAR Bin UMAR
137 — 100
192Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukumdari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
65 — 12
Menurut Mahkamah Konstitusi, Konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat Undang Undang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,2003358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( lex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil(Mateirele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. SABAR BARUS BIN GUNUNG BARUS
131 — 56
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.