Ditemukan 1420 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2011 — Putus : 27-09-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 32/Pid.Sus/2011/PN.TJT
Tanggal 27 September 2011 — HAVIZ Bin MUHAMMAD AMIN AZHAR ASARI Bin AS’ARI
10875
  • Hal tersebut telah nyata dalam Yurisprudensidalam Putusan Mahkamah Agung No. 81 / K / KR/ 1973 tanggal 30 Maret 1977dan juga Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 572/K/Pid/2003 tanggal12 Februari 2004, dimana dalam perkara tersebut terdapat fakta dari ahli LoebbyLukman, SH yang mengatakan bahwa ajaran melawan hukum materil negatif adabatasannya yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang tidak boleh dihukumkalau tidak ada aturan fomil yang dilanggar ; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 221
Register : 31-07-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 16 Desember 2015 — WILLY INDRA, SH
7417
  • Hukum dalam artiMateriil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingatpengertian dalam penjelasan pasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 inibertentangan dengan UUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkanketidak pastian hukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi jugadalam pasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimen sinelege stricta.Konsep Melawan
    Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakatsebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabedadari satu lingkungan masyarakat tertentu dengan lingkungan masyarakat lainnyasehingga menimbulkan pengakuan dan penerimaan yang berbedabeda pula diantaralingkungan masyarakat yang satu dengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkanhal tersebut maka Unsur Melawan Hukum dalam pasal
Putus : 18-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 200/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 18 Maret 2016 — Drs. AGUS SUBIYANTO, MA ; KEJAKSAAN NEGERI MADIUN
6521
  • Pengertian melawan hukum biasanya diartikan melawanhukum formil dan melawan hukum materil. Namun dalam penjelasan UU TPKtersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam artiformil. Dalam ilmu hukum pidana, hukum formil diartikan sebagai hukumtertulis, sehingga melawan hukum formil diartikan sebagai bertentangan denganhukum tertulis (peraturan perundangundangan).
Putus : 10-06-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 160/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Juni 2014 — Drs. ABD. ROHMAN, M. Hum Bin ABD. WAHAB
10419
  • Sifat melawan hukum di pandang dalam sudut sumber hukum, di dalamperkembangannya ada 2 yaitu :a) Sifat melawan hukum materil fungsi positif artinya meskipun perbuatantidak memenuhi unsur rumusan delik dapat di jatuhkan pidana karenabertentangan dengan norma dan keadilan masyarakat ;116b) Sifat melawan hukum materi fungsi negative artinya meskipun perbuatantelah memenuhi unsur rumusan delik tetapi tidak bertentangan keadilan dankepatutan tidak dapat di jatuhi pidana ;Bahwa menurut saksi ahi pasal
Register : 03-09-2013 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2013 / PN Dps
Tanggal 22 Januari 2015 — I DEWA NYOMAN PUTRA, SH., dk.
12177
  • Sonson Natalegawa yang menerapkan pembuktianperbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positip,yakni menghukum terdakwa atas perbuatannya yang dipandang tidakpatut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak.Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkaraNo.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yangmenerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinyayang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;Menimbang, bahwa suatu tindak
Putus : 08-12-2013 — Upload : 29-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pid.Sus/2013/PN.Sby
Tanggal 8 Desember 2013 — DRS. ABDUL AZIS, MM BIN SALHA
12327
  • itu adalah tanggapan yang saya maksud ialah peraturanperundangaundangan dalam arti luas jadi termasuk undangundang kebawahsemua peraturan yang bentuknya tertulis kita harus mengerti kalau peraturanperundangundangan tidak harus tertulis ;Bahwa beberapa tidak terikat peraturan jadi peraturan perundangundangan yangdilanggar dalam melawan hukum yang pasal 2 itu semua peraturan yangdipraktekkan pengadilanpengadilan pokoknya pelanggaran perundangundanganmenimbulkan kerugian yaitu korupsi;Bahwa sifat melawan
    hukum materil adalah sifat tercelanya perbuatan itudidasarkan pada nilainilai yang hidup dalam masyarakat.
Register : 29-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
WAGINO
9032
  • Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahulajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
    hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyalkekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas,1.
Register : 16-02-2010 — Putus : 03-03-2011 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 31/PID.B/2010/PN.CBN
Tanggal 3 Maret 2011 — PIDANA: - H. ACHMAD DJUNAEDI, SE Bin SOEMA, Dkk.
22044
  • Sifat melawan hukum ada 2 yaitu sifatmelawan hukum formil dan sifat melawan hukum materil. Perouatanmelawan Hukum dan sifat melawan hukum itu formil beda ;Bahwa sifat melawan Hukum dalam pasal UU Korupsi, menurut PutusanMahkamah Agung, sifat melawan hukum termasuk sifat formil. Sifatmelawan Hukum dalam arti Formil, harus ada peraturan yang mengaturperbuatan tersebut ;Bahwa dalam peraturan UndangUndang, yang dianggap dilanggar olehTerdakwa, memuat ancaman pidana/perbuatan yang dilanggar.
    MUDZAKIR, SH.MH.Bahwa Prinsip dalam hukum pidana harus ada perbuatan melawan hukum.Dalam pasal 2 ayat (1) perbuatan melawan hukum ada 2 makna yaituPerbuatan Melawan hukum formil dan Perbuatan melawan hukum materil;Bahwa berdasarkan pengujian Mahkamah Konstitusi.
Putus : 02-05-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 37/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN.PTK
Tanggal 2 Mei 2013 — HASDIAN BUDI TAVIANTO, SE.MH Alias BUDI Bin MUHAMMAD HASAN SULAIMAN
520642
  • 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang PerubahanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, telah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum terdapat 2 (dua)ajaran yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan
    hukum materil, bahwamenurut ajaran sifat melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan telah memenuhiunsurunsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana maka perbuatan tersebut adalahtindak pidana, jika ada alasanalasan pembenar maka alasan itu harus dipertegas dalamundangundang, sedangkan menurut ajaran sifat melawan hukum secara materiil yaitudisamping memenuhi semua unsurunsur yang tercantum dalam rumusan tindak pidana,akibat perbuatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan
Register : 26-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
AHMAD BADAWI Bin RUSLAN
21688
  • Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukumdari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangPutusan Nomor: 38/Pid.SusTPK/2019/PN.Bgl Hal 151 dari 193tidak bersifat melawan hukum.
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
FARIDA Binti H. MULIADI
11937
  • Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
Register : 25-09-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 14 Januari 2015 — Drs. JOSEPH E. BAKKER
15758
  • Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Register : 22-03-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Ir. SINTONG SIANIPAR,MT
289107
  • Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukumHal 130 dari 172 hal Putusan No. 52/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pstmateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perobuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bjm
Tanggal 4 Februari 2015 — - CATUR TRIASTONO, SE Bin SANYOTO KUNCORO - TAUFIQ QURAHMAN, S.Sos Bin H. FACHRUDDIN (Alm); - ZAENAL HAKIM, ST Bin HASAN BASRI (Alm);
12418
  • Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.;Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli2006 No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian ibmelawan hukum dalam UU PTPK.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg
Tanggal 14 Agustus 2014 — - Ir. PETRUS MUGA
17060
  • Danada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkandalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurutpenilaian masyarakat perobuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yangdimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
Putus : 20-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Tanggal 20 Mei 2019 — - JACOB ROTTIE, SAP
295029
  • UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pasaltersebut sudah didiskusikan di Mahkamah Konstitusi, semua auditor punyakewenangan itu akan tetapi audit investigative tentang kerugian negara adalahBPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI;Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Mahruz Efendi, ahlisampaikan kaitannya mengenai penghapusan sifat melawan hukum yangdilakukan dengan 2(dua) cara yaitu penghapusan sifat melawan hukum formildan penghapusan sifat melawan
    hukum materil.
    Menurut Pompe: dari istilahnya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 17./Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — BASONDEN PEING BASO dan MUHAMMAD THAYEB ABDULLAH
11357
  • Menimbang, bahwa pengertian diatas telah mengalami perubahan denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001 sepanjang mengenaiperbuatan melawan hukum Materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinggadalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanyamengenai melawan
Register : 26-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAIPUL ANWAR Bin UMAR
137100
  • 192Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukumyang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukumdari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Register : 09-02-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 09/Pid. Sus/TPK/2012/PN. Bdg
Tanggal 26 April 2012 — WANDI SUPRIYADI BIN (Alm) DIDI SUKARDI
6512
  • Menurut Mahkamah Konstitusi, Konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ) yang mewajibkan pembuat Undang Undang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum Pidana,2003358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( lex certa) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil(Mateirele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan
Register : 26-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. SABAR BARUS BIN GUNUNG BARUS
13156
  • Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.